- Home »
- Undang-Undang »
- 1988 » Undang-Undang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2 thn 1988)
1988
Undang-Undang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2 thn 1988)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_(_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1988 (2/1988)
Tanggal: 1 MARET 1988 (JAKARTA)
Sumber: LN 1988/4; TLN NO. 3369
Tentang: PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. ABRI. Warga Negara.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa usaha pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta, yang merupakan perjuangan segenap rakyat
Indonesia dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata dan perlawanan
bersenjata. Perlawanan bersenjata rakyat Indonesia inilah melahirkan
tentara rakyat yang teratur, yang kemudian melembaga ke dalam wadah
tunggal, yakni tentara kebangsaan dengan sebutan Tentara Nasional
Indonesia berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib, dan anggota Cadangan
Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun
1988, pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3), terdapat delapan Undang- undang yang
mengatur tentang pembinaan anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia Tahun 1950, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan
diganti;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang-
undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30
Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan
Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 42);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 tentang Kewajiban Anggota Angkatan
Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 43);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan
Perang Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 45);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota
Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 46);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-akibat Daripada
Undang-undang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas
Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 47);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Undang-undang Militer
Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60);
7. Undang-undang Nomor 55 Tahun 1958 tentang Kedudukan Anggota Angkatan
Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 105);
8. Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 117) juncto Undang-undang Nomor 40 Prp Tahun
1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125);
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia;
b. Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia;
c. Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
d. Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara
yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan
diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela
berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional
serta tunduk kepada hukum tentara.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara, dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi
kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha
pembelaan negara dan pembangunan nasional dengan bertekad seperti
termuat dalam Sumpah Prajurit.
(2) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah
berjanji : Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin
keprajuritan;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau
putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung
jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
Pasal 4
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban membentuk
kepribadian diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat,
prajurit pejuang, serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional,
pengemban amanat penderitaan rakyat demi cita-cita bangsa sebagai perwujudan
hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti tercermin
dalam Sapta Marga.
Pasal 5
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari Negara
dan Bangsa Indonesia adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-
Sapta Marga.
Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan
negara dan kekuatan sosial politik.
Pasal 7
(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara terdiri atas :
a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai
Prajurit Karier;
b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-
kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek;
c. prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai
Prajurit Cadangan Sukarela;
d. prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai
Prajurit Wajib;
c. prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama-
lamanya 5 tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib.
(2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :
a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai
Prajurit Karier;
b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-
kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas perwira,
bintara, dan tamtama.
Pasal 9
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi
berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
hierarkhi keprajuritan.
(2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
PENGANGKATAN
Pasal 10
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia adalah :
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. sudah berumur 18 tahun,
e. berkelakuan baik;
f sehat jasmani dan rohani, serta
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat
menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
menjalani pendidikan pertama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
Pasal 12
Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
a. pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia;
b. akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
c. pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat;
d. pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi.
Pasal 13
(1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
a. pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia;
b. pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat.
(2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui
pendidikan tamtama, langsung dari masyarakat.
Pasal 14
(1) Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Presiden
dan dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira.
(2) Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah
berjanji :
Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya
terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung
tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan,
membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar;
Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa.
Pasal 15
Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh
Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16
(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat
diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan.
(2) Penentuan warga negara yang dapat diwajibkan untuk menjalani dinas
keprajuritan dilakukan oleh suatu komisi.
(3) Warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebaskan dari
kewajiban untuk menjalani dinas keprajuritan karena :
a. mereka yang jika dikenakan kewajiban tersebut akan mengakibatkan
kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya.menjadi tanggung
jawabnya;
b. mereka yang menjabat suatu jabatan agama dan/atau menganut agama
yang ajarannya tidak membolehkannya;
c. mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara yang
ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum
tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif.
(3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban memagang
teguh rahasia tentara, dan kewajiban itu tetap berlangsung setelah
dinas keprajuritannya berakhir.
Pasal 19
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan
pengalaman tugas dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang
terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
Pasal 20
(1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indosia memperoleh
kesempatan untuk promosi berdasarkan karya nyata dengan
mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
Pasal 21
(1) Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan
Prajurit Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas
keprajuritan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan
instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Pengaktifan Prajurit Cadangan diatur oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala
Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Pasal 24
Pengangkatan dalam dan pemberhentian dari jabatan di luar jajaran Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 25
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
mengangkat dan memberhentikannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 26
(1) Kenaikan pangkat menjadi kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan oleh
Presiden.
(2) kenaikan pangkat selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 27
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan
kedinasan dari negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran
berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat
medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapatkan
penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan
berjasa melampui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat
luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 29
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa melampaui
panggilan tugas dianugerahi tanda jasa kenegaraan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyandang cacat berat
sebagai akibat tindakan langsung lawan dirawat oleh negara dan tidak
diberhentikan dari dinas keprajuritan.
BAB IV
PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Pasal 31
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat
dari dinas keprajuritan karena :
a. untuk menjalani mass pensiun;
b. telah berakhirnya masa dinas keprajuritan;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas, meninggal dunia;
e. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Pasal 32
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengabdikan
diri dalam dinas keprajuritan selama 20 tahun dapat diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk menjalani masa pensiun.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat dipertahankan
untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia 55 tahun bagi perwira
dan 48 tahun bagi bintara dan tamtama.
(3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat pembantu
letnan dan yang lebih rendah sampai dengan kopral yang memiliki
keahlian tertentu dan yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan
sampai usia setinggi-tingginya 55 tahun.
(4) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel
dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu,
dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia
setinggi-tingginya 60 tahun.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 33
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan
dengan hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima
pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur atau tewas
kepada ahli warisnya diberikan pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam dan karena dinas
menyandang cacat berat bukan karena tindakan lawan atau menyandang cacat
sedang diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun.
Pasal 35
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam melaksanakan
tugas sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan
atau diluar kekuasaannya, tidak kembali bergabung dengan kesatuannya
dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah satu tahun
tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan
kepada ahli warisnya diberikan pensiun sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 36
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat kolonel dan
yang lebih tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Presiden.
(2) Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 37
(1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang telah berakhir menjalani dinas
keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat
diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-
lamanya 2 tahun.
(2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 38
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak
dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-
nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira
dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan
Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Panglima.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
a. barang siapa tidak memenuhi panggilan dinas wajib dengan maksud nyata-
nyata menghindarkan diri untuk menjalani dinas wajib;
b. barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya atau
orang lain tidak cakap menjalani dinas wajib;
c. barangsiapa melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang
lain terhindar untuk menjalani dinas wajib;
d. barangsiapa dengan suatu pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan
atau pengaruh, kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, pemberian
kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain
untuk tidak menjalani dinas wajib;
e. barangsiapa tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang ini.
Pasal 40
Prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif dipersamakan dengan prajurit
cadangan yang berada dalam dinas aktif apabila melakukan tindak pidana :
a. dengan sengaja tidak memenuhi panggilan yang sah untuk berada dalam
dinas aktif, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun
delapan bulan;
b. dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat,
memaki-maki atau menista seorang atasan, baik di tempat umum secara
lisan atau dengan tulisan atau lukisan atau di hadapan orang itu
sendiri secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, maupun dengan
tulisan atau lukisan yang dikirimkan atau diterimakan padanya, atau
mengolok-olok dihadapannya dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya satu tahun;
c. dengan sengaja menghina seorang atasan dengan suatu tindakan nyata,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun delapan bulan.
Pasal 41
(1) Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya.
(2) Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya
delapan tahun enam bulan.
Pasal 42
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 adalah
kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau sebutan
lain yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-
undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada saat
berlakunya Undang-undang ini telah berkedudukan sebagai Militer
Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer
Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib.
(3) Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam Undang-undang ini
diartikan sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam
undang-undang lain.
Pasal 44
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan
dengan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah
ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-
undang ini dan selama ketentuan tersebut belum diganti.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Prajurit ABRI" dan mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1988
TENTANG
PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
UMUM
1. Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan Negara, Pasal 30 ayat (1)
menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara. Ayat (2) menentukan bahwa syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Ayat (1) tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa sistem tentara
Indonesia ialah tentara rakyat, sedangkan ayat (2) merupakan ketentuan
perwujudannya, yang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagai-
mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 ditetapkan
sebagai syarat yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Maka, Undang-undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia ini mengatur segala ketentuan tentang prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
2. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercatat rangkaian peristiwa
perlawanan bersenjata oleh rakyat terhadap penjajah. Dengan semangat
juang, patriotisme, dan cinta tanah air serta cinta kemerdekaan, rakyat
Indonesia serentak mengangkat senjata dalam usaha pembelaan negara.
Mereka berjuang dengan gagah berani, dan di antaranya tidak sedikit
yang muncul sebagai pemimpin terkemuka serta banyak pula yang gugur
sebagai kusuma bangsa. Mereka itu semua adalah prajurit-prajurit bangsa
yang memenuhi panggilan tugas dalam usaha pembelaan negara.
3. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia timbul secara serentak untuk
mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Rakyat
Indonesia mengangkat senjata dengan semangat juang yang berkobar-kobar
disertai kerelaan berkorban jiwa dan raga dengan tekad tidak mengenal
menyerah. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia itu adalah ujud nyata
dari semangat juang dalam upaya pembelaan negara seperti yang tercantum
dalam Pasal 30 Bab XII Undang-Undang Dasar 1945.
Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia sejak awal proklamasi
kemerdekaan dilakukan secara serentak dan spontan, yang secara garis
besar terdiri atas unsur rakyat yang telah mendapatkan latihan
ketentaraan sebelumnya, unsur rakyat yang tergabung dalam kelaskaran
dan badan-badan perjuangan serta rakyat yang tergabung dalam unsur
kepolisian. Dalam proses selanjutnya, dibentuklah secara berturut-turut
tentara kebangsaan yang teratur, dimulai dari Badan Keamanan Rakyat
(BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR),
dan Tentara Republik Indonesia (TRI). Namun demikian, sebagian unsur
rakyat yang tergabung dalam kelaskaran dan badan-badan perjuangan masih
tetap meneruskan perjuangannya di luar wadah tentara kebangsaan
tersebut di atas, sedangkan unsur kepolisian diorganisir ke dalam wadah
Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keadaan ini kurang menguntungkan dalam perjuangan bangsa secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah
Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna
mempersatukan seluruh kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia
berasaskan Pancasila untuk menghadapi penjajah.
Dalam Tentara Nasional Indonesia terkandung nilai-nilai idiil spiritual
yang merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila ke dalam jiwa
keprajuritan Indonesia, yakni patriotisme yang militan berjiwakan
Pancasila. Tentara Nasional Indonesia merupakan pencerminan semangat
perjuangan bersenjata rakyat Indonesia untuk menegakkan, melindungi,
dan mengamankan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah pengakuan kedaulatan dalam proses penataan ketatanegaraan,
banyak para pejuang dari Tentara Nasional Indonesia yang beralih ke
bidang-bidang lain (Pemerintah dan swasta); bersamaan dengan itu
Tentara Nasional Indonesia juga melaksanakan penataan organisasi dalam
rangka membentuk wadah tentara reguler. Pada saat itu wadah tersebut
dinamakan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pada Tahun 1959
sebutan Angkatan Perang Republik Indonesia diubah menjadi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 Pasal 3 menetapkan bahwa Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Dengan demikian, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia meliputi
Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 225 Tahun 1962, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 132 Tahun 1967, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 1969, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1974, dalam proses penataan organisasi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 20
Tahun 1982. Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia adalah inti Tentara Nasional Indonesia, yang selaku tentara
rakyat bertindak sebagai kader, pelatih, dan pelopor bagi perjuangan
bersenjata rakyat Indonesia dalam wadah tunggal Tentara Nasional
Indonesia di bawah pimpinan Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia. Sebagai konsekuensinya Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia adalah juga panglima Tentara Nasional Indonesia di bawah
kekuasaan tertinggi Presiden selaku Kepala Negara.
4. Sebagai inti, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus profesional
dalam arti memiliki kejatidirian (identitas) dan keahlian keprajuritan
secara lengkap dan bulat dalam satu kepribadian Sapta Marga, yakni
pejuang prajurit dan prajurit pejuang, yang melaksanakan fungsi di
bidang pertahanan keamanan negara dan di bidang sosial politik.
5. Kenyataan menunjukkan bahwa ancaman, dapat datang dalam ukuran dari
yang paling kecil sampai yang paling besar atau sebaliknya, menyebabkan
bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diwujudkan dalam
bentuk kekuatan nyata yang dalam waktu singkat dan sampai ukuran
tertentu dapat diperbesar ataupun diperkecil tanpa memerlukan
mobilisasi dan demobilisasi. Kekuatan nyata ini terdiri atas bala siap
dan bala cadangan.
Bala cadangan ini dalam waktu singkat dapat diaktifkan. Untuk mendukung
pengawakan bala siap dan bala cadangan yang dapat diperbesar atau
diperkecil sesuai dengan kebutuhan, diperlukan sistem prajurit yang
tepat, yang menjalani dinas keprajuritan berdasarkan kesukarelaan dan
yang diwajibkan, baik secara purna waktu maupun secara penggal waktu
yang terdiri atas Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek,
Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan
Wajib.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut di atas dapat
mengawaki bala siap dan bala cadangan untuk ketiga angkatan (Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara).
Untuk mengawaki Kepolisian Negara Republik Indonesia sistem wajib dan
sistem penggal waktu tidaklah sesuai untuk diterapkan, terutama
disebabkan sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat
penegak hukum, memerlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi
dan menuntut pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda
dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya. Tugas
penegakan hukum tidak pernah berhenti dan prajurit kepolisian harus
menjalankan kewajibannya setiap waktu dan tempat, sehingga seluruh
prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia harus berdasarkan
kesukarelaan secara purna waktu, baik sebagai Prajurit Karier maupun
sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Tugas dan wewenang kepolisian
bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung,
demikian pula halnya prajurit kepolisian melaksanakan tugas dengan
menggunakan hukum sebagai alat utamanya. Oleh karena itu, tugas dan
wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terinci, sehingga
perlu diatur oleh dan dengan undang-undang tersendiri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Ayat ini menunjukkan kedudukan formal prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia termasuk prajurit cadangan, yang
diangkat dan pada waktunya diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Sumpah Prajurit adalah pernyataan tekad yang diungkapkan sejak
awal kelahiran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan telah
menjadi sistem nilai prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang tetap dipegang teguh dan dilestarikan. Sumpah
Prajurit akan dapat memberikan motivasi juang yang membentuk
kepribadian prajurit Angkatan-Bersenjata Republik Indonesia
secara fisik dan mental. Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat
diucapkan setiap waktu dan tempat dalam rangka pendalaman dan
penghayatan untuk pengamalan oleh setiap prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dengan teks seperti pada Pasal 3
ayat (2) tanpa kata-kata "Demi Allah saya bersumpah/berjanji" dan
pada setiap permulaan bait tanpa kata-kata "bahwa saya akan".
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
mencakup pengertian setia kepada rakyat dan pemerintah yang
berideologi Pancasila dan menjalankan kewajibannya menurut
Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah Prajurit sebagai sumpah,
diucapkan pada saat upacara pelantikan setiap prajurit siswa
menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh
Panglima.
Pasal 4
Pasal ini mengamanatkan agar setiap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia membina kepribadiannya sedemikian rupa sehingga ia
dapat menjalankan peranannya, baik sebagai warga negara maupun sebagai
prajurit, dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia harus menyadari bahwa
untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pertama-
tama ia harus menjadi seorang warga negara dan seorang pejuang serta
pelindung rakyat yang bertanggung jawab untuk ikut serta menegakkan,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan bangsa dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta Undang-
Undang Dasar 1945. Kemudian untuk dapat menjalankan peranannya sebagai
prajurit bersenjata, ia tetap wajib membina kemampuan profesionalnya
sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk
dapat menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang dilimpahkan
kepadanya dengan lurus, adil, dan benar.
Kedua peranan tersebut tercermin dalam Sapta Marga. Sapta Marga
merupakan suatu tekad yang mencerminkan kepribadian prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang-prajurit dan
prajurit-pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang
ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga. Sapta Marga sebagai kode etik
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pada hakikatnya
merupakan perwujudan falsafah Pancasila ke dalam kehidupan dan
penghidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang
menjadi kekuatan pemersatu, pendorong, dan sumber kewibawaan yang tidak
mudah tergoyahkan dalam membawa ke arah tercapainya cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia.
Dengan menghayati dan meresapi nilai-nilai Sapta Marga, setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki sendi disiplin hidup
yang kokoh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan dalam
perjuangan, kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta memiliki
sistem nilai kehidupan dan tata kehidupan yang mantap.
Berbekal nilai-nilai itu pula, setiap Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dituntut untuk mampu mempersatukan jiwa ketentaraan,
memusatkan semangat keprajuritan pada satu kesatuan hidup, meresapkan
jiwa Pancasila dalam hidup keprajuritan, mempersatukan perjuangan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada satu dasar keyakinan tujuan
perjuangan serta membentuk persatuan tradisi tentara sebagai
bhayangkari negara dan bangsa.
Tradisi keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
tradisi patriotisme, tradisi kebangsaan, dan tradisi cinta tanah air,
yang bersumber pada tekad untuk membela negara Pancasila dan membangun
masyarakat Pancasila. Dengan memenuhi tuntutan itulah, setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan mampu menampilkan postur
prajurit Sapta Marga yang utuh dan paripurna. Jelaslah bahwa Sapta
Marga ini mencerminkan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan merupakan sumber dari peranan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara
dan kekuatan sosial politik, yang kemudian dikenal dengan sebutan
Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Hakikat insan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
prajurit Pancasila dan prajurit Sapta Marga yang diartikan sebagai :
a. prajurit rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat, berjuang
bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat;
b. prajurit pejuang yang berjuang atas kesadaran untuk membela
kepentingan negara dan bangsa serta mengisi kemerdekaan ;
c. prajurit nasional yang berjuang dengan penuh kesadaran bersama
rakyat menegakkan dan membela kepentingan nasional, bersama-sama
dengan semua golongan dan siap sedia membaktikan jiwa raganya bagi
keluhuran nusa-bangsa dan negara.
Dengan mendalami dan menghayati nilai-nilai Sapta Marga, diperoleh
landasan kuat untuk memahami kedudukan prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sebagai warga Tentara Nasional Indonesia yang
menjalankan peranannya dalam sistem politik negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian setiap
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memikul tanggung jawab
dalam pertahanan keamanan negara serta pembangunan bangsa.
Naskah Sapta Marga berbunyi sebagai berikut
Sapta Marga
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan
Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi negara yang
bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, adalah
Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memegang teguh
disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi
sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengutamakan
keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia
berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setia dan
menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Pasal 5
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari
negara adalah pengayom, pengawal, penegak, pengaman, penyelamat bangsa
dan negara.
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai aparatur negara
dalam ketatanegaraan berkedudukan sebagai peranti bangsa dan negara,
yang bersenjata.
Dengan memahami serta mendalami hakikat Sumpah Prajurit dan Sapta
Marga; maka menjadi jelas dan tegaslah tempat dan kedudukan prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 6
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban tugas
di bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah
awal, pengaman, pengawal serta penyelamat bangsa dan negara, serta
sebagai kader, pelopor, pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan
pertahanan keamanan negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh
atau lawan dari manapun datangnya.
Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku dinamisator dan
stabilisator yang bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya
bertugas menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta
meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan
dan pemerintahan serta mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan
konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Prajurit Karier berangkat dengan niat untuk membaktikan diri
kepada bangsa dan negara selama mungkin. Mereka ini adalah
kader dalam arti seluas-luasnya.
Huruf b
Prajurit Sukarela Dinas Pendek berangkat dengan kesukarelaan
tetapi nyata-nyata hanya untuk berdinas dalam jangka waktu yang
relatif pendek. Mereka ini pada umumnya untuk bidang
ketrampilan tertentu yang lebih khusus atau yang karena
tuntutan tugas menyebabkan usia efektif menjadi terbatas.
Huruf c
Prajurit Cadangan Sukarela secara sukarela menyediakan diri
menjadi prajurit penggal waktu. Mereka ini dari semula rela
menjalani pendidikan pembentukan keprajuritan Sapta Marga, dan
latihan berkala demi pemupukan kejiwaan serta ketrampilan,
sehingga apabila tugas memanggil akan siap dan mampu
melaksanakannya.
Mereka ini prajurit, hanya tidak terus menerus dalam dinas
aktif. Tidak purna waktu melainkan penggal waktu, yang dibina
sedemikian rupa sehingga meskipun sebagai prajurit penggal
waktu, tetapi profesional dalam arti berjiwa Sapta Marga dan
memiliki kemampuan keprajuritan yang tinggi.
Menjadi prajurit cadangan merupakan suatu status resmi,diangkat
dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh pejabat yang
berwenang, memiliki Nomor Registrasi Pokok (NRP) dan
berpangkat, serta mendapat rawatan kedinasan dari negara.
Selama berstatus prajurit cadangan dapat diperintahkan untuk
berada Dalam Dinas Aktif (DDA) atau Tidak Dinas Aktif (TDA).
Inilah yang dimaksud dengan dinas keprajuritan secara penggal
waktu. Kegiatan berjadwal seperti latihan akhir minggu, atau
sekali setahun latihan berganda, ikut serta dalam parade
tentara merupakan keadaan dalam dinas aktif yang rutin.
Huruf d
Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan Undang-undang. Dinas wajib secara purna waktu
selama 2 tahun, sebagai ketentuan normatif di masa damai,
ditetapkan atas pertimbangan untuk menjamin keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dan kepentingan pertahanan keamanan
negara termasuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Dinas wajib 2 tahun dimulai sejak ia melaporkan diri pada
kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditunjuk,
sesuai dengan panggilan, untuk menjalani pendidikan pertama.
Huruf e
Prajurit Cadangan Wajib menjalani dinas keprajuritan secara
penggal waktu karena diwajibkan berdasarkan undang-undang, yang
hal-ihwal lainnya sama seperti Prajurit Cadangan Sukarela.
Ayat (2)
Prajirit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada dasarnya
secara perseorangan mengemban fungsi penegakan hukum dan ketertiban
masyarakat, sehingga terhadap setiap prajurit Kepolisian Negara
Republik Indonesia dituntut kualifikasi yang tinggi serta
kemandirian yang terpercaya. Oleh sebab itu setiap prajurit
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilandasi dengan
kesukarelaan melaksanakan pengabdian dalam tugasnya. Sifat tugas
yang demikian itu mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia
hanya terdiri atas prajurit dengan dasar kesukarelaan dan berdinas
secara purna waktu, yakni Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela
Dinas Pendek. Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Wajib dan Prajurit
Cadangan Sukarela tidak tepat diterapkan dalam kepolisian karena
tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti, dan seorang prajurit
kepolisian harus menjalankan kewajibannya setiap saat. Ia diangkat
untuk tugas itu dan sekali diangkat ia adalah seorang pejabat
kepolisian, yang tidak dapat melepaskan diri dari kedudukannya.
Jelaslah bahwa sistem wajib dan sistem penggal waktu tidak dapat
diterapkan dalam kepolisian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Perwira menjalankan peranan pimpinan, pemikir, pemrakarsa, penggerak,
penentu keberhasilan misi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
penanggung jawab. Ia adalah pemimpin dalam arti seluas-luasnya sebagai
komandan, guru, pelatih, dan bapak, yang senantiasa sadar dan tahu akan
panggilan tugasnya.
Semuanya itu lahir dari kejatidirian sebagai pengemban serta pengawal
cita-cita bangsa.
Bintara menjalankan peranan pimpinan satuan kecil, juru, pelatih,
pengawas, serta merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
Tamtama menjalankan peranan sebagai pelaksana yang terpercaya dengan
ketrampilan yang tinggi.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a dan huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah tidak terlibat dalam segala
bentuk kegiatan yang berindikasi anti Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persyaratan-persyaratan lain, adalah usia
maksimum, pendidikan, status kawin, dan lain-lain.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan yang terpilih adalah mereka yang terbaik dari
yang lulus seleksi, disesuaikan dengan kebutuhan dalam penerimaan/
pengerahan warga negara menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Pendidikan pertama adalah pendidikan pembentukan seorang warga
negara menjadi prajurit Sapta Marga.
Pendidikan pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira,
bintara, dan tamtama.
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada
hukum dan disiplin keprajuritan serta termasuk kewenangan peradilan
tentara.
Ayat (2)
Yang diatur lebih lanjut oleh Panglima termasuk pangkat keprajuritan
siswa selama dalam pendidikan tersebut ayat (1) pasal ini. Hal-hal
yang menyangkut penyelenggaraan penerimaan/pengerahan warga negara
sampai terpilih untuk menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
Huruf a
Pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia sendiri, dimaksudkan untuk memberi
kesempatan bagi seluruh prajurit Angkatan. Bersenjata Republik
Indonesia meningkatkan pengabdiannya dengan memanfaatkan kemampuan,
ketrampilan, dan pengalaman yang telah dimiliki.
Huruf b
Yang dimaksud dengan akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
adalah akademi angkatan dan akademi kepolisian, yang merupakan
pendidikan bagi kader-kader pimpinan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Huruf c
Pembentukan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat
dimaksudkan untuk memanfaatkan keahlian yang ada di masyarakat, yang
ditubuhkan juga oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti
dokter, sarjana hukum, dan sarjana elektronika. Pembentukan perwira
ini dapat juga untuk mendidik keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Huruf d
Pembentukan perwira melalui pendidikan yang dipadukan dengan
perguruan tinggi dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk
memperoleh perwira cadangan sukarela dari lingkungan peerguruan
tinggi. Pelaksanaan pendidikan ini diselaraskan dengan pendidikan
perguruan tinggi. Ketentuan ini dapat juga diterapkan bagi
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperoleh perwira dinas
pendek dengan keahlian tingkat sarjana sesuai dengan kebutuhan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Pembentukan bintara yang berasal dari prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dimaksudkan untuk memberi
kesempatan peningkatan pengabdian bagi tamtama dengan
memanfaatkan ketrampilan dan pengalaman yang telah dimiliki.
Huruf b
Pembentukan bintara yang berasal dari masyarakat adalah untuk
memungkinkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh
personel yang sesuai dengan dasar pendidikan tertentu yang
dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Sumpah Perwira dilaksanakan di hadapan Sang Merah Putih, sebagai
Bendera Negara Indonesia, karena kepada negaralah perwira tersebut
mengikatkan diri secara batiniah. Tata cara pelantikan dan
pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Prajurit sukarela adalah Prajurit Karier,
Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela. Yang
dimaksud dengan ikatan dinas pada hakikatnya adalah hubungan hukum
antara seseorang warga negara dengan negara, yang secara sukarela
mengikatkan diri untuk menjalani dinas keprajuritan. Ikatan dinas
Prajurit Karier dan Prajurit Cadangan Sukarela diatur bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pada batas usia 18 tahun sampai mencapai usia 45 tahun seseorang
umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rohani yang
tenaganya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani dinas
keprajuritan wajib dengan memperhatikan latar belakang
pendidikannya.
Ayat (2) dan ayat (3)
Diadakannya komisi karena dinas wajib keprajuritan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan dengan sistem wajib
secara terbatas sesuai dengan kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia baik kualitatif maupun kuantitatif. Berbeda dengan sistem
wajib secara umum yang mewajibkan setiap warga negaranya mesti
menjalani dinas keprajuritan bilamana telah mencapai usia yang
ditentukan. Komisi dalam menentukan warga negara yang dipanggil
untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lain
menggunakan pertimbangan yang luas, seperti kebutuhan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, masalah kependudukan (antara lain
usia, jenis kelamin, pendidikan, keahlian, dan jumlah), masalah
ketenagakerjaan sehubungan dengan kelancaran produksi dan kebutuhan
jasa, dan masalah-masalah khusus yang dihadapi (seperti dalam hal
penolakan, pembebasan atau penangguhan termasuk pembebasan terhadap
anak tunggal untuk menjalani dinas keprajuritan wajib). Pembentukan
komisi didasarkan atas asas kewilayahan dan asas domisili penduduk.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai warga
negara, di samping tunduk kepada hukum tentara, tunduk pula kepada
hukum yang berlaku umum sepanjang tidak ditentukan lain oleh atau
berdasarkan undang-undang. Yang dimaksud dengan kewenangan peradilan
tentara adalah juga termasuk kewenangan mengadili perkara tata usaha
di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan soal-soal
tentara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewajiban setiap prajurit memegang teguh rahasia tentara tetap
berlangsung walaupun yang bersangkutan telah berakhir menjalani
dinas keprajuritannya baik yang diberhentikan dengan hormat atau
tidak dengan hormat, karena rahasia tentara menyangkut keamanan
negara.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Promosi adalah peningkatan jabatan dan/atau pangkat bagi seorang
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam pengabdiannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Hubungan kerja dalam Pasal ini diartikan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud
dengan instansi adalah badan atau lembaga pemerintahan/negara
termasuk juga badan usaha milik negara. Yang dimaksud dengan badan
swasta adalah badan swasta yang berbadan hukum dan yang tidak
berbadan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Yang dimaksud dengan prajurit cadangan adalah Prajurit Cadangan
Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib. Prajurit Cadangan yang merupakan
prajurit penggal waktu dapat berada dalam dinas aktif atau tidak dinas
aktif.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Tata cara khusus yang menyangkut prosedur administrasi untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur
leih lanjut oleh Panglima.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Rawatan kedinasan dari negara adalah keseluruhan kebutuhan insani,
misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, sandang, pangan,
papan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta
pelayanan dan bantuan hukum. Rawatan kedinasan diberikan pula kepada
keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Melampaui panggilan tugas adalah bahwa seseorang prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia tanpa memperdulikan keselamatan
jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan dalam suatu pertempuran dan
berhasil, walaupun jika tindakan itu tidak dilakukannya, ia tidak
akan dipersalahkan.
Apabila dalam tindakan kepahlawanan yang berhasil itu ia akhirnya
gugur, maka ia dapat dianugerahi penghargaan kenaikan pangkat medan
tempur anumerta.
Kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur
anumerta, dianugerahkan terutama kepada tamtama dan bintara.
Penganugerahan kenaikan pangkat ini tidak menutup kemungkinan
penganugerahan tanda jasa kenegaraan untuk jasa yang sama. Pada
penganugerahan kenaikan pangkat medan tempur ini dinyatakan secara
jelas dan terinci, tentang siapa ygng melakukan tindakan itu, apa
yang dilakukannya, kapan dilakukan, di mana peristiwa itu terjadi,
dan jasa atau hasil positif dari tindakan kepahlawanan tersebut.
Rincian ini dituangkan dalam bentuk riwayat kepahlawanan prajurit
yang bersangkutan, ditulis dalam piagam dan dibacakan pada saat
penganugerahan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penugasan khusus adalah penugasan yang
dibebankan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di
luar tugas tempur baik secara perseorangan maupun berkelompok.
Pada penganugerahan kenaikan pangkat luar biasa ini harus dinyatakan
secara jelas dan terinci hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan ayat (1) pasal ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Tanda jasa kenegaraan adalah tanda jasa yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Dalam usul penganugerahan tanda jasa
kenegaraan harus dinyatakan secara jelas dan terinci hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 28 ayat (1) undang-undang
ini.
Pasal 30
Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan
yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan
atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban kepada orang lain.
Prajurit penyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan
tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan seumur-hidupnya. Inilah
penghargaan tertinggi dari negara kepada seorang prajuritnya yang masih
hidup. Penentuan penyandang cacat berat ini ditetapkan berdasarkan
keputusan Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan yang
ditunjuk.
Walaupun prajurit yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas
keprajuritan, tidak dapat diartikan bahwa kepadanya tetap diwajibkan
untuk melaksanakan kewajiban selaku prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia sepenuhnya.
Kewajiban yang dibebankan kepadanya disesuaikan dengan kemampuan
jasmani atau rohaninya. Tindakan langsung lawan adalah tindakan lawan
dalam pertempuran yang menimbulkan akibat langsung, baik berupa
kematian maupun cacat pada prajurit.
Pasal 31
Huruf a
Pada dasarnya setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
yang dalam menjalani dinas keprajuritan telah mencapai masa dinas 20
tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani pensiun sebagai
prajurit paripurna.
Huruf b
Masa dinas keprajuritan adalah masa ikatan dinas bagi Prajurit
karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Cadangan
Sukarela, masa dinas wajib adalah bagi Prajurit Wajib dan Prajurit
Cadangan Wajib.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung
tindakan lawan. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas
berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan.
Huruf e
Pemberhentian dengan hormat yang didasarkan atas pertimbangan khusus
untuk kepentingan dinas adalah antara lain kelebihan tenaga yang
disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari
bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya pemberhentian
atas permintaan sendiri dan disetujui.
Pasal 32
Ayat (1)
Masa pengabdian dinas keprajuritan selama 20 tahun baik dalam
mengemban tugas dalam bidang pertahanan keamanan negara maupun dalam
bidang sosial politik merupakan ukuran terpenuhinya penunaian tugas
keprajuritan secara paripurna. Oleh karena itu, patut mendapat
penghargaan untuk menjalani masa pensiun, dan masih dini untuk
melakukan pengabdian atau berkarya di bidang lain.
Masa pengabdian diri dalam dinas keprajuritan ditentukan oleh
kemampuan, termasuk kemampuan jasmaniah dan/atau rohaniah, dan
sehubungan dengan tuntutan tugas menyebabkan usia efektif prajurit
menjadi terbatas. Usia efektif ini pada hakikatnya merupakan masalah
perseorangan. Oleh karena itu, dalam pembinaan personel ada proses
pemisahan dan penahanan dalam dinas keprajuritan, agar Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia senantiasa berdaya guna dan berhasil
guna.
Pemisahan personel dilakukan dengan asas sedini mungkin untuk
memberi kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pengabdian
atau berkarya di bidang lain. Di pihak lain membuka peluang
peremajaan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
pemanfaatan tenaga yang tergolong terbaik di kalangannya. Dengan
demikian jelaslah bahwa penahanan dalam dinas keprajuritan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal
ini, pada hakikatnya tidak dimaksudkan semata-mata untuk
memperpanjang masa dinas keprajuritan tanpa memperhatikan adanya
persyaratan tertentu serta tetap dikaitkan dengan kepentingan
pemenuhan pengisian jabatan sesuai dengan kepentingan Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (2)
Penahanan dalam dinas keprajuritan dimaksudkan untuk mencukupi
kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, bersamaan dengan
itu mengembangkan dan menyiapkan prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang berkemampuan tinggi untuk kebutuhan di masa
depan.
Dipertahankannya untuk tetap dalam dinas keprajuritan merupakan
konsekuensi dari kejatidirian sebagai prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia paripurna yang sadar dan ikhlas melaksanakan
tugas negara.
Klasifikasi dan reklasifikasi melalui seleksi berlangsung terus
untuk senantiasa memperoleh yang terbaik dikalangannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penahanan dalam dinas keprajuritan bagi perwira yang melampaui usia
55 tahun bersifat sangat selektif, diutamakan terhadap perwira yang
mempunyai kualifikasi dan kemampuan tertentu atau perwira yang
mempunyai kualifikasi amat tinggi sebagai perpaduan antara
pengetahuan, pengalaman, dan kearifan yang hanya dapat dicapai
melalui proses pematangan yang panjang. Selain itu, kondisi fisik
yang semakin baik sebagai hasil pembangunan di bidang kesejahteraan
rakyat memungkinkan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
masih dapat memenuhi persyaratan jasmani dan rohani untuk mengemban
tugas sampai usia 60 tahun. Oleh karena itu, sampai usia 60 tahun
masih tersedia kesempatan untuk mempercayakan kepadanya embanan
tanggung jawab yang besar dan penting.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan
yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan
atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Cacat sedang adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan
penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan dengan
baik, namun masih dapat berkarya di luar lingkungan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Penentuan penyandang cacat berat dan cacat sedang menurut Pasal ini,
ditetapkan oleh Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan
yang ditunjuk.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat, merupakan tindakan pertama yang perlu
diambil didasarkan atas keputusan Panglima yang menetapkan prajurit
yang bersangkutan dinyatakan hilang. Setelah didapat kepastian atas
diri prajurit yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian, antara
lain direhabilitasi, atau diberhentikan dengan hormat karena gugur,
tewas atau meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
karenya nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia atau diajukan ke mahkamah tentara
karena disersi.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan mengembangkan
kekuatan bala sampai tingkat tertentu dengan cepat guna menghadapi
keadaan bahaya tanpa memerlukan mobilisasi, dengan mengerahkan bala
yang memiliki derajat kesiapan yang relatif tinggi. Batas waktu 2
tahun sejak mengakhiri dinas, ditetapkan untuk memperoleh cukup
kepastian bahwa mereka yang dipanggil untuk menjalani dinas
keprajuritan, masih memiliki kemampuan atau ketrampilan yang dapat
diandalkan.
Oleh sebab itu pengaktifan kembali dalam Pasal ini pada dasarnya
ditujukan terhadap mereka yang berusia relatif muda. Dinas selama
jangka waktu 2 tahun ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan
perseorangan dan negara. Selain itu ketentuan pasal ini dimaksudkan
juga untuk memungkinkan penyediaan tenaga pengganti dan pemanfaatan
perseorangan dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk
prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengakhiri
dinas keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional
Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan akhiri dinas
keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional
Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan kembali.
Ayat (2)
Pengaktifan kembali prajurit Angkatnn Bersenjata Republik Indonesia
dalam pengembangan kekuatan bala harus mendapatkan keputusan lebih
dahulu dari Presiden.
Pasal 38
Ayat (1)
Perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin
keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah :
a. diketahui kemudian bahwa penerimaannya dalam dinas keprajuritan
didasarkan atas keterangan palsu, tidak benar atau tidak
lengkap yang sengaja diajukan oleh yang bersangkutan agar dapat
diterima menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia;
b. dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman
penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berhak
memberhentikannya dari dinas keprajuritan, ia tidak dapat
dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan;
c. oleh hakim dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan dari dinas
keprajuritan dengan atau tidak dengan disertai pencabutan hak
untuk mengabdi pada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ayat (2)
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk oleh Panglima untuk setiap kasus
yang diajukan. Bagi bintara dan tamtama dilaksanakan berdasarkan
usul atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang mempunyai wewenang
penuh, setelah mendengar saran staf secara berjenjang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Huruf a
Dinas wajib dalam pasal ini diartikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 37 undang-undang ini. Panggilan dinas wajib
adalah panggilan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam
penyelenggaraan dinas wajib dengan bentuk surat panggilan, yang
dapat ditujukan kepada setiap warga negara yang terkena. Dalam
pemanggilan yang ditujukan kepada warga negara yang terkena menurut
Pasal 17 atau Pasal 37 undang-undang ini, isi surat panggilan harus
jelas untuk apa ia dipanggil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tidak cakap adalah tidak memiliki kemampuan
jasmani atau rohani yang dipersyaratkan untuk menjalani dinas wajib.
Perbuatan dengan sengaja yang dilakukan untuk menghilangkan
kemampuan baik atas dirinya ataupun atas diri orang lain dimaksudkan
agar dirinya atau orang lain itu dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan untuk menjalani dinas wajib.
Huruf c, huruf d, dan huruf e
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan dipersamakan dengan prajurit cadangan dalam dinas
aktif berarti dalam hal melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
Pasal ini, maka prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif
tersebut termasuk dalam kewenangan peradilan tentara. Ketentuan dalam
Pasal ini merupakan pengecualian Pasal 18 ayat (2) undang-undang ini.
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan darurat sipil
dan keadaan darurat militer.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan perang adalah keadaan perang menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988
Silahkan download versi PDF nya sbb:
prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_(_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Arti nrp prajurit. Nrp bintara brapa digit. Https://carapedia.com/prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_thn_1988_info1318.html. Jumlah nrp d angkatan darat. Arti nrp pada tni. Banyak digit nrp tni panjang. Jumlah digit nrp.
Berapa digit nrp tni angkatan laut. Digit nrp tni al. Nrp tni ada berapa digit. Berapa digit nrp tni. Nrp perwira pertama berapa digit. Jumlah digit nrp tni.. Jumlah digit nrp perwira.
Jumlah digit nrp tni al. Definisi prajurit suka rela. Pengertian prajurid sukarela. Makalah prajurit suka rela. Banyak digit nrp pada tni al. No nrp tni al ada berapa digit.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






