Previous
Next

2008

Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UU 20 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 20 TAHUN 2008
                                TENTANG
                  USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
                 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian
                 nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
              b. bahwa      sesuai  dengan     amanat   Ketetapan    Majelis
                 Permusyawaratan     Rakyat    Republik   Indonesia   Nomor
                 XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka
                 Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu
                 diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang
                 mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk
                 mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin
                 seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
              c. bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
                 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan
                 secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
                 pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan
                 berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan
                 usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
                 kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan
                 Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
                 pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan
                 lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
              d. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan
                 perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-
                 Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang
                 hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro,
                 Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan
                 kepastian dan keadilan usaha;
              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam     huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
                 Menengah.
Mengingat :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                                                 Dengan . . .
                                      -2-



                         Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG           USAHA MIKRO, KECIL, DAN
              MENENGAH.

                                    BAB I
                             KETENTUAN UMUM

                                    Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1.   Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
                   dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
                   Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
              2.   Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
                   sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
                   usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
                   cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
                   bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
                   Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha
                   Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
              3.   Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
                   berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
                   badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
                   cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
                   bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
                   Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
                   hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-
                   Undang ini.
              4.   Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang
                   dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
                   atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha
                   Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
                   swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan
                   kegiatan ekonomi di Indonesia.
              5.   Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
                   Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan
                   ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

                                                           6. Pemerintah . . .
                          -3-

6.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
      Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
      pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945.
7.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
      dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
      pemerintahan daerah.
8.    Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah,
      Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara
      sinergis    dalam     bentuk    penumbuhan      iklim   dan
      pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan
      Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang
      menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.    Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah
      dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha
      Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui
      penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan
      kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha
      Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan,
      kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan
      berusaha yang seluas-luasnya.
10.   Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh
      Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
      masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan
      Menengah      melalui    pemberian   fasilitas,   bimbingan,
      pendampingan,       dan     bantuan    perkuatan      untuk
      menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya
      saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11.   Pembiayaan adalah        penyediaan dana oleh Pemerintah,
      Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui
      bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk
      mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro,
      Kecil, dan Menengah.
12.   Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha
      Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit
      sebagai    dukungan     untuk    memperbesar     kesempatan
      memperoleh      pinjaman     dalam   rangka     memperkuat
      permodalannya.
13.   Kemitraan     adalah    kerjasama dalam keterkaitan usaha,
      baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip
      saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan
      menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil,
      dan Menengah dengan Usaha Besar.


                                                  14. Menteri . . .
                       -4-

14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
    bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis
    bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

                     BAB II
               ASAS DAN TUJUAN

                     Pasal 2

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f.  berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i.  kesatuan ekonomi nasional.

                     Pasal 3

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan       usahanya   dalam    rangka  membangun
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan.

                     BAB III
     PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
                  Bagian Kesatu
              Prinsip Pemberdayaan

                     Pasal 4

Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. penumbuhan         kemandirian,       kebersamaan,  dan
    kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk
    berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel,
    dan berkeadilan;


                                          c. pengembangan . . .
                         -5-

c.    pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan
      berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro,
      Kecil, dan Menengah;
d.    peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
      dan
e.    penyelenggaraan      perencanaan,   pelaksanaan,    dan
      pengendalian secara terpadu.

                    Bagian Kedua
                Tujuan Pemberdayaan

                       Pasal 5

Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan        struktur perekonomian nasional yang
    seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha
    Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh
    dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja,
    pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan
    pengentasan rakyat dari kemiskinan.


                       BAB IV
                      KRITERIA

                       Pasal 6

(1)   Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
      a. memiliki      kekayaan       bersih     paling    banyak
           Rp50.000.000,00 (lima puluh         juta rupiah) tidak
           termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
           Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)   Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
      a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00
           (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
           Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
           termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

                                                   b. memiliki . . .
                           -6-

      b.   memiliki    hasil   penjualan tahunan   lebih  dari
           Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
           dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
           lima ratus juta rupiah).
(3)   Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
      a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
           (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
           Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
           termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      b. memiliki      hasil   penjualan  tahunan     lebih  dari
           Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
           sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
           (lima puluh milyar rupiah).
(4)   Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
      b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf
      b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan
      perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan
      Presiden.


                        BAB V
             PENUMBUHAN IKLIM USAHA

                        Pasal 7

(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim
      Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan
      dan kebijakan yang meliputi aspek:
      a.   pendanaan;
      b.   sarana dan prasarana;
      c.   informasi usaha;
      d.   kemitraan;
      e.   perizinan usaha;
      f.   kesempatan berusaha;
      g.   promosi dagang; dan
      h.   dukungan kelembagaan.
(2)   Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
      membantu menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).


                                                         Pasal 8 . . .
                       -7-



                     Pasal 8

Aspek pendanaan        sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha
    Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit
    perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. memperbanyak         lembaga   pembiayaan dan memperluas
    jaringannya sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil,
    dan Menengah;
c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan
    secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam
    pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan; dan
d. membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
    mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan
    lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga
    keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem
    konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang
    disediakan oleh Pemerintah.

                     Pasal 9

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan
    mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha
    Mikro dan Kecil.

                    Pasal 10

Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan
     jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai
     pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain
     dan teknologi, dan mutu; dan
c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi
     semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala
     informasi usaha.

                                                   Pasal 11 . . .
                         -8-

                      Pasal 11
Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan
    Menengah;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil,
    Menengah, dan Usaha Besar;
c. mendorong       terjadinya     hubungan     yang   saling
    menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. mendorong       terjadinya     hubungan     yang   saling
    menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara
    Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi
    tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.  mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin
    tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi
    konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan
    usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang
    merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

                      Pasal 12
(1)   Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
      ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
      a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha
           dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
      b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan
           memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha
           Kecil.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
      permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                      Pasal 13

(1)   Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 7 ayat (1) huruf f ditujukan untuk:
      a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi
          pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi
          sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi
          pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang
          kaki lima, serta lokasi lainnya;


                                             b. menetapkan . . .
                          -9-

      b.   menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro
           dan Kecil di subsektor perdagangan retail;
      c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang
           memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta
           mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan
           turun-temurun;
      d. menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk
           Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha
           yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus
           bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan
           Menengah;
      e. melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha
           Mikro, Kecil, dan Menengah;
      f.   mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan
           oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan
           secara langsung;
      g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan
           pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
           dan
      h. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah
      dan Pemerintah Daerah.

                       Pasal 14

(1)   Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
      ayat (1) huruf g, ditujukan untuk:
      a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan
           Menengah di dalam dan di luar negeri;
      b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk
           Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar
           negeri;
      c. memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif
           untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu
           menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan
           promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan
      d. memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual
           atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan
           Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan
           ekspor.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah
      dan Pemerintah Daerah.
                                                      Pasal 15 . . .
                         - 10 -

                      Pasal 15

Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan
meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan
usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi
sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

                       BAB VI
              PENGEMBANGAN USAHA

                      Pasal 16

(1)   Pemerintah   dan    Pemerintah   Daerah       memfasilitasi
      pengembangan usaha dalam bidang:
      a. produksi dan pengolahan;
      b. pemasaran;
      c. sumber daya manusia; dan
      d. desain dan teknologi.
(2)   Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
      melakukan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1).
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan,
      prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

                      Pasal 17

Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta
    kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
    Menengah;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan
    prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan
    penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan
    Menengah;
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi
    dan pengolahan; dan


                                             d. meningkatkan . . .
                        - 11 -

d.   meningkatkan     kemampuan     rancang       bangun     dan
     perekayasaan bagi Usaha Menengah.

                      Pasal 18

Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan       kemampuan       manajemen    dan  teknik
    pemasaran;
d. menyediakan        sarana     pemasaran     yang    meliputi
    penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran,
    penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro dan
    Kecil;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran,
    dan distribusi; dan
f.  menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang
    pemasaran.


                      Pasal 19

Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a.   memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b.   meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
c.   membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan
     pelatihan  untuk    melakukan      pendidikan,    pelatihan,
     penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan
     wirausaha baru.


                      Pasal 20

Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a.   meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi
     serta pengendalian mutu;
b.   meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c.   meningkatkan kemampuan Usaha Kecil dan Menengah di
     bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan
     teknologi baru;

                                              d. memberikan . . .
                      - 12 -

d.   memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
     Menengah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan
     lingkungan hidup; dan
e.   mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk
     memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.


                    BAB VII
         PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
                Bagian Kesatu
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil

                    Pasal 21

(1) Pemerintah    dan     Pemerintah   Daerah    menyediakan
    pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2) Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan
    dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan
    kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian
    pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan
    pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan
    Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah,
    dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat
    memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan
    mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak
    mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
    insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan,
    keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif
    lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan kepada dunia usaha yang menyediakan
    pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

                    Pasal 22

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan
    dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;


                                            d. peningkatan . . .
                        - 13 -

d.    peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan
      konvensional dan syariah; dan
e.    pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                       Pasal 23

(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap
    sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
    a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas
        jaringan lembaga keuangan bukan bank;
    b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas
        jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
    c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi
        persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
    meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap
    pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dengan cara:
    a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan
        usaha;
    b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan
        kredit atau pinjaman; dan
    c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis
        serta manajerial usaha.

                   Bagian Kedua
     Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah

                      Pasal 24

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan
dengan:
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan
   modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola
   pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga
   pembiayaan lainnya; dan
b. mengembangkan       lembaga      penjamin     kredit,  dan
   meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.


                                                   BAB VIII . . .
                       - 14 -

                    BAB VIII
                  KEMITRAAN

                    Pasal 25

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
    masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi
    kegiatan   kemitraan,    yang   saling  membutuhkan,
    mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
(2) Kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
    Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
    Usaha Besar mencakup proses alih keterampilan di bidang
    produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber
    daya manusia, dan teknologi.
(3) Menteri dan Menteri Teknis mengatur pemberian insentif
    kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui inovasi dan
    pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan
    tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
    lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan
    pelatihan.


                    Pasal 26

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama
   operasional,    usaha   patungan    (joint   venture),   dan
   penyumberluaran (outsourching).

                    Pasal 27

Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti
membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;


                                               c. pemberian . . .
                      - 15 -

c.   pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen
     usaha;
d.   perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
     diperlukan;
e.   pembiayaan;
f.   pemasaran;
g.   penjaminan;
h.   pemberian informasi; dan
i.   pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan
     efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.


                    Pasal 28


Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak
sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi
barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan
berupa:
a.   kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau
     komponennya;
b.   kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara
     berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c.   bimbingan   dan    kemampuan    teknis  produksi   atau
     manajemen;
d.   perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
     diperlukan;
e.   pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak
     merugikan salah satu pihak; dan
f.   upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan
     sepihak.


                    Pasal 29

(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara
    waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c,
    memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.
(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan
    penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam
    negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa
    yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian
    waralaba.

                                               (3) Pemberi . . .
                      - 16 -


(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam
    bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen,
    pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima
    waralaba secara berkesinambungan.

                   Pasal 30

(1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat
    dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan
    lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan
    secara terbuka.
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan
    oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan
    pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro
    sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang
    diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak
    merugikan salah satu pihak.

                   Pasal 31

Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan
keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, Usaha
Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus
untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro
dan/atau Usaha Kecil.

                   Pasal 32

Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan
usaha dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

                   Pasal 33

Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar
dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti
dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.


                                                 Pasal 34 . . .
                       - 17 -


                    Pasal 34

(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis
    yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak
    dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan,
    jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan
    ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap
    Usaha Besar.
(4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan (2), Menteri dapat membentuk
    lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.


                    Pasal 35

(1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha
    Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya
    dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai
    Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

                    Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 26 para pihak mempunyai kedudukan hukum
    yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh
    lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi
    persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.

                    Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                    BAB IX . . .
                       - 18 -

                     BAB IX

KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
    USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

                    Pasal 38

(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian
    pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi:
    penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program,
    pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian
    umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro,
    Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan
    usaha dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi
     dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
     Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                     BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
                 Bagian Kesatu
               Sanksi Administratif

                    Pasal 39

(1) Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1)
    dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin
    usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
    (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2)
    dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin
    usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
    (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
    administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                    Bagian . . .
                      - 19 -

                Bagian Kedua
               Ketentuan Pidana

                   Pasal 40

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah     sehingga   mendapatkan      kemudahan     untuk
memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha,
atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah).

                    BAB XI
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 41

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                   Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

                   Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan
Menengah    dinyatakan   masih    berlaku sepanjang    tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                   Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                    Agar . . .
                                     - 20 -

                Agar    setiap  orang     mengetahuinya,        memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan           penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 4 Juli 2008

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                    ttd

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 4 Juli 2008

   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
            REPUBLIK INDONESIA,

                        ttd

                 ANDI MATTALATTA


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 93



      Salinan sesuai dengan aslinya
       SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Perekonomian dan Industri,




          Setio Sapto Nugroho
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 20 TAHUN 2008
                                  TENTANG
                   USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH


I.   UMUM
     Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
     makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
     wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan
     berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
     tertib, dan dinamis dalam lingkungan yang merdeka, bersahabat, dan
     damai.
     Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa
     diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat
     menjadi pelaku utama pembangunan, dan pemerintah berkewajiban
     mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan
     iklim yang menunjang.
     Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang
     mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi
     secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses
     pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
     pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas
     nasional. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu
     pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama,
     dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud
     keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa
     mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
     Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan
     peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi
     berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun
     eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya
     manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.
     Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan Usaha
     Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang
     pencadangan usaha, pendanaan, dan pengembangannya namun belum
     optimal. Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan
     perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk
     pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


                                                             Sehubungan . . .
                                  -2-

   Sehubungan dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu
   diberdayakan dengan cara:
   a. penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha
      Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
   b. pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
   Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta
   kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian
   nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan oleh
   Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara
   menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan.
   Dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, seluruh
   peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Mikro, Kecil,
   dan Menengah merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dengan
   Undang-Undang ini.
   Undang-Undang ini disusun dengan maksud untuk memberdayakan Usaha
   Mikro, Kecil, dan Menengah. Secara umum struktur dan materi dari
   Undang-Undang ini memuat tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan
   tujuan pemberdayaan, kriteria, penumbuhan iklim usaha, pengembangan
   usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi
   pemberdayaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
       Cukup jelas.


   Pasal 2
       Huruf a
           Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah asas yang
           melandasi upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
           Menengah sebagai bagian dari perekonomian nasional yang
           diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
           kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
           lingkungan,   kemandirian,    keseimbangan    kemajuan,   dan
           kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat
           Indonesia.

       Huruf b
           Yang dimaksud dengan "asas demokrasi ekonomi" adalah
           pemberdayaan    Usaha     Mikro,   Kecil,     dan   Menengah
           diselenggarakan   sebagai   kesatuan     dari    pembangunan
           perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.


                                                              Huruf c . . .
                              -3-

    Huruf c
        Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah asas yang
        mendorong peran seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
        Dunia Usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk
        mewujudkan kesejahteraan rakyat.

    Huruf d
        Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah asas
        yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
        dan Menengah dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan
        dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif,
        dan berdaya saing.

    Huruf e
        Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah asas yang
        secara    terencana   mengupayakan      berjalannya proses
        pembangungan melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
        Menengah yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga
        terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.

    Huruf f
        Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah
        asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
        dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan
        perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

    Huruf g
        Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah asas
        pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan
        dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi, kemampuan,
        dan kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Huruf h
        Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan kemajuan" adalah
        asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
        berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah
        dalam kesatuan ekonomi nasional.

    Huruf i
        Yang dimaksud dengan "asas kesatuan ekonomi nasional" adalah
        asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
        merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi
        nasional.

Pasal 3
    Cukup jelas.


                                                           Pasal 4 . . .
                               -4-


Pasal 4
    Cukup jelas.

Pasal 5
    Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "kekayaan bersih" adalah hasil
             pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total
             nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
             usaha.

       Huruf b
           Yang dimaksud dengan "hasil penjualan tahunan" adalah
           hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan
           barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.

    Ayat (2)
       Cukup jelas.

    Ayat (3)
       Cukup jelas.

    Ayat (4)
       Cukup jelas.

Pasal 7
    Cukup jelas.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Huruf a
        Cukup jelas.

    Huruf b
        Yang dimaksud dengan "memberikan keringanan tarif prasarana
        tertentu" adalah pembedaan perlakuan tarif berdasarkan
        ketetapan Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik yang secara
        langsung maupun tidak langsung dengan memberikan
        keringanan.


                                                           Pasal 10. . .
                               -5-


Pasal 10
    Huruf a
         Yang dimaksud dengan "bank data dan jaringan informasi bisnis"
         adalah berbagai pusat data bisnis dan sistem informasi bisnis
         yang dimiliki pemerintah atau swasta.

    Huruf b
        Cukup jelas.

    Huruf c
        Cukup jelas.

Pasal 11
    Huruf a
         Cukup jelas.

    Huruf b
        Cukup jelas.

    Huruf c
        Cukup jelas.

    Huruf d
        Cukup jelas.

    Huruf e
        Posisi tawar dalam ketentuan ini dimaksudkan agar dalam
        melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain mempunyai posisi
        yang sepadan dan saling menguntungkan.

    Huruf f
        Cukup jelas.

    Huruf g
        Penguasaan pasar dan pemusatan usaha harus dicegah agar
        tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Pasal 12
    Ayat (1)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "menyederhanakan tata cara dan jenis
             perizinan", adalah memberikan kemudahan persyaratan dan
             tata cara perizinan serta informasi yang seluas-luasnya.


                                                              Yang . . .
                                  -6-

            Yang dimaksud dengan "sistem pelayanan terpadu satu pintu"
            adalah proses pengelolaan perizinan usaha yang dimulai dari
            tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen,
            dilakukan dalam satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan
            sebagai berikut:
            a. kesederhanaan dalam proses;
            b. kejelasan dalam pelayanan;
            c.   kepastian waktu penyelesaian;
            d. kepastian biaya;
            e.   keamanan tempat pelayanan;
            f.   tanggung jawab petugas pelayanan;
            g.   kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan;
            h. kemudahan akses pelayanan; dan
            i.   kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan pelayanan.

        Huruf b
             Cukup jelas.

    Ayat (2)
       Cukup jelas.


Pasal 13
     Ayat (1)
         Huruf a
              Cukup jelas.

         Huruf b
            Cukup jelas.

         Huruf c
            Cukup jelas.

         Huruf d
            Cukup jelas.

         Huruf e
            Cukup jelas.

         Huruf f
            Cukup jelas.


                                                               Huruf g . . .
                              -7-

        Huruf g
           Yang dimaksud dengan "memprioritaskan" adalah untuk
           memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Huruf h
            Cukup jelas.

    Ayat (2)
       Cukup jelas.


Pasal 14
    Cukup jelas.


Pasal 15
    Yang dimaksud dengan "inkubator" adalah lembaga yang menyediakan
    layanan penumbuhan wirausaha baru dan perkuatan akses sumber
    daya kemajuan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    sebagai mitra usahanya. Inkubator yang dikembangkan meliputi:
    inkubator teknologi, bisnis, dan inkubator lainnya sesuai dengan
    potensi dan sumber daya ekonomi lokal.
    Yang dimaksud dengan "lembaga layanan pengembangan usaha"
    (bussines development services-providers) adalah lembaga yang
    memberikan    jasa   konsultasi    dan    pendampingan  untuk
    mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    Yang dimaksud dengan "konsultan keuangan mitra bank" adalah
    konsultan pada lembaga pengembangan usaha yang tugasnya
    melakukan konsultasi dan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil,
    dan Menengah agar mampu mengakses kredit perbankan dan/atau
    pembiayaan dari lembaga keuangan selain bank.


Pasal 16
    Cukup jelas.


Pasal 17
    Huruf a
         Cukup jelas.

    Huruf b
        Cukup jelas.



                                                        Huruf c . . .
                              -8-

    Huruf c
        Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat konsistensi dalam
        menjaga kualitas produk.

    Huruf d
        Yang dimaksud dengan "kemampuan rancang bangun" adalah
        kemampuan untuk mendesain suatu kegiatan usaha.
         Yang dimaksud dengan "kemampuan perekayasaan" (engineering)
         adalah kemampuan untuk mengubah suatu proses, atau cara
         pembuatan suatu produk dan/atau jasa.


Pasal 18
    Huruf a
         Penelitian dan pengkajian pemasaran yang dilakukan oleh
         Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi kegiatan pemetaan
         potensi dan kekuatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
         ditujukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah dan
         Pemerintah Daerah guna pengembangan usaha serta perluasan
         dan pembukaan usaha baru.

    Huruf b
        Cukup jelas.

    Huruf c
        Cukup jelas.

    Huruf d
        Cukup jelas.

    Huruf e
        Cukup jelas.

    Huruf f
        Cukup jelas.


Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.


Pasal 21
    Cukup jelas.


                                                       Pasal 22 . . .
                             -9-

Pasal 22
    Huruf a
         Cukup jelas.

    Huruf b
        Cukup jelas.

    Huruf c
        Cukup jelas.

    Huruf d
        Cukup jelas.

    Huruf e
        Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan untuk Usaha
        Mikro berdasarkan Undang-Undang ini dapat dikembangkan
        lembaga keuangan untuk Usaha Mikro sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan.


Pasal 23
    Cukup jelas.

Pasal 24
    Cukup jelas.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
    Cukup jelas.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.

Pasal 29
    Cukup jelas.

Pasal 30
    Cukup jelas.

Pasal 31
    Cukup jelas.


                                                       Pasal 32 . . .
                            - 10 -


Pasal 32
    Cukup jelas.

Pasal 33
    Yang dimaksud dengan "kesempatan pemilikan saham" adalah bahwa
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendapat prioritas dalam
    kepemilikan saham Usaha Besar yang terbuka (go public).

Pasal 34
    Cukup jelas.

Pasal 35
    Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Cukup jelas.

Pasal 39
  Cukup jelas.

Pasal 40
    Cukup jelas.

Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
    Cukup jelas.

Pasal 43
    Cukup jelas.

Pasal 44
    Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4866
- 11 -


Silahkan download versi PDF nya sbb:
usaha_mikro,_kecil,_menengah_(uu_20_thn_2008)_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian kredit mikro menurut para ahli. Pengertian kredit mikro utama menurut para ahli dan bukunya. Pengertian kredit mikro menurut ahli. Pengertian kredit usaha kecil menurut para ahli. Perusahaan modal ventura mutu usaha makro dan mikro di indonesia. Apa prbedaan perusahan modal ventura peningkatan mutu musaha makro dan mikro di indonrsia. Definisi kredit mikro menurut ahli.

Definisi kredit mikro menurut para ahli ekonomi. Jenis usaha mikro makro menengah. Menurut para ahli usaha menengah kecil dan mikro itu apa. Http://carapedia.com/usaha_mikro_kecil_menengah_thn_2008_info1756.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.