Previous
Next

1958

Undang-Undang Kewarga-negaraan Republik Indonesia (UU 62 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 62 TAHUN 1958 (62/1958)

                                Tanggal: 29 JULI 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/113; TLN NO. 1647

                    Tentang: KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

                     Indeks: KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.


                                  Presiden Republik Indonesia,

                                         Menimbang :
            Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

                                           Mengingat :
           a. pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
                  b. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                           Memutuskan:

                                         Menetapkan:
                   Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

                                              Pasal 1.

                                 Warga-negara Republik Indonesia ialah:
     a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
  peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
                                                Indonesia;
    b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
   seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik
     Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin
                                      pada usia di bawah 18 tahun;
    c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
                           meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
 d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu
                   tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
     e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak
         mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
  f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
 g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua
                                              orang tuanya;
   h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
           kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
     i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
 kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
                                                     itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang
                                                     ini.

                                              Pasal 2.

    (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga-negara Republik
Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah
              oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.

 (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat
 anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini
                                           mulai berlaku.

                                              Pasal 3.

     (1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warga-negara Republik Indonesia atau anak dari
  perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya
 seorang warga-negara Republik Indonesia, yang kewarga-negaraannya turut ayahnya seorang asing,
  boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan
      Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain atau menyertakan pernyataan
 menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara
  asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarga-negaraan
                       antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

   (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan
   berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
                                  Indonesia dari tempat tinggalnya.

(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

(4) Kewarga-negaraan Republik Indoenesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari
                              tanggal keputusan Menteri Kehakiman.

                                              Pasal 4.

  (1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau
ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di dalam
 wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada
     Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada
     saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarga-
   negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di
negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-
                  negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

   (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan
    berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.

(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
 (4) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari
                              tanggal keputusan Menteri Kehakiman.

                                                Pasal 5.

   (1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya
                keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.

                   (2) Untuk mengajukan permohonan pewarga-negaraan pemohon harus:
                                           a sudah berumur 21 tahun;
 b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal
dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama
                                          10 tahun tidak berturut-turut;
           c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
  d. cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia
       serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
                                e. dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
   f. membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan
   besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata
                      dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
                                g. mempunyai mata pencaharian yang tetap,
 h. tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan
       lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian
      penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.

   (3) Permohonan untuk pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai
 kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
                                            tinggal pemohon;
     Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus
   disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d.
Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan
menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah
                                                Indonesia.

(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan
                                        Dewan Menteri.

    (5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari
   pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya
     mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri
                                       Kehakiman tersebut.

 Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan
seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan menerima kekuasaan
   yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan
 menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja
     dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan
                                        mengurangi sedikitpun".

   (6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman
    mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
    (7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal
         keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.

(8) Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak
                                             dikabulkan.

    (9) Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan
                                             kembali.

                                               Pasal 6.

Pewarga-negaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap
                negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5,
                                           ayat 6 dan ayat 7.

                                               Pasal 7.

    (1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia,
 memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
  perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh
  kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana
                              keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

  (2) Dengan kekecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-
negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah
perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk
                          melepaskan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan Republik
     Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(3) Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2 sudah dinyatakan, maka keterangan
                                  yang lainnya tidak boleh dinyatakan.

(4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
            Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.

                                               Pasal 8.

(1) Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan
      kewarga-negaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
  perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan
             kewarga-negaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.

  (2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
            Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.

                                               Pasal 9.

(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seoang suami dengan sendirinya berlaku
 terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia isteri itu
                                masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
 (2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku
          terhadap isterinya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.

                                             Pasal 10.

(1) Seorang perempuan dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3
                                          dan pasal 4.

  (2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang isteri dengan sendirinya berlaku
         terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarga-negaraan.

                                             Pasal 11.

   (1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinannya kehilangan kewarga-
negaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah
                      perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
     Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada
        Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

 (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarga-
               negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain.

                                             Pasal 12.

   (1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinannya memperoleh
 kewarga-negaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarga-negaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia
                 setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada
           Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dan tempat tinggalnya.

  (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
                            lndonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.

                                             Pasal 13.

      (1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
 kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia,
  turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di
  Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
  anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa
                                        kewarga-negaraan.

  (2) Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur
         18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu
  yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan
      hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada
                                            di Indonesia.
  Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya
   yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-
                                             negaraan.
                                             Pasal 14.

(1) Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan
  kewarga-negaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada
             Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

   (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
                             Indonesianya menjadi tanpa kewarga-negaraan.

                                             Pasal 15.

 (1) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-
  anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18
  tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-
                             anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.

  (2) Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-
 anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan
   kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.

 (3) Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar
 negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan dalam
 ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
               suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.

                                             Pasal 16.

 (1) Seorang anak yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya
 kehilangan kewarga-negaraan itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali setelah
   anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada
             Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

 (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan
                    Republik Indonesia - masih mempunyai kewarga-negaraan lain.

                                             Pasal 17.

                           Kewarga-negaraan Republik Indonesia hilang karena:
  a. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau
   orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah
   Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri
Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang
                                  bersangkutan menyatakannya hilang;
     b. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang bersangkutan
                                     mendapat kesempatan untuk itu;
 c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan
      belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
                                          kewarga-negaraan;
    d. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan
   belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi
                                       tanpa kewarga-negaraan;
   e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan
  orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan
  dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
            f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
 g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu
organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas
   negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-
     negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji
                                                   jabatan;
   h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
   i. dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata-negaraan untuk
                                             suatu negara asing;
     j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih
                                                   berlaku;
   k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan
     tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan
  seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia
                                           dari tempat tinggalnya.
   Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah
  pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai
                                               umur 18 tahun.

                                    TGPT NAME="ps18">Pasal 18.

  Seorang yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k
   memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia
                  berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah
                               orang itu bertempat tinggal di Indonesia.

                                               Pasal 19.

Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang
tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima
                                      keterangan-keterangan itu.

                                               Pasal 20.

               Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang asing.

                                      PERATURAN PERALIHAN.

                                                Pasal I.

Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM/09/1957 dan pasal
  3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan sebagai warga-
  negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai
                                      kewarga-negaraan lain.

                                                Pasal II.

Seorang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7
atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah
  mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang
 menjadi warga- negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 1 peraturan- peralihan tidak dapat
                    menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.

                                              Pasal III.

  Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini
     mulai berlaku dengan sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam
 perkawinan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun
     setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku
menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia
                                       dari tempat tinggalnya.

                                              Pasal IV.

    Seorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-
 undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah
 dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarga-negaraan Republik
 Indonesia, adalah warga-negara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak
                                   mempunyai kewarga-negaraan lain.
    Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu
                             ayah/ibunya memperoleh kewarga-negaraan itu.

                                              Pasal V.

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember
      1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarga-negaraan Republik
  Indoensianya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan
    permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk
 memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya
                                   berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.

                                              Pasal VI.

   Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan
   Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan,
  memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada
                  Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
 Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga saat
                              orang itu masuk dalam ketentaraan itu.
                                            Pasal VII.

 Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud
 dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara
  dimaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun
                               setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

                                      PERATURAN PENUTUP.

                                               Pasal I.
 Seorang warga-negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap
                          tidak mempunyai kewarga- negaraan lain.

                                              Pasal II.

      Dalam pengertian kewarga-negaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.

                                              Pasal III.

 Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap
  turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau d.

                                              Pasal IV.

Barangsiapa perlu membuktikan bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat
   bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut
memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk
   menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.
 Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang
                                                lain.

                                              Pasal V.

  Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-
  negaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri
                                            Kehakiman.

                                              Pasal VI.

  Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita-Negara nama-nama orang yang memperoleh atau
                       kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia.

                                             Pasal VII.

  Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur
                                   dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal VIII.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1
  huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember
                                                  1949.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta,
                                     pada tanggal 29 Juli 1958.
                                    Presiden Republik Indonesia,

                                            SOEKARNO.
       Diundangkan,
pada tanggal 1 Agustus 1958.
    Menteri Kehakiman,

     G.A. MAENGKOM.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kewarganegaraan_republik_indonesia_(uu_62_thn_195_62.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia. Tuliskan undang undang tentang kewarganegaraan indonesia yang pernah berlaku. Undang undang kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia. Materi undang undang kewarganegaraan. Undang undang tentang kewarganegaraan indonesia yang pernah berlaku. Sebutkan uu kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia. Sebutkan undang undang kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia.

Http://carapedia.com/kewarga_negaraan_republik_indonesia_thn_1958_info1063.html. Uud kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia. Undang undang kewarganegaraan yang pernah berlaku. Tuliskan uu tentang kewarganegaraan indonesia yang pernah berlaku. Uu tentang kewarganegaraan indonesia yang pernah berlaku. Uu kewarganegaraan yg pernah berlaku di indonesia. Tuliskan 3 saja peraturan perundangan kewarganegaraan indonesia yang pernah berlaku.

Undang undang tentang kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia. Pengertian undang undang kewarganegaraan. Sebutkan uu kewarganegaraan yg pernah berlaku di indonesia. Uu kewarganegaraan yang pernah berlaku. Sebutkan undang undang tentang kewarganegaraan yang pernah berlaku di indonesia. Undang undang kewarganegaraan indonesia yang pernah berlaku.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK