Previous
Next

Hukum & Politik

Sistem Pemerintahan Negara Berdasarkan UUD 1945

 

 

Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA.

Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :


1. INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

2. SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.

3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.

4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

6. MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR

7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).


 

Video

Video Lagu Garuda Pancasila

Dalam video ini akan dinyanyikan lagu garuda pancasila, lagu kebanggaan bangsa Indonesia.

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_berdasarkan_uud_1945_info255.html. Https://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_berdasarkan_uud_1945_info255.html. Presiden bukan mandataris mpr mengapa demikian. Dalam menjalankan tugasnya para menteri bertanggung jawab kepada. Sistem pemerintahan nkri. Landasan hukum sistem pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan menurut uud 1945.

Kekuasaan negara tertinggi. Landasan hukum sistem pemerintahan. Mengapa menteri tidak bertanggung jawab kepada dpr. Kekuasaan negara tertinggi berada ditangan. Produk konstitusi. Kekuasaan kepala negara dalam sistem pemerintahan negara adalah. Mengapa menteri negara tidak bertanggung jawab kepada dpr.

Tata pemerintahan indonesia. Sistem pemerintahan indonesia menurut uud 1945. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi disamping. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan rakyat. Landasan hukum sistem pemerintahan negara. Mengapa para menteri tidak bertanggung jawab kepada dpr.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (13)
17 Dec 2014 19:53
rian
@andinga ada yang tertinggi, ketiga tiganya sama tinggi. Skolah dimana dulu?
22 Aug 2014 07:39
andi
President DRR MPR tinggi mana?
14 Jun 2014 18:57
Jamaluddin
Dasar Refomasi Merubah Defenisi, menemukan Sistem yang kesemuanya ( Rakyat) adalah karyawan untuk Bangsa dan negara, dst....
05 Jun 2014 20:31
hasdy
makasi atas referensinya.
21 Jan 2014 18:40
itri
makasih yaa. bermanfaat bangett
21 Jan 2014 18:40
itri
makasih yaa. bermanfaat bangett
21 Jan 2014 18:40
tri
tqu infonya.
21 Jan 2014 18:40
tri
tqu infonya.
25 Nov 2013 07:32
Salma Batuna
Makasih ya! Saya jadi mengerti arti dari kekuasaan kepala negara tidak terbatas. :)
24 Nov 2013 05:15
SHENDY FREDRIK
Materinx bgus dan jelas
18 Oct 2013 01:36
Kumeser
Perubahan terus dilakukan, tetapi pada praktek/realitanya sangat tidak sesuai.......belum terealisasi secara maksimal, sifat dan ego keaderahan dan diskriminasi masih sangat kental dalam republik ini, terus arah perubahannya kemana?
22 Sep 2013 20:40
Sere Egia Margaretha Tambun
Dari dulunya sampai sekarang UUD 1945 di I ndonesia banyak mengalami perubahan.Perubahan tersebut tentunya mengalami perbaikan dan semakin membaik.Menurut saya, informasi sistem pemerintahan UUD 1945 ini bagus.Terimakasih
01 May 2013 11:04
Juna
ternyata <a href="http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/">sistem pemerintahan di Indonesia</a> dari dulu sampai sekarang mengalami banyak perubahan yah.. terima kasih tulisan ini sangat bagus
 
admin
Terima kasih, semoga bermanfaat.