Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Pemungutan Pajak Pembangunan Di Rumah Makan Dan Rumah Penginapan (UU 14 thn 1947)

1947

Undang-Undang Pemungutan Pajak Pembangunan Di Rumah Makan Dan Rumah Penginapan (UU 14 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan Di Rumah Makan Dan Rumah Penginapan :

                                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 14 TAHUN 1947
                                              TENTANG
                            PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN
                                       DAN RUMAH PENGINAPAN.

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokongan
                         beberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan
                         rumah penginapan;                         bahwa pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan




                         perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan




                         dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin
         


                         dipergunakan untuk kepentingan Negara;




                         bahwa selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu




                         perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru.
    



             Mengingat : akan pasal 23, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan
                         Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal
                         16-10-1945 No. X;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                   Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                                     UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK
                                           PEMBANGUNAN I.

                                                   BAB I.
                                             Penjelasan istilah.

                                                   Pasal 1.
             Jika di dalam Undang-undang ini disebut perkataan :
             a.     pembayaran, maka yang dimaksudkan pembayaran guna pembelian makanan
                    dan minuman atau sewa-kamar, termasuk pula semua tambahan-tambahan
                    dengan nama apapun juga, kecuali untuk pajak, di rumah makan dan rumah
                    penginapan;
             b.     rumah makan, maka yang dimaksudkan perusahaan yang memakai bangunan
                    untuk menjual makanan dan minuman dengan menyediakan tempat untuk
                    menyantapnya;
             c.     rumah penginapan, maka yang dimaksudkan perusahaan yang menyewakan
                    ruangan penginapan untuk umum.

                                                     BAB II.
                                          Nama dasar dan jumlah pajak.

                                                             Pasal 2.
             Dari semua pembayaran:
             1.     di rumah-rumah makan yang omzetnya lebih dari R. 3000,-(tiga ribu rupiah);


             2.     di tiap-tiap rumah penginapan dipungut pajak yang dinamai "Pajak




                    Pembangunan I".
               


                                                      Pasal 3.




             (1)      Pajak ini besarnya sepuluh persen dari jumlah pembayaran dan dibulatkan




                      keatas sampai jumlah R. 0,05 penuh.
          



             (2)      Jika pembayaran kurang dari R. 0,50 maka jumlah itu tidak dikenakan pajak.

                                                      Pasal 4.
             (1)      Rumah makan yang biasanya dikunjungi oleh orang-orang yang tergolong
                      penduduk yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran pajak pembangunan I
                      ini.
             (2)      Yang ditentukan di atas ini tidak mengurangi hak Kepala Kantor Penetapan
                      Pajak untuk meniadakan pembebasan tersebut, jika ternyata padanya, bahwa
                      rumah makan tersebut tidak dapat dianggap memenuhi syarat-syarat yang
                      ditentukan dalam ayat 1 pasal ini.

                                                     BAB III.
                                              Cara memenuhi pajak.

                                                    Pasal 5.
             (1)      Dengan tidak mengurangi aturan tertera dalam ayat 4 pasal ini, maka pajak ini
                      harus dipenuhi dengan meletakkan meterai pembangunan sebagian yaitu yang

                      terbesar di atas kertas yang memuat apa yang dipesan atau kwitansi dan
                      diserahkan kepada yang membayar dan bagian lainnya di atas kertas yang
                      memuat salinan dari surat pesanan atau kwitansi itu dan harus disimpan oleh
                      yang mempunyai perusahaan; sesudah penempelan meterai itu segera dibubuhi
                      tanggal dan ditandai supaya tidak dapat dipergunakan lagi.
             (2)      Pemakaian lebih dari sehelai meterai pembangunan diperkenankan.
             (3)      Akibat dari perbuatan yang bertentangan dengan peraturan ini ialah, bahwa
                      pajak yang seharusnya dibayar, dipandang sebagai tidak dipenuhi.
             (4)      Untuk beberapa hal yang memenuhi beberapa syarat Menteri Keuangan atau
                      pegawai yang ditunjuk olehnya dapat memberi idzin untuk memenuhi pajak ini
                      dengan cara, lain dari pada penempelan meterai pembangunan. Dalam idzin itu
                      ditetapkan pula tanggal penghabisan untuk memenuhi pajak.

                                                    Pasal 6.
             Dengan Peraturan Menteri Keuangan akan ditetapkan bentuk warna dan harga meterai
             pembangunan, cara dapat membeli meterai itu dan cara menandai meterai itu supaya
             tidak dapat dipergunakan lebih dari satu kali.


                                                    BAB IV.




                                     Tanggungan, kewajiban yang mempunyai




                                       perusahaan dan lewatnya tempo hak
               


                                              untuk menagih pajak.




                                                  Pasal 7.
          



             Yang menanggung pajak ini ialah yang mempunyai perusahaan tersebut di dalam pasal
             2 dan untuk itu ia diperkenankan menambah jumlah pembayaran dengan sepuluh
             persen.

                                                    Pasal 8.
             (1)      Yang mempunyai atau yang mengurus, jika perusahaan tidak dijalankan oleh
                      yang mempunyai perusahaan itu, diwajibkan menyimpan salinan surat-surat
                      dimaksud dalam pasal 5, buku-buku dan surat-surat yang mengenai pajak ini,
                      selama 3 tahun.
             (2)      Ia diwajibkan pula memperlihatkan semua surat tersebut dalam ayat 1 kepada
                      Kepala Kantor Penetapan Pajak atau pegawai yang ditunjuk olehnya, yang
                      mengadakan pemeriksaan di perusahaannya.

                                                      Pasal 9.
             (1)      Jika ternyata bahwa pajak ini dibayar kurang atau sama dalam pasal 5, maupun
                      menurut keterangan lain yang diketahui oleh sekali tidak dibayar - menurut
                      catatan besarnya pajak dimaksud Kepala Penetapan Pajak - atau jika tidak

                      dibayar dalam waktunya dalam hal pajak itu dibayar dengan cara sebagai
                      tertera dalam pasal 5 ayat 4, maka yang mempunyai perusahaan itu dikenakan
                      denda 100 X pajak yang tidak dibayar dan sedikit-dikitnya R 50,-.
             (2)      Denda termaksud dalam ayat tersebut di atas dapat dibebaskan sebagian atau
                      semuanya oleh Kepala Pejabatan Pajak atau pegawai yang ditunjuk olehnya,
                      jika dapat dibuktikan dengan nyata bahwa pelanggaran itu disebabkan oleh
                      kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.

                                                     Pasal 10.
             Hak untuk menagih pajak ini dan dendanya lewat tempoh (verjaard) sesudah 3 tahun,
             terhitung dari tanggal pajak itu harus dibayar.

                                                      BAB V.
                                                 Aturan Hukuman.

                                                      Pasal 11.
              (1)     Barang siapa tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 8
                      dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya R. 100,-.

             (2)      Perbutan ini dianggap sebagai pelanggaran.




                                                      Pasal 12.
               


             (1)      Barang siapa dengan sengaja memperlihatkan surat-surat atau buku-buku palsu




                      kepada pegawai dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 yang melakukan pemeriksaan




                      dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya 2 tahun atau denda
          



                      sebanyak-banyaknya R. 1.000,-
             (2)      Perbuatan ini dianggap sebagai kejahatan.

                                                      Pasal 13.
             (1)      Jika perbuatan-perbuatan yang dihukum menurut Undangundang ini dilakukan
                      oleh badan hukum, maka yang dituntut dan dihukum ialah pengurus seluruhnya.
             (2)      Hukuman ini tidak akan dijatuhkan atas anggauta pengurus jika terbukti bahwa
                      perbuatan itu kejadian di luar pengetahuannya.

                                                      BAB VI.
                                                 Aturan Istimewa.

                                                 Pasal 14.
             Surat-surat tanda pembayaran yang dikenakan pajak ini, dibebaskan dari bea meterai
             termaksud dalam Bab IV Aturan Bea Meterai 1921.

                                                    BAB VII.
                                                Aturan penutup.

                                                     Pasal 15.
             (1)      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.
             (2)      Menteri Keuangan berhak menunda berlakunya Undang-undang ini dibeberapa
                      daerah yang akan ditetapkan olehnya.

                                                             Ditetapkan di Yogyakarta
                                                             pada tanggal 14 Mei 1947.

                                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                             SOEKARNO.

                                                             Menteri Keuangan,

                                                             SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.an




             Diumumkan




             pada tanggal 14 Mei 1947,




             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.

                                                PENJELASAN
                                         UNDANG-UNDANG 1947 No. 14.

             Umum:
             Sebagai telah diketahui dibeberapa daerah pada waktu ini dipungut beberapa persen
             (%) dari pembayaran di rumah penginapan dan rumah makan oleh beberapa badan
             perjoangan, Fonds Kemerdekaan atau fonds lain-lainnya. Keikhlasan memberi
             sokongan itu pada umumnya dilakukan oleh khalayak ramai sebagai sumbangannya
             terhadap kemerdekaan negara kita. Akan tetapi meskipun demikian, melihat caranya
             memungut dan menyetor sokongan tersebut, tidak dapat mencegah timbulnya
             keragu-raguan dikalangan umum, apakah semua sokongan itu sampai ditangan yang
             berwajib atau tidak. Oleh sebab ini dan juga karena keuangan Negara kita sekarang
             memerlukan lebih banyak uang guna pembangunan Negara maka Pemerintah
             bermaksud meresmikan sokongan itu dengan jalan merubah sokongan sukarela itu
             menjadi pajak. Dengan jalan ini maka keragu-raguan umum dapat dilenyapkan.

             Pasal 1:
             a)     Dengan perkataan "pembayaran" itu tidak hanya dimasukkan pembayaran harga


                    barang minuman dan makan atau sewa-kamar saja melainkan juga misalnya




                    tambahan untuk pegawai, tambahan untuk listrik/air atau tambahan untuk




                    mempergunakan ruangan/alat-alat istimewa d.l.l.




             Contoh:




             Seorang mengadakan pertemuan disalah suatu rumah-makan, dan karena alat-alatnya
        



             yang disediakan serta pelayanannya istimewa, maka yang mempunyai rumah-makan
             memungut tambahan untuk itu :
             ongkos-makanan dan minuman                 R. 100,-
             ongkos alat-alat 10%                       R. 10,-
             ongkos pegawai (pelayanan istimewa    50%) R. 5,-

             Jumlah pembayaran                                            R. 115,-

             b)       "Rumah-makan" yang dimaksud ialah hanya perusahaan yang mempunyai gedung
                      dan    menyediakan     tempat    untuk     makan.   Jadi tidak termasuk
                      perusahaan-perusahaan yang menjual kuwe atau makanan tapi semua itu tidak
                      dimakan di tempat itu karena tidak disediakan tempatnya.

             c)       Dalam "rumah penginapan" tidak termasuk rumah-pemondokan ("kosthuizen").

             Pasal 2.:
             Oleh karena besar kemungkinan Pemerintah masih harus mengadakan pajak-pajak baru
             lainnya, maka untuk mudahnya pajak-pajak ini akan disebut menurut, tujuannya yang
             terutama ialah pembangunan dan untuk membedakan dengan yang kedua dan
             berikutnya, nama pajak pembangunan yang pertama ini ditambah dengan angka I.
             Yang menjadi dasar pajak ialah jumlah pembayaran; apakah pembayaran itu, lihatlah
             pasal 1a.

             Pasal 3.:
             (1)    Jika pembayarannya R. 2,75, maka pajaknya bukan R. 0,275 melainkan R. 0,30,
                    jadi dibulatkan. Kalau pembayarannya R. 2,50, maka pajaknya R. 0,25 sudah
                    tepat; tetapi kalau pembayarannya R. 2,10, maka pajaknya bukan R. 0,21 (=10%
                    pembayaran) melainkan harus dibulatkan sampai R. 0,25
             (2)    Menurut ayat ini maka orang yang minum di rumah-makan dan hanya membayar
                    R. 0,45, maka untuk pembayaran ini tidak dikenakan pajak.

             Pasal 4.:
             Pasal ini memberi pembebasan kepada rumahmakan yang memenuhi syarat-syarat


             sebagai berikut :




             (1)    dikunjungi umumnya oleh penduduk yang tidak mampu, atau




             (2)    yang mempunyai dikenakan pajak menurut pasal 22a Ordonansi Pajak
           


                    Pendapatan atau yang lazim dinamakan Pajak pendapatan kecil.




                    Jadi untuk mendapat pembebasan itu salah satu dari kedua syarat tersebut




                    harus dipenuhi. Pembebasan ini diadakan karena pajak pembangunan ini tidak

                    bermaksud memberatkan beban rakyat yang tidak mampu umumnya, melainkan
                    hendak memungut pajak dari mereka yang agak berkelebihan.

