Previous
Next
  • Home
  • »
  • Umum
  • » Tanda - Tanda Lalu Lintas

Umum

Tanda - Tanda Lalu Lintas

 

Tanda - tanda lalu lintas atau yang biasa juga disebut dengan rambu - rambu lalu lintas mutlak diperlukan untuk mengatur ketertiban pengguna lalu lintas. Tanda - tanda lalu lintas ini sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 43 Tahun 1993.  Pada Peraturan Pemerintah tersebut diperlihatkan dengan jelas masing - masing tanda - tanda lalu lintas beserta artinya. Bila seluruh pengguna lalu lintas patuh dan taat pada tanda - tanda lalu lintas tersebut, tentu bisa meminimalkan jumlah kecelakaan ataupun kemacetan yang sering terjadi pada lalu lintas kita.
 
Tanda - tanda lalu lintas  dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
 
TANDA PERINGATAN
 
Tanda ini memperingatkan kepada para pengemudi dan pejalan kaki untuk lebih berhati - hati dengan memperhatikan jenis peringatan yang tertera pada tanda - tanda lalu lintas tersebut. Tanda - tanda lalu lintas pada kategori ini misalnya: tanda perlintasan kereta api, tanda tanah longsor, tanda jalan bergelombang, dll
 
TANDA PETUNJUK
 
Tanda - tanda lalu lintas  kategori petunjuk ini merupakan tanda - tanda lalu lintas yang memberikan petunjuk bagi para pengemudi dan pejalan kaki sehingga mereka bisa mengetahui apa yang ada disekitar mereka serta apa yang harus mereka lakukan. Misalnya: menuju ke suatu daerah masih berapa km lagi, tanda rumah makan, tanda parkir, tanda rumah sakit, dll
 
TANDA PERINTAH
 
Tanda - tanda lalu lintas yang termasuk dalam kategori perintah ini bertujuan untuk memberikan perintah kepada para pengemudi dan pejalan kaki untuk mengikuti perintah yang tertera pada tanda - tanda lalu lintas tersebut. Misalnya: dilarang berhenti, dilrang parkir, dilarang belok kanan, dll
 
 
Tanda - tanda lalu lintas juga dibedakan menurut sifatnya, yaitu tanda - tanda lalu lintas yang tetap dan tanda - tanda lalu lintas yang tidak tetap. Bila tanda - tanda lalu lintas yang tetap tersebut dipasang secara tetap menurut Surat keputusan (SK) Menteri Perhubungan, maka tanda - tanda lalu lintas yang tidak tetap biasanya bersifat tidak permanen, hanya berlaku pada saat - saat tertentu dan insidental serta bisa dipindah - pindahkan.
 
Berikut ini adalah tanda - tanda lalu lintas berdasarkan PP No. 43 Tahun 1993 :
 
 
 
 
 

Video

Video media pembelajaran tanda - tanda lalu lintas

Dalam video ini akan diperlihatkan media pembelajaran tanda - tanda lalu lintas

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tanda tanda lalu lintas. Tanda lalu lintas. Rambu lalu lintas dalam bahasa inggris. Simbol lalu lintas. Gambar rambu lalu lintas dan artinya. Tanda rambu lalu lintas. Tanda tanda lalu lintas dalam bahasa inggris.

Rambu lalu lintas bahasa inggris. Tanda rambu lalu lintas dalam bahasa inggris. Tanda tanda rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas dan artinya dalam bahasa inggris. Rambu rambu lalu lintas dalam bahasa inggris. Rambu lalu lintas dan keterangannya dalam bahasa inggris. Rambu rambu lalu lintas dan keterangannya.

Rambu lalu lintas dan artinya. Tanda lalulintas. Tanda lalu lintas dan artinya. Rambu rambu lalu lintas bahasa inggris. Rambu lalu lintas dalam bahasa inggris dan artinya. Tanda tanda lalulintas.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
15 Sep 2013 19:54
sadikmassalesse
hati-hati sekolah (rambu lalu lintas umumnya)
15 Sep 2013 19:51
sadikmassalesse
tanda lalu lintas umum tentang sekolah