Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1947
  • » Undang-Undang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio (UU 12 thn 1947)

1947

Undang-Undang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio (UU 12 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1947 Tentang Menetapkan "pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio :

                                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                               NOMOR 12 TAHUN 1947
                                                     TENTANG
                           MENETAPKAN "PAJAK RADIO" ATAS SEMUA PESAWAT PENERIMAAN RADIO

                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa untuk sementara waktu
                         perlu diadakan pajak atas pesawat penerimaan radio;

             Mengingat : pasal 5, 20, 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
                         Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16




                         Oktober 1945 No. X;
                 


             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;




                                                       Memutuskan:
            



             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                                           UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO.

                                                  Pasal 1.
             Dari semua pesawat penerimaan radio dipungut pajak yang dinamai "Pajak Radio".

                                                Pasal 2.
             Yang dimaksudkan dengan pesawat penerimaan radio dalam Undang-undang ini, ialah
             segala alat, yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio (Hertzche
             golven).

                                                 Pasal 3.
             Pesawat penerimaan radio akan dibebaskan dari pajak jika pesawat itu tidak dipakai
             dan karena itu disegel.
             Yang berwajib memasang segel itu ialah Kepala Kantor telepon atau pegawai yang

             ditunjuk olehnya.
             Segala itu dipasang demikian rupa sehingga pesawat penerimaan radio itu tidak dapat
             dipakai kembali dengan tidak merusakkan segel itu.

                                                  Pasal 4.
             Besarnya pajak buat tiap-tiap pesawat penerimaan radio ialah R. 5,- untuk sebulan
             almanak.

                                                            Pasal 5.

             Yang dikenakan pajak ialah pemegang pesawat penerimaan radio.

                                                  Pasal 6.
             Buat mereka yang mulai menjadi wajib-pajak, sebagian dari sebulan yang melebihi 10
             hari dihitung sebagai sebulan penuh, kecuali jika pesawat yang bersangkutan untuk
             bulan itu telah dibayar pajak.

                                                   Pasal 7.

             Pajak harus dibayar sebelum tanggal 15 hari bulan yang berjalan pada Kantor Pos




             dimana radio didaftarkan atau diminta pendaftaran telah dipindahkan.
             


                                                    Pasal 8.




             (1)      Tanda pembayaran pajak radio harus disimpan bersama- sama dengan tanda




                      pendaftaran pesawat itu.
        



             (2)      Atas permintaan pegawai pemeriksa pesawat radio, tanda pendaftaran dan
                      tanda pembayaran pajak radio harus diperlihatkan kepadanya.

                                                      Pasal 9.
             (1)      Jika pada tanggal yang dimaksud dalam pasal 7, pembayaran pajak masih belum
                      dipenuhi, harus dipungut biaya penagihan sebesar R. 0,50,-
                      Jika wajib-pajak menunggak pajak dua bulan berturutturut dikenakan denda
                      sebesar R. 100,-.
             (2)      Denda itu dapat dibebaskan atau dikurangkan oleh Kepala Kantor Penetapan
                      Pajak, jika kepadanya dapat dibuktikan dengan nyata bahwa tunggakan itu
                      disebabkan oleh kelalaian atau kekhilafan yang dapat dimaafkan.

                                                    Pasal 10.
             Yang berhak menyelidiki atau mengusut pelanggaran terhadap Undang-undang ini
             ialah :
             a.      Kepala Kantor telepon atau pegawai yang ditunjuknya atau pegawai yang
                     ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon;

             b.       Pulisi dan pegawai negeri lain, yang pada umumnya berhak menyelidiki atau
                      mengusut pelanggaran-pelanggaran.

                                                     Pasal 11.
             (1)      Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pajak Radio"
             (2)      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1947.
             (3)      Untuk Sumatera besarnya uang tersebut dalam pasal 4 dan 9 ditetapkan oleh
                      Menteri Keuangan.

                                                 Pasal 12.
               Peraturan untuk menjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                                                              Ditetapkan di Yogyakarta
                                                              pada tanggal 5 Mei 1947.

                                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                              SOEKARNO.




                                                             Menteri Keuangan,




                                                             SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
        



             Diumumkan
             pada tanggal 5 Mei 1947.
             Sekretaris Negara,

             A.G. PRINGGODIGDO.

                                              PENJELASAN
                                       UNDANG-UNDANG 1947 No. 12.

             Dalam jaman pemerintah Belanda siaran radio diurus oleh N.V. "NIROM" dan
             iuran-iuran dari pemegang-pemegang pesawat radio dipungut oleh badan itu. Siaran
             radio sekarang diselenggarakan oleh Pemerintah, yang mengeluarkan biaya tidak
             sedikit untuk keperluan itu. Oleh karena itu sudah selayaknya jika pemerintah
             sekarang memungut iuran sebagai dimaksud dengan mengganti sifatnya sebagai pajak
             atas pesawat penerimaan radio.
             Menurut keterangan dari Pejabatan P.T.T. jumlah pesawat penerimaan radio yang
             telah didaftarkan atas Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, tanggal Yogyakarta,
             18 Juli 1946, di Jawa dan Madura pada akhir bulan Desember 1946 adalah 37238 buah.
             Jumlah pesawat radio ada di Sumatera belum dapat diketahui.
             Undang-undang menetapkan besarnya pajak radio R 5,- sebulan. Atas jumlah pesawat
             radio tersebut di atas penerimaan pajak untuk tahun anggaran dapat dihitung
             R.2.000.000,-
             Jumlah pajak sebesar R. 5,- sebulan dapat dianggap tidak berat, mengingat bahwa
             yang mempunyai pesawat radio pada dewasa ini ialah orang-orang boleh dikatakan


             yang agak mampu.
    


Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan_pajak_radio_atas_semua_pesawat_penerim_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian pajak radio. Definisi pajak radio. Pajak wajib yang harus dibayar oleh stasiun radio. Http://carapedia.com/menetapkan_pajak_radio_atas_semua_pesawat_penerimaan_info979.html. Apa itu pajak radio. Pajak penyiaran radio. Arti pajak radio.

Apa maksud pajak radio. Maksud radio pajak. Pemgertian pajak radio. Apa yang dimaksud pajak radio. Penjelasan singkat tentang pajak radio.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.