Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1991
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7 thn 1991)

1991

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7 thn 1991)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 :

UU 7/1991, PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     7 TAHUN 1991 (7/1991)

Tanggal:   30 DESEMBER 1991 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1991/93; TLN NO. 3459

Tentang:   PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG    NOMOR    7   TAHUN   1983
     TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Indeks:    PAJAK. Warga Negara. UU. No. 7 Tahun 1983.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan
     sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
     Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan
     semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara
     dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan
     dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;
b.   bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional
     pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya,
     dipandang    perlu   untuk    mengadakan   perubahan    atas
     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3263);

                       Dengan persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN,
                              Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah
     sehingga berbunyi sebagai berikut:
     a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
     atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
     honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan
     atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain
     dalam Undang-undang ini;
     b.   hadiah undian dan penghargaan;"

2.    Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga
      berbunyi:"d.penggantian    atau   imbalan   berkenaan   dcngan
      pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam
      bentuk natura dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib
      Pajak menurut Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa bagi
      pemberi kerja imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari
      penghasilan bruto kecuali untuk daerah terpencil yang diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah; "
3.    Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah sehingga berbunyi
      "g. dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau
      diperoleh Perseroan Terbatas dalam negcri, Koperasi, atau
      Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan modal
      pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
4.    Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah huruf       l dan m, yang
      berbunyi :
"l.   penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
      Dana yang berasal dari investasi untuk kepentingan pemodal,
      berupa :
      1)   dividen dari Perseroan Terbatas yang didirikan di
      Indonesia,
      2)   bunga obligasi, dan
      3)   keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas,
      sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau
      diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian
      keuntungan atau dividen;
m.    penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal
      Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang
      didirikan    di    Indonesia    sesuai     dengan    peraturan
      perundang-undangan   yang   berlaku,   dan   keuntungan   dari
      penjualan atau pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan
      :
      1)   penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura tersebut
      dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam
      sektor-sektor usaha yang ditetapkan lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah, dan
      2)   penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang
      sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek."
5.    Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi:
      "a. biaya    untuk   mendapatkan,   menagih   dan   memelihara
      penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan
     dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
     bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
     bentuk uang, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
     dan atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang diatur
     lebih lanjut     *7777 dengan Peraturan Pemerintah, bunga,
     sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang nyata-nyata
     tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan
     pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
6.   Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi:
     "d. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
     atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan atau
     kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk
     natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil
     dapat    dikurangkan  dari   penghasilan   bruto  sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan bagi penerima
     imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan
     ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;"
7.   Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16)
     yang berbunyi:
     "(15)Wajib    Pajak  yang   menanamkan   modalnya  di  daerah
     terpencil dapat melakukan penyusutan atas harta yang
     dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah
     terpencil dengan menggunakan metode penyusutan :
     a.    metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang
     dari 20 (dua puluh) tahun, atau
     b.    metode menurun secara berimbang, dengan ketentuan untuk
     Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang
     masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun,
     yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri
     Keuangan.
     (16)       Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu
     dalam bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat
     lebih dari satu tahun dalam rangka penanaman modal di daerah
     terpencil, dapat diamortisasi dengan tarif sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannya diatur
     lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
8.   Ketentuan Pasal 13 ditambah ayat (3) yang berbunyi :
     (3) Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing,
     Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil, disamping dalam
     bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, atas ijin Menteri
     Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan
     bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan
     perpajakan dengan ketentuan bahwa Surat pemberitahuan harus
     diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah termasuk
     kewajiban pembayaran pajaknya, yang pelaksanaannya diatur
     lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
9.   Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai
     berikut :
     "(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan
     dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang
     oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
     dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau Wajib Pajak Badan
     dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selain
       bank dan lembaga     *7778 keuangan lainnya, dipotong pajak
       oleh pihak yang berwajib membayarkan :
       a.   sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
            1)   dividen dari perseroan dalam negeri, dengan
       memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
       ayat (3) huruf g, huruf 1, dan huruf Undang-undang ini;
            2)   bunga,    termasuk     imbalan    karena   jaminan
       pengembalian   hutang,    dengan    memperhatikan  ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l
       Undang-undang ini;
            3)   sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan
       dengan penggunaan harta;
       b.   sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto atas
       imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen
       yang dilakukan di Indonesia."

                             Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 7 TAHUN 1991
                               TENTANG
             PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
                                 1983
                      TENTANG PAJAK PENGHASILAN

UMUM

Bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan telah diatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan,
yang pada dasarnya menyangkut subyek pajak, obyek pajak, tarif
pajak dan cara menghitung jumlah pajak yang terhutang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, serta dengan
memperhatikan jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perlu
dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, agar dapat menampung
perkembangan dimaksud.
Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
menetapkan bahwa dividen yang diterima atau diperoleh suatu
perseroan dari penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan
obyek Pajak Penghasilan, sepanjang penyertaan tersebut meliputi
minimal 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang disetor
serta kedua badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dalam
jalur usahanya.
Ketentuan ini mendorong terjadinya integrasi vertikal yang kurang
sesuai dengan semangat pemerataan kesempatan berusaha.
Oleh karena itu terhadap ketentuan di atas perlu diadakan
perubahan dengan tetap menjaga prinsip progresivitas dalam
pengenaan   Pajak   Penghasilan.   Bentuk-bentuk   usaha   berupa
Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) dan perusahaan Modal
Ventura (Venture Capital) merupakan wahana pembiayaan yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemerataan kesempatan usaha
terutama bagi para pemodal kecil dan pengusaha kecil dan menengah
termasuk koperasi. Selain itu kedua wahana pembiayaan tersebut
juga dapat dimanfaatkan untuk menunjang investasi yang pada
gilirannya akan membantu perkembangan perekonomian nasional. Oleh
karena itu dipandang perlu untuk memberikan insentif perpajakan.
Untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah terpencil
termasuk di Indonesia bagian Timur, perlu diberikan insentif di
bidang perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu yang dapat lebih
menarik orang bekerja di daerah terpencil.
Selain itu untuk meningkatkan penanaman modal di daerah tersebut
perlu diberikan kemudahan berupa keluwesan dalam menggunakan
metode penyusutan dan amortisasi agar lebih menarik bagi para
penanam modal.
Guna meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri
yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja maka
kepada para penanam modal dari luar negeri perlu diberikan
kemudahan dalam penyelenggaraan pembukuan dengan tetap berpegang
pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
     Angka 1
Pasal 4
     Ayat(1)
     Huruf a
     *7780 Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau
     pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat
     berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi
     jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja.
     Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam
     pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya
     perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak
     pemberi   kerja,  terkecuali   yang   dilakukan  di   daerah
     terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Pasal 4
     Ayat(1)
     Huruf b
     Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan
     tanpa diundi.
     Angka 2
Pasal 4
     Ayat(3)
     Huruf d
     Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak
     menurut pengertian Undang-undang ini memberi imbalan berupa
     natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan atau orang lain
     yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut bukan
     merupakan penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud
     dengan kenikmatan dalam bentuk natura ialah tambahan
     kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tidak dalam
     bentuk   uang,    seperti   kenikmatan    mempergunakan   mobil
     perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah yang
     disewa   oleh   perusahaan   atau   rumah   milik   perusahaan,
     pemberian beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya.
     Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran-pengeluaran tersebut
     tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang
     berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di
     daerah terpencil.
     Pengertian daerah terpencil antara lain ditentukan oleh
     mudah tidaknya dijangkau oleh transportasi umum baik darat,
     laut maupun udara, dan keadaan prasarana ekonomi dan
     sosialnya sangat terbatas sehingga penanam modal yang
     menanamkan modal di daerah tersebut harus membangun sendiri
     prasarana   yang    dibutuhkan   untuk  menjalankan    kegiatan
     usahanya, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan,
     rumah sakit, sekolah. Kenikmatan pemakaian rumah yang
     diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai Pemerintah, Pejabat
     Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah Non Departemen
     lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang
     bersangkutan.     Dalam    Pengertian    Pemerintah    termasuk
     Perusahaan Jawatan.
     Apabila yang memberi imbalan berupa natura dan/ atau
     kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian
     undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan
     penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
          *7781 Contoh : Seorang pegawai bangsa Indonesia yang
     bekerja di salah satu perwakilan diplomatik, memperoleh
     kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan
     diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka
     kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagai
     penghasilan    bagi   pegawai   tersebut,    sebab   perwakilan
     diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan Subyek Pajak.
     Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh
     pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya dilakukan
     dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah
     pengenaan pajaknya.
     Angka 3
Pasal 4
     Ayat(3)
     Huruf g
     Dengan ketentuan ini, dividen atau bagian keuntungan yang
     diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri,
     Koperasi, Badan usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/ BUMD),
     dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan
     di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.
     Yang dimaksud dengan BUMN dalam ayat ini adalah Perusahaan
     Perseroan (PERSERO), Bank Pemerintah, dan Pertamina.
     Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau
     bagian keuntungan adalah Wajib Pajak selain badan-badan
     tersebut di atas, seperti perseorangan baik dalam negeri
     maupun    luar   negeri,    Firma,   Perseroan     Komanditer
     (Comanditaire Venootschap) dan sebagainya, maka penghasilan
     berupa dividen atau bagian keuntungan tersebut tetap
     dikenakan Pajak Penghasilan.
     Angka 4
Pasal 4
     Ayat(3)
     Huruf 1
     Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) adalah perusahaan
     yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi
     kembali, atau penjualan sekuritas.
     Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan Reksa Dana
     merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan
     modalnya.
     Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
     Dana dari investasinya adalah berupa dividen, bunga obligasi
     atau keuntungan dari penjualan sekuritas. Dengan ketentuan
     ini, maka dividen dan bunga obligasi serta keuntungan dari
     penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh perusahaan
     Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan.
     Perlakuan perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong
     perkembangan perusahaan Reksa Dana yang pada gilirannya
     dapat meningkatkan penghasilan pemodal                 kecil,
                                                   *7782
     sekaligus dapat mendorong pengembangan perusahaan Reksa Dana
     dan perkembangan Pasar Modal.
     Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa
     Dana dari sumber-sumber di atas bukan merupakan obyek Pajak
     Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
          a.        penghasilan tersebut berupa dividen yang
     berasal dari perseroan yang didirikan di Indonesia dan atau
     bunga dari obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal di
     Indonesia serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang
     diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dan
          b.        seluruh penghasilan bersih yang diterima atau
     diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai
     dividen kepada para pemodal.
     Apabila perusahaan Reksa Dana yang bersangkutan tidak
memenuhi kedua persyaratan tersebut, misalnya dengan menahan
sebagian labanya, maka atas seluruh penghasilannya akan
dikenakan Pajak Penghasilan. Demikian pula penghasilan dari
sumber-sumber penghasilan selain yang memenuhi persyaratan
tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan. Mengingat bahwa
penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan
karena    penjualan    sekuritas    tidak    dikenakan    Pajak
Penghasilan, maka dalam hal terdapat kerugian pada suatu
tahun, kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan baik
dengan penghasilan dari sumber penghasilan lainnya maupun
dengan   penghasilan    tahun-tahun   berikutnya    (kompensasi
vertikal dan horizontal).
Dividen dan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 23.
Namun demikian dividen yang dibagikan kepada para pemodal
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 oleh
perusahaan Reksa Dana.
Huruf m
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah
suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai perusahaan
pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu
jangka waktu tertentu.
Dengan ketentuan ini, bagian keuntungan yang diterima atau
diperoleh dari perusahaan pasangan usaha serta keuntungan
yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan
penyertaannya    tidak    termasuk    sebagai    obyek    Pajak
Penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
     a.         perusahaan pasangan usaha dari perusahaan
Modal Ventura berusaha dalam sektor-sektor usaha tertentu,
termasuk perusahaan menengah dan kecil, dan
     *7783 b.        perusahaan pasangan usaha tersebut bukan
perusahaan yang telah menjual sahamnya di Bursa Efek di
Indonesia.
Mengingat perusahaan Modal Ventura memperoleh fasilitas
perpajakan, agar kegiatan perusahaan Modal Ventura dapat
diarahkan   kepada   sektor-sektor    kegiatan   ekonomi   yang
memperoleh prioritas, misalnya untuk meningkatkan kegiatan
ekspor non migas, maka kegiatan dari perusahaan pasangan
usaha dimana perusahaan Modal Ventura memiliki penyertaan
tersebut dipandang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah. Mengingat pula bahwa perusahaan Modal Ventura
merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal, maka penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan
Modal Ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang
belum mempunyai akses ke Pasar Modal. Oleh karena itu adalah
tepat apabila perusahaan Modal Ventura yang melakukan
penyertaan pada perusahaan yang telah "go public" tidak
memperoleh fasilitas perpajakan.
Sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf
m ini, maka atas dividen atau bagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang
     memenuhi persyaratan tersebut tidak dilakukan pemotongan
     pajak   berdasarkan  Pasal   23   oleh   pihak   yang   wajib
     membayarkan.
     Angka 5
Pasal 6
     Ayat(1)
     Huruf a
     Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan
     semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
     tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau
     pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal ini.
     Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
     adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung
     dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
     Dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan
     memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian
     imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di
     daerah terpencil.
     Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh
     pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya
     perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi
     tersebut merupakan penghasilan.
     Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham,
     apabila berlebih-lebihan, yaitu melampaui gaji pegawai lain
     yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas
     atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham
     itu, maka kelebihannya tidak        *7784 boleh dikurangkan
     dari penghasilan bruto pemberi kerja.
     Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan
     sehubungan   dengan  hutang   perusahaan,   kecuali   apabila
     jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri
     Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
     Dalam menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan dari
     penghasilan bruto perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan
     tentang pengeluaran atau biaya bunga yang tidak boleh
     dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 18 ayat (2).
     Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi tidak
     boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga
     semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan.
     Angka 6
Pasal 9
     Ayat(1)
     Huruf d
     Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/ atau
     kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa,
     tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi
     kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa
     natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan
     pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
     Angka 7
Pasal 11
     Ayat(15)
     Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada
     para penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah
     terpencil perlu diberikan insentif dalam menggunakan metode
     penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut diberikan
     pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode
     garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat
     kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara
     berimbang (declining balance) atas harta yang dimiliki dan
     dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, di
     luar golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
     a.   Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode
     garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun
     tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang
     disusutkan;
     b.   Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah
     metode menurun secara berimbang, maka penyusutan harus
     dilakukan berdasarkan ayat (9);
     c.   Metode penyusutan harus diterapkan secara taat asas.
     Atas harta Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan
     menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya
     *7785 dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak
     boleh lebih pendek dari masa manfaatnya.
     Pengertian Golongan Bangunan dalam ayat ini meliputi pula
     prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan,
     rumah sakit, sekolah, yang dimiliki dan digunakan dalam
     kegiatan usaha Wajib Pajak di daerah terpencil.
     Keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan ini hanya
     diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan
     sejak tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil
     dalam Pasal ini adalah sama dengan pengertian daerah
     terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
     d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
     Ayat(16)
     Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum
     yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan
     perlakuan   amortisasi   yang   berbeda   dengan   ketentuan
     amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat (10), ayat (11) dan
     ayat( 12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud
     tertentu dimaksud dapat diamortisasi dengan metode menurun
     secara berimbang dengan tarif 25% (dua puluh lima persen).
     Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10), ayat (11)
     dan ayat (12), maka perusahaan tersebut tidak boleh
     menerapkan amortisasi berdasarkan ayat ini.
     Angka 8

Pasal 13
     Ayat(3)
     Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal
     asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping
     menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah,
     dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat
     pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain
     rupiah   atas  ijin   Menteri   Keuangan.  Sedangkan   Surat
     Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan
     bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian
     pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam
     satuan mata uang rupiah.
     Angka 9

Pasal 29
     Ayat(1)
     Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa
     imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan
     di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak
     sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak
     yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan
     lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan
     angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar 15%
     (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
     membayarkannya.

Pasal II
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1983_(uu_7_thn_1991_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perubahan kelima atas undang undang nomor 7 tahun 1983.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK