Previous
Next

2000

Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 29 TAHUN 2000

                                         TENTANG

                          PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju,
        efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan
        pembangunan nasional;
   b.   bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan
        ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
   c.   bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman,
        perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan
        mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait
        guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
   d.   bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan
        hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan
        varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan
        Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak
        tersebut secara memadai;
   e.   bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur
        dengan undang-undang;
   f.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu
        menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-
        undang.

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989
      Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah
      dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
      30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
   3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran
      Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
   4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention
      on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman
      Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3556);
   5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The
      World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
      (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
   6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
      (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
   7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun
      1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).




                               Dengan persetujuan bersama antara

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                           dan

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN.

                                          BAB I

                                   KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan
      khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
      pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap
      varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
      tanaman.
   2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
      pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan
      sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan
      hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
   3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari
      suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman,
      daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
      yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya
      satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
   4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan
      penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk
      menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang
      dihasilkan.
5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan
    pemuliaan tanaman.
6. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah
    tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan
    Varietas Tanaman.
7. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya
    yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan
    keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif
    dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen
    yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang
    mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah
    mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman
    yang sama di negara lain.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman
    kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak
    Perlindungan Varietas Tanaman.
14. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas
    Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak
    Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh
    tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi
    resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara
    berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.

                                            BAB II

                                 LINGKUP PERLINDUNGAN
                                    VARIETAS TANAMAN

                                      Bagian Pertama
                            Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
                              Perlindungan Varietas Tanaman

                                           Pasal 2

   (1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman
   yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

   (2) Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT,
   bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
   diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun,
   atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman
   semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
       (3) Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
       dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
       penerimaan permohonan hak PVT.

       (4) Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas
       tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan
       lingkungan yang berbeda-beda.

       (5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
       setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus
       perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

       (6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi
       nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:

   a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah
       habis;
   b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
   c. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
   d. apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak
      menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
   e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon
      wajib mengganti nama varietas tersebut;
   f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                             Bagian Kedua
                                 Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
                                Diberi Perlindungan Varietas Tanaman

                                               Pasal 3

Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma
agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

                                      Bagian Ketiga
                        Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman

                                           Pasal 4

(1) Jangka waktu PVT

a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim;

b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

(2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian
hak PVT.

(3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai
dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.
                                       Bagian Keempat
                            Subjek Perlindungan Varietas Tanaman

                                            Pasal 5

(1) Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum,

atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.

(2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi
pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pemulia.

(3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu
menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pemulia.

                                         Bagian Kelima
                                Hak dan Kewajiban Pemegang
                              Hak Perlindungan Varietas Tanaman

                                            Pasal 6

(1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang
digunakan untuk propagasi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:

   a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas
        yang telah terdaftar dan diberi nama;
   b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
   c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.

(3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:

   a.   memproduksi atau memperbanyak benih;
   b.   menyiapkan untuk tujuan propagasi;
   c.   mengiklankan;
   d.   menawarkan;
   e.   menjual atau memperdagangkan;
   f.   mengekspor;
   g.   mengimpor;
   h.   mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan
        g.

(4) Penggunaan hasil panen yang digunakan untuk propagasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak
PVT.
(5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau pemilik varietas asal dengan ketentuan
sebagai berikut:

    a. varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau
       mendapat penamaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
       bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya;
    b. varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari
       varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat
       yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri;
    c. varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat
       diperoleh dari mutasi alami atau mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu
       tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal.

(6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esensial harus telah diberi nama dan
didaftar oleh Pemerintah.

(7) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk
varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang
diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                             Pasal 7

(1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.

(2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah.

(3) Pemerintah berkewajiban memberikan penamaan terhadap varietas lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya,
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                             Pasal 8

(1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi
yang dapat diperoleh dari varietas tersebut.

(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:

    a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
    b. berdasarkan persentase;
    c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
        atau
    d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya
        ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak
pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT.
                                           Pasal 9

(1) Pemegang hak PVT berkewajiban:

   a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
   b. membayar biaya tahunan PVT;
   c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT
       di Indonesia.

(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, apabila
pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di
Indonesia.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui Kantor PVT
apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-
bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

                                       Bagian Keenam
                          Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak
                               Perlindungan Varietas Tanaman

                                           Pasal 10

(1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :




   a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk
      tujuan komersial;
   b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan
      perakitan varietas baru;
   c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan
      pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari
      pemegang hak PVT.

(2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                      BAB III
                           PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
                                VARIETAS TANAMAN

                                       Bagian Pertama
                                           Umum

                                           Pasal 11

(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Surat permohonan hak PVT harus memuat:
    a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    b. nama dan alamat lengkap pemohon;
    c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang
        ditunjuk;
    d. nama varietas;
    e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat
        penting lainnya;
    f. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas
        deskripsinya.

(3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:

    a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus
        dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak;
    b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.

(4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai
penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan,
sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat
mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi
penyimpangan; dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
dari instansi yang berwenang.

(5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                              Pasal 12

(1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.

(2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh:

    a. pemulia;
    b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas
        dari pemulia;
    c. ahli waris; atau
    d. konsultan PVT.

(3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia,
harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.

                                              Pasal 13

(1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus:

    a. terdaftar di Kantor PVT;
    b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai
        dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.

                                           Pasal 14

(1) Selain persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

   a. diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan
      permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
   b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang
      berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan;
   c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri;
   d. dilengkapi salinan sah penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak.

(2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih
lanjut oleh Pemerintah.

                                       Bagian Kedua
                          Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
                                     Varietas Tanaman

                                           Pasal 15

(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak
PVT oleh Kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tanggal pada saat Kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah
memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal
14 ayat (1).

(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar Umum PVT oleh
Kantor PVT.

                                           Pasal 16

(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi
dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan
kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.

(2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.

                                           Pasal 17

Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh
Kantor PVT.

                                            Pasal 18

Apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali.

                                            Pasal 19

(1) Apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata diajukan lebih dari satu
permohonan hak PVT, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu
yang dapat diterima.

(2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan pada saat yang
sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut untuk berunding guna
memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada
Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.

(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon hak PVT atau tidak
dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor
PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan hak
PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada
pemohon hak PVT tersebut.

(4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut varietas yang diajukan
dengan hak prioritas, maka yang dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal
penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri.

                                       Bagian Ketiga
                           Perubahan Permohonan Hak Perlindungan
                                     Varietas Tanaman

                                            Pasal 20

(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa pemeriksaan.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau
pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT.

(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada
tanggal yang sama dengan permohonan semula.

                                      Bagian Keempat
                       Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan
                                     Varietas Tanaman

                                            Pasal 21

(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kantor PVT.
(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.

                                       Bagian Kelima
                             Larangan Mengajukan Permohonan
                            Hak Perlindungan Varietas Tanaman
                            dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

                                          Pasal 22

Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena
sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya
bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT,
memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang
berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilikan hak PVT itu diperoleh karena warisan.

                                          Pasal 23

Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan
Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak
PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.

                                          BAB IV
                                       PEMERIKSAAN

                                   Bagian Pertama
                        Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
                                  Varietas Tanaman

                                          Pasal 24

(1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11
dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:

   a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;
   b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak
       prioritas.

                                          Pasal 25

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlangsung selama enam
bulan dan dilakukan dengan:

   a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat;
   b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT.

(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar
Umum PVT.

                                          Pasal 26
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan
mencantumkan:

   a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;
   b. nama dan alamat lengkap pemulia;
   c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat
      permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT
      dengan hak prioritas;
   d. nama varietas;
   e. deskripsi varietas;
   f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk
      varietas transgenik.

                                           Pasal 27

Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan kesempatan kepada anggota
masyarakat yang berkepentingan untuk melihat dokumen permohonan hak PVT yang
diumumkan.

                                           Pasal 28

(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan
pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau

keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.

(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut
kepada yang mengajukan permohonan hak PVT.

(3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap
pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor PVT.

(4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta penjelasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan
dalam memutuskan permohonan hak PVT.

                                        Bagian Kedua
                                        Pemeriksaan

                                           Pasal 29

(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor
PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya masa pengumuman
dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.

(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.

                                           Pasal 30

(1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi sifat kebaruan, keunikan,
keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan hak PVT.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta bantuan ahli dan/atau
fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.

(3) Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                             Pasal 31

(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat oleh Menteri
berdasarkan syarat-syarat tertentu.

(2) Kepada Pemeriksa PVT diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                             Pasal 32

(1) Atas hasil laporan pemeriksaan PVT, apabila varietas yang dimohonkan hak PVT ternyata
mengandung ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting, Kantor PVT
memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon hak PVT.

(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal-hal yang
dinilai tidak jelas atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting berikut jangka waktu untuk
melakukan perbaikan dan perubahan.

(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon
hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk
melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT
berhak menolak permohonan hak PVT tersebut.

                                         Bagian Ketiga
                             Pemberian atau Penolakan Permohonan
                              Hak Perlindungan Varietas Tanaman

                                             Pasal 33

(1) Kantor PVT harus memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan hak PVT dalam
waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

(2) Apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kantor PVT harus memberitahukan kepada pemohon hak PVT dengan disertai alasan dan
penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut.

                                             Pasal 34

(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan hak PVT yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa varietas tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam undang-undang ini, Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak
PVT untuk varietas yang bersangkutan kepada pemohon hak PVT.
(2) Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sertifikat hak PVT.

(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita
Resmi PVT.

(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota masyarakat yang
memerlukan dengan membayar biaya.

                                          Pasal 35

(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa
PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11 dan/atau Pasal 14, maka Kantor PVT menolak permohonan
hak PVT tersebut dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon hak PVT.

(2) Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan
pertimbangan yang menjadi dasar penolakan serta dicatat dalam Daftar Umum PVT.

(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan oleh Kantor PVT
dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permohonan hak PVT.

(4) Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT berikut bentuk dan
isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                      Bagian Keempat
                                    Permohonan Banding

                                          Pasal 36

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan hak PVT yang
berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 28, dan Pasal 32.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon hak PVT atau kuasa hukumnya
kepada Komisi Banding PVT disertai uraian secara lengkap keberatan terhadap penolakan
permohonan hak PVT berikut alasannya selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal pengiriman
surat penolakan permohonan hak PVT dengan tembusan kepada Kantor PVT.

(3) Alasan banding harus tidak merupakan alasan atau penyempurnaan permohonan hak PVT
yang ditolak.

(4) Komisi Banding PVT merupakan badan khusus yang diketuai secara tetap oleh seorang ketua
merangkap anggota dan berada di departemen.

(5) Anggota Komisi Banding PVT berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri
atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan pemeriksa PVT senior yang tidak melakukan
pemeriksaan substantif terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan.

(6) Ketua dan anggota Komisi Banding PVT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

                                          Pasal 37
Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka penolakan permohonan hak PVT dianggap
diterima oleh pemohon hak PVT dan keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum
PVT.

                                            Pasal 38

(1) Permohonan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding PVT selambat-lambatnya tiga
bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding PVT.

(2) Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final.

(3) Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan banding, Kantor PVT wajib
melaksanakan keputusan Komisi Banding dan mencabut penolakan hak PVT yang telah
dikeluarkan.

(4) Apabila Komisi Banding PVT menolak permohonan banding, Kantor PVT segera
memberitahukan penolakan tersebut.

                                            Pasal 39

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding PVT, tata cara permohonan dan pemeriksaan
banding, serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

                                       BAB V
                     PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

                                       Bagian Pertama
                        Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

                                            Pasal 40

(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:

        a. pewarisan;

        b. hibah;

        c. wasiat;

        d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau

        e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai
dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.

