- Home »
- Undang-Undang »
- 1988 » Undang-Undang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2 thn 1988)
1988
Undang-Undang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2 thn 1988)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_(_2.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1988 (2/1988) Tanggal: 1 MARET 1988 (JAKARTA) Sumber: LN 1988/4; TLN NO. 3369 Tentang: PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. ABRI. Warga Negara. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa usaha pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, yang merupakan perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata dan perlawanan bersenjata. Perlawanan bersenjata rakyat Indonesia inilah melahirkan tentara rakyat yang teratur, yang kemudian melembaga ke dalam wadah tunggal, yakni tentara kebangsaan dengan sebutan Tentara Nasional Indonesia berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 1988, pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3), terdapat delapan Undang- undang yang mengatur tentang pembinaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang- undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Dengan mencabut : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 42); 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1953 tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 43); 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 45); 4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 46); 5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-akibat Daripada Undang-undang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 47); 6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Undang-undang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60); 7. Undang-undang Nomor 55 Tahun 1958 tentang Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 105); 8. Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117) juncto Undang-undang Nomor 40 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125); Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b. Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia; c. Menteri, adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia; d. Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 3 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara dan pembangunan nasional dengan bertekad seperti termuat dalam Sumpah Prajurit. (2) Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji : Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan; Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan; Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia; Bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Pasal 4 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban membentuk kepribadian diri yang memancarkan sikap dan perilaku prajurit rakyat, prajurit pejuang, serta prajurit nasional, yang patriotik dan profesional, pengemban amanat penderitaan rakyat demi cita-cita bangsa sebagai perwujudan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti tercermin dalam Sapta Marga. Pasal 5 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia adalah aparatur negara yang taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ber-Sumpah Prajurit dan ber- Sapta Marga. Pasal 6 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik. Pasal 7 (1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terdiri atas : a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier; b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang- kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek; c. prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai Prajurit Cadangan Sukarela; d. prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai Prajurit Wajib; c. prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu untuk selama- lamanya 5 tahun, sebagai Prajurit Cadangan Wajib. (2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas : a. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai Prajurit Karier; b. prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang- kurangnya 5 tahun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas perwira, bintara, dan tamtama. Pasal 9 (1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. (2) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB II PENGANGKATAN Pasal 10 (1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah : a. warga negara; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. sudah berumur 18 tahun, e. berkelakuan baik; f sehat jasmani dan rohani, serta g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 11 (1) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan menjalani pendidikan pertama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 12 Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui a. pendidikan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. pendidikan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat; d. pendidikan perwira yang dipadukan dengan perguruan tinggi. Pasal 13 (1) Bintara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui a. pendidikan bintara bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. pendidikan bintara bagi yang berasal langsung dari masyarakat. (2) Tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dibentuk melalui pendidikan tamtama, langsung dari masyarakat. Pasal 14 (1) Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Presiden dan dilantik dengan mengucapkan Sumpah Perwira. (2) Sumpah Perwira adalah sebagai berikut Demi Allah saya bersumpah berjanji : Bahwa saya akan memanuhi kewajiban perwira dengan sebaik-baiknya terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; Bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar; Bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa dan bangsa. Pasal 15 Bintara dan tamtama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 16 (1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17 (1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan. (2) Penentuan warga negara yang dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan dilakukan oleh suatu komisi. (3) Warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjalani dinas keprajuritan karena : a. mereka yang jika dikenakan kewajiban tersebut akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya.menjadi tanggung jawabnya; b. mereka yang menjabat suatu jabatan agama dan/atau menganut