- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Perumahan Dan Permukiman (UU 4 thn 1992)
1992
Undang-Undang Perumahan Dan Permukiman (UU 4 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perumahan_permukiman_(uu_4_thn_1992)_4.pdf
UU 4/1992, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1992 (4/1992)
Tanggal: 10 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/23; TLN NO. 3469
Tentang: PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Indeks: ADMINISTRASI. PEMBANGUNAN. Kesejahteraan. Prasarana.
Warganegara.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang
layak, schat, aman, scrasi, dan teratur merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam
peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu
kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga
Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai
bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan
dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan
berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan
permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu
diupayakan sehingga merupakan salu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya
untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin
kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun
1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun
1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya
dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai
perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUIILIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun
perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik
lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat
berfungsi sebagaimana mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi
untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,
sosial dan budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya
telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan
permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan
siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan
primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan
pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus
untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang
lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
lbukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang
telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan
*7849
prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan
persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun
kaveling tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah
dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam
penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata
ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk
membangun bangunan; 11. Konsolidasi tanah permukiman adalah
upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan
tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama
untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan
kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang
ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan
pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah
perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan
baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan
pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan
permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan,
peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat,
adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada
diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat;
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran
penduduk yang rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya,
dan bidang-bidang lain.
BAB III
*7850 PERUMAHAN
Pasal 5
(1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan
permukiman.
Pasal 6
(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh
pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas
tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas
tanah dengan suatu perjanjian tertulis.
Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan
wajib:
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan
administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak
berdasarkan rencana pcmantauan lingkungan;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana
pengelolaan lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan
fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian;
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Pasal 9
Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat
menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan
khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 10
Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah
yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun
kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan
sewa-menyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis,
sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa
dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai
dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas
waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian
dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat
meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk
menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau
tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam
waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun
dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) a. Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta
otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya
dimiliki pihak yang sama dilakukan dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan
*7852
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan akta otentik.
Pasal 17
Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PERMUKIMAN
Pasal 18
(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui
pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang
bertahap.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditujukan untuk:
a. menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas
satuan-satuan lingkungan permukiman;
b. mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan
kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam
atau di sekitarnya.
(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain
saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan
kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai
pelayanan dan kesempatan kerja.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2),ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan
perkotaan.
Pasal 19
(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, pcmerintah daerah menetapkan satu bagian
atau lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata
ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah.
bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
kawasan siap bangun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :
a. rencana tata ruang yang rinci;
b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah;
c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan
sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas
umum sebagian diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan
siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Pcraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik
negara dan/atau badan lain yang dibentuk olch Pemerintah
yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan badan lain serta penunjukan badan usaha milik
negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam menyclenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun,
badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama
dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan
perumahan.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
menghilangkan wewenang dan tanggung jawab badan usaha milik
negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Persyaratan dan tatacara kerjasama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik
tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan
perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan
kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia
dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan
kaveling tanah matang.
(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang
berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh
masyarakat pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan
sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling
tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah
melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2).
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau
di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah,
penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah
dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.
Pasal 25
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat
pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan
ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang
meliputi kegiatan-kegiatan:
a. pematangan tanah;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan prasarana lingkungan;
d. penghijauan lingkungan;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah
matang tanpa rumah.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan
kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan
perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dapat
*7855 menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang
tanpa rumah.
(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan
besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat
diperjual belikan tanpa rumah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan
kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam
tahap pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan
pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan:
a. perbaikan atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan
permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan
langkah-langkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan
kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan
perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau
dalam bentuk usaha bersama.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 30
(1) Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan
permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan,
pemberian bantuan dan kcmudahan, penelitian dan
pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan
dan pengendalian.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang
perumahan dan permukiman.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang
wilayah bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang
ditetapkan olch pemerintah daerah dengan mepertimbangkan berbagai
aspck yang terkait serta rencana, program, dan prioritas
pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal 32
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang
dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang
berlaku.
(2) Tatacara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan
tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Untuk memberikan bantuan dana/atau kemudahan kepada
masyarakat dalam membangun rumah sendiri atau memiliki
rumah, Pemerintah melakukan upaya pemupukan dana.
(2) Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berupa kredit perumahan.
Pasal 34
Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi,
industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang
bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan.
Pasal 35
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar
ketentuan dalam Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran
atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dipidana dcngan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran
alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan
dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 37
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga
tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.
Pasal 39
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi
oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan
permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yaang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
*7858 BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 261 1) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
UMUM
Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional,
yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan
kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
*7859 Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar
manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina
serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan
dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana
kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan
proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk
memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat
dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas
tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus
diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam
yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh
Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat
menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan
kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya
masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka
memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan
sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan
prasarana primer dan sekunder lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman
mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan
kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha
negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan
permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum
dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan
perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan
dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan
kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai
aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan
rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia
serta peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah
yang dimiliki pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah
didasarkan pada asas kesepakatan, memberikan landasan bagi setiap
kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman untuk
terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum tentang penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
*7860 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan
perumahan dan permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan
bersifat multidimensional serta multisektoral, perlu ditangani
secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap
tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan tata ruang.
Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga
memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di
daerah dalam rangka penyerahan urusan pemerintahan di daerah
dengan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung
jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
memberikan landasan bagi pembinaan penyuluhan kegiatan
pembangunan perumahan dan permukiman di daerah perdesaan dalam
rangka mendorong dan menggerakkan usaha bersama masyarakat secara
swadaya.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi
kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan
perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang
atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau
perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan
administratif.
Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman
pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai.
Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang
baru tentang Perumahan dan Permukiman.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim
dan makhluk hidup lainnya, rumah juga merupakan tempat awal
pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga, dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Angka 2
Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk mengembangkan kehidupan dan
penghidupan keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk
menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkup
terbatas. Penataan ruang dan kelengkapan *7861
prasarana dan sarana lingkungan dan sebagainya, dimaksudkan
agar lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur serta dapat berfungsi
sebagaimana diharapkan.
Angka 3
Permukiman yang dimaksud dalam Undang-undang ini
mempunyai lingkup tertentu yaitu kawasan yang didominasi
oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat
tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan,
dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan
kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan
sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan
berhasil guna.
Angka 4
Satuan lingkungan permukiman merupakan kawasan
perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang
tertentu, yang dilengkapi dengan sistem prasarana, sarana
lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan dengan penataan
ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkinkan
pelayanan dan pengelolaan yang optimal.
Angka 5
Sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu
lingkungan permukiman adalah:
1. jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan
angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta untuk
menciptakan ruang dan bangunan yang teratur.
2. jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat
pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3. jaringan saluran air hujan untuk pematusan
(drainase) dan pencegahan banjir setempat.
Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber
air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.
Angka 6
Fasilitas penunjang dimaksud dapat meliputi aspek
ekonomi yang antara lain, berupa bangunan perniagaan atau
perbelanjaan yang tidak mencemari lingkungan, sedangkan
fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial budaya,
antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan pemerintahan,
pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah
raga, pemakaman, dan pertamanan.
Angka 7
*7862
Utilitas umum meliputi antara lain jaringan air bersih,
jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan
transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas umum
membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan profesional
oleh badan usaha agar dapat memberikan pelayanan yang
memadai kepada masyarakat.
Angka 8
Yang dimaksud dengan jaringan primer prasarana
lingkungan dalam kawasan siap bangun adalah jaringan utama
yang menghubungkan antar kawasan permukiman atau antara
kawasan permukiman dan kawasan yang lain.
Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan
cabang dari jaringan primer prasarana lingkungan yang
melayani kebutuhan di dalam satu-satuan lingkungan
permukiman.
Dengan adanya jaringan primer dan jaringan sekunder
maka dapat terbentuk suatu sistem jaringan prasarana
lingkungan dalam kawasan siap bangun secara hierarkis
berjenjang.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah perkotaan
perlu dibakukan, selain untuk menghemat dalam investasi
prasarana lingkungan juga untuk mencegah penggunaan di bawah
standar atau melampaui standar melalui penerapan persyaratan
pembakuan dan penetapan pola rencana tata ruang.
Angka 11
Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan
sendiri oleh masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi
tanah, dapat dilaksanakan dengan dana yang lebih kecil dari
pada yang dilakukan oleh badan usaha di bidang perumahan dan
permukiman.
Penyelenggaraannya dilakukan oleh usaha bersama
masyarakat secara swadaya dengan bimbingan pemerintah daerah
serta dapat melibatkan kelompok profesi dan kelompok minat
di dalam masyarakat di bidang pembangunan perumahan dan
permukiman.
Pasal 2
Ayat (1)
Undang-undang ini mengatur rumah dan perumahan, baik di
dalam maupun di luar kawasan atau lingkungan *7863
permukiman, dan mencegah adanya anggapan bahwa tidak ada
rumah dan perumahan selain yang berada di kawasan atau di
lingkungan permukiman.
Rumah dan perumahan yang berada di luar kawasan atau
lingkungan permukiman, misalnya rumah dan perumahan di dalam
kawasan industri, kawasan pariwisata, serta rumah-rumah yang
letaknya terpencar-pencar dan tidak membentuk suatu
lingkungan permukiman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Asas manfaat memberikan landasan agar pelaksanaan
pembangunan perumahan dan permukiman yang menggunakan
berbagai sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Asas adil dan merata memberikan landasan agar hasil-hasil
pembangunan perumahan dan permukiman dapat dinikmati secara
adil dan merata oleh seluruh rakyat.
Asas kebersamaan dan kekeluargaan memberikan landasan agar
golongan masyarakat yang kuat membantu golongan masyarakat
yang lemah dan mencegah terjadinya lingkungan permukiman
yang eksklusif.
Asas kepercayaan kepada diri sendiri memberikan landasan
agar segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan perumahan
dan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya dan peran
serta masyarakat sehingga mampu membangkitkan kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Asas keterjangkauan memberikan landasan agar hasil
pembangunan perumahan dan permukiman dapat dijangkau oleh
masyarakat berpenghasilan rendah.
Asas kelestarian lingkungan hidup memberikan landasan untuk
menunjang pembangunan berkelanjutan bagi peningkatan
kesejahteraan, baik generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Bidang-bidang lain adalah bidang yang antara lain dapat
mendukung ketertiban kehidupan masyarakat dan stabilitas
nasional yang dinamis.
*7864
Pasal 5
Ayat (1)
Pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dilakukan
dengan cara membangun sendiri atau dengan cara sewa, membeli
secara tunai ataupun angsuran, hibah dan cara lain yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menempati atau menikmati rumah merupakan pemenuhan hak
sebelum dapat memiliki rumah sendiri.
Rumah yang layak adalah bangunan rumah yang
sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan
dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan
penghuniannya.
Lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah
lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan ruang,
persyaratan penggunaan tanah, pemilikan hak atas tanah, dan
kelayakan prasarana serta sarana lingkungannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas hubungan
status rumah dan tanah.
Hal ini diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, dan
ketenteraman baik dalam pembangunan rumah maupun dalam
pemanfaatannya.
Ayat (2)
Perjanjian tertulis dimaksud memuat ketentuan mengenai:
a. hak dan kewajiban pihak yang membangun rumah dan
pihak yang memiliki hak atas tanah;
b. jangka waktu pemanfaatan tanah dan penguasaan
rumah oleh pihak yang membangun rumah atau yang
dikuasakannya.
Dengan demikian dapat dicegah hal-hal yang memungkinkan
dikuasai atau digunakannya tanah oleh bukan pemilik hak atas
tanah tanpa batas waktu dan penyimpangan dari peraturan
perundang-undangan di bidang agraria.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan membangun rumah atau perumahan
termasuk membangun baru, memugar, memperluas rumah atau
perumahan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor
*7865
setempat mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial dan budaya
serta keterjangkauan masyarakat, baik di daerah perkotaan
maupun di daerah pedesaan.
Pengertian setiap orang atau badan adalah warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia serta warga negara asing
penduduk Indonesia dan badan asing yang berkedudukan di
Indonesia, yang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku telah dibenarkan untuk membangun rumah atau
perumahan.
Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur, maka pembangunan rumah
atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis,
dan administratif serta wajib melakukan pemantauan dan
pengelolaan lingkungan.
Persyaratan teknis berkaitan dengan keselamatan dan
kenyamanan bangunan, dan keandalan sarana serta prasarana
lingkungannya. Persyaratan ekologis berkaitan dengan
keserasian dan keseimbangan, baik antara lingkungan buatan
dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial
budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu
dilestarikan.
Persyaratan administratif berkaitan dengan pemberian
izin usaha, izin lokasi, dan izin mendirikan bangunan serta
pemberian hak atas tanah.
Pemantauan lingkungan bertujuan untuk mengetahui dampak
negatif yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan rumah
atau perumahan, sedangkan pengelolaan lingkungan bertujuan
untuk dapat mengambil tindakan koreksi bila terjadi dampak
negatif dari pembangunan rumah atau perumahan.
Rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan disusun
dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkatan dampak
yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Kewajiban ini ditekankan untuk mewujudkan pemanfaatan rumah
sesuai dengan fungsinya yang utama sebagai tempat tinggal
atau hunian dan pembinaan keluarga dan tidak untuk keperluan
lain.
Pemanfaatan dan penggunaan untuk keperluan lain yang berbeda
dengan fungsi utama rumah, perlu dicegah agar tidak
menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan tidak melanggar
peraturan yang berlaku.
Kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan diarahkan untuk
menjaga keselarasan dengan lingkungan dan sekaligus
dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 9
Pembangunan perumahan oleh Pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan khusus antara lain transmigrasi, pemukiman kembali
korban bencana dan permukiman yang terpencar-pencar. Yang
termasuk kebutuhan khusus tersebut adalah pembangunan rumah
dinas, sedangkan pembangunan perumahan oleh badan-badan
sosial atau keagamaan antara lain untuk menampung orang
lanjut usia (jompo), dan yatim piatu.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini sekaligus dimaksudkan untuk
mengganti peraturan mengenai perumahan yang dikuasai negara
yang berlaku selama ini, yaitu Burgelijke Woning Regeling
(Stbl. 1934 Nomor 147 jo Stbl. 1949 Nomor 338).
Pasal 11
Ayat (1)
Penyusunan kebijaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang meliputi penataan dan pengelolaan serta
ketertiban penyelenggaraannya memerlukan data yang bersifat
rinci, menyeluruh, dan dilaksanakan secara berkala.
Data rumah tersebut meliputi berbagai hal mengenai
rumah dan perumahan antara lain aspek lokasi, kondisi,
status rumah dan tanah, sarana dan prasarananya.
Data mengenai setiap unit rumah dapat dimanfaatkan
dalam mewujudkan ketertiban penataan dan pengelolaan rumah,
antara lain, bilamana diperlukan oleh masyarakat dapat
dibuat tanda bukti pemilikan rumah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghunian
rumah tanpa persetujuan atau izin pemilik, dalam rangka
mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum.
Ayat (2)
Penghunian meliputi pemakaian dan penggunaan rumah
sesuai dengan fungsi utama rumah sebagai tempat hunian dan
pembinaan keluarga, serta tidak untuk keperluan lain.
Yang dimaksud penghunian dengan cara bukan sewa-menyewa
antara lain meliputi:
a. penghunian rumah instansi;
*7867 b. penghunian dengan cara menumpang;
c. penghunian sementara.
Ayat (3)
Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara
sewa-menyewa, sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai :
a. besarnya harga sewa;
b. batas waktu sewa-menyewa;
c. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik rumah.
Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara bukan
sewa-menyewa, sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. batas waktu penghunian;
b. hak dan kewajiban pemilik dan penghuni rumah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban
dalam pemanfaatan rumah dan mempercepat pengosongan rumah
sewa yang dihuni tanpa hak agar pemilik rumah terlindungi
haknya. Hal tersebut akan menciptakan iklim yang dapat
mendorong masyarakat untuk membangun rumah sewa.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pengendalian harga sewa oleh Pemerintah dimaksudkan
agar dapat diwujudkan asas keterjangkauan.
Di dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kemudahan
adalah bantuan Pemerintah antara lain, berupa kredit
pembangunan perumahan dengan bunga yang ringan maupun
bantuan pengadaan prasarana dan sarana lingkungan.
Besarnya harga sewa rumah yang dibangun dengan tidak
memperoleh kemudahan dan bantuan Pemerintah ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
*7868
Sengketa mengenai pemanfaatan rumah yang dimaksud adalah
yang terjadi selama masa berlakunya perjanjian antara
pemilik dan penghuni rumah.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang
antara lain di dalam Pasal 10 dinyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan dalam lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha
Negara, maka penyelesaian sengketa tersebut disesuaikan
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Pasal 15
Ayat (1)
Pemilikan rumah oleh bukan pemilik hak atas tanah,
dengan persetujuan tertulis pemilik hak atas tanah, dapat
dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.
Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah, rumahnya
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.
Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah, rumah
beserta tanahnya dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hipotek.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang
dibuat yang berwenang.
Pasal 17
Peralihan hak milik yang dimaksud, dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun.
Pasal 18
Ayat (1)
*7869 Pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman
diarahkan dalam kawasan permukiman skala besar dengan
perencanaan yang menyeluruh dan terpadu, yang
pelaksanaannya. secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan
permukiman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang.
Luas permukiman skala besar disesuaikan dengan lokasi
dan besarnya kota, jumlah penduduk, jumlah unit rumah, dan
luas kawasan permukiman.
Ayat (2)
Dengan kawasan permukiman skala besar yang tersusun
atas satuan-satuan lingkungan permukiman memungkinkan
Huruf a
1. penataan tanah dan ruang lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dalam berbagai bentuk dan
ukuran, serta sarana lingkungan secara serasi dan seimbang;
2. penataan jaringan prasarana lingkungan dan
sarana lingkungan secara terencana dan teratur dengan
hierarki yang berjenjang, yaitu:
1) di daerah perkotaan memungkinkan adanya
pengembangan keterpaduan sistem jaringan jalan untuk
angkutan perkotaan yang selamat, aman, cepat, lancar,
tertib, teratur, dan massal dengan sistem jaringan jalan
lingkungan yang menampung jasa berbagai moda angkutan
berkecepatan sedang untuk mobilitas manusia dan/atau
angkutan barang;
2) di daerah pedesaan memungkinkan adanya
pengembangan keterpaduan sistem jaringan jalan untuk
angkutan antar desa dengan sistem jaringan jalan angkutan
intra desa.
Huruf b
Integrasi lingkungan permukiman yang sudah ada ke
dalam lingkungan baru berskala besar dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya lingkungan yang tidak serasi atau yang
eksklusif,
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan wilayah bukan perkotaan adalah
wilayah yang meliputi kawasan perdesaan dan kawasan yang
mempunyai fungsi tertentu yang berada di kawasan *7870
budidaya, seperti antara lain kawasan industri dan kawasan
pariwisata.
Pasal 19
Ayat (1)
Penetapan kawasan siap bangun dimaksud agar pada jangka
waktu tertentu mendapat perhatian sesuai dengan skala
prioritas dalam pelaksanaan investasi prasarana dan sarana
lingkungan permukiman.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
terdiri atas jaringan jalan untuk memperlancar hubungan
antar lingkungan, saluran pembuangan air hujan untuk
melakukan pematusan (drainase), dan saluran pembuangan air
limbah untuk kesehatan lingkungan, dalam kawasan siap
bangun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Pengelolaan kawasan siap bangun yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan pada hakikatnya mengubah
fungsi dan nilai tanah sehingga menyebabkan harga tanah yang
tinggi di luar kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.
Agar memungkinkan menyerap kembali kenaikan nilai tanah
tersebut untuk memulihkan biaya investasi berbagai prasarana
dan sarana lingkungan dan memberikan subsidi silang kepada
masyarakat berpenghasilan rendah, maka pengelolaan kawasan
siap bangun dilakukan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
*7871 Mengingat sifat dan fungsinya, sudah selayaknya
penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan
oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah dapat membentuk dan/atau menunjuk badan lain
di pusat dan di daerah (badan usaha milik daerah).
Badan usaha milik negara atau badan-badan lain tersebut
dalam menyelenggarakan usahanya ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan umum dan tidak
semata-mata untuk mencari keuntungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam rangka meningkatkan peran serta usaha negara,
koperasi dan swasta dalam penyelenggaraan pengelolaan
kawasan siap bangun, badan usaha milik negara atau badan
lain dapat mengikutsertakan badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha swasta yang
berusaha di bidang pembangunan perumahan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun, Pemerintah dapat membantu
badan usaha milik negara atau badan lain dengan pemanfaatan
tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang dapat
digunakan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam
kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, koperasi dan badan usaha swasta yang berusaha
di bidang pembangunan perumahan, wewenang dan tanggung jawab
pengelolaan kawasan siap bangun tetap ditangan badan usaha
milik negara atau badan lain yang ditugasi untuk itu.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
*7872 Agar masyarakat pemilik tanah terdorong dan
bersedia menjalankan konsolidasi tanah, Pemerintah dapat
memberikan bantuan berupa pembangunan jaringan prasarana
lingkungan serta kemudahan berupa rencana detail, dan
berbagai perizinan yang diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar tanah-tanah tersebut
yang telah dilepaskan haknya menjadi tanah negara digunakan
untuk penyediaan tanah bagi pembangunan lingkungan siap
bangun. Peningkatan nilai tanah karena pembangunan prasarana
dan sarana lingkungan yang dilakukan Pemerintah dimanfaatkan
untuk memulihkan biaya investasi jaringan prasarana dan
sarana lingkungan serta untuk memberikan subsidi silang bagi
masyarakat golongan berpenghasilan rendah yang perlu
mendapat bantuan dan kemudahan.
Masyarakat pemilik tanah di kawasan siap bangun yang
melepaskan hak atas tanahnya mempunyai hak untuk memiliki
saham usaha dari badan usaha pembangunan di bidang
perumahan, sedangkan yang tidak bersedia melepaskan haknya
hendaknya dapat melakukan konsolidasi tanah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Ketentuan ini dimaksudkan agar pembangunan perumahan
dilakukan secara terkonsentrasi di dalam kawasan siap bangun
atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri sehingga
memudahkan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan.
Pembangunan rumah atau perumahan oleh perseorangan, atau
usaha bersama dapat dilakukan di kawasan siap bangun, di
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri atau di luarnya
sejauh sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah setempat.
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan pembangunan rumah
atau perumahan baru di lokasi yang masih kosong di
lingkungan perumahan yang sudah ada, baik oleh badan usaha
di bidang pembangunan perumahan, usaha bersama maupun
perseorangan pemilik tanah.
Yang dimaksud dengan usaha bersama adalah usaha yang
dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk mencapai
tujuan bersama secara swadaya dengan hak dan kewajiban yang
diatur bersama yang tidak berbentuk badan usaha.
*7873
Pasal 24
Kewajiban seperti ini dimaksudkan agar badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dalam melaksanakan pembangunan
lingkungan siap bangun berdasarkan urutan tahapan yang telah
ditentukan.
Yang dimaksud dengan pemilikan adalah pemilikan hak atas
tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pertanahan, misalnya hak milik, hak guna
bangunan dan hak pakai.
Pasal 25
Ayat (1)
Kegiatan pembangunan lingkungan siap bangun yang
dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi
tanah yang dilakukan secara bertahap merupakan kemudahan
yang dapat meringankan beban masyarakat dalam melakukan
penataan lingkungan huniannya secara dini.
Melalui konsolidasi tanah yang dilakukan oleh
masyarakat pemilik tanah, dimaksudkan juga untuk mencegah
adanya lingkungan perumahan yang tidak mengalami penataan
ruang dan penyediaan prasarana lingkungan sehingga terwujud
lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, pada dasarnya badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dalam melakukan usahanya harus
menjual kaveling beserta rumahnya.
Ayat (2)
Sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat
yang memerlukan kaveling tanah matang ukuran kecil dan
sedang tanpa rumah, badan usaha di bidang pembangunan
perumahan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil
dan sedang tanpa rumah khususnya bagi golongan masyarakat
berpenghasilan rendah.
Ayat (3)
Kaveling tanah matang hasil konsolidasi tanah masyarakat
merupakan milik masyarakat sendiri, oleh karena itu para
pemilik tanah mempunyai kebebasan untuk *7874
memperjualbelikannya baik dengan rumah maupun tanpa rumah.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelepasan hak
alas tanah dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan
siap bangun hanya dapat dilakukan dalam wujud kaveling tanah
matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah.
Penetapan luas kaveling tanah matang ukuran kecil,
sedang, menengah, dan besar dilakukan dengan memperhatikan
keserasian lingkungan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya
setempat.
Pasal 27
Ayat (1)
Agar peningkatan kualitas permukiman dapat merupakan
kegiatan yang bertumpu pada masyarakat dan sekaligus
menegaskan bahwa peningkatan kualitas permukiman sebagai
bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat selain
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, juga tidak
terlepas dari tanggung jawab dan peran serta masyarakat.
Ayat (2)
a. Perbaikan atau pemugaran merupakan kegiatan
tanpa perombakan yang mendasar, bersifat parsial dan
memerlukan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara
bertahap.
b. Peremajaan merupakan kegiatan dengan perombakan
mendasar bersifat menyeluruh dan memerlukan peran serta
masyarakat secara menyeluruh pula.
c. Pengelolaan dan pemeliharaan secara berkelanjutan,
selain dilakukan dengan melestarikan kemampuan fungsi dan
daya dukung lingkungan, juga untuk mencegah dan melarang
siapapun melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) melakukan pemecahan penggunaan, dan pemilikan
tanah yang menyimpang dari pembakuan;
2) mendirikan, memperluas rumah tanpa memenuhi
persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
3) memanfaatkan rumah, prasarana dan sarana
lingkungan yang menyimpang dari fungsinya yang utama atau
melampaui daya dukungnya.
Selain di kawasan permukiman, ketentuan ini
berlaku juga di daerah terbuka hijau dan daerah yang
berfungsi sebagai penyangga yang memisahkan kawasan
permukiman dengan kawasan industri, prasarana perhubungan
antara lain : daerah manfaat jalan arteri, tol, kereta api,
sungai, dan danau.
Ayat (3)
*7875 Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Untuk terciptanya lingkungan permukiman yang memenuhi
persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan
bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai
dengan tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi,
kualitas bangunan sangat rendah, prasarana lingkungan tidak
memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan
dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh
pemerintah daerah tingkat II yang bersangkutan sebagai
lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu
diremajakan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh
tersebut, perlu adanya kesepakatan antara masyarakat pemilik
tanah dan/atau penghuni dengan pemerintah daerah, karena
dalam pelaksanaan peremajaan tersebut dapat terjadi
perombakan menyeluruh, sehingga penghuni untuk sementara
waktu dimukimkan di tempat lain untuk kemudian dimukimkan
kembali di kawasan yang telah diremajakan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Hak dan kesempatan untuk berperan serta yang
sebesar-besarnya tersebut meliputi kegiatan dalam proses
pemugaran, perbaikan, peremajaan lingkungan, dan pembangunan
perumahan.
Agar masyarakat bersedia dan mampu berperan serta dalam
kegiatan tersebut, Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan
dan pembimbingan, pendidikan, serta pelatihan yang sesuai
dengan kemampuan masyarakat.
Ayat (2)
Peran serta masyarakat dilibatkan secara dini, mulai
dari tahapan menyepakati permasalahan bersama, merumuskan
program, menyusun rencana pelaksanaan, mengawasi dan
mengendalikan program dengan pendekatan dari bawah ke atas.
*7876 Pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang
perumahan dan permukiman dapat melalui proses formal dan non
formal, baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk usaha
bersama swadaya masyarakat yang lain.
Pasal 30
Ayat (1)
Wujud pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
tersebut berupa kebijaksanaan, strategi, rencana dan program
yang meliputi berbagai aspek antara lain:
a. rumah, prasarana dan sarana lingkungan;
b. tata ruang;
c. pertanahan;
d. industri bahan, jasa konstruksi dan rancang
bangun;
e. pembiayaan;
f. kelembagaan;
g. sumber daya manusia;
h. peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pembinaan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan
terhadap badan usaha di bidang perumahan yang meliputi
pembimbingan usaha, pengembangan kemampuan manajemen,
kemudahan perizinan usaha untuk meningkatkan hasil kerja,
daya saing dan tanggung jawab profesi.
Pemerintah membina badan usaha sebagaimana tersebut di
atas, yaitu perusahaan pembangunan perumahan baik BUMN,
BUMD, koperasi, perseorangan maupun swasta yang bergerak
antara lain di bidang usaha industri bahan bangunan,
industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor, developer
dan lembaga-lembaga keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Berbagai aspek yang terkait dalam pembangunan perumahan dan
permukiman yang wajib diperhatikan secara menyeluruh dan
terpadu antara lain meliputi peningkatan jumlah penduduk dan
penyebarannya, perluasan kesempatan kerja dan usaha, program
pembangunan sektoral dan pembangunan daerah, pelestarian
kemampuan lingkungan, kondisi geografis dan potensi sumber
daya alam, termasuk daerah rawan bencana, nilai sosial dan
budaya daerah, dan pengembangan kelembagaan.
Rencana, program dan prioritas pembangunan perumahan dan
permukiman, selain merupakan bagian dari pelaksanaan rencana
tata ruang wilayah perkotaan dan bukan perkotaan daerah
tingkat II yang dijabarkan dari rencana tata ruang wilayah
*7877 daerah tingkat I yang bersangkutan, juga memperhatikan
strategi-nasional pengembangan perkotaan.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman
melalui penggunaan tanah negara, selain ditujukan untuk
penyediaan kaveling tanah matang dengan penerapan subsidi
silang, juga ditujukan sebagai modal untuk cadangan tanah
negara secara berkelanjutan.
Penerimaan hasil pengusahaan tanah negara tersebut
digunakan untuk penyediaan tanah di lokasi lain sehingga
selalu tersedia cadangan tanah negara dalam jumlah yang
memadai untuk pembangunan perumahan dan permukiman pada
waktu yang akan datang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah
dilakukan dengan kesepakatan, sehingga tidak merugikan
pemilik hak atas tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pemupukan dana dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan
sumber-sumber dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Kredit untuk perumahan antara lain berupa kredit
pemilikan rumah, kredit pembangunan rumah, kredit perbaikan
rumah, dan kredit pemugaran rumah.
Melalui bantuan dan/atau kemudahan ini diharapkan
masyarakat mampu membangun, memperbaiki, memugar sendiri
atau memiliki rumah sendiri dengan fasilitas yang semakin
tersedia dan terjangkau.
Pasal 34
*7878 Membangun perumahan dan permukiman selalu diusahakan
dengan memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan
teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi dan
rancang bangun yang sesuai dengan lingkungan dan sejauh
mungkin menggunakan bahan bangunan lokal secara bijaksana
dan hemat energi serta sejauh mungkin menggunakan tenaga
kerja setempat.
Hal ini dimaksudkan untuk menekan biaya pembangunan dengan
mutu yang memadai dan mendorong pengembangan usaha dan
sentra produksi, agar dapat memperluas kesempatan usaha dan
kesempatan kerja dan memungkinkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya.
Pasal 35
Ayat (1)
Penyerahan sebagian urusan pemerintahan mengenai tugas
dan wewenang pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
kepada pemerintah daerah, dimaksudkan untuk mendorong
terwujudnya titik berat otonomi berada di daerah tingkat II
sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta berlaku sesuai dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
*7879 Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu
Pemerintah mengadakan persiapan seperluanya.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perumahan_permukiman_(uu_4_thn_1992)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Definisi permukiman teratur dan tidak teratur.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
26 Oct 2017 12:07
mira
sy ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yg dia gunakan Ibu Rossa lakukan dalam hidup sy, nama sy adalah Mira Binti muhammad dari bandar klang di malaysia, sy seorang janda dengan 2 anak, suami sy meninggal di dalam kereta kemalangan dan sejak itu kehidupan menjadi sangat kasar bagi sy dan keluarga sy dan sy telah cuba utk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di sini di malaysia dan sy dinafikan dan ditolak kerana sy tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjam dari bank dan sy sangat sedihnpada hari ini yg setia ketika sy melalui internet, sy melihat kesaksian Annisa berkarya tentang bagaimana dia mendapat pinjam dari Ibu Rossa dan sy menghubunginya utk bertanya tentang ibu Rossa dan betapa benarnya pinjam dari ibu Rossa dan dia memberitahu sy memang benar dan sy menghubungi Ibu Rossa dan memohon pinjam dan pinjam sy diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam sy mendapat perhatian wang pinjam sy dalam akaun sy dan ketika sy memeriksa akaun sy pinjam sy utuh dan sy sangat gembira dan sy telah bersumpah bahawa mana-mana syarikat yg meminjamkan pinjam sy akan memberi keterangan mengenai syarikat itu, jadi sy mahu menggunakan medium ini utk memberi nasihat kepada semua orang yg memerlukan pinjam utk menghubungi ibu Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan anda boleh juga menghubungi sy melalui e-mel sy: mirabintimuhammed@gmail.com utk maklumat dan juga kawan sy Annisa Barkarya melalui e-melnya: annisaberkarya@gmail.com
26 Oct 2017 12:07
mira
sy ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yg dia gunakan Ibu Rossa lakukan dalam hidup sy, nama sy adalah Mira Binti muhammad dari bandar klang di malaysia, sy seorang janda dengan 2 anak, suami sy meninggal di dalam kereta kemalangan dan sejak itu kehidupan menjadi sangat kasar bagi sy dan keluarga sy dan sy telah cuba utk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di sini di malaysia dan sy dinafikan dan ditolak kerana sy tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjam dari bank dan sy sangat sedihnpada hari ini yg setia ketika sy melalui internet, sy melihat kesaksian Annisa berkarya tentang bagaimana dia mendapat pinjam dari Ibu Rossa dan sy menghubunginya utk bertanya tentang ibu Rossa dan betapa benarnya pinjam dari ibu Rossa dan dia memberitahu sy memang benar dan sy menghubungi Ibu Rossa dan memohon pinjam dan pinjam sy diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam sy mendapat perhatian wang pinjam sy dalam akaun sy dan ketika sy memeriksa akaun sy pinjam sy utuh dan sy sangat gembira dan sy telah bersumpah bahawa mana-mana syarikat yg meminjamkan pinjam sy akan memberi keterangan mengenai syarikat itu, jadi sy mahu menggunakan medium ini utk memberi nasihat kepada semua orang yg memerlukan pinjam utk menghubungi ibu Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan anda boleh juga menghubungi sy melalui e-mel sy: mirabintimuhammed@gmail.com utk maklumat dan juga kawan sy Annisa Barkarya melalui e-melnya: annisaberkarya@gmail.com






