Previous
Next

1992

Undang-Undang Perumahan Dan Permukiman (UU 4 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman :

UU 4/1992, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     4 TAHUN 1992 (4/1992)

Tanggal:   10 MARET 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/23; TLN NO. 3469

Tentang:   PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Indeks:    ADMINISTRASI.   PEMBANGUNAN.   Kesejahteraan.   Prasarana.
     Warganegara.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah
     pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
     seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang
     layak, schat, aman, scrasi, dan teratur merupakan salah satu
     kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam
     peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
     kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu
     kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga
     Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai
     bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan
     dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan
     berkesinambungan;
c.   bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan
     permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu
     diupayakan sehingga merupakan salu kesatuan fungsional dalam
     wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya
     untuk   mendukung    ketahanan   nasional,    mampu   menjamin
     kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas
     kehidupan     manusia     Indonesia     dalam     berkeluarga,
     bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.   bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun
     1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun
     1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi
     Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan
     kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya
     dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai
     perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal         27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUIILIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
     atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2.   Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
     lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
     dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
3.   Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
     kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun
     perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
     atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
     perikehidupan dan penghidupan;
4.   Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
     berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang,
     prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5.   Prasarana   lingkungan   adalah   kelengkapan   dasar   fisik
     lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat
     berfungsi sebagaimana mestinya;
6.   Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi
     untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,
     sosial dan budaya;
7.   Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan
     lingkungan;
8.   Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya
     telah   dipersiapkan   untuk    pembangunan   perumahan   dan
     permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan
     siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara
     bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan
     primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
     rencana   tata   ruang  lingkungan    yang  ditetapkan   oleh
     Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan
     pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus
     untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang
     lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
      lbukota Jakarta;
9.    Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan
      bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang
                    telah  dipersiapkan   dan   dilengkapi  dengan
            *7849
      prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan
      persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
      lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun
      kaveling tanah matang;
10.   Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah
      dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam
      penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata
      ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk
      membangun bangunan; 11. Konsolidasi tanah permukiman adalah
      upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan
      tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama
      untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan
      kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang
      ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
      Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh
      Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                              Pasal 2

(1)   Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan
      pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah
      perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan
      secara terpadu dan terkoordinasi.
(2)   Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
      menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan
      baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan
      pemanfaatannya,    sedangkan   yang    menyangkut   penataan
      permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan,
      peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

                               BAB II
                          ASAS DAN TUJUAN

                              Pasal 3

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat,
adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada
diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

                              Pasal 4

Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a.   memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
     manusia,   dalam    rangka   peningkatan    dan   pemerataan
     kesejahteraan rakyat;
b.   memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
     lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c.   memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran
     penduduk yang rasional;
d.    menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya,
      dan bidang-bidang lain.

                              BAB III
                          *7850 PERUMAHAN

                              Pasal 5

(1)   Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau
      menikmati   dan/atau  memiliki   rumah   yang   layak   dalam
      lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2)   Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
      untuk   berperanserta   dalam  pembangunan    perumahan   dan
      permukiman.

                              Pasal 6

(1)   Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh
      pemilik   hak    atas   tanah    sesuai   dengan   peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas
      tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas
      tanah dengan suatu perjanjian tertulis.

                              Pasal 7

(1)   Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan
      wajib:
      a.   mengikuti    persyaratan    teknis,    ekologis,     dan
      administratif;
      b.   melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak
      berdasarkan rencana pcmantauan lingkungan;
      c.   melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan     rencana
      pengelolaan lingkungan.

(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 8

Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:
a.   memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai         dengan
     fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian;
b.   mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

                              Pasal 9

Pemerintah   dan   badan-badan   sosial  atau   keagamaan   dapat
menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan
khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.

                             Pasal 10
Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah
yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 11

(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun
     kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 12

(1)   Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada
      persetujuan atau izin pemilik.
(2)   Penghunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
      baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan
      sewa-menyewa.
(3)   Penghunian rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan
      cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis,
      sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa
      dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4)   Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai
      dengan perjanjian tertulis.
(5)   Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
      bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas
      waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian
      dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat
      meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk
      menertibkannya.
(6)   Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau
      tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum
      berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam
      waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(7)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 13

(1)   Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun
      dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 14

Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah
diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 15

(1)   Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2)   a.    Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta
      otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
      b.    Pembebanan hipotek atas rumah beserta tanah yang haknya
      dimiliki pihak yang sama dilakukan dengan akta Pejabat
               Pembuat   Akta   Tanah   sesuai   dengan   peraturan
      *7852
      perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 16

(1)   Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
      pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) dilakukan dengan akta otentik.

                             Pasal 17

Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                            PERMUKIMAN

                             Pasal 18

(1)   Pemenuhan    kebutuhan    permukiman    diwujudkan    melalui
      pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
      secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang
      bertahap.
(2)   Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) ditujukan untuk:
      a.   menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas
      satuan-satuan lingkungan permukiman;
      b.   mengintegrasikan   secara   terpadu   dan   meningkatkan
      kualitas lingkungan perumahan yang telah        ada di dalam
      atau di sekitarnya.
(3)   Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain
      saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan
      kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai
      pelayanan dan kesempatan kerja.
(4)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
      ayat (2),ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata
      ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan
      perkotaan.

                             Pasal 19

(1)   Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 18, pcmerintah daerah menetapkan satu bagian
      atau lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata
      ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah.
      bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
     kawasan siap bangun.
(2)  Persyaratan    sebagaimana   dimaksud    dalam   ayat    (1)
     sekurang-kurangnya meliputi penyediaan :
     a.   rencana tata ruang yang rinci;
     b.   data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah;
     c.   jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan
     sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas
     umum sebagian diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan
     siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
     ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Pcraturan Pemerintah.

                             Pasal 20

(1)   Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2)   Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik
      negara dan/atau badan lain yang dibentuk olch Pemerintah
      yang ditugasi untuk itu.
(3)   Pembentukan badan lain serta penunjukan badan usaha milik
      negara dan/atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)   Dalam menyclenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun,
      badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama
      dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
      koperasi, dan badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan
      perumahan.
(5)   Kerjasama   sebagaimana  dimaksud   dalam  ayat   (4)  tidak
      menghilangkan wewenang dan tanggung jawab badan usaha milik
      negara atau badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)   Persyaratan dan tatacara kerjasama sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 21

(1)   Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang
      berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik
      tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan
      perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2)   Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 22

(1)   Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
      Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan
      kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia
      dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan
      kaveling tanah matang.
(2)   Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai
     kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan
     kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang
     berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh
     masyarakat pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan
     kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan
     sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling
     tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah
     melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
     (2).
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan
     Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 23

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau
di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

                             Pasal 24

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a.   melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah,
     penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah
     dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b.   membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
     membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
     pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c.   mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d.   membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
     melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
     melakukan konsolidasi tanah;
e.   melakukan penghijauan lingkungan;
f.   menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g.   membangun rumah.

                             Pasal 25

(1)   Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat
      pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan
      ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang
      meliputi kegiatan-kegiatan:
      a.   pematangan tanah;
      b.   penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
      c.   penyediaan prasarana lingkungan;
      d.   penghijauan lingkungan;
      e.   pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud data ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                             Pasal 26

(1)   Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun
      lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah
      matang tanpa rumah.
(2)   Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan
      kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan
      perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dapat
      *7855 menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang
      tanpa rumah.
(3)   Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan
      besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat
      diperjual belikan tanpa rumah.

                             Pasal 27

(1)   Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan
      kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam
      tahap    pelaksanaan,   serta,   melakukan   pengawasan  dan
      pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2)   Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan:
      a.    perbaikan atau pemugaran;
      b.    peremajaan;
      c.    pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3)   Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 28

(1)   Pemerintah   daerah   dapat  menetapkan    suatu   lingkungan
      permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2)   Pemerintah   daerah  bersama-sama   masyarakat   mengupayakan
      langkah-langkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan
      kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB V
                      PERAN SERTA MASYARAKAT

                             Pasal 29

(1)   Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama
      dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan
      perumahan dan permukiman.
(2)   Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau
      dalam bentuk usaha bersama.

                               BAB VI
                             PEMBINAAN
                               Pasal 30

(1)  Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan
     permukiman   dalam   bentuk  pengaturan  dan   pembimbingan,
     pemberian    bantuan    dan   kcmudahan,   penelitian    dan
     pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan
     dan pengendalian.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang
     perumahan dan permukiman.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 31

Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan
rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang
wilayah bukan perkotaan yang menyeluruh dan terpadu yang
ditetapkan olch pemerintah daerah dengan mepertimbangkan berbagai
aspck yang terkait serta rencana, program, dan prioritas
pembangunan perumahan dan permukiman.

                               Pasal 32

(1)   Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman
      diselenggarakan dengan:
      a.   penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara;
      b.   konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
      c.   pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang
      dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang
      berlaku.
(2)   Tatacara penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan
      tata-cara konsolidasi tanah oleh pemilik tanah sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) butir a dan b diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.

                               Pasal 33

(1)   Untuk   memberikan   bantuan  dana/atau   kemudahan kepada
      masyarakat dalam membangun rumah sendiri atau memiliki
      rumah, Pemerintah melakukan upaya pemupukan dana.
(2)   Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) berupa kredit perumahan.

                               Pasal 34

Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan pemukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi,
industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang
bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan.

                               Pasal 35

(1)   Pemerintah   dapat   menyerahkan    sebagian   urusan   di   bidang
      perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VII
                         KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 36

(1) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar
     ketentuan dalam Pasal (7),ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26
     ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10
     (sepuluh)   tahun   dan/atau   denda   setinggi-tingginya   Rp
     100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran
     atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
     dipidana dcngan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu)
     tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00
     (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran
     alas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
     Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
     selama-lamanya    1     (satu)     tahun    dan/atau     denda
     setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan
     dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
     selama-lamanya    2      (dua)    tahun     dan/atau     denda
     setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

                             Pasal 37

Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga
tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

                             BAB VIII
                       KETENTUAN LAIN-LAIN

                             Pasal 38

Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.

                             Pasal 39

Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi
oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan
permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

                              BAB IX
                       KETENTUAN PERALIHAN
                              Pasal 40

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yaang telah ada
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

                           *7858 BAB X
                        KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 41

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 261 1) dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 42

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
penerapannya      diatur       dengan   Peraturan     Pemerintah
selambat-lambatnya   2   (dua)   tahun sejak  Undang-undang  ini
diundangkan.

Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                           PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 4 TAHUN 1992
                             TENTANG
                    PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

UMUM
     Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pembangunan nasional,
yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan
kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
     *7859 Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar
manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina
serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan
dan penghidupan masyarakat.
     Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana
kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan
proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk
memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
     Untuk   menjamin  kepastian   dan   ketertiban   hukum  dalam
pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat
dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas
tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus
diganti secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam
yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh
Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat
menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan
kesenjangan   ekonomi  dan   sosial    dalam  proses   bermukimnya
masyarakat.
     Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka
memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan
sesuai dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan
prasarana primer dan sekunder lingkungan.
     Penyelenggaraan   pembangunan    perumahan   dan   permukiman
mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan
kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha
negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
     Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi masyarakat untuk berperan serta.
     Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan
permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum
dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
     Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan
perumahan dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan
dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan
kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai
aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan
rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia
serta peraturan perundang-undangan.
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah
yang dimiliki pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah
didasarkan pada asas kesepakatan, memberikan landasan bagi setiap
kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman untuk
terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum tentang penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
     *7860 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan
perumahan dan permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan
bersifat multidimensional serta multisektoral, perlu ditangani
secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap
tingkat pemerintahan serta harus sesuai dengan tata ruang.
     Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga
memberikan landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di
daerah dalam rangka penyerahan urusan pemerintahan di daerah
dengan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung
jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II.
     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
memberikan    landasan  bagi    pembinaan   penyuluhan   kegiatan
pembangunan perumahan dan permukiman di daerah perdesaan dalam
rangka mendorong dan menggerakkan usaha bersama masyarakat secara
swadaya.
     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi
kewajiban   melakukan  pemantauan   dan   pengelolaan  lingkungan
perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang
atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau
perumahan untuk memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan
administratif.
     Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman
pada masa kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai.
Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang
baru tentang Perumahan dan Permukiman.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Angka 1

          Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
     yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim
     dan makhluk hidup lainnya, rumah juga merupakan tempat awal
     pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga, dalam
     lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Angka 2

     Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan   hunian   untuk  mengembangkan   kehidupan   dan
penghidupan keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk
menyelenggarakan   kegiatan   bermasyarakat  dalam   lingkup
terbatas. Penataan ruang dan kelengkapan      *7861
prasarana dan sarana lingkungan dan sebagainya, dimaksudkan
agar lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur serta dapat berfungsi
sebagaimana diharapkan.

Angka 3

     Permukiman yang dimaksud dalam Undang-undang ini
mempunyai lingkup tertentu yaitu kawasan yang didominasi
oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat
tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan,
dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan
kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan
sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan
berhasil guna.

Angka 4

     Satuan   lingkungan   permukiman   merupakan kawasan
perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang
tertentu, yang dilengkapi dengan sistem prasarana, sarana
lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan dengan penataan
ruang yang terencana dan teratur sehingga memungkinkan
pelayanan dan pengelolaan yang optimal.

Angka 5

     Sarana dasar yang utama bagi berfungsinya suatu
lingkungan permukiman adalah:
     1.   jaringan   jalan   untuk  mobilitas   manusia   dan
angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta untuk
menciptakan ruang dan bangunan yang teratur.
     2.   jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat
pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
     3.   jaringan   saluran   air  hujan   untuk   pematusan
(drainase) dan pencegahan banjir setempat.
     Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber
air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.

Angka 6

     Fasilitas penunjang dimaksud dapat meliputi aspek
ekonomi yang antara lain, berupa bangunan perniagaan atau
perbelanjaan yang tidak mencemari lingkungan, sedangkan
fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial budaya,
antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan pemerintahan,
        pendidikan dan kesehatan, peribadatan,   rekreasi   dan   olah
        raga, pemakaman, dan pertamanan.

        Angka 7
*7862
             Utilitas umum meliputi antara lain jaringan air bersih,
        jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan
        transportasi,   dan   pemadam   kebakaran.   Utilitas   umum
        membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan profesional
        oleh badan usaha agar dapat memberikan pelayanan yang
        memadai kepada masyarakat.

        Angka 8

             Yang    dimaksud  dengan  jaringan   primer  prasarana
        lingkungan dalam kawasan siap bangun adalah jaringan utama
        yang menghubungkan antar kawasan permukiman atau antara
        kawasan permukiman dan kawasan yang lain.
             Jaringan sekunder prasarana lingkungan adalah jaringan
        cabang dari jaringan primer prasarana lingkungan yang
        melayani    kebutuhan  di   dalam   satu-satuan  lingkungan
        permukiman.
             Dengan adanya jaringan primer dan jaringan sekunder
        maka dapat terbentuk suatu sistem jaringan prasarana
        lingkungan dalam kawasan siap bangun secara hierarkis
        berjenjang.

        Angka 9
             Cukup jelas

        Angka 10

             Penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah perkotaan
        perlu dibakukan, selain untuk menghemat dalam investasi
        prasarana lingkungan juga untuk mencegah penggunaan di bawah
        standar atau melampaui standar melalui penerapan persyaratan
        pembakuan dan penetapan pola rencana tata ruang.

        Angka 11

             Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan
        sendiri oleh masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi
        tanah, dapat dilaksanakan dengan dana yang lebih kecil dari
        pada yang dilakukan oleh badan usaha di bidang perumahan dan
        permukiman.
             Penyelenggaraannya   dilakukan   oleh   usaha   bersama
        masyarakat secara swadaya dengan bimbingan pemerintah daerah
        serta dapat melibatkan kelompok profesi dan kelompok minat
        di dalam masyarakat di bidang pembangunan perumahan dan
        permukiman.

Pasal 2
     Ayat (1)

          Undang-undang ini mengatur rumah dan perumahan, baik di
     dalam maupun di luar kawasan atau lingkungan *7863
     permukiman, dan mencegah adanya anggapan bahwa tidak ada
     rumah dan perumahan selain yang berada di kawasan atau di
     lingkungan permukiman.
          Rumah dan perumahan yang berada di luar kawasan atau
     lingkungan permukiman, misalnya rumah dan perumahan di dalam
     kawasan industri, kawasan pariwisata, serta rumah-rumah yang
     letaknya   terpencar-pencar   dan  tidak   membentuk   suatu
     lingkungan permukiman.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 3

     Asas   manfaat    memberikan    landasan   agar  pelaksanaan
     pembangunan perumahan dan permukiman yang menggunakan
     berbagai sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan
     sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
     Asas adil dan merata memberikan landasan agar hasil-hasil
     pembangunan perumahan dan permukiman dapat dinikmati secara
     adil dan merata oleh seluruh rakyat.
     Asas kebersamaan dan kekeluargaan memberikan landasan agar
     golongan masyarakat yang kuat membantu golongan masyarakat
     yang lemah dan mencegah terjadinya lingkungan permukiman
     yang eksklusif.
     Asas kepercayaan kepada diri sendiri memberikan landasan
     agar segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan perumahan
     dan permukiman bertumpu pada prakarsa, swadaya dan peran
     serta masyarakat sehingga mampu membangkitkan kepercayaan
     akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
     Asas   keterjangkauan    memberikan   landasan  agar   hasil
     pembangunan perumahan dan permukiman dapat dijangkau oleh
     masyarakat berpenghasilan rendah.
     Asas kelestarian lingkungan hidup memberikan landasan untuk
     menunjang    pembangunan   berkelanjutan   bagi  peningkatan
     kesejahteraan, baik generasi sekarang maupun generasi yang
     akan datang.

Pasal 4

     Huruf a
          Cukup jelas

     Huruf b
          Cukup jelas

     Huruf c
          Cukup jelas
     Huruf d

          Bidang-bidang lain adalah bidang yang antara lain dapat
     mendukung ketertiban kehidupan masyarakat dan stabilitas
     nasional yang dinamis.
*7864
Pasal 5

     Ayat (1)

          Pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dilakukan
     dengan cara membangun sendiri atau dengan cara sewa, membeli
     secara tunai ataupun angsuran, hibah dan cara lain yang
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Menempati atau menikmati rumah merupakan pemenuhan hak
     sebelum dapat memiliki rumah sendiri.
          Rumah   yang    layak   adalah   bangunan    rumah   yang
     sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan
     dan   kecukupan   minimum  luas   bangunan   serta   kesehatan
     penghuniannya.
          Lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah
     lingkungan   yang   memenuhi   persyaratan  penataan    ruang,
     persyaratan penggunaan tanah, pemilikan hak atas tanah, dan
     kelayakan prasarana serta sarana lingkungannya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 6

     Ayat (1)

          Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas hubungan
     status rumah dan tanah.
          Hal ini diperlukan untuk mewujudkan ketertiban, dan
     ketenteraman baik dalam pembangunan rumah maupun dalam
     pemanfaatannya.

     Ayat (2)

           Perjanjian tertulis dimaksud memuat ketentuan mengenai:
           a.   hak dan kewajiban pihak yang membangun rumah dan
     pihak yang memiliki hak atas tanah;
           b.   jangka waktu pemanfaatan tanah dan penguasaan
     rumah    oleh   pihak   yang  membangun   rumah   atau   yang
     dikuasakannya.
           Dengan demikian dapat dicegah hal-hal yang memungkinkan
     dikuasai atau digunakannya tanah oleh bukan pemilik hak atas
     tanah tanpa batas waktu dan penyimpangan dari peraturan
     perundang-undangan di bidang agraria.

Pasal 7
     Ayat (1)

           Yang dimaksud dengan membangun rumah atau perumahan
     termasuk membangun baru, memugar, memperluas rumah atau
              perumahan,   dengan   mempertimbangkan   faktor-faktor
     *7865
     setempat mengenai keadaan fisik, ekonomi, sosial dan budaya
     serta keterjangkauan masyarakat, baik di daerah perkotaan
     maupun di daerah pedesaan.
           Pengertian setiap orang atau badan adalah warga negara
     Indonesia dan badan hukum Indonesia serta warga negara asing
     penduduk Indonesia dan badan asing yang berkedudukan di
     Indonesia, yang menurut peraturan perundang-undangan yang
     berlaku    telah   dibenarkan   untuk   membangun   rumah   atau
     perumahan.
           Untuk mewujudkan rumah yang layak dalam lingkungan yang
     sehat, aman, serasi, dan teratur, maka pembangunan rumah
     atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis,
     dan administratif serta wajib melakukan pemantauan dan
     pengelolaan lingkungan.
           Persyaratan teknis berkaitan dengan keselamatan dan
     kenyamanan bangunan, dan keandalan sarana serta prasarana
     lingkungannya.     Persyaratan    ekologis   berkaitan    dengan
     keserasian dan keseimbangan, baik antara lingkungan buatan
     dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial
     budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu
     dilestarikan.
           Persyaratan administratif berkaitan dengan pemberian
     izin usaha, izin lokasi, dan izin mendirikan bangunan serta
     pemberian hak atas tanah.
           Pemantauan lingkungan bertujuan untuk mengetahui dampak
     negatif yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan rumah
     atau perumahan, sedangkan pengelolaan lingkungan bertujuan
     untuk dapat mengambil tindakan koreksi bila terjadi dampak
     negatif dari pembangunan rumah atau perumahan.
           Rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan disusun
     dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkatan dampak
     yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 8

     Kewajiban ini ditekankan untuk mewujudkan pemanfaatan rumah
     sesuai dengan fungsinya yang utama sebagai tempat tinggal
     atau hunian dan pembinaan keluarga dan tidak untuk keperluan
     lain.
     Pemanfaatan dan penggunaan untuk keperluan lain yang berbeda
     dengan fungsi utama rumah, perlu dicegah agar tidak
     menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan tidak melanggar
     peraturan yang berlaku.
     Kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan diarahkan untuk
     menjaga   keselarasan   dengan  lingkungan dan   sekaligus
     dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang
     sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 9

     Pembangunan   perumahan  oleh   Pemerintah  untuk   memenuhi
     kebutuhan khusus antara lain transmigrasi, pemukiman kembali
     korban bencana dan permukiman yang terpencar-pencar. Yang
     termasuk kebutuhan khusus tersebut adalah pembangunan rumah
     dinas, sedangkan pembangunan perumahan oleh badan-badan
     sosial atau keagamaan antara lain untuk menampung orang
     lanjut usia (jompo), dan yatim piatu.

Pasal 10

     Peraturan   Pemerintah  ini   sekaligus  dimaksudkan  untuk
     mengganti peraturan mengenai perumahan yang dikuasai negara
     yang berlaku selama ini, yaitu Burgelijke Woning Regeling
     (Stbl. 1934 Nomor 147 jo Stbl. 1949 Nomor 338).

Pasal 11

     Ayat (1)

          Penyusunan kebijaksanaan di bidang perumahan dan
     permukiman yang meliputi penataan dan pengelolaan serta
     ketertiban penyelenggaraannya memerlukan data yang bersifat
     rinci, menyeluruh, dan dilaksanakan secara berkala.
          Data rumah tersebut meliputi berbagai hal mengenai
     rumah dan perumahan antara lain aspek lokasi, kondisi,
     status rumah dan tanah, sarana dan prasarananya.
          Data mengenai setiap unit rumah dapat dimanfaatkan
     dalam mewujudkan ketertiban penataan dan pengelolaan rumah,
     antara lain, bilamana diperlukan oleh masyarakat dapat
     dibuat tanda bukti pemilikan rumah.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 12

     Ayat (1)

          Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghunian
     rumah tanpa persetujuan atau izin pemilik, dalam rangka
     mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum.

     Ayat (2)

          Penghunian meliputi pemakaian dan penggunaan rumah
     sesuai dengan fungsi utama rumah sebagai tempat hunian dan
     pembinaan keluarga, serta tidak untuk keperluan lain.
          Yang dimaksud penghunian dengan cara bukan sewa-menyewa
     antara lain meliputi:
          a.   penghunian rumah instansi;
          *7867 b. penghunian dengan cara menumpang;
          c.   penghunian sementara.

     Ayat (3)

          Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara
     sewa-menyewa, sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai :
          a.   besarnya harga sewa;
          b.   batas waktu sewa-menyewa;
          c.   hak dan kewajiban penyewa dan pemilik rumah.
          Perjanjian tertulis penghunian rumah dengan cara bukan
     sewa-menyewa, sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
          a.   batas waktu penghunian;
          b.   hak dan kewajiban pemilik dan penghuni rumah.

     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)

          Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban
     dalam pemanfaatan rumah dan mempercepat pengosongan rumah
     sewa yang dihuni tanpa hak agar pemilik rumah terlindungi
     haknya. Hal tersebut akan menciptakan iklim yang dapat
     mendorong masyarakat untuk membangun rumah sewa.

     Ayat (6)
          Cukup jelas

     Ayat (7)
          Cukup jelas

Pasal 13

     Ayat (1)

          Pengendalian harga sewa oleh Pemerintah dimaksudkan
     agar dapat diwujudkan asas keterjangkauan.
          Di dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kemudahan
     adalah bantuan Pemerintah antara lain, berupa kredit
     pembangunan perumahan dengan bunga yang ringan maupun
     bantuan pengadaan prasarana dan sarana lingkungan.
          Besarnya harga sewa rumah yang dibangun dengan tidak
     memperoleh kemudahan dan bantuan Pemerintah ditetapkan
     berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 14
*7868
        Sengketa mengenai pemanfaatan rumah yang dimaksud adalah
        yang terjadi selama masa berlakunya perjanjian antara
        pemilik dan penghuni rumah.
        Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
        tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang
        antara lain di dalam Pasal 10 dinyatakan bahwa kekuasaan
        kehakiman   dilakukan  dalam   lingkungan  Peradilan  Umum,
        Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha
        Negara, maka penyelesaian sengketa tersebut disesuaikan
        dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.

Pasal 15

        Ayat (1)

             Pemilikan rumah oleh bukan pemilik hak atas tanah,
        dengan persetujuan tertulis pemilik hak atas tanah, dapat
        dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.
             Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah, rumahnya
        dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia.
             Pemilikan rumah oleh pemilik hak atas tanah, rumah
        beserta tanahnya dapat dijadikan jaminan utang dengan
        dibebani hipotek.

        Ayat (2)

             Huruf        a
                     Cukup jelas

             Huruf        b
                     Cukup jelas

Pasal 16

        Ayat (1)
             Cukup jelas

        Ayat (2)

             Yang dimaksud dengan   akta   otentik   adalah   akta   yang
        dibuat yang berwenang.

Pasal 17

        Peralihan hak milik yang dimaksud, dilakukan berdasarkan
        ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
        Rumah Susun.

Pasal 18

        Ayat (1)
          *7869 Pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman
     diarahkan dalam kawasan permukiman skala besar dengan
     perencanaan    yang    menyeluruh   dan    terpadu,   yang
     pelaksanaannya. secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan
     permukiman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
     panjang.
          Luas permukiman skala besar disesuaikan dengan lokasi
     dan besarnya kota, jumlah penduduk, jumlah unit rumah, dan
     luas kawasan permukiman.

     Ayat (2)

          Dengan kawasan permukiman skala besar yang tersusun
     atas satuan-satuan lingkungan permukiman memungkinkan

          Huruf a
                 1. penataan tanah dan ruang lingkungan tempat
     tinggal atau lingkungan hunian dalam berbagai bentuk dan
     ukuran, serta sarana lingkungan secara serasi dan seimbang;
               2.   penataan jaringan prasarana lingkungan dan
     sarana lingkungan secara terencana dan teratur dengan
     hierarki yang berjenjang, yaitu:
                    1)   di daerah perkotaan memungkinkan adanya
     pengembangan   keterpaduan    sistem   jaringan   jalan   untuk
     angkutan perkotaan yang selamat, aman, cepat, lancar,
     tertib, teratur, dan massal dengan sistem jaringan jalan
     lingkungan yang menampung jasa berbagai moda angkutan
     berkecepatan   sedang   untuk    mobilitas   manusia   dan/atau
     angkutan barang;
                    2)   di daerah pedesaan memungkinkan adanya
     pengembangan   keterpaduan    sistem   jaringan   jalan   untuk
     angkutan antar desa dengan sistem jaringan jalan angkutan
     intra desa.

           Huruf b

                Integrasi lingkungan permukiman yang sudah ada ke
     dalam lingkungan baru berskala besar dimaksudkan untuk
     mencegah terjadinya lingkungan yang tidak serasi atau yang
     eksklusif,

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)

          Yang dimaksud dengan wilayah bukan perkotaan adalah
     wilayah yang meliputi kawasan perdesaan dan kawasan yang
     mempunyai fungsi tertentu yang berada di kawasan *7870
     budidaya, seperti antara lain kawasan industri dan kawasan
     pariwisata.

Pasal 19
     Ayat (1)

          Penetapan kawasan siap bangun dimaksud agar pada jangka
     waktu tertentu mendapat perhatian sesuai dengan skala
     prioritas dalam pelaksanaan investasi prasarana dan sarana
     lingkungan permukiman.

     Ayat (2)

           Huruf a
                Cukup jelas

           Huruf b
                Cukup jelas

           Huruf c

               Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan
     terdiri atas jaringan jalan untuk memperlancar hubungan
     antar lingkungan, saluran pembuangan air hujan untuk
     melakukan pematusan (drainase), dan saluran pembuangan air
     limbah untuk kesehatan lingkungan, dalam kawasan siap
     bangun.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 20

     Ayat (1)

          Pengelolaan kawasan siap bangun yang dilengkapi dengan
     prasarana dan sarana lingkungan pada hakikatnya mengubah
     fungsi dan nilai tanah sehingga menyebabkan harga tanah yang
     tinggi di luar kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.
          Agar memungkinkan menyerap kembali kenaikan nilai tanah
     tersebut untuk memulihkan biaya investasi berbagai prasarana
     dan sarana lingkungan dan memberikan subsidi silang kepada
     masyarakat berpenghasilan rendah, maka pengelolaan kawasan
     siap bangun dilakukan oleh Pemerintah.

     Ayat (2)

          *7871 Mengingat sifat dan fungsinya, sudah selayaknya
     penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan
     oleh badan usaha milik negara (BUMN).
          Pemerintah dapat membentuk dan/atau menunjuk badan lain
     di pusat dan di daerah (badan usaha milik daerah).
          Badan usaha milik negara atau badan-badan lain tersebut
     dalam menyelenggarakan usahanya ditujukan untuk meningkatkan
     kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan umum dan tidak
     semata-mata untuk mencari keuntungan.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)

          Dalam rangka meningkatkan peran serta usaha negara,
     koperasi dan swasta dalam penyelenggaraan pengelolaan
     kawasan siap bangun, badan usaha milik negara atau badan
     lain dapat mengikutsertakan badan usaha milik negara, badan
     usaha milik daerah, koperasi dan badan usaha swasta yang
     berusaha di bidang pembangunan perumahan.
          Dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
     pengelolaan kawasan siap bangun, Pemerintah dapat membantu
     badan usaha milik negara atau badan lain dengan pemanfaatan
     tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang dapat
     digunakan untuk pembangunan perumahan dan permukiman.

     Ayat (5)

          Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam
     kerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha
     milik daerah, koperasi dan badan usaha swasta yang berusaha
     di bidang pembangunan perumahan, wewenang dan tanggung jawab
     pengelolaan kawasan siap bangun tetap ditangan badan usaha
     milik negara atau badan lain yang ditugasi untuk itu.

     Ayat (6)
          Cukup jelas

Pasal 21

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 22

     Ayat (1)

          *7872 Agar masyarakat pemilik tanah terdorong dan
     bersedia menjalankan konsolidasi tanah, Pemerintah dapat
     memberikan bantuan berupa pembangunan jaringan prasarana
     lingkungan serta kemudahan berupa rencana detail, dan
     berbagai perizinan yang diperlukan.

     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)

          Ketentuan ini dimaksudkan agar tanah-tanah tersebut
     yang telah dilepaskan haknya menjadi tanah negara digunakan
     untuk penyediaan tanah bagi pembangunan lingkungan siap
     bangun. Peningkatan nilai tanah karena pembangunan prasarana
     dan sarana lingkungan yang dilakukan Pemerintah dimanfaatkan
     untuk memulihkan biaya investasi jaringan prasarana dan
     sarana lingkungan serta untuk memberikan subsidi silang bagi
     masyarakat   golongan  berpenghasilan   rendah  yang   perlu
     mendapat bantuan dan kemudahan.
          Masyarakat pemilik tanah di kawasan siap bangun yang
     melepaskan hak atas tanahnya mempunyai hak untuk memiliki
     saham usaha dari badan usaha pembangunan di bidang
     perumahan, sedangkan yang tidak bersedia melepaskan haknya
     hendaknya dapat melakukan konsolidasi tanah.

     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)
          Cukup jelas

Pasal 23

     Ketentuan   ini  dimaksudkan   agar  pembangunan   perumahan
     dilakukan secara terkonsentrasi di dalam kawasan siap bangun
     atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri sehingga
     memudahkan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan.
     Pembangunan rumah atau perumahan oleh perseorangan, atau
     usaha bersama dapat dilakukan di kawasan siap bangun, di
     lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri atau di luarnya
     sejauh sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh
     pemerintah daerah setempat.
     Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan pembangunan rumah
     atau perumahan baru di lokasi yang masih kosong di
     lingkungan perumahan yang sudah ada, baik oleh badan usaha
     di bidang pembangunan perumahan, usaha bersama maupun
     perseorangan pemilik tanah.
     Yang dimaksud dengan usaha bersama adalah usaha yang
     dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk mencapai
     tujuan bersama secara swadaya dengan hak dan kewajiban yang
     diatur bersama yang tidak berbentuk badan usaha.
*7873
Pasal 24

     Kewajiban seperti ini dimaksudkan agar badan usaha di bidang
     pembangunan   perumahan   dalam   melaksanakan   pembangunan
     lingkungan siap bangun berdasarkan urutan tahapan yang telah
     ditentukan.
     Yang dimaksud dengan pemilikan adalah pemilikan hak atas
     tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di bidang pertanahan, misalnya hak milik, hak guna
     bangunan dan hak pakai.

Pasal 25

     Ayat (1)

          Kegiatan pembangunan lingkungan siap bangun yang
     dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi
     tanah yang dilakukan secara bertahap merupakan kemudahan
     yang dapat meringankan beban masyarakat dalam melakukan
     penataan lingkungan huniannya secara dini.
          Melalui   konsolidasi   tanah   yang   dilakukan    oleh
     masyarakat pemilik tanah, dimaksudkan juga untuk mencegah
     adanya lingkungan perumahan yang tidak mengalami penataan
     ruang dan penyediaan prasarana lingkungan sehingga terwujud
     lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 26

     Ayat (1)

          Dengan ketentuan ini, pada dasarnya badan usaha di
     bidang pembangunan perumahan dalam melakukan usahanya harus
     menjual kaveling beserta rumahnya.

     Ayat (2)

          Sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat setempat
     yang memerlukan kaveling tanah matang ukuran kecil dan
     sedang tanpa rumah, badan usaha di bidang pembangunan
     perumahan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil
     dan sedang tanpa rumah khususnya bagi golongan masyarakat
     berpenghasilan rendah.

     Ayat (3)

     Kaveling tanah matang hasil konsolidasi tanah masyarakat
     merupakan milik masyarakat sendiri, oleh karena itu para
     pemilik tanah mempunyai kebebasan untuk       *7874
     memperjualbelikannya baik dengan rumah maupun tanpa rumah.
          Untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelepasan hak
     alas tanah dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan
     siap bangun hanya dapat dilakukan dalam wujud kaveling tanah
     matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh
     pemerintah daerah.
          Penetapan luas kaveling tanah matang ukuran kecil,
     sedang, menengah, dan besar dilakukan dengan memperhatikan
     keserasian lingkungan fisik, ekonomi, sosial, dan budaya
     setempat.
Pasal 27

     Ayat (1)

          Agar peningkatan kualitas permukiman dapat merupakan
     kegiatan yang bertumpu pada masyarakat dan sekaligus
     menegaskan bahwa peningkatan kualitas permukiman sebagai
     bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat selain
     merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, juga tidak
     terlepas dari tanggung jawab dan peran serta masyarakat.

     Ayat (2)

          a.        Perbaikan atau pemugaran merupakan kegiatan
     tanpa perombakan yang mendasar, bersifat parsial dan
     memerlukan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara
     bertahap.
          b.   Peremajaan merupakan kegiatan dengan perombakan
     mendasar bersifat menyeluruh dan memerlukan peran serta
     masyarakat secara menyeluruh pula.
          c.   Pengelolaan dan pemeliharaan secara berkelanjutan,
     selain dilakukan dengan melestarikan kemampuan fungsi dan
     daya dukung lingkungan, juga untuk mencegah dan melarang
     siapapun melakukan hal-hal sebagai berikut:
               1)   melakukan pemecahan penggunaan, dan pemilikan
     tanah yang menyimpang dari pembakuan;
               2)   mendirikan, memperluas rumah tanpa memenuhi
     persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
               3)   memanfaatkan rumah, prasarana dan sarana
     lingkungan yang menyimpang dari fungsinya yang utama atau
     melampaui daya dukungnya.
               Selain di kawasan permukiman, ketentuan ini
     berlaku juga di daerah terbuka hijau dan daerah yang
     berfungsi   sebagai   penyangga  yang   memisahkan   kawasan
     permukiman dengan kawasan industri, prasarana perhubungan
     antara lain : daerah manfaat jalan arteri, tol, kereta api,
     sungai, dan danau.

     Ayat (3)
          *7875 Cukup jelas

Pasal 28

     Ayat (1)

          Untuk terciptanya lingkungan permukiman yang memenuhi
     persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan
     bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai
     dengan tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi,
     kualitas bangunan sangat rendah, prasarana lingkungan tidak
     memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan
     dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh
     pemerintah daerah tingkat II yang bersangkutan sebagai
     lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu
     diremajakan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
     ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     Ayat (2)

           Dalam pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh
     tersebut, perlu adanya kesepakatan antara masyarakat pemilik
     tanah dan/atau penghuni dengan pemerintah daerah, karena
     dalam    pelaksanaan  peremajaan  tersebut   dapat   terjadi
     perombakan menyeluruh, sehingga penghuni untuk sementara
     waktu dimukimkan di tempat lain untuk kemudian dimukimkan
     kembali di kawasan yang telah diremajakan tersebut.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 29

     Ayat (1)

          Hak   dan   kesempatan   untuk  berperan   serta   yang
     sebesar-besarnya tersebut meliputi kegiatan dalam proses
     pemugaran, perbaikan, peremajaan lingkungan, dan pembangunan
     perumahan.
          Agar masyarakat bersedia dan mampu berperan serta dalam
     kegiatan tersebut, Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan
     dan pembimbingan, pendidikan, serta pelatihan yang sesuai
     dengan kemampuan masyarakat.

     Ayat (2)

          Peran serta masyarakat dilibatkan secara dini, mulai
     dari tahapan menyepakati permasalahan bersama, merumuskan
     program,   menyusun  rencana   pelaksanaan,  mengawasi   dan
     mengendalikan program dengan pendekatan dari bawah ke atas.
          *7876 Pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang
     perumahan dan permukiman dapat melalui proses formal dan non
     formal, baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk usaha
     bersama swadaya masyarakat yang lain.

Pasal 30

     Ayat (1)

          Wujud pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
     tersebut berupa kebijaksanaan, strategi, rencana dan program
     yang meliputi berbagai aspek antara lain:
          a.   rumah, prasarana dan sarana lingkungan;
          b.   tata ruang;
          c.   pertanahan;
          d.   industri bahan, jasa konstruksi dan rancang
     bangun;
          e.    pembiayaan;
          f.    kelembagaan;
          g.    sumber daya manusia;
          h.    peraturan perundang-undangan.

     Ayat (2)

          Pembinaan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan
     terhadap badan usaha di bidang perumahan yang meliputi
     pembimbingan   usaha,   pengembangan   kemampuan  manajemen,
     kemudahan perizinan usaha untuk meningkatkan hasil kerja,
     daya saing dan tanggung jawab profesi.
          Pemerintah membina badan usaha sebagaimana tersebut di
     atas, yaitu perusahaan pembangunan perumahan baik BUMN,
     BUMD, koperasi, perseorangan maupun swasta yang bergerak
     antara lain di bidang usaha industri bahan bangunan,
     industri komponen bangunan, konsultan, kontraktor, developer
     dan lembaga-lembaga keuangan.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 31

     Berbagai aspek yang terkait dalam pembangunan perumahan dan
     permukiman yang wajib diperhatikan secara menyeluruh dan
     terpadu antara lain meliputi peningkatan jumlah penduduk dan
     penyebarannya, perluasan kesempatan kerja dan usaha, program
     pembangunan sektoral dan pembangunan daerah, pelestarian
     kemampuan lingkungan, kondisi geografis dan potensi sumber
     daya alam, termasuk daerah rawan bencana, nilai sosial dan
     budaya daerah, dan pengembangan kelembagaan.
     Rencana, program dan prioritas pembangunan perumahan dan
     permukiman, selain merupakan bagian dari pelaksanaan rencana
     tata ruang wilayah perkotaan dan bukan perkotaan daerah
     tingkat II yang dijabarkan dari rencana tata ruang wilayah
     *7877 daerah tingkat I yang bersangkutan, juga memperhatikan
     strategi-nasional pengembangan perkotaan.

Pasal 32

     Ayat (1)

           Huruf a

               Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman
     melalui penggunaan tanah negara, selain ditujukan untuk
     penyediaan kaveling tanah matang dengan penerapan subsidi
     silang, juga ditujukan sebagai modal untuk cadangan tanah
     negara secara berkelanjutan.
               Penerimaan hasil pengusahaan tanah negara tersebut
     digunakan untuk penyediaan tanah di lokasi lain sehingga
     selalu tersedia cadangan tanah negara dalam jumlah      yang
     memadai untuk pembangunan perumahan dan permukiman      pada
     waktu yang akan datang.

           Huruf b
                Cukup jelas

           Huruf c

               Pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah
     dilakukan dengan kesepakatan, sehingga tidak merugikan
     pemilik hak atas tanah.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 33

     Ayat (1)

          Pemupukan dana dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan
     sumber-sumber   dana  sesuai   dengan  ketentuan   peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Ayat (2)

          Kredit untuk perumahan antara lain berupa kredit
     pemilikan rumah, kredit pembangunan rumah, kredit perbaikan
     rumah, dan kredit pemugaran rumah.
          Melalui bantuan dan/atau kemudahan ini diharapkan
     masyarakat mampu membangun, memperbaiki, memugar sendiri
     atau memiliki rumah sendiri dengan fasilitas yang semakin
     tersedia dan terjangkau.

Pasal 34

     *7878 Membangun perumahan dan permukiman selalu diusahakan
     dengan memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan
     teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi dan
     rancang bangun yang sesuai dengan lingkungan dan sejauh
     mungkin menggunakan bahan bangunan lokal secara bijaksana
     dan hemat energi serta sejauh mungkin menggunakan tenaga
     kerja setempat.
     Hal ini dimaksudkan untuk menekan biaya pembangunan dengan
     mutu yang memadai dan mendorong pengembangan usaha dan
     sentra produksi, agar dapat memperluas kesempatan usaha dan
     kesempatan kerja dan memungkinkan pemerataan pembangunan dan
     hasil-hasilnya.

Pasal 35

     Ayat (1)
          Penyerahan sebagian urusan pemerintahan mengenai tugas
     dan wewenang pembinaan di bidang perumahan dan permukiman
     kepada pemerintah daerah, dimaksudkan untuk mendorong
     terwujudnya titik berat otonomi berada di daerah tingkat II
     sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, khusus untuk Daerah
     Khusus Ibukota Jakarta berlaku sesuai dengan Undang-undang
     Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah
     Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 36

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 37

     Cukup jelas

Pasal 38

     Cukup jelas

Pasal 39

     *7879 Cukup jelas

Pasal 40

     Cukup jelas

Pasal 41

     Cukup jelas

Pasal 42

     Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang      perlu
     Pemerintah mengadakan persiapan seperluanya.

                   --------------------------------
                              CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perumahan_permukiman_(uu_4_thn_1992)_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Definisi permukiman teratur dan tidak teratur.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
26 Oct 2017 12:07
mira
sy ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yg dia gunakan Ibu Rossa lakukan dalam hidup sy, nama sy adalah Mira Binti muhammad dari bandar klang di malaysia, sy seorang janda dengan 2 anak, suami sy meninggal di dalam kereta kemalangan dan sejak itu kehidupan menjadi sangat kasar bagi sy dan keluarga sy dan sy telah cuba utk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di sini di malaysia dan sy dinafikan dan ditolak kerana sy tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjam dari bank dan sy sangat sedihnpada hari ini yg setia ketika sy melalui internet, sy melihat kesaksian Annisa berkarya tentang bagaimana dia mendapat pinjam dari Ibu Rossa dan sy menghubunginya utk bertanya tentang ibu Rossa dan betapa benarnya pinjam dari ibu Rossa dan dia memberitahu sy memang benar dan sy menghubungi Ibu Rossa dan memohon pinjam dan pinjam sy diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam sy mendapat perhatian wang pinjam sy dalam akaun sy dan ketika sy memeriksa akaun sy pinjam sy utuh dan sy sangat gembira dan sy telah bersumpah bahawa mana-mana syarikat yg meminjamkan pinjam sy akan memberi keterangan mengenai syarikat itu, jadi sy mahu menggunakan medium ini utk memberi nasihat kepada semua orang yg memerlukan pinjam utk menghubungi ibu Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan anda boleh juga menghubungi sy melalui e-mel sy: mirabintimuhammed@gmail.com utk maklumat dan juga kawan sy Annisa Barkarya melalui e-melnya: annisaberkarya@gmail.com
26 Oct 2017 12:07
mira
sy ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yg dia gunakan Ibu Rossa lakukan dalam hidup sy, nama sy adalah Mira Binti muhammad dari bandar klang di malaysia, sy seorang janda dengan 2 anak, suami sy meninggal di dalam kereta kemalangan dan sejak itu kehidupan menjadi sangat kasar bagi sy dan keluarga sy dan sy telah cuba utk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di sini di malaysia dan sy dinafikan dan ditolak kerana sy tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjam dari bank dan sy sangat sedihnpada hari ini yg setia ketika sy melalui internet, sy melihat kesaksian Annisa berkarya tentang bagaimana dia mendapat pinjam dari Ibu Rossa dan sy menghubunginya utk bertanya tentang ibu Rossa dan betapa benarnya pinjam dari ibu Rossa dan dia memberitahu sy memang benar dan sy menghubungi Ibu Rossa dan memohon pinjam dan pinjam sy diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam sy mendapat perhatian wang pinjam sy dalam akaun sy dan ketika sy memeriksa akaun sy pinjam sy utuh dan sy sangat gembira dan sy telah bersumpah bahawa mana-mana syarikat yg meminjamkan pinjam sy akan memberi keterangan mengenai syarikat itu, jadi sy mahu menggunakan medium ini utk memberi nasihat kepada semua orang yg memerlukan pinjam utk menghubungi ibu Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan anda boleh juga menghubungi sy melalui e-mel sy: mirabintimuhammed@gmail.com utk maklumat dan juga kawan sy Annisa Barkarya melalui e-melnya: annisaberkarya@gmail.com