             Pasal 5.:
             (1)    Tiap-tiap surat pesanan atau kwitansi harus dibuat dua helai (in tweevoud) yang
                    asli diserahkan kepada pembeli sesudahnya dibubuhi sebagian dari meterai
                    pembangunannya yaitu bagian terbesar (bagian kanan) dan tembusannya
                    (salinannya) sesudah dibubuhi bagian kecil dari meterai pembangunan (bagian
                    kiri) disimpan oleh yang mempunyai perusahaan. Tiap-tiap meterai
                    pembangunan yang disediakan untuk pajak ini dibagi oleh garis dalam dua
                    bagian, bagian kiri (yang kecil) dan bagiankanan (yang besar), jadi kalau
                    mempergunakan meterai ini, meterai itu harus disobek menurut garis yang
                    membagi meterai itu dalam dua bagian. Sesudahnya kedua bagian itu
                    ditempelkan di atas suratnya sebagai diterangkan di atas.

             (2)      Cukup jelas.

             (3)      Jadi kalau mempergunakan meterai pembangunan tidak seperti diuraikan di
                      atas, maka surat itu dipandang tidak bermeterai dan dapat dituntut menurut
                      pasal 9 ayat 1.
             (4)      Dengan      adanya     ayat    ini    maka     kesukaran-kesukaran       untuk
                      perusahaan-perusahaan yang letaknya jauh dari Kantorpos atau lainlain hal yang
                      bersangkutan dengan pertimbangan praktis, maka pembayaran pajak ini dapat
                      juga dilakukan dengan cara lain dari pada yang disebut dalam ayat 1 di atas.
                      Cara memenuhi pajak dengan jalan menyetor kontan (kontante storting) seperti
                      pada pajak upah akan dipakai sebagai contoh.

             Pasal 6.:
             Bentuk, warna dan macam harga meterai pembangunan dimana dapat membelinya
             dsb, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

             Pasal 7.:
             Yang menanggung pajak ini ialah yang mempunyai rumah-makan atau rumah
             penginapan. Ini bukan berarti bahwa itu yang wajib membayar. Yang wajib membayar
             ialah mereka yang melakukan pembayaran. Yang mempunyai perusahaan tersebutan


             berhak untuk menambah pembayaran dengan 10% yaitu jumlah yang diperlukan untuk




             pajak itu.
               


             Pasal 8.:




             Cukup jelas.
          



             Pasal 9.:
             (1)    Oleh karena yang mempunyai perusahaan ini menanggung pajak ini (lihat pasal
                    7), maka ia diwajibkan menjalankan undang- undang ini sebagai mestinya. Jadi
                    semua kesalahan tentang tidak dibayarkan atau kurang membayarnya ialah atas
                    tanggungan yang mempunyai perusahaan itu, maka oleh sebab itu ia yang
                    dikenakan juga dendanya jika kesalahan-kesalahan itu terjadi.
             (2)    Cukup jelas.

             Pasal 10.:
             Cukup jelas.

             Pasal 11 :
             Pasal-pasal ini mengenai ancaman hukum pidana dan pasal 12.

             Pasal 13.:
             Oleh karena dalam badan hukum tidak diketahui siapa yang melakukan kesalahan
             maka yang dituntut ialah semua anggauta pengurusnya, kecuali jika anggauta dapat

             membuktikan bahwa kesalahan itu dilakukan di luar pengetahuannya, dalam hal ini
             maka ia dibebaskan dari penuntutan.

             Pasal 14.:
             Dengan pasal ini maka surat-surat pembayaran yang telah dibubuhi meterai
             pembangunan bebas dari bea meterai tempel seharga R. 0.15 yang lazim dipergunakan
             untuk tanda pembayaran lebih dari R. 10,-.




    


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemungutan_pajak_pembangunan_di_rumah_makan_rumah_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu pajak rumah makan terbaru. Kapan rumah makan dikatakan mampu membayar pajak. Contoh pajak pembangunan. Cara membuat kwitansi pajak pembangunan. Aturan pajak rumah makan. Kalau rumah makan yg tempatnya dirumah rumah itu kena pajak atau enggak. Undang2 perpajakan rumah makan.

Pemungutan rumah penginapan. Apakah makan minum dirumah makan dapat dikenakan pajak 10%.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.