Previous
Next

2006

Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 12 TAHUN 2006
                                 TENTANG
               KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
                  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat
                  setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

               b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
                  dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
                  kewajiban   yang    perlu   dilindungi   dan     dijamin
                  pelaksanaannya;

               c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
                  Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah
                  diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
                  tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62
                  Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
                  sudah    tidak   sesuai   lagi  dengan    perkembangan
                  ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut
                  dan diganti dengan yang baru;

               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                  Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
                  Indonesia;

Mengingat    : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2),
               Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
               ayat (2), dan Pasal 28J      Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945;


                       Dengan Persetujuan Bersama

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                        MEMUTUSKAN : . . .
                                -2-


                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG       TENTANG            KEWARGANEGARAAN
             REPUBLIK INDONESIA.

                                     BAB I
                                KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

            Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
            1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
               berdasarkan peraturan perundang-undangan.
            2. Kewarganegaraan   adalah   segala      hal      ihwal    yang
               berhubungan dengan warga negara.
            3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
               memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
               permohonan.
            4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
               jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
            5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu
               yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
               Kewarganegaraan Republik Indonesia.
            6. Setiap orang   adalah   orang     perseorangan,     termasuk
               korporasi.
            7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
               Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
               Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap
               Republik Indonesia.


                                       Pasal 2

            Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
            bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
            disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


                                       Pasal 3

            Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh

                                                            berdasarkan . . .
                      -3-


berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini.



                          BAB II
                  WARGA NEGARA INDONESIA

                            Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-
   undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
   Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-
   Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
   Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
   ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
   ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
   ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
   Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
   kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
   memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
   setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
   sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
   ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
   ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
   Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
   itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
   belas) tahun atau belum kawin;
     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
i.
     pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
     dan ibunya;


                                                   j. anak . . .
                      -4-


j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
   Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
   diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
   apabila   ayah    dan     ibunya     tidak   mempunyai
   kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
   Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
   Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
   tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
   anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
   permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
   ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah
   atau menyatakan janji setia.


                            Pasal 5

(1)   Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
      perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
      tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
      yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai
      Warga Negara Indonesia.

(2)   Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
      (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
      negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
      diakui sebagai Warga Negara Indonesia.


                            Pasal 6

(1)   Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
      terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
      huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat
      anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
      (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut
      harus      menyatakan       memilih       salah     satu
      kewarganegaraannya.



                                           (2)   Pernyataan . . .
                      -5-


(2)   Pernyataan     untuk    memilih    kewarganegaraan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
      tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan
      melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
      peraturan perundang-undangan.

(3)   Pernyataan      untuk      memilih      kewarganegaraan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam
      waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia
      18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.


                             Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga                Negara    Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.



                         BAB III
           SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
         KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                             Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.


                             Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.   pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
     tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
     singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat
     10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.   sehat jasmani dan rohani;
d.   dapat berbahasa Indonesia serta       mengakui        dasar
     negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945;
e.   tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
     pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
     tahun atau lebih;
                                                     f. jika . . .
                     -6-


f.    jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
      Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.    mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
      dan
h.    membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


                           Pasal 10

(1)   Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
      pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas
      kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
      Menteri.

(2)   Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.


                           Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.


                           Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.


                           Pasal 13

(1)   Presiden mengabulkan     atau   menolak   permohonan
      pewarganegaraan.

(2)   Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
      Presiden.



                                          (3) Keputusan . . .
                     -7-


(3)   Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
      permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan
      kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari
      terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(4)   Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
      diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan
      paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
      permohonan diterima oleh Menteri.


                           Pasal 14

(1)   Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap
      permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung
      sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
      menyatakan janji setia.

(2)   Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
      Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil
      pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
      janji setia.

(3)   Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat
      untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
      setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
      tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden
      tersebut batal demi hukum.

(4)   Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah
      atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah
      ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon
      dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
      di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.


                           Pasal 15

(1)   Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
      dilakukan di hadapan Pejabat.


                                               (2) Pejabat . . .
                     -8-


(2)   Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
      berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
      pernyataan janji setia.

(3)   Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
      tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,
      Pejabat   sebagaimana      dimaksud    pada ayat   (1)
      menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau
      pernyataan janji setia kepada Menteri.


                           Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya
dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai
berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya     dengan    sungguh-sungguh      serta     akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.


                           Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia,
pemohon wajib menyerahkan dokumen        atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

                                                Pasal 18 . . .
                    -9-


                          Pasal 18

(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita
    acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
    dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
    (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik
    Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.

(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
    memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                          Pasal 19

(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga
    Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
    Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan
    menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat
    tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
    singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat
    10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
    perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
    berkewarganegaraan ganda.

(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh
    Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan
    oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal
    tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan
    pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    dengan Peraturan Menteri.


                          Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik

                                                Indonesia . . .
                    - 10 -


Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut       mengakibatkan       yang       bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.


                             Pasal 21

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
    belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
    negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
    memperoleh     Kewarganegaraan   Republik    Indonesia
    dengan     sendirinya  berkewarganegaraan     Republik
    Indonesia.

(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima)
    tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
    pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
    memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(3)   Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2)   memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
      tersebut harus menyatakan memilih salah satu
      kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      6.


                             Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam Peraturan Pemerintah.


                        BAB IV
             KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
                   REPUBLIK INDONESIA

                             Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:

                                         a. memperoleh . . .
                     - 11 -


a. memperoleh     kewarganegaraan     lain   atas   kemauannya
   sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
   lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
   kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
   permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia
   18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
   tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
   Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
   kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
   dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
   jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
   dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
   janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
   asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
   sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
   asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
   negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
   kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
   namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
   Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
   dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
   dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
   tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
   waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
   berikutnya    yang    bersangkutan     tidak    mengajukan
   pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
   kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
   kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
   padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
   memberitahukan       secara    tertulis     kepada      yang
   bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
   tanpa kewarganegaraan.
                                                   Pasal 24 . . .
                    - 12 -


                             Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d
tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti
wajib militer.


                             Pasal 25

(1)   Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
      seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
      anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
      ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18
      (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(2)   Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
      seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
      anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
      dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia
      18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(3)   Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
      memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
      putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku
      terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia
      18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(4)   Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
      terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
      (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan
      ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
      sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
      salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 6.


                             Pasal 26

(1)   Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
      laki-laki warga   negara    asing        kehilangan
      Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut



                                                 hukum . . .
                    - 13 -


      hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
      mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
      perkawinan tersebut.

(2)   Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan
      perempuan     warga   negara   asing      kehilangan
      Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut
      hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
      mengikuti   kewarganegaraan   istri  sebagai   akibat
      perkawinan tersebut.

(3)   Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
      laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin
      tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan
      surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat
      atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
      meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki
      tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
      kewarganegaraan ganda.

(4)   Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
      perkawinannya berlangsung.


                             Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang
terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami.


                             Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.




                                                 Pasal 29 . . .
                    - 14 -


                             Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.


                             Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.



                        BAB V
      SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
        KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                             Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.


                             Pasal 32

(1)   Warga      Negara     Indonesia    yang    kehilangan
      Kewarganegaraan     Republik   Indonesia sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1)
      dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
      Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan
      tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
      Pasal 17.

(2)   Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
      Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
      Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
      tempat tinggal pemohon.


                                         (3) Permohonan . . .
                    - 15 -


(3)   Permohonan       untuk       memperoleh        kembali
      Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh
      perempuan     atau    laki-laki   yang      kehilangan
      kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak
      putusnya perkawinan.

(4)   Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan
      tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
      (empat belas) hari setelah menerima permohonan.


                             Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat
3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak
tanggal diterimanya permohonan.


                             Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita
Negara Republik Indonesia.


                             Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                         BAB VI
                    KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 36

(1)   Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas
      dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
      Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang

                                              kehilangan . . .
                     - 16 -


      kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
      kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
      Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
      (satu) tahun.

(2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.


                              Pasal 37

(1)   Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
      keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
      membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
      atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
      menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen
      yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan
      Republik    Indonesia    atau    memperoleh      kembali
      Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
      pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
      lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
      250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
      paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)   Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
      keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
      membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
      atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
      tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
      sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
      rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
      miliar rupiah).


                              Pasal 38

(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
      dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
      bertindak untuk dan atas nama korporasi.



                                            (2)   Korporasi . . .
                    - 17 -


(2)   Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
      dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
      (satu   miliar  rupiah)   dan    paling   banyak    Rp
      5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
      usahanya.

(3)   Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
      tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
      sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
      paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                         BAB VII
                   KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 39

(1)   Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
      menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
      memperoleh     kembali     Kewarganegaraan    Republik
      Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
      Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
      belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-
      Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
      Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
      Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
      Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2)   Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
      selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang
      ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut
      diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.


                             Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia



                                                    yang . . .
                   - 18 -


yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.


                            Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau
diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4
(empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                            Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau
lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik
Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat
memperoleh      kembali      kewarganegaraannya      dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan       sepanjang       tidak       mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.


                            Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.




                                                BAB VIII . . .
                   - 19 -


                       BAB VIII
                  KETENTUAN PENUTUP

                            Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.   Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
     Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
     Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun
     1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
     20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b.   Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun
     1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
     Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
     Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
     Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih
     tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
     diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
     ini.


                            Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.


                            Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                  Agar . . .
                                - 20 -


              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 1 Agustus 2006
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                ttd
         HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63


  Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,



          Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kewarganegaraan_republik_indonesia_(uu_12_thn_200_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/kewarganegaraan_republik_indonesia_thn_2006_info1676.html. Sebutkan 5 isi uu no 12 tahun 2006. Sebutkan dan jelaskan 3cara untuk mnetapkan status kewarganegaraan. Sebutkan seseorang kehilangan kewarganegaraan menurut uu no 62 tahun 1958. Syarat wni uud 46. Tabel perbandingan uu kewarganegaraan uu 62 dan 12. Sebutkan dan jelaskan siapa saja yang memperoleh kewarganegaraan ri menurut uu nomor 12 tahun 2006.

Sebutkan dan jelaskan isi uu ri nomor 12 tahun 2006. Jelaskan syarat untuk menjadi wni sesuai dgn uu kewarganegaraan no 21 tahun 2006. Tuliskan bunyi uu no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Sebutkan 4 penyebab orang menjadi wni. Sebutkan uu nomor 12 tahun 2006. Sebutkan persyaratan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan. Uraikan secara singkat penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan republik indonesia menurut uu no. 12 tahun 2006.

Sebut dan jelaskan isi uu ri no 12 tahun 2006 secara singkat. Sebutkan 5 penyebab hilangnya kewarganegaraan indonesia menurut uu no. 12 tahun 2006. Tuliskan undang undang tentang kewarganegaraan ri terbaru. Sebutkan 4 sebab seseorang kehilangan kewarganegaraan. Tuliskan 3 faktor penyebab. hilang status kewarganegaraan uu no 12 2. Sebut dan jelaskan isi uu ri no 12 tahun 2006.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.