(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar
Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
                                           Pasal 41

Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas
lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.

                                         Bagian Kedua
                                            Lisensi

                                           Pasal 42

(1) Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi.

(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.

(3) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.

                                           Pasal 43

(1) Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT
dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(3) Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                         Bagian Ketiga
                                         Lisensi Wajib

                                           Pasal 44

(1) Setiap orang atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada
Pengadilan Negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan.

(2) Permohonan Lisensi Wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa:

    a. hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 9;
    b. hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
        masyarakat.

                                           Pasal 45

Lisensi Wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh
Pengadilan Negeri setelah mendengar konfirmasi dari pemegang hak PVT yang bersangkutan
dan bersifat terbuka.
                                           Pasal 46

(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Lisensi Wajib
hanya dapat diberikan apabila:

    a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan
       mempunyai kemampuan dan fasilitas untuk menggunakan sendiri hak PVT tersebut serta
       telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dari pemegang
       hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil.
    b. Pengadilan Negeri menilai bahwa hak PVT tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dan
       bermanfaat bagi masyarakat.

(2) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu
persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan pemegang hak
PVT yang bersangkutan.

(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari hak PVT.

                                           Pasal 47

Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan
ayat (2) Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa belum cukup jangka waktu bagi
pemegang hak PVT untuk menggunakannya secara komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri
dapat menetapkan penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau
menolaknya.

                                           Pasal 48

(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti oleh pemegang Lisensi Wajib
kepada pemegang hak PVT.

(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya ditetapkan Pengadilan
Negeri.

(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan
dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain yang sejenis.

                                           Pasal 49

Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal
sebagai berikut:

    a. alasan pemberian Lisensi Wajib;
    b. bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar
        pemberian Lisensi Wajib;
    c. jangka waktu Lisensi Wajib;
    d. besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak
       PVT dan tata cara pembayarannya;
    e. syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
    f. Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam
       negeri;
    g. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang bersangkutan secara
        adil.

                                           Pasal 50

(1) Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang diterimanya pada
Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.

(2) Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh Kantor PVT dalam Berita
Resmi PVT.

(3) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar Umum PVT dan
pemegangnya telah membayar royalti.

(4) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.

                                           Pasal 51

(1) Atas permohonan pemegang hak PVT Pengadilan Negeri setelah mendengar pemegang
Lisensi Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:

    a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
    b. penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak
        melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
    c. penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya, termasuk
        kewajiban membayar royalti.

(2) Pemeriksaan atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri
dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT.

(3) Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib, selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak tanggal putusan, Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan
putusan tersebut kepada Kantor PVT untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan
dalam Berita Resmi PVT.

(4) Kantor PVT wajib memberitahukan pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pemegang hak PVT, pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan, dan
Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak Kantor PVT menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

                                           Pasal 52

(1) Lisensi Wajib berakhir karena:

    a. selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
    b. dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan kembali lisensi yang
        diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya dalam buku Daftar
Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVT, dan memberitahukannya secara tertulis
kepada pemegang hak PVT serta Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.
                                            Pasal 53

Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52
berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT yang bersangkutan.

                                            Pasal 54

(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan dengan pengalihan
kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan hak PVT yang bersangkutan atau
karena pewarisan.

(2) Lisensi Wajib yang beralih tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam Daftar
Umum PVT.

                                            Pasal 55

Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                        BAB VI
                            BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN
                                  VARIETAS TANAMAN

                                        Bagian Pertama
                                            Umum

                                            Pasal 56

Hak PVT berakhir karena:

a. berakhirnya jangka waktu;

b. pembatalan;

c. pencabutan.

                                        Bagian Kedua
                         Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
                                      Varietas Tanaman

                                            Pasal 57

(1) Hak PVT berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perlindungan varietas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi PVT.

                                      Bagian Ketiga
                       Pembatalan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

                                            Pasal 58
(1) Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.

(2) Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata:

    a. syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
        (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;
    b. syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
        ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat pemberian hak PVT;
    c. hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

(3) Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan di luar alasan-alasan yang ditetapkan
pada ayat (2).

                                            Pasal 59

(1) Dengan dibatalkannya hak PVT, maka semua akibat hukum yang berkaitan dengan hak PVT
hapus terhitung sejak tanggal diberikannya hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam
putusan Pengadilan Negeri.

(2) Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

                                      Bagian Keempat
                        Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

                                            Pasal 60

(1) Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.

(2) Hak PVT dicabut berdasarkan alasan:

    a. pemegang hak PVT tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka
        waktu enam bulan;
    b. syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak sesuai lagi dengan
       ketentuan dalam Pasal 2;
    c. pemegang hak PVT tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas
       yang telah mendapatkan hak PVT;
    d. pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;
       atau
    e. pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya, serta
       alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.

                                            Pasal 61

(1) Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal pencabutan hak
tersebut.

(2) Kantor PVT mencatat putusan pencabutan hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.

                                            Pasal 62
Dalam hal hak PVT dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, apabila pemegang hak PVT
telah memberikan lisensi maupun Lisensi Wajib kepada pihak lain dan pemegang lisensi tersebut
telah membayar royalti secara sekaligus kepada pemegang hak PVT, pemegang hak PVT
berkewajiban mengembalikan royalti dengan memperhitungkan sisa jangka waktu penggunaan
lisensi maupun Lisensi Wajib.

                                            BAB VII
                                            BIAYA

                                             Pasal 63

(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya
tahunan.

(2) Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar
Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT,
pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan
berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.

(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

                                        BAB VIII
                               PENGELOLAAN PERLINDUNGAN
                                   VARIETAS TANAMAN

                                             Pasal 64

(1) Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor PVT.

(2) Pengelolaan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kewenangan instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kantor PVT menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan, dan pelayanan
informasi PVT.

                                             Pasal 65

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan PVT, Kantor PVT bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Menteri membentuk komisi, yang keanggotaannya terdiri dari para profesional dan bersifat
tidak tetap, yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan PVT.

                                            BAB IX
                                        HAK MENUNTUT

                                             Pasal 66

(1) Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain orang atau badan
hukum yang seharusnya berhak atas hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka
orang atau badan hukum yang berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.
(2) Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diberikan Sertifikat
hak PVT.

(3) Salinan putusan atas tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitera Pengadilan
Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum
PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

                                            Pasal 67

(1) Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi Wajib berhak menuntut
ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) hanya dapat diterima apabila terbukti varietas yang digunakan sama dengan varietas
yang telah diberi hak PVT.

(3) Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.

                                            Pasal 68

(1) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, maka Hakim
dapat memerintahkan pelanggar hak PVT tersebut, selama masih dalam pemeriksaan
Pengadilan Negeri, untuk menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).

(2) Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT untuk dilaksanakan,
apabila putusan Pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah orang atau
badan hukum yang dituntut, membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beritikad baik.

                                            Pasal 69

Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diatur dalam BAB ini tidak mengurangi hak negara
untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak PVT.

                                           BAB X
                                         PENYIDIKAN

                                            Pasal 70

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PVT.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
        tindak pidana di bidang PVT;
   b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak
      pidana di bidang PVT;
   c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
      peristiwa tindak pidana di bidang PVT;
   d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan
      dengan tindak pidana di bidang PVT;
   e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti
      pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil
      pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PVT;
   f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
      bidang PVT.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.

                                         BAB XI
                                    KETENTUAN PIDANA

                                          Pasal 71

Barangsiapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

                                          Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                          Pasal 73

Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial,
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                          Pasal 74

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

                                          Pasal 75

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak pidana kejahatan.

                                        BAB XII
                                  KETENTUAN PENUTUP
                                         Pasal 76

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 241


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perlindungan_varietas_tanaman_(uu_29_thn_2000)_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.