Previous
Next

1983

Undang-Undang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (UU 5 thn 1983)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 1983
                             TENTANG
                  ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pada tanggal 21 Maret 1980 telah dikeluarkan Pengumuman Pemerintah
Republik Indonesia tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. bahwa peningkatan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segenap sumber daya
alam yang tersedia, baik hayati maupun non hayati, adalah tujuan dan tekad bulat
Pemerintah dan Bangsa Indonesia;
c. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut
dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan
cara yang tepat, terarah dan bijaksana;
d. bahwa semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di
bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan
sesuai dengan kepentingan Indonesia;
e. bahwa lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi
Republik Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan;
f. bahwa segenap sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara;
g. bahwa baik praktek negara maupun Konvensi Hukum Laut yang dihasilkan oleh
Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah
diakuinya rezim zona ekonomi eksklusif selebar 200 (dua ratus) mil laut sebagai bagian
dari hukum laut internasional yang baru;
h. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan undang-undang
sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan
kewajiban-kewajiban Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat. (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);
4. Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2070);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2831);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2294);
7. Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3209);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215);
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);

                       Dengan Persetujuan
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
INDONESIA.

                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-
bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang
terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia;
c. Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian
mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di
bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
d. Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi
dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
e. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan
untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
                                 BAB II
                    ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

                                         Pasal 2
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut
wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku
tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya
dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia.

                                           Pasal 3
(1) Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tumpang tindih dengan zona ekonomi
eksklusif negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan
Indonesia, maka batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut
ditetapkan dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Selama persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada dan tidak
terdapat keadaan-keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan, maka batas zona ekonomi
eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut adalah garis tengah atau garis sama jarak
antara garis-garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan
garis-garis pangkal laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut, kecuali jika dengan
negara tersebut telah tercapai persetujuan tentang pengaturan sementara yang berkaitan
dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia termaksud.

                                BAB III
                HAK BERDAULAT, HAK-HAK LAIN, YURISDIKSI
                      DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

                                         Pasal 4
(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan
melaksanakan:
a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi
sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di
atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona
tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
b. Yurisdiksi yang berhubungan dengan:
1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-
bangunan lainnya;
2. penelitian ilmiah mengenai kelautan;
3. perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
c. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut
yang berlaku.
(2) Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat,
hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen
Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara
tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku- (3) Di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta
kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum laut internasional yang berlaku.

                                 BAB IV
                        KEGIATAN-KEGIATAN DI ZONA
                       EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

                                        Pasal 5
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), barang siapa melakukan
eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk
eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan
angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari Pemerintah
Republik Indonesia atau berdasarkan persetujuan internasional dengan Pemerintah
Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan atau persetujuan
internasional tersebut.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber
daya alam hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), eksplorasi dan eksploitasi suatu
sumber daya alam hayati di daerah tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh
orang atau badan hukum atau Pemerintah Negara Asing dapat diizinkan jika jumlah
tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tersebut
melebihi kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya.

                                      Pasal 6
Barangsiapa membuat dan/atau menggunakan pulau-pulau buatan atau instalasi-instalasi
atau bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus
berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-
syarat perizinan tersebut.

                                        Pasal 7
Barangsiapa melakukan kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dan dilaksanakan berdasarkan syarat-
syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

                                      Pasal 8
(1) Barangsiapa melakukan kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah, membatasi, mengendalikan dan
menanggulangi pencemaran lingkungan laut.
(2) Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh keizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
                                     BAB V
                                   GANTI RUGI

                                        Pasal 9
Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum internasional
yang bertalian dengan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan
lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan mengakibatkan kerugian, wajib
memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemilik pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya tersebut.

                                     Pasal 10
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang
berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai kelautan dan mengakibatkan kerugian,
wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada Republik Indonesia.

                                         Pasal 11
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, dan dengan memperhatikan batas ganti
rugi maksimum tertentu, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya
alam memikul tanggung jawab mutlak dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan laut
dan/atau sumber daya alam tersebut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai.
(2) Dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jika
yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau
perusakan sumber daya alam tersebut terjadi karena:
a. akibat dari suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya;
b. kerusakan yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian
pihak ketiga.
(3) Bentuk, jenis dan besarnya kerugian yang timbul sebagai akibat pencemaran
lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam ditetapkan berdasarkan hasil
penelitian ekologis.

                                    Pasal 12
Ketentuan tentang batas ganti rugi maksimum, tata cara penelitian ekologis dan
penuntutan ganti rugi tersebut dalam Pasal 11 diatur dalam peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

                                  BAB VI
                             PENEGAKAN HUKUM

                                   Pasal 13
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), aparatur penegak hukum
Republik Indonesia yang berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan
hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana, dengan pengecualian sebagai berikut:
(a) Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan
pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi tindakan penghentian kapal
sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang-orang tersebut dipelabuhan di mana
perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut;
(b) Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus dilakukan secepat mungkin dan
tidak boleh melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari, kecuali apabila terdapat keadaan force
majeure;
(c) Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17
termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.

                                       Pasal 14
(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-
undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan di mana
dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a.

                                      Pasal 15
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang-orang yang ditangkap karena
didakwa melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini atau peraturan perundang-
undangan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini, dapat dilakukan setiap
waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Permohonan untuk pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
dikabulkan jika pemohon sudah menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang
penetapannya dilakukan oleh pengadilan negeri yang berwenang.

                                    BAB VII
                               KETENTUAN PIDANA

                                        Pasal 16
(1) Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal
5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya
Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
(2) Hakim dalam keputusannya dapat menetapkan perampasan terhadap hasil kegiatan,
kapal dan/atau alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dalam ayat (1).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.

                                        Pasal 17
Barangsiapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dengan maksud
untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada
waktu dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya
Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

                                     Pasal 18
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 adalah kejahatan.

                                 BAB VIII
                           KETENTUAN PERALIHAN

                                     Pasal 19
Segala ketentuan yang mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
hayati, yang dibuat sebelum diundangkannya undang-undang ini, tetap berlaku sampai
ada perubahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
berdasarkan undang-undang ini.

                                   BAB IX
                             KETENTUAN PENUTUP

                                       Pasal 20
(1) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan ketentuan undang-undang ini dapat
mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah) terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.

                                      Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 44




                            PENJELASAN
                               ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 1983
                             TENTANG
                  ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

I. UMUM

Sejak lama Pemerintah Republik Indonesia merasakan pentingnya arti zona ekonomi
eksklusif untuk mendukung perwujudan Wawasan Nusantara dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan Bangsa Indonesia dengan memanfaatkan segenap sumber
daya alam baik hayati maupun non hayati yang terdapat di zona ekonomi eksklusifnya.
Berhubung dengan hal yang dikemukakan di atas maka untuk melindungi kepentingan
nasional, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan protein hewani bagi rakyat
Indonesia serta kepentingan nasional di bidang pemanfaatan sumber daya alam non
hayati, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta penelitian ilmiah kelautan,
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 telah mengeluarkan
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Rezim hukum internasional tentang zona ekonomi eksklusif telah dikembangkan oleh
masyarakat internasional melalui Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
Hukum Laut Ketiga dan praktek negara (State practice) dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan negara pantai dari bahaya dihabiskannya sumber daya alam hayati di dekat
pantainya oleh kegiatan-kegiatan perikanan berdasarkan rezim laut bebas.
Di samping itu zona ekonomi eksklusif juga dimaksud untuk melindungi kepentingan-
kepentingan negara pantai di bidang pelestarian lingkungan laut serta penelitian ilmiah
kelautan dalam rangka menopang pemanfaatan sumber daya alam di zona tersebut.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut memberikan kepada
Republik Indonesia sebagai negara pantai hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dan yurisdiksi yang berkaitan
dengan pelaksanaan hak berdaulat tersebut.
Selain daripada itu Indonesia berkewajiban pula untuk menghormati hak-hak negara lain
di zona ekonomi eksklusifnya antara lain kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta
kebebasan untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut di zona ekonomi eksklusif.
Khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, maka sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
Hukum Laut negara lain dapat ikut serta memanfaatkan sumber daya alam hayati,
sepanjang Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan seluruh sumber daya alam hayati
tersebut.
Di samping pengumuman asas-asas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan di atas yang
terutama ditunjukan kepada dunia luar, asas-asas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan
tersebut perlu pula dituangkan dalam suatu undang-undang agar supaya terdapat dasar
yang kokoh bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-
kewajiban dalam zona ekonomi eksklusif dan dengan demikian tercapai pula kepastian
hukum.
Berhubung dengan itu disusunlah Undang-undang tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang menetapkan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-
kewajiban Republik Indonesia dalam zona ekonomi eksklusif.
Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok saja sedangkan pelaksanaan
lebih lanjut dari ketentuan undang-undang ini akan diatur dalam peraturan perundang-
undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Yang dimaksud dengan istilah sumber daya alam hayati dalam undang-undang ini adalah
sama artinya dengan istilah sumber daya perikanan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perikanan.

Pasal 2
Pasal ini menegaskan dan mengukuhkan definisi geografis Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang tercantum dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tertanggal 21 Maret 1980.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)

Pasal ini memberikan ketentuan bahwa prinsip sama jarak digunakan untuk menetapkan
batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dengan negara tetangga, kecuali jika
terdapat keadaan-keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan sehingga tidak merugikan
kepentingan nasional.
Keadaan khusus tersebut adalah misalnya terdapatnya suatu pulau dari negara lain yang
terletak dalam jarak kurang dari 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal untuk
menetapkan lebarnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Pasal 4
Ayat (1)
Hak berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak
dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia
atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut di atas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada di bawah kedaulatan
Republik Indonesia tersebut.
Hak-hak lain berdasarkan hukum internasional adalah hak Republik Indonesia untuk
melaksanakan penegakan hukum dan hot pursuit terhadap kapal-kapal asing yang
melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
Indonesia mengenai zona ekonomi eksklusif.
Kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional adalah kewajiban Republik
Indonesia untuk menghormati hak-hak negara lain, misalnya kebebasan pelayaran dan
penerbangan (freedom of navigation and overflight) dan kebebasan pemasangan kabel-
kabel dan pipa-pipa bawah laut (freedom of the laying of submarine cables and
pipelines).
Ayat (2)
Ayat ini menentukan, bahwa sepanjang menyangkut sumber daya alam hayati dan non
hayati di dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di dalam batas-batas Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia hak berdaulat Indonesia dilaksanakan dan diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku di bidang landas
kontinen serta persetujuan-persetujuan internasional tentang landas kontinen yang
menentukan batas-batas landas kontinen antara Indonesia dengan negara-negara tetangga
yang pantainya saling berhadapan atau saling berdampingan dengan Indonesia.
Ayat (3)
Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku seperti yang tumbuh dari
praktek negara dan dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang
Hukum Laut Ketiga di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara pantai maupun
negara tak berpantai, menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta penggunaan laut yang
bertalian dengan kebebasan-kebebasan tersebut seperti pengoperasian kapal-kapal,
pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan pipa bawah laut.

Pasal 5
Ayat (1)
Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan
lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari
air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah
Republik Indonesia.
Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang
atau badan hukum asing harus berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah
Republik      Indonesia      dengan       negara     asing      yang     bersangkutan.
Dalam syarat-syarat perjanjian atau persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk membayar
pungutan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Ayat (2)
Sumber daya alam hayati pada dasarnya memiliki daya pulih kembali, namun tidak
berarti tak terbatas.
Dengan adanya sifat-sifat yang demikian, maka dalam melaksanakan pengelolaan dan
konservasi sumber daya alam hayati, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tingkat
pemanfaatan baik di sebagian atau keseluruhan daerah di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
Ayat (3)
Dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati, Indonesia berkewajban untuk
menjamin batas panen lestari (Maximum sustainable yield) sumber daya alam hayatinya
di               Zona             Ekonomi                Eksklusif            Indonesia.
Dengan memperhatikan batas panen lestari tersebut, Indonesia berkewajiban pula
menetapkan jumlah tangkapan sumber daya alam hayati yang diperbolehkan (allowable
catch).
Dalam hal usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh
jumlah tangkapan yang diperbolehkan tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan
yang diperbolehkan dan jumlah kemampuan tangkap (capacity to harvest) Indonesia,
boleh dimanfaatkan oleh negara lain dengan izin Pemerintah Republik Indonesia
berdasarkan persetujuan internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang diperbolehkan
ada 1.000 (seribu) ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia baru mencapai
600 (enam ratus) ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan dari sisa 400 (empat
ratus) ton tersebut dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional.
Penunjukan pada Pasal 4 ayat (2) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa jenis-jenis
sedenter (sedentary species) yang terdapat pada dasar laut zona ekonomi eksklusif tunduk
pada rezim landas kontinen (Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973
tentang                   Landas                   Kontinen                  Indonesia).
Oleh karena itu tidak tunduk pada ketentuan ayat ini.

Pasal 6
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Republik Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk
membangun, mengizinkan dan mengatur pembangunan, pengoperasian dan penggunaan
pulau-pulau       buatan,   instalasi-instalasi   dan      bangunan-bangunan       lainnya.
Di samping itu Indonesia mempunyai yurisdiksi eksklusif atas pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan tersebut termasuk yurisdiksi yang berkaitan
dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, fiskal,
kesehatan,                   keselamatan                     dan                  imigrasi.
Meskipun Indonesia mempunyai yurisdiksi eksklusif tetapi pulau-pulau buatan, instalasi
dan bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki status sebagai pulau dalam arti wilayah
negara dan oleh karena itu tidak memiliki laut teritorial sendiri dan kehadirannya tidaklah
mempengaruhi batas laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau Landas
Kontinen Indonesia.

Pasal 7
Setiap penelitian ilmiah kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hanya dapat
dilaksanakan setelah permohonan untuk penelitian disetujui terlebih dahulu oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah
diterimanya permohonan tersebut Pemerintah Republik Indonesia tidak menyatakan a.
menolak permohonan tersebut, atau
b. bahwa keterangan-keterangan yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan
kenyataan atau kurang lengkap, atau
c. bahwa pemohon belum memenuhi kewajiban atas proyek penelitiannya yang
terdahulu.
maka suatu proyek penelitian ilmiah kelautan dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak
diterimanya permohonan penelitian oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 8
Ayat (1)
Wewenang perlindungan dan pelestarian sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia secara internasional didasarkan pada praktek negara, yang sekarang telah
diterima pula dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut,
sedangkan secara nasional landasannya terdapat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ayat (2)
Pembuangan ("dumping") dilaut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan laut;
berhubung dengan itu perlu diatur tempat, cara dan frekuensi pembuangan serta jenis,
kadar      dan     jumlah       bahan    yang      dibuang     melalui   perizinan.
Pembuangan meliputi pembuangan limbah dan pembuangan bahan-bahan lainnya yang
menyebabkan pencemaran lingkungan laut; pembuangan limbah yang biasanya dilakukan
oleh kapal selama pelayaran tidak memerlukan izin.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Kewajiban untuk memikul tanggung jawab mutlak dan membayar ganti rugi bagi
rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya alam dalam jumlah yang memadai ini
merupakan konsekuensi dari kewajiban untuk melestarikan keserasian dan keseimbangan
lingkungan.
Karena itu kewajiban ini melekat pada barang siapa yang melakukan perbuatan, tidak
melakukan perbuatan/membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau
kerusakan                      sumber                    daya                   alam.
"Tanggung jawab mutlak" ("strict liability") berarti bahwa tanggung jawab tersebut
timbul pada saat terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya
alam, tidak dapat dielakkan dan secara prosedural tidak diperlukan upaya pembuktian
lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bentuk, jenis dan besarnya kerugian yang timbul dari pencemaran lingkungan laut
dan/atau kerusakan sumber daya alam yang terjadi akan menentukan besarnya kerugian.
Penelitian ekologis tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian tersebut dilakukan oleh
sebuah tim yang terdiri dari pihak pemerintah, pihak penderita dan pihak pencemar.
Tim dimaksud akan dibentuk secara khusus untuk tiap-tiap kasus.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Terhadap kapal-kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup di laut khususnya bagi kapal dan/atau orang-
orang yang berkebangsaan asing dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan jalan
melakukan penangkapan atas kapal-kapal dan/atau orang-orang tersebut.
Terhadap kapal-kapal dan/atau orang-orang yang berkebangsaan Indonesia dapat
diperintahkan (perintah ad hoc) ke suatu pelabuhan atau pangkalan yang ditunjuk oleh
penyidik di laut untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut di atas tidak selalu dapat dilaksanakan sesuai dengan batas waktu
penangkapan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu satu hari.
Oleh karena itu untuk tindakan penangkapan dilaut perlu diberi jangka waktu yang
memungkinkan para aparat penegak hukum di laut membawa kapal dan/atau orang-orang
tersebut ke pelabuhan atau pangkalan.
Jangka waktu maksimum tujuh hari dianggap sebagai jangka waktu maksimal untuk
menarik/menyeret suatu kapal dari jarak yang terjauh di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia        sampai       ke        suatu     pelabuhan        atau      pangkalan.
Ketentuan mengenai penahanan terhadap tindak pidana menurut undang-undang ini
belum diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, sedang terhadap tindak pidana
tersebut penahanan adalah merupakan satu upaya untuk dapat memproses perkaranya
 lebih lanjut.
Berhubung dengan hal tersebut, sekalipun ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah
pidana denda tetapi dengan dikualifikasi sebagai kejahatan, maka tindak pidana tersebut
perlu dimasukkan dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (4)
huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang dapat
ditunjuk sebagai penyidik adalah misalnya Komandan kapal, Panglima Daerah Angkatan
Laut, Komandan Pangkalan dan Komandan Stasion Angkatan Laut. Penetapan Perwira
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagai aparat penyidik di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang-orang tersebut yang ditangkap
karena diduga melakukan pelanggaran, sesuai dengan praktek yang berlaku, dapat
diajukan oleh perwakilan negara dari kapal asing yang bersangkutan, pemilik, nahkoda
atau siapa saja menurut bukti-bukti yang sah mempunyai hubungan kerja atau hubungan
usaha dengan kapal tersebut.
Ayat (2)
Penetapan besarnya uang jaminan ditentukan berdasarkan harga kapal, alat-alat
perlengkapan dan hasil dari kegiatannya ditambah besarnya jumlah denda maximum.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3260


Silahkan download versi PDF nya sbb:
zona_ekonomi_eksklusif_indonesia_(uu_5_thn_1983)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengumuman zee. Apa kewajiban pemerintah indonesia sebagai pemilik zee. Hak hak indonesia dalam zone ekonomi eksklusif. Http://carapedia.com/zona_ekonomi_eksklusif_indonesia_thn_1983_info1280.html. Uu yang menjelaskan tentang zona eksklusif indonesia adalah. Hak dan kewajiban bangsa indonesia di zeei. Makalah tentang undang undang nomor 5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif indonesia.

Yang tidak boleh dilakukan negara asing di wilayah zee. Zee ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal. Pengumuman zee indonesia. Pengumuman pemerintahan zee. Tanggal pengumuman zee di indonesia. Apa kewajiban pemerintahan indonesia sebagai pemilik zee. Uud no 5 tahun 1983 tentang zee1 jelaskan.

Yurisdiksi zona eksklusif ekonomi. Hal hsl yang dilarang di zona eksklusif. Apa hak indonesia atas zee. Yuridiksi apa saja tentang zone ekonomi eksklusif. Isi pengumuman zee. Tanggal pengumuman zee indonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.