Tanda - tanda lalu lintas atau yang biasa juga disebut dengan rambu - rambu lalu lintas mutlak diperlukan untuk mengatur ketertiban pengguna lalu lintas. Tanda - tanda lalu lintas ini sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 43 Tahun 1993. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diperlihatkan dengan jelas masing - masing tanda - tanda lalu lintas beserta artinya. Bila seluruh pengguna lalu lintas patuh dan taat pada tanda - tanda lalu lintas tersebut, tentu bisa meminimalkan jumlah kecelakaan ataupun kemacetan yang sering terjadi pada lalu lintas kita.
Tanda - tanda lalu lintas dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
TANDA PERINGATAN
Tanda ini memperingatkan kepada para pengemudi dan pejalan kaki untuk lebih berhati - hati dengan memperhatikan jenis peringatan yang tertera pada tanda - tanda lalu lintas tersebut. Tanda - tanda lalu lintas pada kategori ini misalnya: tanda perlintasan kereta api, tanda tanah longsor, tanda jalan bergelombang, dll
TANDA PETUNJUK
Tanda - tanda lalu lintas kategori petunjuk ini merupakan tanda - tanda lalu lintas yang memberikan petunjuk bagi para pengemudi dan pejalan kaki sehingga mereka bisa mengetahui apa yang ada disekitar mereka serta apa yang harus mereka lakukan. Misalnya: menuju ke suatu daerah masih berapa km lagi, tanda rumah makan, tanda parkir, tanda rumah sakit, dll
TANDA PERINTAH
Tanda - tanda lalu lintas yang termasuk dalam kategori perintah ini bertujuan untuk memberikan perintah kepada para pengemudi dan pejalan kaki untuk mengikuti perintah yang tertera pada tanda - tanda lalu lintas tersebut. Misalnya: dilarang berhenti, dilrang parkir, dilarang belok kanan, dll
Tanda - tanda lalu lintas juga dibedakan menurut sifatnya, yaitu tanda - tanda lalu lintas yang tetap dan tanda - tanda lalu lintas yang tidak tetap. Bila tanda - tanda lalu lintas yang tetap tersebut dipasang secara tetap menurut Surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan, maka tanda - tanda lalu lintas yang tidak tetap biasanya bersifat tidak permanen, hanya berlaku pada saat - saat tertentu dan insidental serta bisa dipindah - pindahkan.
Berikut ini adalah tanda - tanda lalu lintas berdasarkan PP No. 43 Tahun 1993 :