agama yang ajarannya tidak membolehkannya; c. mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PEMBINAAN Pasal 18 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif. (3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berkewajiban memagang teguh rahasia tentara, dan kewajiban itu tetap berlangsung setelah dinas keprajuritannya berakhir. Pasal 19 (1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan pengalaman tugas dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 20 (1) Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indosia memperoleh kesempatan untuk promosi berdasarkan karya nyata dengan mempertimbangkan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, persyaratan, dan seleksi atas dasar yang terbaik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 21 (1) Kedudukan sebagai Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan Wajib sepanjang yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 22 Pengaktifan Prajurit Cadangan diatur oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah. Pasal 23 (1) Panglima, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 24 Pengangkatan dalam dan pemberhentian dari jabatan di luar jajaran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 25 Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26 (1) Kenaikan pangkat menjadi kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan oleh Presiden. (2) kenaikan pangkat selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 27 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan kedinasan dari negara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapatkan penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 29 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi tanda jasa kenegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 30 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang menyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan dirawat oleh negara dan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan. BAB IV PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN Pasal 31 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : a. untuk menjalani mass pensiun; b. telah berakhirnya masa dinas keprajuritan; c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; d. gugur, tewas, meninggal dunia; e. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. Pasal 32 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan selama 20 tahun dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk menjalani masa pensiun. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia 55 tahun bagi perwira dan 48 tahun bagi bintara dan tamtama. (3) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat pembantu letnan dan yang lebih rendah sampai dengan kopral yang memiliki keahlian tertentu dan yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 55 tahun. (4) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 33 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan masa dinas keprajuritannya menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 34 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam dan karena dinas menyandang cacat berat bukan karena tindakan lawan atau menyandang cacat sedang diberhentikan dengan hormat dan menerima pensiun. Pasal 35 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan atau diluar kekuasaannya, tidak kembali bergabung dengan kesatuannya dinyatakan hilang dalam tugas dan wajib terus dicari. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila setelah satu tahun tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 36 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat kolonel dan yang lebih tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan oleh Presiden. (2) Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 37 (1) Dalam menghadapi keadaan bahaya, maka setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama- lamanya 2 tahun. (2) Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 38 (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 39 Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan a. barang siapa tidak memenuhi panggilan dinas wajib dengan maksud nyata- nyata menghindarkan diri untuk menjalani dinas wajib; b. barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak cakap menjalani dinas wajib; c. barangsiapa melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar untuk menjalani dinas wajib; d. barangsiapa dengan suatu pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh, kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu daya, pemberian kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain untuk tidak menjalani dinas wajib; e. barangsiapa tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang ini. Pasal 40 Prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif dipersamakan dengan prajurit cadangan yang berada dalam dinas aktif apabila melakukan tindak pidana : a. dengan sengaja tidak memenuhi panggilan yang sah untuk berada dalam dinas aktif, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan; b. dengan sengaja menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan jahat, memaki-maki atau menista seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan tulisan atau lukisan atau di hadapan orang itu sendiri secara lisan atau dengan isyarat atau perbuatan, maupun dengan tulisan atau lukisan yang dikirimkan atau diterimakan padanya, atau mengolok-olok dihadapannya dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya satu tahun; c. dengan sengaja menghina seorang atasan dengan suatu tindakan nyata, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun delapan bulan. Pasal 41 (1) Apabila negara dalam keadaan darurat, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, ditambah dengan sepertiganya. (2) Apabila negara dalam keadaan perang, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, dinaikkan menjadi selama-lamanya delapan tahun enam bulan. Pasal 42 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 adalah kejahatan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 (1) Sebutan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau sebutan lain yang mempunyai maksud sama dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang- undangan yang selama ini berlaku, selanjutnya disebut prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah berkedudukan sebagai Militer Sukarela, Militer Sukarela dengan Ikatan Dinas Pendek, dan Militer Wajib, ditetapkan masing-masing sebagai Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib. (3) Sebutan hukum tentara dan peradilan tentara dalam Undang-undang ini diartikan sama dengan sebutan hukum militer dan peradilan militer dalam undang-undang lain. Pasal 44 (1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan keanggotaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang- undang ini dan selama ketentuan tersebut belum diganti. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 45 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Prajurit ABRI" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1988 TENTANG PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA UMUM 1. Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan Negara, Pasal 30 ayat (1) menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Ayat (2) menentukan bahwa syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Ayat (1) tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa sistem tentara Indonesia ialah tentara rakyat, sedangkan ayat (2) merupakan ketentuan perwujudannya, yang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagai- mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 ditetapkan sebagai syarat yang diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Maka, Undang-undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ini mengatur segala ketentuan tentang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercatat rangkaian peristiwa perlawanan bersenjata oleh rakyat terhadap penjajah. Dengan semangat juang, patriotisme, dan cinta tanah air serta cinta kemerdekaan, rakyat Indonesia serentak mengangkat senjata dalam usaha pembelaan negara. Mereka berjuang dengan gagah berani, dan di antaranya tidak sedikit yang muncul sebagai pemimpin terkemuka serta banyak pula yang gugur sebagai kusuma bangsa. Mereka itu semua adalah prajurit-prajurit bangsa yang memenuhi panggilan tugas dalam usaha pembelaan negara. 3. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia timbul secara serentak untuk mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Rakyat Indonesia mengangkat senjata dengan semangat juang yang berkobar-kobar disertai kerelaan berkorban jiwa dan raga dengan tekad tidak mengenal menyerah. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia itu adalah ujud nyata dari semangat juang dalam upaya pembelaan negara seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Bab XII Undang-Undang Dasar 1945. Perjuangan bersenjata rakyat Indonesia sejak awal proklamasi kemerdekaan dilakukan secara serentak dan spontan, yang secara garis besar terdiri atas unsur rakyat yang telah mendapatkan latihan ketentaraan sebelumnya, unsur rakyat yang tergabung dalam kelaskaran dan badan-badan perjuangan serta rakyat yang tergabung dalam unsur kepolisian. Dalam proses selanjutnya, dibentuklah secara berturut-turut tentara kebangsaan yang teratur, dimulai dari Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara Republik Indonesia (TRI). Namun demikian, sebagian unsur rakyat yang tergabung dalam kelaskaran dan badan-badan perjuangan masih tetap meneruskan perjuangannya di luar wadah tentara kebangsaan tersebut di atas, sedangkan unsur kepolisian diorganisir ke dalam wadah Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keadaan ini kurang menguntungkan dalam perjuangan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan seluruh kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila untuk menghadapi penjajah. Dalam Tentara Nasional Indonesia terkandung nilai-nilai idiil spiritual yang merupakan pengejawantahan falsafah Pancasila ke dalam jiwa keprajuritan Indonesia, yakni patriotisme yang militan berjiwakan Pancasila. Tentara Nasional Indonesia merupakan pencerminan semangat perjuangan bersenjata rakyat Indonesia untuk menegakkan, melindungi, dan mengamankan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah pengakuan kedaulatan dalam proses penataan ketatanegaraan, banyak para pejuang dari Tentara Nasional Indonesia yang beralih ke bidang-bidang lain (Pemerintah dan swasta); bersamaan dengan itu Tentara Nasional Indonesia juga melaksanakan penataan organisasi dalam rangka membentuk wadah tentara reguler. Pada saat itu wadah tersebut dinamakan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pada Tahun 1959 sebutan Angkatan Perang Republik Indonesia diubah menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 Pasal 3 menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1962, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 1967, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1969, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974, dalam proses penataan organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 1982. Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah inti Tentara Nasional Indonesia, yang selaku tentara rakyat bertindak sebagai kader, pelatih, dan pelopor bagi perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dalam wadah tunggal Tentara Nasional Indonesia di bawah pimpinan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sebagai konsekuensinya Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah juga panglima Tentara Nasional Indonesia di bawah kekuasaan tertinggi Presiden selaku Kepala Negara. 4. Sebagai inti, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus profesional dalam arti memiliki kejatidirian (identitas) dan keahlian keprajuritan secara lengkap dan bulat dalam satu kepribadian Sapta Marga, yakni pejuang prajurit dan prajurit pejuang, yang melaksanakan fungsi di bidang pertahanan keamanan negara dan di bidang sosial politik. 5. Kenyataan menunjukkan bahwa ancaman, dapat datang dalam ukuran dari yang paling kecil sampai yang paling besar atau sebaliknya, menyebabkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia harus diwujudkan dalam bentuk kekuatan nyata yang dalam waktu singkat dan sampai ukuran tertentu dapat diperbesar ataupun diperkecil tanpa memerlukan mobilisasi dan demobilisasi. Kekuatan nyata ini terdiri atas bala siap dan bala cadangan. Bala cadangan ini dalam waktu singkat dapat diaktifkan. Untuk mendukung pengawakan bala siap dan bala cadangan yang dapat diperbesar atau diperkecil sesuai dengan kebutuhan, diperlukan sistem prajurit yang tepat, yang menjalani dinas keprajuritan berdasarkan kesukarelaan dan yang diwajibkan, baik secara purna waktu maupun secara penggal waktu yang terdiri atas Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib, dan Prajurit Cadangan Wajib. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut di atas dapat mengawaki bala siap dan bala cadangan untuk ketiga angkatan (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara). Untuk mengawaki Kepolisian Negara Republik Indonesia sistem wajib dan sistem penggal waktu tidaklah sesuai untuk diterapkan, terutama disebabkan sifat tugasnya, yaitu untuk mengabdikan diri sebagai alat penegak hukum, memerlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi dan menuntut pembinaan kemampuan profesional kepolisian yang berbeda dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya. Tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti dan prajurit kepolisian harus menjalankan kewajibannya setiap waktu dan tempat, sehingga seluruh prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia harus berdasarkan kesukarelaan secara purna waktu, baik sebagai Prajurit Karier maupun sebagai Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, demikian pula halnya prajurit kepolisian melaksanakan tugas dengan menggunakan hukum sebagai alat utamanya. Oleh karena itu, tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terinci, sehingga perlu diatur oleh dan dengan undang-undang tersendiri. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Ayat ini menunjukkan kedudukan formal prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk prajurit cadangan, yang diangkat dan pada waktunya diberhentikan oleh pejabat yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Sumpah Prajurit adalah pernyataan tekad yang diungkapkan sejak awal kelahiran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan telah menjadi sistem nilai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tetap dipegang teguh dan dilestarikan. Sumpah Prajurit akan dapat memberikan motivasi juang yang membentuk kepribadian prajurit Angkatan-Bersenjata Republik Indonesia secara fisik dan mental. Dalam pelaksanaan sehari-hari dapat diucapkan setiap waktu dan tempat dalam rangka pendalaman dan penghayatan untuk pengamalan oleh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan teks seperti pada Pasal 3 ayat (2) tanpa kata-kata "Demi Allah saya bersumpah/berjanji" dan pada setiap permulaan bait tanpa kata-kata "bahwa saya akan". Ayat (2) Yang dimaksud dengan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup pengertian setia kepada rakyat dan pemerintah yang berideologi Pancasila dan menjalankan kewajibannya menurut Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah Prajurit sebagai sumpah, diucapkan pada saat upacara pelantikan setiap prajurit siswa menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 4 Pasal ini mengamanatkan agar setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia membina kepribadiannya sedemikian rupa sehingga ia dapat menjalankan peranannya, baik sebagai warga negara maupun sebagai prajurit, dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia harus menyadari bahwa untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pertama- tama ia harus menjadi seorang warga negara dan seorang pejuang serta pelindung rakyat yang bertanggung jawab untuk ikut serta menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta Undang- Undang Dasar 1945. Kemudian untuk dapat menjalankan peranannya sebagai prajurit bersenjata, ia tetap wajib membina kemampuan profesionalnya sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk dapat menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya dengan lurus, adil, dan benar. Kedua peranan tersebut tercermin dalam Sapta Marga. Sapta Marga merupakan suatu tekad yang mencerminkan kepribadian prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seutuhnya, yaitu pejuang-prajurit dan prajurit-pejuang yang menyatu dalam satu pribadi pejuang Pancasila yang ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga. Sapta Marga sebagai kode etik prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan perwujudan falsafah Pancasila ke dalam kehidupan dan penghidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang menjadi kekuatan pemersatu, pendorong, dan sumber kewibawaan yang tidak mudah tergoyahkan dalam membawa ke arah tercapainya cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Dengan menghayati dan meresapi nilai-nilai Sapta Marga, setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki sendi disiplin hidup yang kokoh, kode etik dalam pergaulan, kode kehormatan dalam perjuangan, kode moral dalam perilaku dan pengamalan, serta memiliki sistem nilai kehidupan dan tata kehidupan yang mantap. Berbekal nilai-nilai itu pula, setiap Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dituntut untuk mampu mempersatukan jiwa ketentaraan, memusatkan semangat keprajuritan pada satu kesatuan hidup, meresapkan jiwa Pancasila dalam hidup keprajuritan, mempersatukan perjuangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada satu dasar keyakinan tujuan perjuangan serta membentuk persatuan tradisi tentara sebagai bhayangkari negara dan bangsa. Tradisi keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah tradisi patriotisme, tradisi kebangsaan, dan tradisi cinta tanah air, yang bersumber pada tekad untuk membela negara Pancasila dan membangun masyarakat Pancasila. Dengan memenuhi tuntutan itulah, setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan mampu menampilkan postur prajurit Sapta Marga yang utuh dan paripurna. Jelaslah bahwa Sapta Marga ini mencerminkan hakikat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan merupakan sumber dari peranan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang kemudian dikenal dengan sebutan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Hakikat insan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah prajurit Pancasila dan prajurit Sapta Marga yang diartikan sebagai : a. prajurit rakyat yang berasal dan bersumber dari rakyat, berjuang bersama-sama rakyat, pelindung dan pembela rakyat; b. prajurit pejuang yang berjuang atas kesadaran untuk membela kepentingan negara dan bangsa serta mengisi kemerdekaan ; c. prajurit nasional yang berjuang dengan penuh kesadaran bersama rakyat menegakkan dan membela kepentingan nasional, bersama-sama dengan semua golongan dan siap sedia membaktikan jiwa raganya bagi keluhuran nusa-bangsa dan negara. Dengan mendalami dan menghayati nilai-nilai Sapta Marga, diperoleh landasan kuat untuk memahami kedudukan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai warga Tentara Nasional Indonesia yang menjalankan peranannya dalam sistem politik negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan demikian setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memikul tanggung jawab dalam pertahanan keamanan negara serta pembangunan bangsa. Naskah Sapta Marga berbunyi sebagai berikut Sapta Marga 1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila. 2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah. 3. Kami Ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan. 4. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia. 5. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan, serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit. 6. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa. 7. Kami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit. Pasal 5 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai bhayangkari negara adalah pengayom, pengawal, penegak, pengaman, penyelamat bangsa dan negara. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai aparatur negara dalam ketatanegaraan berkedudukan sebagai peranti bangsa dan negara, yang bersenjata. Dengan memahami serta mendalami hakikat Sumpah Prajurit dan Sapta Marga; maka menjadi jelas dan tegaslah tempat dan kedudukan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 6 Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam mengemban tugas di bidang pertahanan keamanan negara adalah penindak dan penyanggah awal, pengaman, pengawal serta penyelamat bangsa dan negara, serta sebagai kader, pelopor, pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan pertahanan keamanan negara dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan dari manapun datangnya. Dalam bidang sosial politik, bertindak selaku dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya bertugas menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan serta mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Prajurit Karier berangkat dengan niat untuk membaktikan diri kepada bangsa dan negara selama mungkin. Mereka ini adalah kader dalam arti seluas-luasnya. Huruf b Prajurit Sukarela Dinas Pendek berangkat dengan kesukarelaan tetapi nyata-nyata hanya untuk berdinas dalam jangka waktu yang relatif pendek. Mereka ini pada umumnya untuk bidang ketrampilan tertentu yang lebih khusus atau yang karena tuntutan tugas menyebabkan usia efektif menjadi terbatas. Huruf c Prajurit Cadangan Sukarela secara sukarela menyediakan diri menjadi prajurit penggal waktu. Mereka ini dari semula rela menjalani pendidikan pembentukan keprajuritan Sapta Marga, dan latihan berkala demi pemupukan kejiwaan serta ketrampilan, sehingga apabila tugas memanggil akan siap dan mampu melaksanakannya. Mereka ini prajurit, hanya tidak terus menerus dalam dinas aktif. Tidak purna waktu melainkan penggal waktu, yang dibina sedemikian rupa sehingga meskipun sebagai prajurit penggal waktu, tetapi profesional dalam arti berjiwa Sapta Marga dan memiliki kemampuan keprajuritan yang tinggi. Menjadi prajurit cadangan merupakan suatu status resmi,diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, memiliki Nomor Registrasi Pokok (NRP) dan berpangkat, serta mendapat rawatan kedinasan dari negara. Selama berstatus prajurit cadangan dapat diperintahkan untuk berada Dalam Dinas Aktif (DDA) atau Tidak Dinas Aktif (TDA). Inilah yang dimaksud dengan dinas keprajuritan secara penggal waktu. Kegiatan berjadwal seperti latihan akhir minggu, atau sekali setahun latihan berganda, ikut serta dalam parade tentara merupakan keadaan dalam dinas aktif yang rutin. Huruf d Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang. Dinas wajib secara purna waktu selama 2 tahun, sebagai ketentuan normatif di masa damai, ditetapkan atas pertimbangan untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan pertahanan keamanan negara termasuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dinas wajib 2 tahun dimulai sejak ia melaporkan diri pada kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditunjuk, sesuai dengan panggilan, untuk menjalani pendidikan pertama. Huruf e Prajurit Cadangan Wajib menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu karena diwajibkan berdasarkan undang-undang, yang hal-ihwal lainnya sama seperti Prajurit Cadangan Sukarela. Ayat (2) Prajirit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada dasarnya secara perseorangan mengemban fungsi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, sehingga terhadap setiap prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia dituntut kualifikasi yang tinggi serta kemandirian yang terpercaya. Oleh sebab itu setiap prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilandasi dengan kesukarelaan melaksanakan pengabdian dalam tugasnya. Sifat tugas yang demikian itu mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya terdiri atas prajurit dengan dasar kesukarelaan dan berdinas secara purna waktu, yakni Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek. Prajurit Wajib, Prajurit Cadangan Wajib dan Prajurit Cadangan Sukarela tidak tepat diterapkan dalam kepolisian karena tugas penegakan hukum tidak pernah berhenti, dan seorang prajurit kepolisian harus menjalankan kewajibannya setiap saat. Ia diangkat untuk tugas itu dan sekali diangkat ia adalah seorang pejabat kepolisian, yang tidak dapat melepaskan diri dari kedudukannya. Jelaslah bahwa sistem wajib dan sistem penggal waktu tidak dapat diterapkan dalam kepolisian. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Perwira menjalankan peranan pimpinan, pemikir, pemrakarsa, penggerak, penentu keberhasilan misi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan penanggung jawab. Ia adalah pemimpin dalam arti seluas-luasnya sebagai komandan, guru, pelatih, dan bapak, yang senantiasa sadar dan tahu akan panggilan tugasnya. Semuanya itu lahir dari kejatidirian sebagai pengemban serta pengawal cita-cita bangsa. Bintara menjalankan peranan pimpinan satuan kecil, juru, pelatih, pengawas, serta merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tamtama menjalankan peranan sebagai pelaksana yang terpercaya dengan ketrampilan yang tinggi. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Huruf a dan huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang berindikasi anti Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan persyaratan-persyaratan lain, adalah usia maksimum, pendidikan, status kawin, dan lain-lain. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan yang terpilih adalah mereka yang terbaik dari yang lulus seleksi, disesuaikan dengan kebutuhan dalam penerimaan/ pengerahan warga negara menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pendidikan pertama adalah pendidikan pembentukan seorang warga negara menjadi prajurit Sapta Marga. Pendidikan pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira, bintara, dan tamtama. Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum dan disiplin keprajuritan serta termasuk kewenangan peradilan tentara. Ayat (2) Yang diatur lebih lanjut oleh Panglima termasuk pangkat keprajuritan siswa selama dalam pendidikan tersebut ayat (1) pasal ini. Hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan penerimaan/pengerahan warga negara sampai terpilih untuk menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 12 Huruf a Pembentukan perwira bagi yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sendiri, dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi seluruh prajurit Angkatan. Bersenjata Republik Indonesia meningkatkan pengabdiannya dengan memanfaatkan kemampuan, ketrampilan, dan pengalaman yang telah dimiliki. Huruf b Yang dimaksud dengan akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah akademi angkatan dan akademi kepolisian, yang merupakan pendidikan bagi kader-kader pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Huruf c Pembentukan perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat dimaksudkan untuk memanfaatkan keahlian yang ada di masyarakat, yang ditubuhkan juga oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia seperti dokter, sarjana hukum, dan sarjana elektronika. Pembentukan perwira ini dapat juga untuk mendidik keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Huruf d Pembentukan perwira melalui pendidikan yang dipadukan dengan perguruan tinggi dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk memperoleh perwira cadangan sukarela dari lingkungan peerguruan tinggi. Pelaksanaan pendidikan ini diselaraskan dengan pendidikan perguruan tinggi. Ketentuan ini dapat juga diterapkan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperoleh perwira dinas pendek dengan keahlian tingkat sarjana sesuai dengan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Pembentukan bintara yang berasal dari prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dimaksudkan untuk memberi kesempatan peningkatan pengabdian bagi tamtama dengan memanfaatkan ketrampilan dan pengalaman yang telah dimiliki. Huruf b Pembentukan bintara yang berasal dari masyarakat adalah untuk memungkinkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memperoleh personel yang sesuai dengan dasar pendidikan tertentu yang dibutuhkan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Sumpah Perwira dilaksanakan di hadapan Sang Merah Putih, sebagai Bendera Negara Indonesia, karena kepada negaralah perwira tersebut mengikatkan diri secara batiniah. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah diatur lebih lanjut oleh Panglima. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Prajurit sukarela adalah Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela. Yang dimaksud dengan ikatan dinas pada hakikatnya adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara, yang secara sukarela mengikatkan diri untuk menjalani dinas keprajuritan. Ikatan dinas Prajurit Karier dan Prajurit Cadangan Sukarela diatur bertahap. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Pada batas usia 18 tahun sampai mencapai usia 45 tahun seseorang umumnya berada pada tingkat kekuatan jasmani dan rohani yang tenaganya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani dinas keprajuritan wajib dengan memperhatikan latar belakang pendidikannya. Ayat (2) dan ayat (3) Diadakannya komisi karena dinas wajib keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan dengan sistem wajib secara terbatas sesuai dengan kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik kualitatif maupun kuantitatif. Berbeda dengan sistem wajib secara umum yang mewajibkan setiap warga negaranya mesti menjalani dinas keprajuritan bilamana telah mencapai usia yang ditentukan. Komisi dalam menentukan warga negara yang dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan persyaratan lain menggunakan pertimbangan yang luas, seperti kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, masalah kependudukan (antara lain usia, jenis kelamin, pendidikan, keahlian, dan jumlah), masalah ketenagakerjaan sehubungan dengan kelancaran produksi dan kebutuhan jasa, dan masalah-masalah khusus yang dihadapi (seperti dalam hal penolakan, pembebasan atau penangguhan termasuk pembebasan terhadap anak tunggal untuk menjalani dinas keprajuritan wajib). Pembentukan komisi didasarkan atas asas kewilayahan dan asas domisili penduduk. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai warga negara, di samping tunduk kepada hukum tentara, tunduk pula kepada hukum yang berlaku umum sepanjang tidak ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. Yang dimaksud dengan kewenangan peradilan tentara adalah juga termasuk kewenangan mengadili perkara tata usaha di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan soal-soal tentara. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kewajiban setiap prajurit memegang teguh rahasia tentara tetap berlangsung walaupun yang bersangkutan telah berakhir menjalani dinas keprajuritannya baik yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, karena rahasia tentara menyangkut keamanan negara. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Promosi adalah peningkatan jabatan dan/atau pangkat bagi seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam pengabdiannya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Hubungan kerja dalam Pasal ini diartikan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan instansi adalah badan atau lembaga pemerintahan/negara termasuk juga badan usaha milik negara. Yang dimaksud dengan badan swasta adalah badan swasta yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Yang dimaksud dengan prajurit cadangan adalah Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib. Prajurit Cadangan yang merupakan prajurit penggal waktu dapat berada dalam dinas aktif atau tidak dinas aktif. Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Tata cara khusus yang menyangkut prosedur administrasi untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur leih lanjut oleh Panglima. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Rawatan kedinasan dari negara adalah keseluruhan kebutuhan insani, misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, sandang, pangan, papan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta pelayanan dan bantuan hukum. Rawatan kedinasan diberikan pula kepada keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Melampaui panggilan tugas adalah bahwa seseorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan dalam suatu pertempuran dan berhasil, walaupun jika tindakan itu tidak dilakukannya, ia tidak akan dipersalahkan. Apabila dalam tindakan kepahlawanan yang berhasil itu ia akhirnya gugur, maka ia dapat dianugerahi penghargaan kenaikan pangkat medan tempur anumerta. Kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta, dianugerahkan terutama kepada tamtama dan bintara. Penganugerahan kenaikan pangkat ini tidak menutup kemungkinan penganugerahan tanda jasa kenegaraan untuk jasa yang sama. Pada penganugerahan kenaikan pangkat medan tempur ini dinyatakan secara jelas dan terinci, tentang siapa ygng melakukan tindakan itu, apa yang dilakukannya, kapan dilakukan, di mana peristiwa itu terjadi, dan jasa atau hasil positif dari tindakan kepahlawanan tersebut. Rincian ini dituangkan dalam bentuk riwayat kepahlawanan prajurit yang bersangkutan, ditulis dalam piagam dan dibacakan pada saat penganugerahan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan penugasan khusus adalah penugasan yang dibebankan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di luar tugas tempur baik secara perseorangan maupun berkelompok. Pada penganugerahan kenaikan pangkat luar biasa ini harus dinyatakan secara jelas dan terinci hal-hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ayat (1) pasal ini. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Tanda jasa kenegaraan adalah tanda jasa yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam usul penganugerahan tanda jasa kenegaraan harus dinyatakan secara jelas dan terinci hal-hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 28 ayat (1) undang-undang ini. Pasal 30 Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban kepada orang lain. Prajurit penyandang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan seumur-hidupnya. Inilah penghargaan tertinggi dari negara kepada seorang prajuritnya yang masih hidup. Penentuan penyandang cacat berat ini ditetapkan berdasarkan keputusan Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan yang ditunjuk. Walaupun prajurit yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, tidak dapat diartikan bahwa kepadanya tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sepenuhnya. Kewajiban yang dibebankan kepadanya disesuaikan dengan kemampuan jasmani atau rohaninya. Tindakan langsung lawan adalah tindakan lawan dalam pertempuran yang menimbulkan akibat langsung, baik berupa kematian maupun cacat pada prajurit. Pasal 31 Huruf a Pada dasarnya setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam menjalani dinas keprajuritan telah mencapai masa dinas 20 tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani pensiun sebagai prajurit paripurna. Huruf b Masa dinas keprajuritan adalah masa ikatan dinas bagi Prajurit karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Cadangan Sukarela, masa dinas wajib adalah bagi Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib. Huruf c Cukup jelas Huruf d Gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan. Huruf e Pemberhentian dengan hormat yang didasarkan atas pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas adalah antara lain kelebihan tenaga yang disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya pemberhentian atas permintaan sendiri dan disetujui. Pasal 32 Ayat (1) Masa pengabdian dinas keprajuritan selama 20 tahun baik dalam mengemban tugas dalam bidang pertahanan keamanan negara maupun dalam bidang sosial politik merupakan ukuran terpenuhinya penunaian tugas keprajuritan secara paripurna. Oleh karena itu, patut mendapat penghargaan untuk menjalani masa pensiun, dan masih dini untuk melakukan pengabdian atau berkarya di bidang lain. Masa pengabdian diri dalam dinas keprajuritan ditentukan oleh kemampuan, termasuk kemampuan jasmaniah dan/atau rohaniah, dan sehubungan dengan tuntutan tugas menyebabkan usia efektif prajurit menjadi terbatas. Usia efektif ini pada hakikatnya merupakan masalah perseorangan. Oleh karena itu, dalam pembinaan personel ada proses pemisahan dan penahanan dalam dinas keprajuritan, agar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia senantiasa berdaya guna dan berhasil guna. Pemisahan personel dilakukan dengan asas sedini mungkin untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pengabdian atau berkarya di bidang lain. Di pihak lain membuka peluang peremajaan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pemanfaatan tenaga yang tergolong terbaik di kalangannya. Dengan demikian jelaslah bahwa penahanan dalam dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini, pada hakikatnya tidak dimaksudkan semata-mata untuk memperpanjang masa dinas keprajuritan tanpa memperhatikan adanya persyaratan tertentu serta tetap dikaitkan dengan kepentingan pemenuhan pengisian jabatan sesuai dengan kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ayat (2) Penahanan dalam dinas keprajuritan dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, bersamaan dengan itu mengembangkan dan menyiapkan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berkemampuan tinggi untuk kebutuhan di masa depan. Dipertahankannya untuk tetap dalam dinas keprajuritan merupakan konsekuensi dari kejatidirian sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia paripurna yang sadar dan ikhlas melaksanakan tugas negara. Klasifikasi dan reklasifikasi melalui seleksi berlangsung terus untuk senantiasa memperoleh yang terbaik dikalangannya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penahanan dalam dinas keprajuritan bagi perwira yang melampaui usia 55 tahun bersifat sangat selektif, diutamakan terhadap perwira yang mempunyai kualifikasi dan kemampuan tertentu atau perwira yang mempunyai kualifikasi amat tinggi sebagai perpaduan antara pengetahuan, pengalaman, dan kearifan yang hanya dapat dicapai melalui proses pematangan yang panjang. Selain itu, kondisi fisik yang semakin baik sebagai hasil pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat memungkinkan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia masih dapat memenuhi persyaratan jasmani dan rohani untuk mengemban tugas sampai usia 60 tahun. Oleh karena itu, sampai usia 60 tahun masih tersedia kesempatan untuk mempercayakan kepadanya embanan tanggung jawab yang besar dan penting. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain. Cacat sedang adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan dengan baik, namun masih dapat berkarya di luar lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Penentuan penyandang cacat berat dan cacat sedang menurut Pasal ini, ditetapkan oleh Panglima setelah melalui penilaian oleh suatu dewan yang ditunjuk. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Diberhentikan dengan hormat, merupakan tindakan pertama yang perlu diambil didasarkan atas keputusan Panglima yang menetapkan prajurit yang bersangkutan dinyatakan hilang. Setelah didapat kepastian atas diri prajurit yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian, antara lain direhabilitasi, atau diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat karenya nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau diajukan ke mahkamah tentara karena disersi. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan mengembangkan kekuatan bala sampai tingkat tertentu dengan cepat guna menghadapi keadaan bahaya tanpa memerlukan mobilisasi, dengan mengerahkan bala yang memiliki derajat kesiapan yang relatif tinggi. Batas waktu 2 tahun sejak mengakhiri dinas, ditetapkan untuk memperoleh cukup kepastian bahwa mereka yang dipanggil untuk menjalani dinas keprajuritan, masih memiliki kemampuan atau ketrampilan yang dapat diandalkan. Oleh sebab itu pengaktifan kembali dalam Pasal ini pada dasarnya ditujukan terhadap mereka yang berusia relatif muda. Dinas selama jangka waktu 2 tahun ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan perseorangan dan negara. Selain itu ketentuan pasal ini dimaksudkan juga untuk memungkinkan penyediaan tenaga pengganti dan pemanfaatan perseorangan dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengakhiri dinas keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan akhiri dinas keprajuritan dan tidak terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, tetap merupakan kekuatan cadangan Tentara Nasional Indonesia yang sewaktu-waktu dapat diaktifkan kembali. Ayat (2) Pengaktifan kembali prajurit Angkatnn Bersenjata Republik Indonesia dalam pengembangan kekuatan bala harus mendapatkan keputusan lebih dahulu dari Presiden. Pasal 38 Ayat (1) Perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah : a. diketahui kemudian bahwa penerimaannya dalam dinas keprajuritan didasarkan atas keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap yang sengaja diajukan oleh yang bersangkutan agar dapat diterima menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari pada hukuman penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berhak memberhentikannya dari dinas keprajuritan, ia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan; c. oleh hakim dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan atau tidak dengan disertai pencabutan hak untuk mengabdi pada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Ayat (2) Dewan Kehormatan Perwira dibentuk oleh Panglima untuk setiap kasus yang diajukan. Bagi bintara dan tamtama dilaksanakan berdasarkan usul atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang mempunyai wewenang penuh, setelah mendengar saran staf secara berjenjang. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 39 Huruf a Dinas wajib dalam pasal ini diartikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 37 undang-undang ini. Panggilan dinas wajib adalah panggilan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan dinas wajib dengan bentuk surat panggilan, yang dapat ditujukan kepada setiap warga negara yang terkena. Dalam pemanggilan yang ditujukan kepada warga negara yang terkena menurut Pasal 17 atau Pasal 37 undang-undang ini, isi surat panggilan harus jelas untuk apa ia dipanggil. Huruf b Yang dimaksud dengan tidak cakap adalah tidak memiliki kemampuan jasmani atau rohani yang dipersyaratkan untuk menjalani dinas wajib. Perbuatan dengan sengaja yang dilakukan untuk menghilangkan kemampuan baik atas dirinya ataupun atas diri orang lain dimaksudkan agar dirinya atau orang lain itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjalani dinas wajib. Huruf c, huruf d, dan huruf e Cukup jelas Pasal 40 Yang dimaksud dengan dipersamakan dengan prajurit cadangan dalam dinas aktif berarti dalam hal melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal ini, maka prajurit cadangan yang sedang tidak dinas aktif tersebut termasuk dalam kewenangan peradilan tentara. Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pengecualian Pasal 18 ayat (2) undang-undang ini. Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan darurat sipil dan keadaan darurat militer. Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan perang adalah keadaan perang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988
Silahkan download versi PDF nya sbb:
prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_(_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Arti nrp prajurit. Nrp bintara brapa digit. Https://carapedia.com/prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_thn_1988_info1318.html. Jumlah nrp d angkatan darat. Arti nrp pada tni. Banyak digit nrp tni panjang. Jumlah digit nrp.
Berapa digit nrp tni angkatan laut. Digit nrp tni al. Nrp tni ada berapa digit. Berapa digit nrp tni. Nrp perwira pertama berapa digit. Jumlah digit nrp tni.. Jumlah digit nrp perwira.
Jumlah digit nrp tni al. Definisi prajurit suka rela. Pengertian prajurid sukarela. Makalah prajurit suka rela. Banyak digit nrp pada tni al. No nrp tni al ada berapa digit.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)