Previous
Next

1958

Undang-Undang Kenaikan Tarip Uang Rambu (UU 11 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1958 Tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 11 TAHUN 1958 (11/1958)

                                Tanggal: 6 MARET 1958 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1958/25; TLN NO. 1554

                            Tentang: KENAIKAN TARIP UANG RAMBU

                                  Indeks: UANG RAMBU, TARIP.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                     Menimbang : bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu;

     Mengingat : a. "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan
        Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;
 b. "Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) seperti diubah dengan Verordening dalam
              Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;
        c. Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                          MEMUTUSKAN:

           Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU.

                                              Pasal 1.

  (1) Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti
  diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74
 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yang disebut di dalamnya, kecuali jumlah
    Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.

(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan, seperti yang disebut dalam pasal 2
 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-
     ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74, ditetapkan Rp. 27.000,-
                                     (duapuluh tujuh ribu rupiah).

  (3) Tarip uang rambu setinggi-tingginya yang disebut dalam "Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad
      1935 No. 469) yang diubah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan
                   Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.

                                              Pasal 2.

                       Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                  Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 6 Maret 1958.
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          ttd.

                                       SUKARNO.

                                 MENTERI PELAYARAN,
                                         ttd.

                                         NAZIR.

                                  MENTERI KEUANGAN,
                                          ttd.

                                   SUTIKNO SLAMET.

                                      Diundangkan
                               pada tanggal 18 Maret 1958.
                                 MENTERI KEHAKIMAN,
                                           ttd.

                                    G.A. MAENGKOM.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kenaikan_tarip_uang_rambu_(uu_11_thn_1958)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uang rambu adalah. Uu tentang rambu.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK