- Home »
- Undang-Undang »
- 1997 » Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 26 thn 1997)
1997
Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 26 thn 1997)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 74, 1997 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3703) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan; b. bahwa dalam rangka mengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetap kosisten dengan sikap dan tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan serta melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sampah Prajurit; c. bahwa Angkatan Bersama Republik Indonesia sebagai salah satu Modal Dasar Pembangunan Nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud prajurit yang profesional efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai stabilisator dan dinamisator Pembangunan Nasional; d. bahwa hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti; e. bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna. 3. Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 5. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada hukum militer. 6. Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik Indonesia yang lain. 7. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lain. 8. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan. 9. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya. 10. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. 11. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi: a. prajurit; b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi prajurit. (2) Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan tutpan. BAB II DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN DISIPLIN PRAJURIT, TINDAKAN DISIPLIN DAN HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Disiplin Prajurit Pasal 3 (1) Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setiap prajurit dalam menunaikan tugas dan kewajibannya wajib bersikap dan berperilaku disiplin; (2) Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku bagi prajurit dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang bersangkutan dengan kedinasan dengan tertib dan sempurna, kesungguhan, keikhlasan hati, dan gembira berdasarkan ketaatan serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan kewajiban. Pasal 4 (1) Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit. (2) Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Bagian Kedua Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit Pasal 5 (1) Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran hukum disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni. (2) Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit. (3) Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit. (4) Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit tersebut pada ayat (3) merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran pendapat hukum dari Oditurat. Pasal 6 (1) Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit diambil tindakan disiplin dan/atau dijatuhi hukuman displin. (2) Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih pelanggaran hukum disiplin prajurit hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Bagian Ketiga Tindakan Disiplin Pasal 7 (1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan. (2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin prajurit. (3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Bagian Keempat Hukuman Disiplin Pasal 8 Jenis hukuman disiplin prajurit terdiri dari: a. teguran; b. penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari; c. penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Pasal 9 (1) Dalam hal-hal khusus, jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. negara dalam keadaan bahaya; b. dalam kegiatan operasi militer; c. dalam suatu kesatuan yang disiagakan; d. seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan. BAB III PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN PRAJURIT Bagian Kesatu Atasan yang Berhak Menghukum Pasal 10 (1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara berjenjang adalah sebagai berikut: a. Ankum berwenang penuh; b. Ankum berwenang terbatas; c. Ankum berwenang sangat terbatas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 11 (1) Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya. (2) Ankum berwenang terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira. (3) Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya. Pasal 12 (1) Setiap Ankum berwenang: a. melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya; b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya; c. menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya. (2) Ankum Atasan berwenang: a. menunda pelaksanaan hukuman; b. memeriksa dan memutus pangajuan keberatan; c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat. (3) Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima. Bagian Kedua Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit Pasal 13 Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemeriksaan; b. penjatuhan hukuman disiplin; c. pencatatan dalam buku Hukuman. Pasal 14 Pemeriksaan dilakukan oleh: a. Ankum; b. Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum; atau c. Pejabat yang berwenang untuk itu. Pasal 15 (1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit. (2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. (3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. Pasal 16 (1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum. Pasal 17 (1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan hukuman disiplin. (2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar yang bersangkutan. (3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman. Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman. Pasal 18 (1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin. (2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. Pasal 19 Keputusan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin. Bagian Ketiga Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit Pasal 20 (1) Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh Ankum. (2) Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada hari itu ditunda. (3) Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari hari terakhir hukuman yang harus dijalani. Pasal 21 (1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum. (2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Ankum. Pasal 22 Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan pelaksanaan hukumannya ditunda. Pasal 23 (1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman. (2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman. Pasal 24 (1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel yang bersangkutan. (2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut oleh Panglima. Bagian Keempat Pengajuan Keberatan Pasal 25 (1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara hierarkis. (3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum. Pasal 26 (1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman dijatuhkan. (2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan. (3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan. Pasal 27 (1) Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan. (2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. (3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. (4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. Pasal 28 (1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah memutus keberatan yang diajukan sebelumnya. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan. (3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini. Pasal 29 Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir. Pasal 30 Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas perintah Ankum atau Ankum Atasan. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 31 Apabila Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan dilingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan hukum disiplin prajurit. Pasal 32 (1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin bersamaan dengan pidana yang akan atau sudah dijatuhkan. (2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi hukuman didiplin. (3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya. (4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa setelah 6 (enam) bulan terhitung: a. sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan; b. sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit dari Papera; c. sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Hukim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer. Pasal 33 Menjalani hukuman disiplin berupa penahanan dianggap sebagai dinas. Pasal 34 (1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung pelanggar. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua puluh empat) jam. (3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 35 (1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang demikian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 36 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-ndang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 38 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri. Pasal 39 Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang Hukum Disiplin Prajurut". Pasal 40 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
hukum_disiplin_prajurit_angkatan_bersenjata_repub_26.pdf
Pencarian Terbaru
Pengertian disiplin murni. Contoh pelanggaran disiplin murni. Pengertian disiplin militer. Contoh pelanggaran disiplin tidak murni. Contoh disiplin murni. Contocontoh disiplin militer murni dan tidak murni. Contoh disiplin murni dan tidak murni.
Pengertian hukum disiplin murni. Contoh disiplin tidak murni. Apa yang dimaksud pelanggaran disiplin murni. Contoh disiplin murni dan tidak murni dalam bisnis. Contoh perbuwatan pelanggaran disiplin tidak murni. Perbedaan disiplin murni dan tidak murni. Contoh disiplin militer murni.
Apa arti pelanggaran disiplin tidak murni. Contoh pelanggaran disiplin militer tidak murni. Pengertian hukum disi. Contoh hukum disiplin tidak murni. Pengertian pelanggaran disiplin tidak murni adalah. Https://carapedia.com/hukum_disiplin_prajurit_angkatan_bersenjata_republik_indonesia_info1425.html.