Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 3 thn 1976)

1976

Undang-Undang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 3 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 3 TAHUN 1976
                                TENTANG
      PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG
                  KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang
     kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri disebabkan
     hal-hal di luar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara
     Republik Indonesia;
b.   bahwa berkenaan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk
     memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;
c.   bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-
     undang Nomor 62 Tahun 1958.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
     (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647).

                               Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62
TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                                             Pasal I
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
                                            "Pasal 18
(1)   Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17
      huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal
      di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
      Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1
      tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
(2)   Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan
      Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab di luar
      kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan
      tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat
      Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia:
      a.    jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan
            Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung
            sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;
      b.    jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan
            Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka
            waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
(3)   Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
      Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus:
      a.    menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga negara
            Republik Indonesia;
      b.    telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.
(4)   Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2),
      memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah
      melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut
      dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.
      Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik
      Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon menyatakan sumpah atau janji setia
      dihadapkan Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan
      Menteri Kehakiman tersebut.
      Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:
      " Saya bersumpah (berjanji):
      " bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; akan setia
      kepada Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila;
      " bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 dan Hukum Republik
      Indonesia serta;
      " bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh;
      " bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini dengan rela hati.
(5)   Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut
      ketentuan di atas, apabila ia pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan lain atau apabila
      setelah ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan
      lain.
(6)   Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan cara
      seperti yang tersebut dalam ayat (4) berlaku bagi isterinya, kecuali setelah memperoleh
      kewarganegaraan Republik Indonesia ia masih mempunyai kewarganegaraan lain.
(7)   Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang ayah dengan cara
      seperti dalam ayat (4) berlaku bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun dan belum
      kawin.
(8)   Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai
      dengan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

                                          Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                                 Pada Tanggal 5 April 1976
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                        SOEHARTO
                    JENDERAL TNI.

                 Diundangkan Di Jakarta,
                Pada Tanggal 5 April 1976
    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                          Ttd.
                  SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 20
                              PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 3 TAHUN 1976
                                TENTANG
      PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG
                  KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

UMUM
Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 memberikan kewajiban bagi warga
negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lain daripada untuk menjalankan
dinas negara, guna menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama dan selanjutnya untuk tiap 2 (dua) tahun.
Dalam masa itu tidak semua warga negara Republik Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat
memenuhi kewajiban tersebut bukan karena kelalaian melainkan akibat dari suatu keadaan di luar
kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada
waktunya.
Karena Pasal 18 tidak menampung orang-orang tersebut, maka perlu diadakan perubahan
terhadap Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang-undang ini bersifat terbatas,
baik mengenai Perwakilan Republik Indonesia di mana ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan
dan orang yang berhak menggunakan kesempatan maupun waktu berlakunya ketentuan ini.
Perwakilan Republik Indonesia yang tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf k
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sama sekali atau sebahagian secara sempurna adalah
Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda disebabkan oleh keadaan yang ditimbulkan
karena sengketa mengenai IRIAN JAYA (IRIAN BARAT pada waktu itu).
Adapun mengenai orang yang berhak menggunakan kesempatan Pasal 18 ayat (2) ini adalah
orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warga
negara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik
Indonesia. Dengan demikian mereka yang berkewarganegaraan asing, mereka yang tanpa
kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau mereka yang
telah memilih menjadi warga negara dari negara lain, tidak dapat menggunakan kesempatan ini.
Demikian pula orang-orang Cina Perantauan (Hoa Kiau) juga tidak dapat menggunakan
kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang ini. Ketentuan berlakunya Undang-undang ini
terbatas pula, yaitu: hanya berlaku 1 (satu) tahun, sehingga merupakan ketentuan yang berlaku
satu kali saja. Jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan bagi mereka yang di tempat tinggalnya tidak
ada Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal I
(1)   Cukup jelas.
(2)   Yang dimaksud "dengan seorang yang bertempat tinggal di luar negeri" ialah orang yang
      asal Indonesia yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini bertempat tinggal di Negeri
      Belanda, Suriname dan Antillen Belanda.
      Yang dimaksud dengan "sebab-sebab di luar kesalahannya" ialah akibat dari keadaan yang
      ditimbulkan karena sengketa mengenai Irian Barat antara Republik Indonesia dengan
      Kerajaan Belanda antara tahun 1958 sampai dengan tahun 1963. Keinginan untuk
      memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia harus dinyatakan kepada
      Perwakilan Republik Indonesia di mana ia bertempat tinggal atau dalam hal tidak ada
      Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya kepada Perwakilan Republik
      Indonesia di negara yang terdekat. Perwakilan Republik Indonesia yang menerima
      pernyataan tersebut diwajibkan untuk meneliti pernyataan dan syarat-syarat lain yang
      tercantum dalam Undang-undang ini.
(3)   Keinginan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia dapat terlihat dari sikap dan
      tindakannya. Kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia dapat terlihat dari riwayat
      hidup dan riwayat perjuangannya serta dari sikap dan tindakannya yang tidak memusuhi
      Negara Republik Indonesia.
(4)   Sumpah atau janji setia yang dimaksud dalam ayat ini diucapkan di hadapan pejabat yang
      berwenang dari Perwakilan Indonesia.
(5)   Maksud ayat ini adalah untuk, mencegah kemungkinan terjadinya dwi kewarganegaraan.
(6)   Cukup jelas.
(7)   Cukup jelas.
(8)   Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur mengenai tata
      cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

                                          Pasal II
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3077


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_pasal_18__nomor_62_tahun_1958_tentang_k_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undangundang no 62tahun 1998. Pencabutan undang undang nomor 62 tahun 1958. Uu no 62 thn 1998 yg dapat memperoleh kewarganegaraan ri. Uu no 62 tahun 1958 pdf.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK