Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1997
  • » Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 26 thn 1997)

1997

Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 26 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 74, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1997
TENTANG
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya sebagai kekuatan
pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat
Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang
bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka mengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia tetap kosisten dengan sikap dan tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang
prajurit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan serta melestarikan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sampah
Prajurit;
c. bahwa Angkatan Bersama Republik Indonesia sebagai salah satu Modal Dasar Pembangunan
Nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan
syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud prajurit yang
profesional efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai stabilisator dan dinamisator Pembangunan Nasional;
d. bahwa hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini masih diatur
dalam Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga
Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
e. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan
Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3368);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan yang
sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh kesadaran
yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta
bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
2. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah serangkaian peraturan dan
norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna.
3. Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahan
yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini
melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
5. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga
negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan
menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan
tunduk pada hukum militer.
6. Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena pangkat
dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik
Indonesia yang lain.
7. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau
jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
lain.
8. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan
yang bersangkutan.
9. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang oleh atau
atas dasar Undang-undang ini diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya.
10. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
11. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 2
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi:
a. prajurit;
b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi
prajurit.
(2) Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit yang sedang menjalani penahanan,
pidana penjara, kurungan, dan tutpan.

BAB II
DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
DISIPLIN PRAJURIT, TINDAKAN DISIPLIN
DAN HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu
Disiplin Prajurit

Pasal 3
(1) Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setiap prajurit dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya wajib bersikap dan berperilaku disiplin;
(2) Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan mematuhi semua peraturan
dan norma yang berlaku bagi prajurit dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang
bersangkutan dengan kedinasan dengan tertib dan sempurna, kesungguhan, keikhlasan hati, dan
gembira berdasarkan ketaatan serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan kewajiban.

Pasal 4
(1) Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit.
(2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.

Bagian Kedua
Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit

Pasal 5
(1) Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran hukum disiplin murni dan pelanggaran
hukum disiplin tidak murni.
(2) Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan yang bukan tindak pidana, tetapi
bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan
prajurit.
(3) Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana
yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.
(4) Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit tersebut pada ayat (3) merupakan
kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran
pendapat hukum dari Oditurat.

Pasal 6
(1) Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit diambil tindakan
disiplin dan/atau dijatuhi hukuman displin.
(2) Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih pelanggaran hukum disiplin prajurit hanya dapat
dijatuhi satu jenis hukuman disiplin.

Bagian Ketiga
Tindakan Disiplin

Pasal 7
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap setiap bawahan yang melakukan
pelanggaran hukum disiplin prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tndakan fisik dan/atau teguran
lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewenangan Ankum
untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Bagian Keempat
Hukuman Disiplin

Pasal 8
Jenis hukuman disiplin prajurit terdiri dari:
a. teguran;
b. penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari;
c. penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Pasal 9
(1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c
dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. negara dalam keadaan bahaya;
b. dalam kegiatan operasi militer;
c. dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
d. seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6
(enam) bulan.

BAB III
PENYELESAIAN PELANGGARAN
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT

Bagian Kesatu
Atasan yang Berhak Menghukum

Pasal 10
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara berjenjang adalah sebagai
berikut:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas;
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.

Pasal 11
(1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang
komandonya.
(2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin
sebagaimana dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya
kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
(3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin
teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang
komandonya.

Pasal 12
(1) Setiap Ankum berwenang:
a. melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan terhadap prajurit yang berada di bawah
wewenang komandonya;
b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
c. menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
(2) Ankum Atasan berwenang:
a. menunda pelaksanaan hukuman;
b. memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangan-kewenangan yang diberikan
oleh Undang-undang ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.
(3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh
Panglima.

Bagian Kedua
Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit

Pasal 13
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan;
b. penjatuhan hukuman disiplin;
c. pencatatan dalam buku Hukuman.

Pasal 14
Pemeriksaan dilakukan oleh:
a. Ankum;
b. Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum; atau
c. Pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 15
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit yang diduga melakukan
pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.

Pasal 16
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan dalam Berkas Perkara Disiplin dan
dilaporkan kepada Ankum.

Pasal 17
(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera mengambil keputusan untuk
menjatuhkan atau tidak menjatuhkan hukuman disiplin.
(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendengar pertimbangan Staf dan/atau Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar
pelanggar yang bersangkutan.
(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya
pelanggar atau apabila Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman. Selanjutnya,
Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara disiplin yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak dijatuhi hukuman.

Pasal 18
(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin, penjatuhan hukuman
disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin.
(2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin Ankum wajib mengusahakan
terwujudnya keadilan di samping efek jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu
dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.

Pasal 19
Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit

Pasal 20
(1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum.
(2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu hukuman yang ditentukan, kecuali
jika pelaksanaan hukuman pada hari itu ditunda.
(3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir hukuman yang harus
dijalani.

Pasal 21
(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di tempat kediaman, kapal, mes,
markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama dilaksanakan di bilik hukuman atau
di tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum.

Pasal 22
Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan pelaksanaan hukumannya ditunda.
Pasal 23
(1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan terhukum disiplin dapat
dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.
(2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat terhukum disiplin dapat
dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.

Pasal 24
(1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel yang bersangkutan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut oleh Panglima.

Bagian Keempat
Pengajuan Keberatan

Pasal 25
(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan mengenai sebagian atau
seluruh perumusan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis, sopan, pantas
dan diajukan secara hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhukum dapat mengajukan satu
atau dua orang perwira dalam kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.

Pasal 26
(1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan langsungnya dalam tenggang waktu 4
(empat) hari setelah hukuman dijatuhkan.
(2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan terhadap
keputusan hukuman dsiplin yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan.
(3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas
persetujuan Ankum Atasan.

Pasal 27
(1) Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib segera mengambil keputusan berupa
menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat
oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat
oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh
Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin.

Pasal 28
(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap keberatan yang diajukannya, yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah
memutus keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari
terhitung setelah keputusan terhadap keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan.
(3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.

Pasal 29
Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir.

Pasal 30
Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan hukuman disiplin yang akan atau
sedang dijalankan, kecuali atas perintah Ankum atau Ankum Atasan.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 31
Apabila Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan dilingkungan Peradilan Militer
yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, maka Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan hukum disiplin prajurit.

Pasal 32
(1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana yang menjadi kewenangan
Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah
diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin bersamaan dengan
pidana yang akan atau sudah dijatuhkan.
(2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya diancam pidana denda gugur
karena pembayaran maksimum denda secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh
dijatuhi hukuman didiplin.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan
perkara-perkara lainnya.
(4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa setelah 6 (enam) bulan terhitung:
a. sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau menerima berkas Berita Acara
Pemeriksaan;
b. sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit dari
Papera;
c. sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Hukim pada Pengadilan di lingkungan
Peradilan Militer.

Pasal 33
Menjalani hukuman disiplin berupa penahanan dianggap sebagai dinas.

Pasal 34
(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka bahwa seorang bawahan telah
bersalah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau
memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan wajib segera melaporkan kepada
Ankum yang membawahkan langsung pelanggar.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35
(1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dan/atau
nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak
patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang demikian diberhentikan tidak dengan hormat
dari dinas keprajuritan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan disiplin
prajurit yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-ndang ini tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934
Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut
Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undang tersendiri.

Pasal 39
Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang Hukum Disiplin Prajurut".

Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
hukum_disiplin_prajurit_angkatan_bersenjata_repub_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian disiplin murni. Contoh pelanggaran disiplin murni. Pengertian disiplin militer. Contoh pelanggaran disiplin tidak murni. Contoh disiplin murni. Contocontoh disiplin militer murni dan tidak murni. Contoh disiplin murni dan tidak murni.

Pengertian hukum disiplin murni. Contoh disiplin tidak murni. Apa yang dimaksud pelanggaran disiplin murni. Contoh disiplin murni dan tidak murni dalam bisnis. Contoh perbuwatan pelanggaran disiplin tidak murni. Perbedaan disiplin murni dan tidak murni. Contoh disiplin militer murni.

Apa arti pelanggaran disiplin tidak murni. Contoh pelanggaran disiplin militer tidak murni. Pengertian hukum disi. Contoh hukum disiplin tidak murni. Pengertian pelanggaran disiplin tidak murni adalah. Https://carapedia.com/hukum_disiplin_prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_info1425.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.