Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 (UU 59 thn 1958)

1958

Undang-Undang Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 (UU 59 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 59 TAHUN 1958 (59/1958)

                                Tanggal: 4 JULI 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/109; TLN NO. 1644

 Tentang: IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI JENEWA
                            TANGGAL 12 AGUSTUS 1949

       Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.


                                  Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang:

   1. bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya tertanggal 5
Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untuk ikut-serta dalam
                      seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
a. Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di
                                                  darat;
 b. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari
                                       Angkatan Perang di laut;
                            c. Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
    d. Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah sewajarnya
                Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;

2. bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan undang-undang;

 3. bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang persetujuan atas
             ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;

                                            Mengingat:

         Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                           Dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat;

                                         MEMUTUSKAN:

                                           Menetapkan :

  UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH
                  KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.

                                             Pasal 1.
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,
                  yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.

                                           Pasal 2.

                    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                dengan penampatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 4 Juli 1958.
                                 Presiden Republik Indonesia,
                                             ttd.

                                         SUKARNO.

                                        Diundangkan
                                  pada tanggal 31 Juli 1958,
                                     Menteri Kehakiman,

                                             ttd.

                                      G.A. MAENGKOM.

                                     Menteri Luar Negeri,

                                             ttd.

                                         Subandrio.

                                     Menteri Pertahanan,

                                             ttd.

                                          JUANDA.

                                     Menteri Kesehatan,

                                             ttd.

                                        AZIS SALEH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ikutserta_negara_republik_indonesia_dalam_seluruh_59.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh konvensi yang disahkan dengan undang undang adalah. Contoh konvensi yang disahkan undang undang. Konvensi jenewa 12 agustus 1949 dengan undang undang republik indonesia nomor 59 tahun 1958. Contoh konvensi yang disahkan dengan undang undang adalah... Contoh konvensi berbadan hukum. Yang termasuk konvensi berbadan hukum adalah. Isi konvensi jenewa 12 agustus 1949.

Contoh konvensi berbadan hukum adalah. Adanya undang undang nomor 59 tahun 1958 tentang ikut serta negara republik indonesia dalam seluruh konpensi jenewa tanggal 12 agustus 1949. Konvensi genoa 12 agustus. Isi konvensi genoa 12 agustus 1949. Uu yg meratifikasi konvensi genoa 12 agustus 1949. Konvensi jenewa 12 agustus1949 diratifikasi uu 59 1958. Yang telah diratifikasi di konvensi genoa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK