- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria (UU 7 thn 1958)
1958
Undang-Undang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria (UU 7 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peralihan_tugas_wewenang_agraria_(uu_7_thn_1958)_7.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 7 TAHUN 1958 (7/1958) Tanggal: 17 PEBRUARI 1958 (JAKARTA) Sumber: LN 1958/17; TLN NO. 1544 Tentang: PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA Indeks: ANGGARAN TUGAS DAN WEWENANG. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria. b. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini; Mengingat : a. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu029">No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA. Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa; selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada Menteri Agraria. Pasal 1 Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada: a. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri; b. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang Pasal 2 Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria. Pasal 3 Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai : a. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1953. b. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan ditentukan bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO Diundangkan pada tanggal 27 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM Menteri Agraria, ttd. SUNARJO Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peralihan_tugas_wewenang_agraria_(uu_7_thn_1958)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Tugas agraria. Http://carapedia.com/peralihan_tugas_wewenang_agraria_thn_1958_info1071.html.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)