- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman (UU 12 thn 1992)
1992
Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman (UU 12 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
sistem_budidaya_tanaman_(uu_12_thn_1992)_12.pdf
UU 12/1992, SISTEM BUDIDAYA TANAMAN Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 12 TAHUN 1992 (12/1992) Tanggal: 30 APRIL 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/46; TLN NO. 3478 Tentang: SISTEM BUDIDAYA TANAMAN Indeks: ADMINISTRASI. PEMBANGUNAN. PERTANIAN. Pangan. Perkebunan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat; b. bahwa sistem pembangunan yang berketanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu; c. bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh; e. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut; f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nornor 2823); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik; 2. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru; 3. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik; 4. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman; 5. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama; 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan; 7. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan; 8. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu; 10. Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung; 11. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman. Pasal 2 Sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Pasal 3 Sistem budidaya tanaman bertujuan: a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Pasal 4 Ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi proses kegiatan produksi sampai dengan pascapanen. BAB II PERENCANAAN BUDIDAYA TANAMAN Pasal 5 (1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah: a. menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; b. menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman; c. mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional; d. menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat. Pasal 6 (1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan jenis tanaman dan perribudidayaannya. (2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah *8078 berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN Bagian Kesatu Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman Pasal 7 (1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Bagian Kedua Perbenihan Pasal 8 Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri. Pasal 9 (1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah. (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. (4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat. (5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 (1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman. (2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum. (3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. *8079 Pasal 11 Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. Pasal 12 (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah. (2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan. (3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13 (1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina. (2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. (4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 14 (1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 15 Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina. Pasal 16 Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup. Bagian Ketiga Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman Pasal 17 (1) Pemerintah menetapkan jenis tumbuhan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin. (2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan izin. (3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu benih bina. Bagian Keempat Penanaman Pasal 18 (1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur lebih lanjut oteh Pemerintah. Bagian Kelima Pemanfaatan Air Pasal 19 (1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman. (2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keenam Perlindungan Tanaman Pasal 20 (1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. (2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah. Pasal 21 Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa : a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pasal 22 (1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 23 Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 24 (1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya. (2) Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat. Pasal 25 (1) Pemerintah dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan. (2) Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas. Pasal 26 (1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi. Pasal 27 Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Pemeliharaan Tanaman Pasal 28 (1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk: a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal; b. menjaga kelestarian lingkungan; c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum. (2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Bagian Kedelapan Panen Pasal 29 (1) Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana. (4) Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. Pasal 30 (1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam. (3) Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu. Bagian Kesembilan Pascapanen Pasal 31 (1) Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman. (2) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya tanaman. Pasal 32 (1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu. (2) Pemerintah menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 33 Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 34 *8083 (1) Pemerintah menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman. (2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 35 Pemerintah menetapkan tata cara pcngawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman. Pasal 36 (1) Pemerintah menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. BAB IV SARANA PRODUKSI Bagian Kesatu Pupuk Pasal 37 (1) Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. (2) Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk yang boleh diimpor. (3) Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Pestisida Pasal 38 (1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label. (2) Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor. Pasal 39 Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida. Pasal 40 Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu. Pasal 41 Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya. Pasal 42 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Alat dan Mesin Pasal 43 (1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi. (2) Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH BUDIDAYA TANAMAN (1) Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah. Pasal 45 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional. Pasal 46 (1) Pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara. (2) Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman di atas tanah yang dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PENGUSAHAAN Pasal 47 (1) Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (2) Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa: a. Koperasi; atau b. Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah; atau c. Perusahaan swasta. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman. (4) Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Pasal 48 (1) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produknya. Pasal 49 Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha lemah dan pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman. Pasal 50 (1) Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dapat dikenakan pungutan, (2) Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 51 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT Pasal 52 (1) Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman. (2) Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditi budidaya tanaman yang bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 53 Pemerintah mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait dalam pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). Pasal 54 (1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat. (2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 55 (1) kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah. (2) Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya. (3) Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 56 (1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 57 (1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud. (2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. BAB VIII PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN Pasal 58 (1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman. (3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENYIDIKAN Pasal 59 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya tanaman; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman, e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 60 (1) Barangsiapa dengan sengaja: *8088 a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Barang siapa karena kelalaiannya : a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Pasal 61 (11) Barangsiapa dengan sengaja: a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2); d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa karena kelalaiannya : a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Pasal 62 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran. Pasal 63 Tumbuhan dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh dan/atau digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang ini dapat dirampas. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini. *8090 BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147); 2. Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam : a. Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203); b. Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204); c. Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205); d. Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70); e. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342); f. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343); g. Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346); h. Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165); i. Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119); j. Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604); dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 66 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN *8091 ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam hayati, air, iklim, dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan kepada bangsa, terutama di bidang pertanian dan sekaligus merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan pertanian sebagai bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta bertujuan untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Arah pembangunan pertanian sedemikian ini akan memperkokoh landasan bidang ekonomi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari pertanian pada hakekatnya adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui kegiatan manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu sistem budidaya tanaman akan dikembangkan dengan berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Pengembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Pemerintah menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan tahapan rencana pembangunan nasional, menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman, mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, maka pengembangan budidaya tanaman harus diarahkan pula pada upaya memanfaatkan keunggulan komparatif produk tanaman yang dimiliki dengan penerapan prinsip keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri pengolahan, industri manufaktur, dan pemasarannya. Dengan arah tersebut, maka nilai tambah produksi pertanian akan dinikmati pula oleh petani sebagai produsen. Dalam kondisi perkembangan yang demikian, posisi petani dalam keseluruhan sistem budidaya tanaman menjadi sangat sentral dan strategis. Posisi sentral dan strategis dimaksud hanya dapat bermanfaat apabila Pemerintah senantiasa berupaya untuk *8092 melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumberdaya manusia terutama masyarakat petani. Pengembangan budidaya tanaman hanya dapat dicapai secara optimal apabila di dalam pelaksanaannya digunakan teknologi tepat yakni yang sesuai dengan daya dukung sumberdaya alam Indonesia yang beriklim tropis. Oleh karena itu upaya untuk menemukan dan menciptakan teknologi budidaya tanaman secara tepat melalui penelitian (research and development) perlu digalakkan. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada petani, Pemerintah melakukan penelitian serta membina dan mendorong masyarakat terutama dunia usaha untuk ikut berperanserta dalam penelitian dan pengembangan budidaya tanaman, baik yang bersifat rekayasa teknologi, rekayasa sosial ekonomi, maupun rekayasa sosial budaya. Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya para petani, agar mereka dapat memanfaatkannya. Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan, pelatihan, dan lain-lain. Dalam hubungan ini Pemerintah menyelenggarakan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan peran masyarakat tidak saja diperlukan dalam penyebarluasan teknologi tepat, tetapi juga dalam pemberian pelayanan informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah, meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, serta prakiraan cuaca dan iklim yang mendukung pengembangan budidaya tanaman. Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor produksi utama. Dilain pihak tersedianya lahan sebagai petanaman untuk budidaya tanaman semakin terbatas, baik karena tekanan yang ditimbulkan oleh bertambahnya jumlah penduduk maupun meningkatnya kebutuhan penggunaan lahan oleh sektor lain. Oleh karena itu penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan. Masalah yang timbul adalah terjadinya perubahan peruntukan atau konversi lahan budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan budidaya tanaman. Masalah tersebut dapat mengancam lahan budidaya tanaman terutama untuk penghasil pangan yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ambang batas tingkat produksi secara nasional. Oleh karena itu maka apabila terjadi perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan lahan budidaya tanaman guna keperluan lain di luar budidaya tanaman, perlu secara arif dan cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman. Benih tanaman, sebagai sarana produksi utama dalam budidaya tanaman perlu dijaga mutunya, sehingga mampu menghasilkan produksi dan mutu hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan kegiatan pengumpulan plasma nutfah dan pemuliaan tanaman maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya untuk menemukan jenis baru serta varietas unggul. Untuk mendorong terlaksananya hal tersebut maka kepada para penemunya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta pemberian hak untuk memberi nama pada temuannya. Penghargaan tersebut dapat pula *8093 diberikan kepada para pemilik tanaman yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu. Apabila di dalam negeri belum terdapat varietas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk sementara dapat mengintroduksi varietas unggul tersebut dari luar negeri. Untuk menjamin bahwa varietas baru hasil pemuliaan tanaman maupun introduksi dari luar negeri benar-benar unggul, maka sebelum diedarkan perlu diadakan pengujian untuk kemudian apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pemerintah melepas varietas tersebut untuk dapat diedarkan. Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan sebagai benih bina, dalam pengertian produksi dan peredarannya perlu diatur dan diawasi. Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif untuk dapat menjamin benih bermutu, adalah melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih ini dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta. Benih yang lulus sertifikasi merupakan benih yang telah dijamin mutunya baik mutu genetis, fisiologis, maupun fisik dan dapat diedarkan. Untuk menjamin bahwa benih yang diedarkan benar-benar bermutu dan dalam rangka mempermudah pengawasan mutu benih, maka benih yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Hasil pemuliaan sebelum dilepas oleh Pemerintah dilarang untuk dikembangkan dan/atau diedarkan. Sarana produksi budidaya tanaman yang lain seperti pupuk, pestisida, alat dan mesin budidaya tanaman perlu terjamin efektivitasnya dan aman dalam penggunaannya baik terhadap manusia maupun lingkungan hidup. Khusus bagi pestisida, karena merupakan bahan berbahaya dan beracun, jika telah dinyatakan dilarang atau telah rusak atau tidak memenuhi standar mutu atau tidak terdaftar harus dimusnahkan. Perlindungan tanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kegiatan tersebut meliputi pencegahan masuknya, pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah. Dalam hal terjadi eksplosi serangan organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah bertanggung jawab untuk menanggulanginya bersama masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut kesemuanya bertujuan untuk mengamankan tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan yang tujuan akhirnya menyelamatkan produksi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena itu masyarakat diharapkan berperanserta untuk melaporkan terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman di wilayahnya, terutama yang sifatnya eksplosi dan sekaligus berusaha untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tersebut. Mengingat bahwa dalam hal-hal tertentu kegiatan perlindungan tanaman menggunakan pestisida maka harus memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Usaha budidaya tanaman memerlukan lahan yang sesuai untuk budidaya tanaman yang bersangkutan. Di samping itu, pengembangan usaha budidaya tanaman harus disesuaikan dengan sasaran produksi nasional dan/atau permintaan pasar, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Usaha budidaya tanaman berskala besar memerlukan lahan yang luas dan produksinya akan sangat berpengaruh terhadap produksi budidaya tanaman secara nasional. Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha budidaya tanaman berskala besar, *8094 mekanisme yang paling baik adalah melalui perizinan. Perizinan yang diberikan harus melalui pertimbangan yang cermat terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya. Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar. Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan usaha budidaya tanaman berskala besar. Penanganan panen dan pascapanen sebagai salah satu tahapan kegiatan dalam budidaya tanaman yang meliputi kegiatan pemungutan hasil, pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi perlu diatur sedemikian rupa, sehingga dapat lebih meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan,memperpanjang daya simpan, meningkatkan dayaguna, dan meningkatkan nilai tambah hasil budidaya tanaman. Dengan materi seperti yang dikemukakan di atas disusunlah Undang-undang ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud sumberdaya alam nabati meliputi semua jenis tumbuhan termasuk bagiannya baik yang tumbuh di darat maupun di air, yang telah maupun belum dibudidayakan, terdiri dari tanaman semusim seperti padi, tebu, tembakau, kapas, gadung, jamur, kentang, dan sebagainya serta tanaman tahunan seperti kelapa, karet, mangga, jati, pinus, sagu, enau, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan barang termasuk barang yang tidak berwujud (jasa). Angka 2 Kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan induknya seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas lainnya. Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas *8095 Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas Pasal 2 Asas manfaat, lestari, dan berkelanjutan berarti penyelenggaraan budidaya tanaman harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga sistem budidaya tanaman dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan dinamis. Pasal 3 Huruf a Dalam pengertian pangan termasuk bahan makanan ternak dan ikan, sedangkan dalam pengertian kesehatan termasuk gizi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 4 Proses kegiatan produksi meliputi semua kegiatan mulai dari penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan, perlindungan tanaman, dan panen. Pascapanen adalah tahapan kegiatan yang dimulai sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Terhadap wilayah yang lahannya mempunyai potensi untuk pengembangan budidaya tanaman di seluruh Indonesia diadakan penelitian dari berbagai aspek seperti klasifikasi dan kemampuan tanah, iklim/cuaca, vegetasi, dan sebagainya. Data ditiap wilayah sebagaimana dimaksud di atas diolah sedemikian rupa,dan jika perlu dilakukan berbagai percobaan ilmiah, sehingga dapat diketahui tanaman yang cocok untuk dikembangkan di wilayah yang bersangkutan. Atas dasar hal-hal tersebut dapat diketahui potensi wilayah budidaya tanaman di seluruh Indonesia yang selanjutnya dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, sosial budaya, *8096 prasarana, dan aspek lain dapat ditetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Huruf c Budidaya tanaman tertentu adalah budidaya tanaman yang mempunyai nilai strategis misalnya padi, tebu, dan sebagainya. Pengaturan produksi dimulai dari perencanaan dan pengendalian tingkat produksi yang disesuaikan dengan kepentingan nasional. Huruf d Dalam pengembangan budidaya tanaman, Pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh tanaman untuk budidaya tanaman. Ayat (2) Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya. Ayat (3) Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu yang seharusnya diperoleh. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan luasan tertentu adalah luasan lahan yang dalam pembukaan dan pengolahan untuk budidaya tanaman harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan media tumbuh tanaman adalah petanaman selain lahan misalnya air, agar-agar, merang, tanah dalam pot dan lain-lain. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Benih bermutu mempunyai pengertian bahwa benih tersebut varietasnya benar dan murni, mempunyai mutu genetis; mutu fisiologis, dan mutu fisik yang tinggi sesuai dengan standar *8097 mutu pada kelasnya. Varietas unggul adalah varietas yang memiliki keunggulan produksi dan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan, dan tahan terhadap pengaruh buruk (cekaman) lingkungan. Pasal 9 Ayat (1) Pemuliaan tanaman dilakukan dengan cara persilangan antara 2 atau lebih tetua, teknik mutasi sifat genetis varietas, rekayasa genetika, seleksi, atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Tetua adalah organisme yang sebagian sifatnya diturunkan untuk menyusun sifat varietas baru yang lebih baik dalam kegiatan pemuliaan tanaman. Teknik mutasi sifat genetis varietas adalah cara untuk mengadakan perubahan sifat genetis suatu varietas dengan perlakuan tertentu, misalnya dengan radiasi, zat mutagen. Rekayasa genetik adalah pemindahan bahan genetik dari sel suatu jenis ke jenis lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan dapat menampilkan sifat yang dibawanya di dalam sel penerima. Seleksi adalah kegiatan pemilihan dari suatu populasi jenis tanaman untuk mendapatkan varietas unggul. Seleksi dimulai dari tahapan eksplorasi yang merupakan suatu kegiatan pencarian dan pendataan dari populasi suatu jenis tanaman lokal atau asli untuk mendapatkan varietas unggul lokal dan/atau sebagai bahan baku persilangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Plasma nutfah mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan kekayaan yang terpendam dan tidak ternilai harganya, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah bersama masyarakat untuk melestarikan dan memanfaatkannya. Dalam rangka pemuliaan tanaman dapat dilakukan tukar menukar plasma nutfah dengan luar negeri, dengan tidak mengurangi kepentingan nasional. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Introduksi benih dari luar negeri dapat berupa benih dari berbagai kelas yang dilakukan apabila benih atau materi induk belum pernah ada di Indonesia. Yang dimaksud dengan materi induk adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan sebagai bahan pemuliaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) *8098 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yaitu silsilah, metoda pemuliaan, hasil uji adaptasi, rancangan dan analisa percobaan, diskripsi, serta ketersediaan benih dari varietas yang bersangkutan pada saat dilepas. Ayat (2) Hasil pemuliaan yang belum diajukan untuk dilepas dan/atau sudah diajukan tetapi ditolak untuk dilepas dilarang untuk diedarkan karena masih dianggap mempunyai kelemahan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi. Ayat (2) Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurniaan varietas, yang dilaksanakan dengan : a. pemeriksaan terhadap : 1. kebenaran benih sumber atau pohon induk; 2. petanaman dan pertanaman; 3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar; 4. alat panen dan pengolahan benih; 5. tercampurnya benih; b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis, dan fisik; c. pengawasan pemasangan label. Ayat (3) Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Yang dimaksud dengan pengadaan meliputi produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri. Pasal 16 Benih tanaman tertentu adalah benih tanaman yang secara potensial dapat membahayakan dan menimbulkan kerugian, misalnya dapat merupakan sumber dan/atau menjadi sasaran terjadinya eksplosi organisme pengganggu tumbuhan, atau membahayakan kesehatan manusia. Pasal 17 Ayat (1) Dalam pengertian tumbuhan termasuk plasma nutfah. Ayat (2) Benih atau tumbuhan dianggap telah dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam alat angkut untuk dibawa ke suatu tempat di luar wilayah negara Republik Indonesia. Di samping itu juga termasuk benih yang telah diangkut dari suatu tempat ke tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, tetapi tidak sampai pada tempat tujuannya, dan tidak dapat dibuktikan oleh pengirim yang bersangkutan bahwa benih tersebut telah sampai di tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau telah hilang dalam perjalanan ke tempat tujuannya. Benih atau tumbuhan dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diturunkan dari alat angkut. Ayat (3) Pemasukan benih dari luar negeri, dalam hal di dalam negeri telah terdapat benih bina yang sama, standar mutunya mengikuti standar mutu benih bina yang ada. Apabila di dalam negeri belum terdapat benih bina yang sama, standar mutunya ditetapkan tersendiri oleh Pemerintah. Benih dari luar negeri apabila akan diedarkan harus diberi label seperti halnya benih bina. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas *8100 Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis. Ayat (2) Pada dasarnya perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal-hal tertentu pelaksanaan perlindungan tanaman dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah, misalnya dalam menangani daerah sumber serangan dan organisme pengganggu tumbuhan yang bersifat eksplosi. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Dalam pengertian sumberdaya alam termasuk satwa. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Selain pemilik atau orang yang menguasai tanaman, setiap orang yang mengetahui adanya serangan organisme penggangu tumbuhan terutama yang bersifat eksplosi diharapkan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang antara lain Penyuluh Pertanian, Pengamat Hama Penyakit Tanaman, Mantri Tani, dan Kepala Desa. Ayat (2) Eksplosi adalah serangan organisme penggangu tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat. Pasal 25 Ayat (1) Selain tanaman, benda lain yang dapat *8101 dieradikasikan adalah benda yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gudang, dan sebagainya. Ayat (2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila: a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah diketemukan di wilayah yang bersangkutan; b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau belum ada teknologi pengendalian yang efektif. Pasal 26 Ayat (1) Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berupa uang, penggantian sarana produksi dan/atau diberi kemudahan untuk melakukan usaha lain. Kesemuanya itu dengan mepertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Pemungutan hasil dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain pemotongan, pengupasan, penusukan, penorehan, dan pemetikan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) *8102 Yang dimaksud dengan petani kecil berlahan sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ayat (3) Pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu berupa kebijaksanaan Pemerintah yang membatasi luasan yang boleh dipanen, saat pemanenan, cara memanen, dan sebagainya. Budidaya tanaman tertentu adalah jenis budidaya tanaman yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi, perjanjian internasional, dan hal-hal strategis lainnya. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Dalam upaya merumuskan suatu standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, Pemerintah dapat mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan terhadap standar tersebut. Pihak-pihak yang dapat dipertimbangkan ikut serta dalam rapat konsensus standar adalah wakil-wakil dari instansi Pemerintah, Dewan Standardisasi Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, produsen, pemakai atau konsumen, tenaga peneliti, perguruan tinggi, dan lain-lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu, Pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat *8103 masyarakat produsen melalui studi atau survei, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat konsumen. Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kepentingan produsen dan konsumen hasil budidaya tanaman yang bersangkutan serta memperhatikan perjanjian internasional. Hasil budidaya tanaman tertentu adalah hasil budidaya tanaman yang menyangkut kepentingan masyarakat luas baik produsen maupun konsumen, misalnya padi, gula, dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Pengertian pupuk menurut ketentuan ini tidak termasuk pupuk organik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Dalam pengertian pestisida termasuk bahan aktif. Zat pengatur atau perangsang tumbuh, dengan dosis tertentu dapat berfungsi sebagai pestisida. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Yang dimaksud dengan mengawasi pengadaan, peredaran serta penggunaan pestisida, adalah Pemerintah melakukan pembinaan dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida untuk mencegah pengaruh samping yang tidak diinginkan dan memberikan manfaat secara maksimal. Kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan jenis, mutu, jumlah, wadah, pembungkus, label, residu, keselamatan kerja, dokumen publikasi, alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, dan penggunaan pestisida. Pengertian peredaran adalah impor, ekspor, jual beli di dalam negeri, serta penyimpanan dan pengangkutan pestisida. Pasal 40 Larangan dan pembatasan peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu terutama didasarkan pada pertimbangan keamanan bagi manusia dan lingkungan hidup, serta pengaruhnya yang menimbulkan kekebalan organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resistensi) dan/atau meledaknya turunan berikutnya dari organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resurgensi). Pasal 41 *8104 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Dalam pengertian alat dan mesin pertanian termasuk di dalamnya rumah kaca, gudang, bengkel dan lain-lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 45 Yang dimaksud dengan keperluan lain yaitu penggunaan lahan yang semula untuk budidaya tanaman menjadi non budidaya tanaman sehingga tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Pasal 46 Ayat (1) Penetapan luas maksimum mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-undang ini. Yang dimaksud dengan unit usaha budidaya tanaman dalam hal ini adalah satu satuan luasan lahan yang secara ekonomis diperlukan bagi suatu jenis tanaman tertentu. Ayat (2) Persetujuan perubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman yang dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi petani kecil berlahan sempit. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Dalam pengertian usaha budidaya tanaman termasuk usaha di bidang perbenihan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Perusahaan swasta adalah perseroan terbatas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) *8105 Penentuan skala tertentu didasarkan antara lain atas luasan lahan, manajemen, jenis maupun jumlah tanaman, jumlah investasi, tingkat teknologi, dan lain-lain yang digunakan dalam budidaya tanaman. Berdasarkan pendekatan tersebut Pemerintah menetapkan skala usaha bagi usaha di bidang budidaya tanaman yang wajib memiliki izin. Ayat (2) Kepentingan strategis lainnya adalah pertahanan keamanan, kependudukan, ketenagakerjaan, dan lain-lain. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 49 Yang dimaksud dengan usaha lemah adalah usaha di bidang budidaya tanaman baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang ditinjau dari segi permodalan, manajemen, dan teknologi masih lemah. Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 53 Yang dimaksud dengan organisasi profesi terkait adalah semua bentuk perhimpunan profesional, keilmuan, pengusahaan, atau perdagangan di bidang budidaya tanaman. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas *8106 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, dan meteorologi dalam bentuk prakiraan cuaca dan iklim. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 62 Ayat (1) *8107 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
sistem_budidaya_tanaman_(uu_12_thn_1992)_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Ketentuan pemerintah dalam menerapkan pedoman budidaya yang baik.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)