- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7 thn 1991)
1991
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1983_(uu_7_thn_1991_7.pdf
UU 7/1991, PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1991 (7/1991)
Tanggal: 30 DESEMBER 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/93; TLN NO. 3459
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Indeks: PAJAK. Warga Negara. UU. No. 7 Tahun 1983.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan
sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan
semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara
dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya,
dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN,
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan
atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini;
b. hadiah undian dan penghargaan;"
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga
berbunyi:"d.penggantian atau imbalan berkenaan dcngan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam
bentuk natura dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib
Pajak menurut Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa bagi
pemberi kerja imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto kecuali untuk daerah terpencil yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah; "
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah sehingga berbunyi
"g. dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas dalam negcri, Koperasi, atau
Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah huruf l dan m, yang
berbunyi :
"l. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana yang berasal dari investasi untuk kepentingan pemodal,
berupa :
1) dividen dari Perseroan Terbatas yang didirikan di
Indonesia,
2) bunga obligasi, dan
3) keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas,
sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau
diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian
keuntungan atau dividen;
m. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal
Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang
didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan keuntungan dari
penjualan atau pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan
:
1) penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura tersebut
dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam
sektor-sektor usaha yang ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, dan
2) penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang
sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek."
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi:
"a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
dan atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang diatur
lebih lanjut *7777 dengan Peraturan Pemerintah, bunga,
sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi:
"d. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan bagi penerima
imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;"
7. Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16)
yang berbunyi:
"(15)Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah
terpencil dapat melakukan penyusutan atas harta yang
dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah
terpencil dengan menggunakan metode penyusutan :
a. metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang
dari 20 (dua puluh) tahun, atau
b. metode menurun secara berimbang, dengan ketentuan untuk
Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang
masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
(16) Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu
dalam bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat
lebih dari satu tahun dalam rangka penanaman modal di daerah
terpencil, dapat diamortisasi dengan tarif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 13 ditambah ayat (3) yang berbunyi :
(3) Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing,
Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil, disamping dalam
bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, atas ijin Menteri
Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan
perpajakan dengan ketentuan bahwa Surat pemberitahuan harus
diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah termasuk
kewajiban pembayaran pajaknya, yang pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
"(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang
oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau Wajib Pajak Badan
dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selain
bank dan lembaga *7778 keuangan lainnya, dipotong pajak
oleh pihak yang berwajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1) dividen dari perseroan dalam negeri, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf g, huruf 1, dan huruf Undang-undang ini;
2) bunga, termasuk imbalan karena jaminan
pengembalian hutang, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l
Undang-undang ini;
3) sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
b. sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto atas
imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen
yang dilakukan di Indonesia."
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
UMUM
Bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan telah diatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan,
yang pada dasarnya menyangkut subyek pajak, obyek pajak, tarif
pajak dan cara menghitung jumlah pajak yang terhutang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, serta dengan
memperhatikan jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perlu
dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, agar dapat menampung
perkembangan dimaksud.
Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
menetapkan bahwa dividen yang diterima atau diperoleh suatu
perseroan dari penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan
obyek Pajak Penghasilan, sepanjang penyertaan tersebut meliputi
minimal 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang disetor
serta kedua badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dalam
jalur usahanya.
Ketentuan ini mendorong terjadinya integrasi vertikal yang kurang
sesuai dengan semangat pemerataan kesempatan berusaha.
Oleh karena itu terhadap ketentuan di atas perlu diadakan
perubahan dengan tetap menjaga prinsip progresivitas dalam
pengenaan Pajak Penghasilan. Bentuk-bentuk usaha berupa
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) dan perusahaan Modal
Ventura (Venture Capital) merupakan wahana pembiayaan yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemerataan kesempatan usaha
terutama bagi para pemodal kecil dan pengusaha kecil dan menengah
termasuk koperasi. Selain itu kedua wahana pembiayaan tersebut
juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang investasi yang pada
gilirannya akan membantu perkembangan perekonomian nasional. Oleh
karena itu dipandang perlu untuk memberikan insentif perpajakan.
Untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah terpencil
termasuk di Indonesia bagian Timur, perlu diberikan insentif di
bidang perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu yang dapat lebih
menarik orang bekerja di daerah terpencil.
Selain itu untuk meningkatkan penanaman modal di daerah tersebut
perlu diberikan kemudahan berupa keluwesan dalam menggunakan
metode penyusutan dan amortisasi agar lebih menarik bagi para
penanam modal.
Guna meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri
yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja maka
kepada para penanam modal dari luar negeri perlu diberikan
kemudahan dalam penyelenggaraan pembukuan dengan tetap berpegang
pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat(1)
Huruf a
*7780 Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau
pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat
berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi
jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja.
Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam
pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya
perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak
pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah
terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Pasal 4
Ayat(1)
Huruf b
Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan
tanpa diundi.
Angka 2
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf d
Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak
menurut pengertian Undang-undang ini memberi imbalan berupa
natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan atau orang lain
yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut bukan
merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud
dengan kenikmatan dalam bentuk natura ialah tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam
bentuk uang, seperti kenikmatan mempergunakan mobil
perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah yang
disewa oleh perusahaan atau rumah milik perusahaan,
pemberian beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran-pengeluaran tersebut
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di
daerah terpencil.
Pengertian daerah terpencil antara lain ditentukan oleh
mudah tidaknya dijangkau oleh transportasi umum baik darat,
laut maupun udara, dan keadaan prasarana ekonomi dan
sosialnya sangat terbatas sehingga penanam modal yang
menanamkan modal di daerah tersebut harus membangun sendiri
prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan
usahanya, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan,
rumah sakit, sekolah. Kenikmatan pemakaian rumah yang
diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai Pemerintah, Pejabat
Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah Non Departemen
lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang
bersangkutan. Dalam Pengertian Pemerintah termasuk
Perusahaan Jawatan.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura dan/ atau
kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian
undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
*7781 Contoh : Seorang pegawai bangsa Indonesia yang
bekerja di salah satu perwakilan diplomatik, memperoleh
kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan
diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka
kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagai
penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan
diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan Subyek Pajak.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh
pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya dilakukan
dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah
pengenaan pajaknya.
Angka 3
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf g
Dengan ketentuan ini, dividen atau bagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri,
Koperasi, Badan usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/ BUMD),
dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan
di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.
Yang dimaksud dengan BUMN dalam ayat ini adalah Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Bank Pemerintah, dan Pertamina.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau
bagian keuntungan adalah Wajib Pajak selain badan-badan
tersebut di atas, seperti perseorangan baik dalam negeri
maupun luar negeri, Firma, Perseroan Komanditer
(Comanditaire Venootschap) dan sebagainya, maka penghasilan
berupa dividen atau bagian keuntungan tersebut tetap
dikenakan Pajak Penghasilan.
Angka 4
Pasal 4
Ayat(3)
Huruf 1
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan
yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi
kembali, atau penjualan sekuritas.
Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa Dana
merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan
modalnya.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi
atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan
ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari
penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan
Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan.
Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong
perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya
dapat meningkatkan penghasilan pemodal kecil,
*7782
sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana
dan perkembangan Pasar Modal.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek Pajak
Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. penghasilan tersebut berupa dividen yang
berasal dari perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau
bunga dari obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di
Indonesia serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang
diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan
b. seluruh penghasilan bersih yang diterima atau
diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai
dividen kepada para pemodal.
Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak
memenuhi kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan menahan
sebagian labanya, maka atas seluruh penghasilannya akan
dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian pula penghasilan dari
sumber-sumber penghasilan selain yang memenuhi persyaratan
tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan. Mengingat bahwa
penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan
karena penjualan sekuritas tidak dikenakan Pajak
Penghasilan, maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu
tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik
dengan penghasilan dari sumber penghasilan lainnya maupun
dengan penghasilan tahun-tahun berikutnya (kompensasi
vertikal dan horizontal).
Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 23.
Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para pemodal
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh
perusahaan Reksa Dana.
Huruf m
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah
suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan
pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu
jangka waktu tertentu.
Dengan ketentuan ini, bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta keuntungan
yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan
penyertaannya tidak termasuk sebagai obyek Pajak
Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a. perusahaan pasangan usaha dari perusahaan
Modal Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu,
termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
*7783 b. perusahaan pasangan usaha tersebut bukan
perusahaan yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek di
Indonesia.
Mengingat perusahaan Modal Ventura memperoleh fasilitas
perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat
diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang
memperoleh prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan
ekspor non migas, maka kegiatan dari perusahaan pasangan
usaha dimana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan
tersebut dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah. Mengingat pula bahwa perusahaan Modal Ventura
merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan
Modal Ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang
belum mempunyai akses ke Pasar Modal. Oleh karena itu adalah
tepat apabila perusahaan Modal Ventura yang melakukan
penyertaan pada perusahaan yang telah "go public" tidak
memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf
m ini, maka atas dividen atau bagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang
memenuhi persyaratan tersebut tidak dilakukan pemotongan
pajak berdasarkan Pasal 23 oleh pihak yang wajib
membayarkan.
Angka 5
Pasal 6
Ayat(1)
Huruf a
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan
semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau
pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal ini.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di
daerah terpencil.
Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh
pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya
perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi
tersebut merupakan penghasilan.
Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham,
apabila berlebih-lebihan, yaitu melampaui gaji pegawai lain
yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas
atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham
itu, maka kelebihannya tidak *7784 boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan
sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila
jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Dalam menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan dari
penghasilan bruto perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan
tentang pengeluaran atau biaya bunga yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2).
Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga
semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan.
Angka 6
Pasal 9
Ayat(1)
Huruf d
Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa,
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi
kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa
natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Angka 7
Pasal 11
Ayat(15)
Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada
para penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah
terpencil perlu diberikan insentif dalam menggunakan metode
penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut diberikan
pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode
garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat
kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara
berimbang (declining balance) atas harta yang dimiliki dan
dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di
luar golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode
garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun
tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang
disusutkan;
b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah
metode menurun secara berimbang, maka penyusutan harus
dilakukan berdasarkan ayat (9);
c. Metode penyusutan harus diterapkan secara taat asas.
Atas harta Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan
menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya
*7785 dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak
boleh lebih pendek dari masa manfaatnya.
Pengertian Golongan Bangunan dalam ayat ini meliputi pula
prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan,
rumah sakit, sekolah, yang dimiliki dan digunakan dalam
kegiatan usaha Wajib Pajak di daerah terpencil.
Keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan ini hanya
diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan
sejak tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil
dalam Pasal ini adalah sama dengan pengertian daerah
terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Ayat(16)
Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum
yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan
perlakuan amortisasi yang berbeda dengan ketentuan
amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat (10), ayat (11) dan
ayat( 12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud
tertentu dimaksud dapat diamortisasi dengan metode menurun
secara berimbang dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat (11)
dan ayat (12), maka perusahaan tersebut tidak boleh
menerapkan amortisasi berdasarkan ayat ini.
Angka 8
Pasal 13
Ayat(3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal
asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping
menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah,
dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat
pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain
rupiah atas ijin Menteri Keuangan. Sedangkan Surat
Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian
pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam
satuan mata uang rupiah.
Angka 9
Pasal 29
Ayat(1)
Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa
imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan
di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak
sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan
angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkannya.
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1983_(uu_7_thn_1991_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Perubahan kelima atas undang undang nomor 7 tahun 1983.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






