- Home »
- Undang-Undang »
- 1952 » Undang-Undang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan Pengadilan (UU 1 thn 1952)
1952
Undang-Undang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan Pengadilan (UU 1 thn 1952)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan Pengadilan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peraturan_untuk_menghadapi_kemungkinan_hilangnya_1.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 85, 1952 SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN. SURAT-SURAT KEPUTUSAN. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN UNTUK MENGHADAPI KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan tentang surat keputusan Pengadilan atau surat-surat pemeriksaannya yang hilang; Menimbang: bahwa soal ini sampai sekarang diatur dalam dua peraturan, yaitu ke 1 yang termuat dalam Staatsblad 1854-39 juncto Staatsblad 1856-42, dan ke 2 yang termuat dalam Staatsblad 1947-148, dan sebaiknya dua peraturan ini diganti dengan satu peraturan yang lebih memuaskan; Mengingat: akan pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: A. Mencabut: a. peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1854-39; b. peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1947-148. B. Menetapkan peraturan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG UNTUK MENGHADAPI KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN. Pasal 1 1. Jika surat keputusan asli dan sesuatu Pengadilan dari sebab apapun juga hilang, sedang keputusan itu masih harus dijalankan atau masih perlu untuk pemeriksaan-banding, kasasi atau grasi, atau perlu untuk disimpan di dalam arsip selama 30 tahun sesuai dengan Undang-undang yang bersangkutan, maka turunan sah (authentik) surat keputusan asli itu dianggap dan disimpan sebagai surat keputusan asli. 2. Barang siapa mempunyai, menyimpan atau memegang suatu turunan sah surat keputusan asli itu, diwajibkan menyerahkan surat turunan itu atas perintah Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu. 3. Kepada orang yang menyerahkan turunan sah sesuatu surat keputusan Pengadilan dapat diberikan atas permintaannya surat turunan sah dari pada surat turunan termaksud. 4. Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah Pengadilan termaktub dalam ayat (2) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya empat bulan dan dua minggu, atau denda paling banyak enam ratus rupiah. 5. Perbuatan yang dimaksud dalam, ayat (4) adalah kejahatan. 6. Bahwa surat keputusan asli itu betul hilang, harus dinyatakan dengan suatu surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang Hakim dan seorang Panitera Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu, atas sumpah jabatannya. Pasal 2 Jika tidak terdapat turunan sah keputusan asli itu, tetapi masih ada surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap (proces-verbaal sidang), maka keputusan Pengadilan dapat dijalankan bersandar atas catatan keputusan (dictum) yan termuat dalam surat catatan pemeriksaan itu. Pasal 3 Jika dalam perkara pidana surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap pun tidak ada, sedang keputusan Pengadilan itu masih harus dijalankan, maka perkaranya harus diperiksa kembali atas permintaan Jaksa dari Kejaksaan yang bersangkutan, kecuali apabila terdakwa dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat menimbulkan persangkaan bahwa dengan hilangnya alat pembuktian, ia akan sangat dirugikan. Pasal 4 Jika dalam menjalankan keputusan Pengadilan dalam perkara pidana, yang mulai dijalankan, akan tetapi karena tidak terdapat lagi surat keputusan atau turunan sah surat keputusan asli itu ataupun petikan dari keputusan asli (uittrekselvonnis) sehingga menimbulkan keragu-raguan perihal macam, jumlah dan waktu berakhirnya hukuman yang telah dijalankan itu, maka Pengadilan yang bersangkutan karena jabatannya atau atas permintaan Jaksa ataupun atas permintaan terhukum, setelah mengadakan pemeriksaan, dapat mengadakan penetapan resmi (declaratoire beschikking) tentang macam, jumlah dan waktu berakhirnya hukuman itu. Pasal 5 1. Jika dan sesuatu perkara dimintakan pemeriksaan-banding dan surat-surat pemeriksaan perkaranya yang bersangkutan telah dikirimkan kepada Pengadilan, yang harus melakukan pemeriksaan-banding ini, akan tetapi pada Pengadilan ini dari sebab apapun juga tidak terdapat surat-surat itu, maka Pengadilan ini harus selekas mungkin menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan itu telah hilang atau sedikit sekali kemungkinannya masih akan diterimanya oleh Pengadilan itu. 2. Jika penetapan Pengadilan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) telah ada, maka Pengadilan ini meminta dari Pengadilan yang memutuskan perkaranya dalam tingkatan pertama, suatu turunan keputusan asli atau turunan dari yang menurut pasal I ayat (1) dianggap sebagai keputusan asli itu. 3. Pengadilan yang melakukan pemeriksaan-banding dapat memerintahkan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan (aanvuflend onderzoek) terhadap terdakwa serta saksi-saksinya, semuanya dengan petunjuk-petunjuk Pengadilan-banding itu. 4. Sesudah menerima surat-surat pemeriksaan perlengkapan (aanvuuend onderzoek) Pengadilan-banding mengambil keputusan-banding. Di dalam perkara perdata apabila keputusan-banding tidak dapat diambil, maka keputusan Pengadilan dalam tingkat pertama itu harus dimintakan keputusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan-banding di dalam suatu penetapan. Pasal 6 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1952 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA Diundangkan pada tanggal 24 Desember 1952 Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peraturan_untuk_menghadapi_kemungkinan_hilangnya_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Beda petikan pns dan keputusan. Kapan pembagian sk k1 metro. Beda sk dan petikan sk. Apa beda surat keputusan dengan petikan keputusan. Apa itu petikan surat keputusan. Hilangnya petikan sk pns. Beda petikan dan sk.
Kemungkinan hilangnya putusan. Sk hilang. Keputusan declaratoire. Surat keputusan uu. Petikan sk artinya. Definisi petikan putusan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)