Previous
Next

1958

Undang-Undang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria (UU 7 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 7 TAHUN 1958 (7/1958)

                             Tanggal: 17 PEBRUARI 1958 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1958/17; TLN NO. 1544

                    Tentang: PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA

                         Indeks: ANGGARAN TUGAS DAN WEWENANG.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:

      a. Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi
Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan
  undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh
    penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya
                    dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria.
b. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam
                   menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini;

                                            Mengingat :

                a. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
 b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu029">No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
                                            101)


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat


                                          MEMUTUSKAN:

                                           Menetapkan :

         UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA.

Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan
                                           penguasa;
 selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada Menteri
                                             Agraria.

                                              Pasal 1

Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata
      usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
          a. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
  b. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota,
        Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang

                                               Pasal 2

  Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh
                            Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.

                                               Pasal 3

Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria
               untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.

                                               Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan
         tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :
         a. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1953.
b. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan ditentukan bersama oleh
                              Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.


 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 17 Pebruari 1958.
                                Pejabat Presiden Republik Indonesia,
                                                ttd.

                                             SARTONO

                                           Diundangkan
                                   pada tanggal 27 Pebruari 1958

                                         Menteri Kehakiman
                                                 ttd.

                                         G.A. MAENGKOM

                                           Menteri Agraria,
                                                ttd.

                                             SUNARJO

                                       Menteri Dalam Negeri,
                                                ttd.

                                     SANOESI HARDJADINATA


Silahkan download versi PDF nya sbb:
peralihan_tugas_wewenang_agraria_(uu_7_thn_1958)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tugas agraria. Http://carapedia.com/peralihan_tugas_wewenang_agraria_thn_1958_info1071.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK