- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 5 thn 1991)
1991
Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 5 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kejaksaan_republik_indonesia_(uu_5_thn_1991)_5.pdf
UU 5/1991, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 5 TAHUN 1991 (5/1991) Tanggal: 22 JULI 1991 (JAKARTA) Sumber: LN 1991/59; TLN NO. 3451 Tentang: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Indeks: ADMINISTRASI. LEMBAGA NEGARA. TINDAK PIDANA. KEJAKSAAN. Warganegara. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan upaya pembaharuan hukum nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badanbadan penegak hukum dan keadilan; b. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, dan oleh karena itu perlu dicabut; c. bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti kedua undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf b; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN *7743 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. 4. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 2 (1) Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. (2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan. Pasal 3 Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Bagian Ketiga Tempat Kedudukan Pasal 4 (1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia. (2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. (3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau di kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya dan atau kota administratif. BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN Bagian Pertama Umum Pasal 5 Susunan kejaksaan terditi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Pasal 6 (1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pasal 7 (1) Dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Cabang Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera. Bagian Kedua Jaksa Pasal 8 (1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. (2) Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki. (3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pasal 9 Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah: a. warganegara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan *7745 Kontra Revolusi G. 30. S/PKI" atau organisasi teriarang lainnya; e. pegawai negeri; f. sarjana hukum; g. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun; h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; i. lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa. Pasal 10 (1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya, yang berbunyi: "Sayabersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian" "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jaksa yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". (2) Jaksa mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Jaksa Agung. Pasal 11 (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, jaksa tidak boleh merangkap : a. menjadi pengusaha; atau b. menjadi penasihat hukum; atau c. melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya. (2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : a. permintaan sendiri; atau b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau c. telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi alau jabatan yang dipersamakan dengan *7746 Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau e. meninggal dunia. Pasal 13 (1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan : a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/ pekerjaannya; atau c. melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 11; atau d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melakukan perbuatan tercela. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, dan e, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa. (3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tatacara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung. Pasal 14 (1) Jaksa yang diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri. (2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. (3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela dari. Pasal 15 (1) Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. (2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17 Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketiga Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Pasal 18 (1) JaksaAgungadalahpimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. (2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. (3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan kesatuan unsur pimpinan. (4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan. Pasal 19 Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 20 (1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. (2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda. Pasal 21 (1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. (2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu. (4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : a. permintaan sendiri; atau b. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau d. ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau c. meninggal dunia. *7748 Pasal 22 (1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Presiden atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan pemberhentian tersebut. (2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda. Bagian Keempat Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pasal 23 (1) Kepala Kejaksaan Tinggi adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa orang unsur pembantu pimpinan. Pasal 24 (1) Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. (2) Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. (3) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang membawahkannya. (4) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pelaksana. Pasal 25 Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung. Bagian Kelima Tenaga Ahli dan Tenaga Tata Usaha Pasal 26 (1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan *7749 diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Pertama Umum Pasal 27 (1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana; b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusanlepas bersyarat; d. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b. pengamanan kebijakan penegakan hukum; c. pengamanan peredaran barang cetakan; d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. Pasal 28 Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 29 Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Pasal 31 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Bagian Kedua Khusus Pasal 32 Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; b. mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden; c. menyampingkan perkara demi kepentingan umum; d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara; e. mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; f. menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati; g. mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana. Pasal 33 (1) Jaksa Agung memberikan izin kepada seorang tersangka atau terdakwa dalam hal tertentu untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat atas nama Jaksa Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam negeri. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai kejaksaan dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298) dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2299) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1991 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Pembangunan hukum nasional adalah bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. *7752 Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum secara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu berbagai peraturan perundang-undangan dan perangkat hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, baik dengan kebutuhan pembangunan dan kesadaran hukum serta dinamika yang berkembang dalam masyarakat maupun dengan prinsip negara berdasarkan atas hukum, perlu ditinjau dan diperbaharui. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi yang mengatur dan menetapkan kedudukan, tugas, dan wewenang kejaksaan dalam kerangka sebagai alat revolusi dan menempatkan kejaksaan dalam struktur organisasi departemen sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketata-negaraan yang berlaku. Demikian juga sejumlah tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana mengalami perubahan yang mendasar dalam kaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi yang semangat dan materi muatannya tidak lagi mencerminkan kenyataan yang ada dan sudah tidak memenuhi kebutuhan pembangunan perlu diperbaharui. Pembaharuan Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia diarahkan dan dimaksudkan untuk memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan agar lebih mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila, sebagai negara yang sedang membangun. Oleh karena itu kejaksaan wajib mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia terhadap usaha-usaha yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebernaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan rakyat melalui penegakan hukum. Dalam rangka memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini menegaskan bahwa kedudukan kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan di lingkungan peradilan umum. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Guna memungkinkan terlaksananya tugas dan wewenang kejaksaan dengan lebih baik dan untuk lebih mengembangkan profesionalisme jaksa, maka jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional. Dengan adanya jabatan fungsional memungkinkan jaksa berdasarkan prestasinya mencapai pangkat puncak. Disamping memantapkan kedudukan, organisasi, jabatan, tugas dan wewenang kejaksaan, Undang-undang ini menetapkan pula : 1. Kewenangan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Pemeriksana tambahan dilakukan untuk memperoleh kepastian penyelesaian perkara dalam rangka pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan serta menjamin kepastian hukum, hak-hak asasi pencari keadilan, baik tersangka, terdakwa, saksi korban, maupun kepentingan umum. 2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di dalam atau di luar pengadilan. Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar pengadilan yang dapat diwakilkan kepada kejaksaan. *7754 3. Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan seperti upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan antara lain dengan penyuluhan dan penerangan hukum. Sedangkan pengamanan kebijakan penegakan hukum dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan preventif dan represif melalui dukungan intelijen yustisial kejaksaan. 4. Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Undang-undang ini mengatur pula tugas dan wewenang Jaksa Agung menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas wewenang kejaksaan, menyampingkan perkara demi kepentingan umum, dan wewenang yang berkaitan dengan pemberian pertimbangan teknis hukum dalam penyelesaian kasasi, grasi, dan pencegahan atau larangan terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana. Selain itu karena jabatannya, Jaksa Agung berwenang mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden, dengan memperhatikan asas hukum yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga pemerintahan pelaksana kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan dalam penegakan hukum dan keadilan di lingkungan peradilan umum. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan" adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan. Oleh karena itu kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal demikian tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti. Pasal 3 *7755 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Jakarta. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Susunan organisasi kejaksaan pada dasarnya sama dengan susunan organisasi pemerintahan lainnya yang terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana operasional, dan pengawasan, yang membedakannya hanya ciri khusus dalam tugas dan wewenang kejaksaan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri dalam satu daerah hukum Kejaksaan Negeri dilakukan apabila dipandang perlu dalam rangka memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Hal ini didasarkan atas pertimbangan perkembangan dan luas wilayah serta pertambahan penduduk. Ayat (2) Persetujuan tersebut diberikan secara tertulis oleh Menteri yang betanggung jawab di bidang aparatur negara. Pasal 8 Ayat (1) Jabatan Jaksa sebagai jabatan fungsional, terkait dengan fungsi yang secara khusus dijalankan oleh jaksa dalam bidang penuntutan sehingga memungkinkan organisasi kejaksaan menjalankan tugas pokoknya. Ayat (2) Dalam melaksanakan jabatan fungsional di bidang penuntutan, jaksa bertindak sebagai wakil negara dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu pelaksanaan penuntutan harus berdasarkan hukum dan senantiasa mengindahkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam penanganan perkara pidana. Dalam melaksanakan tugas yang diembannya, jaksa *7756 bertanggung jawab kepada pejabat kejaksaan yang secara organisatoris menjadi atasan langsung jaksa tersebut. Dalam hubungan ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 9 Penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat yang dicantumkan dalam huruf h Pasal ini, diberikan oleh pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-udangan dalam bidang kepegawaian. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila Jaksa Agung berhalangan, pengucapan sumpah atau janji dapat dilakukan di hadapan pejabat lain yang ditunjuknya. Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan penasihat hukum termasuk juga konsultan hukum. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Yang dimaksud dengan "jabatannya" dalam Pasal ini ialah jabatan fungsional. Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf c Batas usia pensiun jaksa dapat diubah oleh atau berdasarkan Undang-undang tentang Kepegawaian. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya. Huruf c Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Huruf b Yang dimaksud dengan "terus-menerus melalaikan kewajibakan tugas pekerjaan"ialah apabila dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" ialah sikap, perbuatan, dan tindakan jaksa yang bersangkutan baik pada saat bertugas maupun tidak bertugas merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagai jaksa dengan kualifikasi dengan hormat, maka yang bersangkutan diberhentikan statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian tersebut tidak menutup kemungkinan diambilnya tindakan susulan dalam bentuk pemberhentian sebagai pegawai negeri. Dalam hal keputusan pemberhentian sebagai jaksa dengan kualifikasi tidak dengan hormat, maka jaksa yang bersangkutan diberhentikan pula sebagai pegawai negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara" ialah tindakan memberhentikan sementara waktu sebagai jaksa, sampai adanya keputusan definitif dari *7758 Jaksa Agung berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau keputusan Majelis Kehormatan Jaksa atas kesalahan jaksa yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Dengan adanya surat perintah penangkapan dan penahanan oleh pihak yang berwenang, maka Jaksa Agung segera menyusuli dengan surat keputusan pemberhentian sementara. Ayat (2) Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menetapkan tindak pidana tertentu yang memberi wewenang kepada penyidik, penuntut umum atau pengadilan untuk melakukan tindakan penahanan atas pelaku tindak pidana tersebut. Dalam hal seorang Jaksa dituntut di muka pengadilan karena melakukan salah satu tindak pidana tersebut, walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, ia dapat dikenakan tindakan pemberhentian sementara. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Mengingat Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, maka Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kesatuan unsur pimpinan" ialah wujud keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Adanya jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa Agung khususnya dalam pembinaan *7759 administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut, maka jabatan Wakil Jaksa Agung merupakan jabatan karier dalam lingkungan kejaksaan. Pengusulan pencalonan oleh Jaksa Agung harus memperhatikan pembinaan karier di lingkungan kejaksaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi" adalah jabatan Kepala Direktorat, Kepala Biro, atau jabatan lainnya yang setingkat. Ayat (3) Pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier. Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung Muda dari luar lingkungan kejaksaan. Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 12 huruf b, c, dan d. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "unsur pembantu pimpinan" dalam Pasal ini adalah Kepala Seksi atau pejabat yang setingkat, sedangkan unsur pelaksana adalah jaksa sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 25 *7760 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Dalam kedudukan sebagai pegawai negeri, kepadanya diberlakukan ketentuan mengenai pangkat, penghasilan, hak serta kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pegawai negeri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" ialah ahli-ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan "keterangan ahli" dalam suatu persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa menyampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak. Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksanakan tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual lelang. Huruf c Yang dimaksud dengan "keputusan lepas bersyarat" adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman. Huruf d Untuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan tambahan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) tidak dilakukan terhadap tersangka; 2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membayakan keselamatan Negara; 3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; 4) prinsip koordinasi dan kerja sama dengan penyidik. Ayat (2) Cyukup jelas *7761 Ayat (3) Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Yang dimaksud dengan "turut menyelenggarakan" adalah mencakup kegiatan-kegiatan membantu, turut serta, dan bekerja sama. Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan dan membina kerja sama yang dilandasi semangat keterbukaan, kebersamaan, dan keterpaduan dalam suasana keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. Hubungan kerja sama ini dilakukan melalui koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan berkesinambungan dengan tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing. Kerja sama antara kejaksaan dengan instansi penegak hukum lainnya dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam penyelesaian perkara. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Huruf a Cukup jelas Huruf b 1) Yang dimaksud dengan "perkara pidana tertentu" adalah perkara-perkara pidana yang dapat meresahkan masyarakat luas, dan/atau dapat membahayakan keselamatan negara, dan/ atau dapat merugikan perekonomian negara; 2) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah instansi yang secara fungsional terkait dengan penangan perkara pidana tetentu, baik badan penegak hukum maupun instansi pemerintah lainnya, dalam hal ini tidak termasuk badan peradilan; 3) Penetapan oleh Presiden tentang pelaksanaan koordinasi sama sekali tidak mengurangi asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dan tetap memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku demi kepastian hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Menyampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Sesuai dengan sifat dan bobot perkara yang disampingkan tersebut, Jaksa Agung dapat melaporkan terlebih dahulu rencana penyampingan perkara kepada Presiden, untuk mendapatkan petunjuk. Huruf d Pengajuan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Huruf e Cukup jelas Huruf f Pertimbangan Jaksa Agung kepada Presiden melalui Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat( 6) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Huruf g Tugas dan wewenang yang diatur dalam ayat ini semata-mata dalam perkara pidana. Mengingat pelaksanaan wewenang tersebut berkaitan dengan instansi lainnya seperti keimigrasian, maka harus dikoordinasikan dengan instansi yang bersangkutan. Pasal 33 Ayat (1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, tersangka atau terdakwa atau keluarganya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan keputusan Jaksa Agung. Yang dimaksud dengan "tersangka atau terdakwa" adalah tersangka atau terdakwa yang berada dalam tanggung jawab kejaksaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas *7763 Pasal 36 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
kejaksaan_republik_indonesia_(uu_5_thn_1991)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)