- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU 10 thn 1992)
1992
Undang-Undang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU 10 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perkembangan_kependudukan_pembangunan_keluarga_se_10.pdf
UU 10/1992, PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 10 TAHUN 1992 (10/1992) Tanggal: 16 APRIL 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/35; TLN NO. 3475 Tentang: PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA Indeks: PEMBANGUNAN. Kesejahteraan. Warga Negara. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia; b. bahwa pembangunan nasional mencakup semua matra dan aspek kehidupan termasuk kuantitas penduduk, kualitas penduduk. dan kualitas keluarga serta persebaran penduduk untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. bahwa jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar dan faktor dominan bagi pembangunan nasional; d. bahwa karena itu, kuantitas penduduk dikendalikan, kualitas penduduk dan kualitas keluarga dikembangkan, serta mobilitas penduduk diarahkan agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional; e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara menyeluruh mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera; f. bahwa dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan Undang-undang; Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA *8007 MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu. 2. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama serta lingkungan penduduk tersebut. 3. Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup. 4. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak. 5. Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam mendayagunakan kemampuan dan potensi diri yang sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan. 6. Masyarakat rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan non fisiknya. 7. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II. 8. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 9. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 10. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 11. Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. 12. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. 13. Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. 14. Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab. 15. Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. 16. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. 17. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 18. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. 19. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk. 20. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman. BAB II ASAS, ARAH, DAN TUJUAN Pasal 2 Pengelolaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera berasaskan perikehidupan dalam keseimbangan, manfaat, dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Pasal 3 *8009 (1) Perkembangan kependudukan diarahkan pada pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk serta pengarahan mobilitas penduduk sebagai potensi sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa dan ketahanan nasional serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penduduk dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam segala matra kependudukannya. (2) Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan pada pengembangan kualitas keluarga melalui upaya keluarga berencana dalam rangka membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. Pasal 4 (1) Perkembanan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, persebaran penduduk dengan lingkungan hidup. (2) Pembangunan keluarga sejahtera bertujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 (1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Hak dan kewajiban setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua matra penduduk yang terdiri dari matra diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas. Pasal 6 Hak penduduk yang dikaitkan dengan matra penduduk meliputi: a. hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak untuk membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan kualitas hidupnya, serta hak untuk bertempat tinggal dan pindah ke lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang dengan diri dan kemampuannya; b. hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya; c. hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; *8010 d. hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dalam pembangunan nasional. Pasal 7 Setiap penduduk sebagai anggota keluarga mempunyai hak untuk membangun keluarga sejahtera dengan mempunyai anak yang jumlahnya ideal, atau mengangkat anak, atau memberikan pendidikan kehidupan berkeluarga kepada anak-anak serta hak lain guna mewujudkan keluarga sejahtera. Pasal 8 (1) Setiap penduduk berkewajiban mewujudkan dan memelihara keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan mobilitasnya dengan lingkungan hidup serta memperhatikan kemampuan ekonomi, nilai-nilai sosial budaya, dan agama. (2) Untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kualitas lingkungan hidup. (3) Untuk pemantauan perkembangan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap penduduk berkewajiban atas pencatatan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV UPAYA PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA Pasal 9 (1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk. (2) Untuk mewujudkan arah dan tujuan pembangunan keluarga sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan kualitas keluarga. (3) Penyelenggaraan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat secara terpadu bersama-sama dengan upaya-upaya lain dengan memperhatikan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial. BAB V PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN Bagian Pertama *8011 Kuantitas Penduduk Pasal 10 (1) Pemerintah menctapkan kebijaksanaan pengendalian kuantitas penduduk yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya. (3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhubungan dengan penetapan jumlah, struktur, dan komposisi, pertumbuhan dan persebaran penduduk yang ideal, melalui upaya penurunan angka kematian, pengaturan kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Bagian Kedua Kualitas Penduduk Pasal 11 (1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan pengembangan kualitas penduduk yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan pada terwujudnya kualitas penduduk sebagai potensi sumber daya manusia, pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. (3) Kebijaksanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui pengembangan kualitas fisik dan nonfisik. Pasal 12 (1) Pengembangan kualitas fisik, nonfisik, dan pembinaan penduduk serta pelayanan terhadap penduduk diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas setiap penduduk sesuai dengan harkat dan martabat serta potensi masing-masing secara optimal. (2) Upaya pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kondisi penduduk dalam segala matranya dengan pengadaan sarana, fasilitas, serta kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dan konsultasi. (3) Penyelenggaraan perbaikan kondisi penduduk dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, etik, dan sosial budaya. *8012 Pasal 13 (1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan untuk pembangunan kualitas masyarakat rentan. (2) Bentuk, jenis, dan sifat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Mobilitas Penduduk Pasal 14 (1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pengarahan mobilitas dan atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu. (3) Ketentuan mengenai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA Bagian Pertama Kualitas Keluarga Pasal 15 (1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan pengembangan kualitas keluarga yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang berciri kemandirian dan ketahanan keluarga sebagai potensi sumber daya manusia,pengguna dan pemelihara lingkungan, dan pembina keserasian manusia dalam lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. (3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan mclalui pembinaan dan atau pelayanan keluarga. Bagian Kedua Keluarga Berencana Pasal 16 (1) Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera, Pemerintah menetapkan kebijaksanaan upaya penyelenggaraan keluarga berencana. (2) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan upaya peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat, pembinaan keluarga dan pengaturan kelahiran *8013 dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keserasian, keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. (3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhubungan dengan penetapan mengenai jumlah ideal anak, jarak kelahiran anak, usia ideal perkawinan, dan usia ideal intuk melahirkan. (4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 17 (1) Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihannya. (2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keschatan, etik, dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan. Pasal 18 Setiap pasangan suami-istri (dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap generasi, sekarang maupun generasi mendatang. Pasal 19 Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kelahiran. Pasal 20 (1) Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu. (2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 21 Mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berwenang di bidang penyelenggaraan keluarga berencana serla dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak. Pasal 22 *8014 (1) Pemerintah mengatur pengadaan dan atau penyebaran alat dan obat pengaturan kehamilan berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan. (2) Penelitian dan pcngembangan teknologi alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 23 (1) Untuk membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera Pemerintah melakukan upaya peningkatan : a. penyuluhan, pembinaan, dan atau pelayanan pengaturan kelahiran; b. penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelayanan pengaturan kehamilan; c. bimbingan terhadap penentuan usia perkawinan dan usia melahirkan yang ideal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERANSERTA MASYARAKAT Pasal 24 (1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak swasta, dan perorangan, secara sukarela dan mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing. BAB VIII PEMBINAAN Pasal 25 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Pembinaan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk : a. menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan agar upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk sesuai dengan tujuan perkembangan kependudukan; b. menjaga kelancaran pelaksanaan dan melakukan pengawasan agar penyelenggaraan keluarga berencana serta upaya lainnya dapat mewujudkan keluarga sejahtera. (3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah berkewajiban melakukan : a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis informal untuk pemantauan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera; b. perkiraan dari waktu ke waktu dan penetapan sasaran upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dalam perencanaan pembangunan nasional; c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, serta dampak perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera terhadap pembangunan dan lingkungan hidup; d. upaya dan langkah-langkah guna mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (4) Selain dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pemerintah dan atau masyarakat berkewajiban melakukan : a. komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera; b. pembinaan yang mendorong kelancaran pelaksanaan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera; c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan keluarga sejahtera; d. kegiatan lain yang dipandang perlu. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-undang ini, Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong ditingkatkannya upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga *8016 sejahtera tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 29 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1992 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA UMUM 1. Sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba serasi, selaras, dan berkeseimbangan dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat dan manusia dengan alam lingkungannya, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Dalam rangka mencapai sasaran utama tersebut di atas, perlu diadakan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan tujuan terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk serta terwujudnya kualitas keluarga sejahtera dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya. Jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan modal pelaksanaan pembangunan dan potensi bagi peningkatan *8017 pembangunan di segala bidang. Namun jumlah penduduk yang besar apabila tidak diupayakan pengembangan kualitasnya dapat merupakan beban bagi pembangunan dan dapat mengurangi hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat. Karena itu untuk mengendalikan dan sekaligus memanfaatkan jumlah penduduk yang besar, diperlukan upaya pengaturan pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga yang pelaksanaannya diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu antar sektor Pemerintah, dan antara Pemerintah dengan masyarakat. 3. Mengingat kebijaksanaan kependudukan dan keluarga sejahtera meliputi berbagai aspek, antara lain kewarganegaraan, sensus penduduk, kesehatan, tenaga kerja, transmigrasi, perkawinan, kesejahteraan sosial, kesejahteraan anak, lingkungan hidup, yang telah diatur dalam berbagai undang-undang, maka dalam Undang-undang ini diatur aspek perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. 4. Kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, dan pengarahan mobilitas penduduk sebagai sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa yang efektif dalam rangka mewujudkan mutu kehidupan masyarakat yang senantiasa meningkat secara lebih terpadu. Kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera diselenggarakan untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Upaya pembangunan keluarga sejahtera, termasuk keluarga berencana, bukan hanya semata-mata untuk pengaturan kelahiran, tetapi juga untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Upaya pengaturan kelahiran menuju pada keluarga kecil, sehat, babagia, dan sejahtera yang telah dilaksanakan melalui pengembangan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, memberikan landasan bagi terpenuhinya kaidah tentang jumlah anggota keluarga yang ideal, yang memungkinkan kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga serta masyarakat. Upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera tetap didasarkan atas kesadaran, rasa tanggung-jawab, dan secara sukarela, dengan memperhatikan nilai-nilai agama serta norma sosial dan kesusilaan. 5. Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi semua penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penduduk di Indonesia dibagi dalam warga negara Republik Indonesia, warga negara asing, dan diplomat perwakilan negara asing. Undang-undang ini berlaku bagi warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai *8018 penduduk Indonesia, sedangkan terhadap diplomat warga negara asing sebagai penduduk Indonesia diberlakukan ketentuan menurut peraturan perundang-undangan dan atau konvensi yang berlaku. 6. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memberikan keluwesan pengaturan masalah-masalah yang berkaitan dengan kependudukan, khususnya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan upaya penyelenggaraan keluarga berencana, dalam Undang-undang ini hanya dirumuskan hal-hal yang bersifat umum, sehingga memudahkan untuk penyesuaiannya apabila terjadi perkembangan keadaan di kemudian hari. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Istilah-istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian atas Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya : 1. Yang dimaksud dengan pada waktu tertentu adalah sekurang kurangnya selama enam bulan menetap (berdomisili) atau bertempat tinggal dengan maksud sengaja untuk menetap di tempat tersebut. 2. Ciri utama kependudukan meliputi di antaranya struktur, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, etnik, dan agama. 3. Cukup jelas 4. Cukup jelas 5. Cukup jelas 6. Cukup jelas 7. Istilah keruangan adalah sama dengan spasial, yaitu berkenaan dengan ruang dan tempat. Dalam pengertian mobilitas termasuk migrasi yang merupakan perubahan tempat tinggal penduduk. 8. Cukup jelas 9. Cukup jelas 10. Dalam pengertian ini yang dimaksud keluarga adalah keluarga inti atau keluarga batih. Dalam sistem kekerabatan di Indonesia keluarga itu menampung juga kakek, nenek, dan anggota keluarga yang mempunyai ikatan kekerabatan. Anggota-anggota keluarga tersebut tetap menjadi tanggungan keluarga yang bersangkutan. 11. Cukup jelas 12. Cukup jelas 13. Cukup jelas 14. Cukup jelas 15. Kemampuan psikis-mental spiritual meliputi penghayatan ideologi Pancasila, ketangguhan kultural, dan keyakinan agama. 16. Pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat *8019 dilakukan berdasarkan kesadaran, kesukarelaan, dan rasa tanggung jawab kepada generasi sekarang maupun mendatang, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya. Keluarga kecil adalah keluarga yang jumlah anggotanya ideal, yang memungkinkan terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan, baik bagi keluarga maupun bagi masyarakat. 17. Dalam pengertian lingkungan hidup termasuk lingkungan alam, lingkungan binaan, dan lingkungan sosial. Lingkungan binaan adalah lingkungan hidup buatan manusia atau lingkungan fisik yang telah diubah untuk kesejahteraan penduduk dengan mempergunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lingkungan sosial meliputi hubungan antara manusia dengan lembaga dan pranata sosial, budaya serta agama. 18. Cukup jelas 19. Cukup jelas 20. Cukup jelas Pasal 2 Asas perikehidupan dalam keseimbangan dimaksudkan agar semua upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menjaga keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan materiil dan spiritual, dan antara kepentingan dari masing-masing matra kependudukan dengan matra yang lain. Asas manfaat merupakan dasar agar segala upaya yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penduduk dalam segala matra dirinya. Asas pembangunan berkelanjutan berhubungan dengan keterkaitan dan keberlanjutan pembangunan antargenerasi dalam segala aspeknya, termasuk keberlanjutan asas-asas pembangunan nasional yang lain seperti asas adil dan merata, asas kesadaran hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri. Pembangunan nasional, yang mencakup upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, mempunyai pengaruh jangka panjang pada generasi penduduk Indonesia masa depan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan yang menunjang kehidupan mereka. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan penduduk dengan lingkungan hidup, sehingga dapat menunjang kehidupan bangsa dari generasi ke generasi sepanjang masa. Pembangunan seperti ini merupakan upaya sadar dan berencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia secara bijaksana. Pasal 3 Ayat (1) Penduduk dalam segala matranya merupakan salah satu modal dasar dan sumber daya manusia yang produktif bagi pembangunan nasional di segala bidang, apabila berkembang dalam kuantitas yang memadai, kualitas yang *8020 tinggi, serta persebaran yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Keadaan penduduk yang demikian merupakan unsur bagi ketahanan nasional yang tangguh dan mampu menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu upaya perkembangan kependudukan perlu diarahkan pada pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk, bersamaan dengan upaya pembangunan keluarga sejahtera melalui keluarga berencana yang diarahkan pada pengembangan kualitas keluarga. Pengendalian kuantitas penduduk mencakup upaya yang berhubungan dengan pertumbuhan, jumlah, dan ciri-ciri utama penduduk. Di samping keluarga berencana, upaya pengendalian kuantitas penduduk ditunjang pula oleh berbagai upaya di bidang lain, termasuk kesehatan, pendidikan, peningkatan peranan wanita, dan penyebaran penduduk. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan lingkungan menyangkut perbandingan ideal antara jumlah penduduk dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kualitas penduduk dengan lingkungan menyangkut kemampuan penduduk dalam memanfaatkan dan mendayagunakan daya dukung dan daya Lampung lingkungan untuk memenuhi keperluan hidupnya tanpa merusak kelestarian fungsi lingkungan. Penduduk yang berkualitas tinggi mampu meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga memberi manfaat optimal. Misalnya, dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dapat ditingkatkan produktivitas lahan guna keperluan pembangunan perumahan, pertanian, industri, dan lain-lain, sehingga mampu menghidupi lebih banyak penduduk. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara persebaran penduduk dengan lingkungan menyangkut pembagian jumlah penduduk antar-daerah sesuai dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan serta mobilitas penduduk. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Hak yang sama berarti bahwa setiap penduduk tanpa membedakan suku, agama, ras, dan etnik mempunyai hak dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan *8021 keluarga sejahtera sesuai dengan hak-hak penduduk yang dikaitkan dengan matra penduduk sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Ayat (2) Himpunan kuantitas adalah penduduk sebagai jumlah makro, yang terinci atas ciri-ciri demografis, antara lain umur dan jenis kelamin. Pasal 6 Hak-hak dalam pasal ini berlaku pula bagi warga negara asing penduduk Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf a Dalam hak pengembangan kualitas diri pribadi termasuk memilih dan mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang umur yang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan cita-cita, memiliki lapangan kerja, profesi, dan bidang minat yang ditekuni sesuai dengan kemampuannya, untuk mewujudkan aspirasi dan mencapai kepuasan lahir batin dalam hidupnya. Huruf b Hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat setempat memberi jaminan bahwa kelompok penduduk yang telah turun-temurun mengembangkan suatu wilayah secara adat, tidak dikalahkan kepentingannya oleh pendatang baru. Jika wilayah warisan adat setempat tersebut dikembangkan untuk kegiatan pembangunan, maka penduduk semula diutamakan dalam menikmati nilai tambah wilayahnya, misalnya dalam kesempatan kerja baru dan sebagainya. Hak untuk melestarikan dan mengembangkan perilaku kehidupan budaya, meliputi aspek fisik (hubungan dengan tanah) maupun aspek nonfisik, termasuk sosial-budaya seperti kekhasan cara hidup. Sebagai contoh, beberapa suku atau kelompok yang mempunyai perilaku kehidupan yang khas, tidak dapat dipaksakan mengubah cara hidupnya agar sama dengan yang lainnya. Perubahannya adalah sesuai dengan perkembangan yang diinginkannya sendiri. Huruf c Setiap warga negara mempunyai harkat dan martabat yang sama, apa pun status, pendidikan, kemampuan ekonomi, serta kondisinya, termasuk cacat, fisik atau nonfisik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama, karena itu hak penduduk asli atas ruang hidupnya perlu dilindungi. Penduduk asli di sini bukan semata-mata diartikan berdasarkan atas faktor suku, ras, agama, tetapi juga faktor lamanya penduduk tinggal dalam suatu wilayah tertentu sesuai dengan perikehidupan sosial budaya setempat. Huruf d Dalam perencanaan pembangunan, termasuk *8022 perencanaan perkembangan kependudukan, setiap kelompok demografis harus masuk perhitungan penduduk secara makro. Misalnya, dalam registrasi dan sensus penduduk, pembagian wilayah, penetapan sasaran perkembangan kependudukan, penentuan jumlah wakil dalam pemilihan umum, pemberian bantuan pedesaan, dan sebagainya tanpa membedakan suku, agama, ras, umur, jenis kelamin. Pelaksanaan penggunaan hak sebagai himpunan kuantitas disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 7 Setiap keluarga dapat menentukan apakah akan mempunyai anak dan dalam jumlah berapa, berdasarkan keadaan dan kemampuan masing-masing, dengan menyadari tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan perkembangan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal ini didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak lain dicantumkan guna menampung hak-hak yang berkembang di masa depan dalam mewujudkan keluarga sejahtera sebagai akibat perkembangan zaman. Keberhasilan pembangunan pada suatu kurun waktu menimbulkan peningkatan aspirasi keluarga untuk memperoleh kualitas hidup yang lebih baik lagi, dan memperluas muatan kesejahteraan keluarga. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengaturan jumlah keluarga yang ideal, pendidikan keluarga, pengembangan kualitas lingkungan permukiman merupakan suatu kebutuhan dalam upaya mengembangkan kualitasnya. Oleh karena itu kewajiban tersebut merupakan suatu kewajiban yang tidak terpisahkan dengan pengembangan kualitas penduduk dalam segala matranya. Ayat (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk kepentingan pendataan dan perencanaan pengembangan kualitas penduduk, maka setiap penduduk juga berkewajiban melakukan pencatatan atas kelahiran, kematian, perpindahan, perkawinan, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pencatatan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kependudukan. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Upaya pembangunan keluarga sejahtera dilaksanakan melalui peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan perilaku, dengan memperhatikan kemajemukan masyarakat Indonesia. *8023 Ayat (3) Keterpaduan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat perlu diatur untuk mencapai hasil yang optimal. Keterpaduan tersebut bersifat horizontal antarsektor maupun bersifat vertikal antara lembaga pusat dengan daerah. Keterpaduan tersebut meliputi pula koordinasi antara kegiatan Pemerintah dengan kegiatan masyarakat. Daya dukung lingkungan alam tercermin pada jumlah penduduk yang dapat dicukupi kehidupan pokoknya oleh sumber alam yang dapat dimanfaatkannya tanpa mengganggu keseimbangan serta fungsi ekosistem di wilayah yang bersangkutan. Daya tampung lingkungan binaan suatu wilayah tercermin pada kepadatan fisik penduduk, yaitu jumlah manusia yang dapat dilayani keperluan hidupnya secara layak oleh ruang, prasarana, sarana, permukiman, fasilitas, dan pelayanan yang tersedia. Daya tampung lingkungan sosial tercermin pada keseimbangan dan keserasian sosial, yaitu kemampuan untuk mengelola kepadatan sosial dan sumber kehidupan bersama, serta mengatasi perbedaan-perbedaan antarkelompok penduduk, misalnya antar kelompok etnik, agama, ekonomi, wilayah hunian, dan sebagainya. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Pengembangan kualitas penduduk pada prinsipnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-undang Pendidikan, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Transmigrasi, Undang-undang Tenaga Kerja, dan sebagainya. Oleh karena itu dalam penetapan kebijaksanaan pengembangan kualitas penduduk, maka ketentuan-ketentuan tersebut yang saling berkaitan satu sama lain, pelaksanaannya harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kualitas fisik meliputi kebugaran yang dikaitkan dengan kesegaran jasmani, kesehatan, serta daya tahan fisik sehingga dapat melakukan kegiatan yang produktif. *8024 Kualitas nonfisik meliputi kualitas kepribadian: kecerdasan, ketahanan mental, dan kemandirian; kualitas bermasyarakat: kesetiakawanan sosial dan kemampuan bermasyarakat; kualitas kekaryaan: produktivitas, ketekunan, dan prestasi kerja; kualitas wawasan lingkungan; serta kualitas spiritual keagamaan: iman, keteguhan etik, dan moral. Pasal 12 Ayat (1) Potensi penduduk berbeda dari orang ke orang. Ada yang mempunyai potensi lebih tinggi pada segi-segi kualitas fisik, sementara yang lain mempunyai potensi lebih pada segi kualitas nonfisik. Namun setiap orang mempunyai potensinya sendiri, misalnya seorang buta mungkin mempunyai pendengaran yang jauh lebih tajam, rasa seni yang lebih peka atau kemampuan abstraksi yang lebih tinggi. Karena itu pengembangan kualitas perlu dilakukan pada setiap orang ke arah potensi kualitasnya yang optimal. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pendidikan pada ayat ini adalah dalam arti kata luas, termasuk pendidikan seumur hidup untuk meningkatkan kemampuan dan memenuhi aspirasi masyarakat. Sarana dan fasilitas termasuk misalnya media informasi, kemudahan pajak buku dan kertas, perpustakaan, akses bagi masyarakat terhadap pangkalan data, dan adanya lapangan olahraga umum di setiap lokasi permukiman atau untuk setiap jumlah penduduk tertentu. Ayat (3) Nilai etik dan agama harus menjadi penapis sebelum menerapkan atau menerima teknologi pengembangan kualitas, seperti penggunaan obat untuk membentuk kemampuan otak dan otot atau untuk memacu prestasi olahraga. Pasal 13 Ayat (1) Masyarakat rentan termasuk kelompok-kelompok yang tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk berkembang sebagai akibat dari keadaan fisik dan nonfisiknya, misalnya kelompok miskin, masyarakat di daerah terpencil dan daerah dengan lingkungan hidup yang kritis, wanita pekerja dalam posisi rawan, anak-anak terlantar, dan penyandang cacat. Ayat (2), Bentuk kemudahan misalnya pengadaan tangga khusus bagi kursi roda pada gedung, sekolah, dan alat angkutan umum; bahasa isyarat sebagai pelengkap dalam acara pendidikan di televisi; keharusan pengadaan kamar kecil wanita yang sebanding dengan jumlah wanita pekerja dalam pabrik. *8025 Jenis kemudahan berhubungan dengan jenis hambatan yang diatasinya. Sifat kemudahan termasuk subsidi, keringanan persyaratan seperti dalam memasuki sekolah bagi anak dari daerah yang perlu dipacu kualitasnya, dan sebagainya. Pasal 14 Ayat (1) Mobilitas penduduk dan atau penyebaran penduduk dapat berbentuk migrasi, baik melalui kebijaksanaan Pemerintah seperti transmigrasi maupun atas keinginan sendiri. Kebijaksanaan pengarahan mobilitas penduduk dan atau penyebaran penduduk berkaitan erat dengan kebijaksanaan penyebaran kegiatan pembangunan yang mendorong terjadinya gerak keruangan antar daerah. Dengan demikian, kebijaksanaan pembangunan perlu mempertimbangkan konsekuensi persebaran penduduk yang optimal. Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah sebagai daerah tertutup jika migrasi masuk tidak seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ayat (2) Kebijaksanaan pada tingkat nasional meliputi pengarahan mobilitas penduduk dan atau penyebaran penduduk antarpropinsi, sedangkan kebijaksanaan pada tingkat daerah meliputi mobilitas dan atau penyebaran penduduk antarkabupaten dan kotamadya. Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan bersifat tetap melainkan dapat diubah setiap waktu bila dianggap perlu, sesuai dengan perkembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan upaya penyelenggaraan keluarga berencana adalah upaya untuk membentuk keluarga kecil sejahtera. Pembangunan keluarga kecil sejahtera mempunyai tahapan, baik menyangkut sasaran, maupun kegiatan, dan dimensi waktu. Ayat (2) Cukup jelas *8026 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat. Ayat (2) Untuk menghindarkan hal yang berakibat negatif, setiap alat, obat, dan cara yang dipakai sebagai pengatur kehamilan harus aman dari segi medik dan dibenarkan oleh agama, moral, dan etika. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Suami dan isteri harus sepakat mengenai pengaturan kelahiran dan cara yang akan dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau tindakan sepihak dapat menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari. Kewajiban yang sama antara keduanya berarti juga, bahwa apabila isteri tidak dapat memakai alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan, misalnya karena alasan kesehatan, maka suami mempergunakan alat, obat, dan cara yang diperuntukkan bagi laki-laki. Pasal 20 Ayat (1) Mengingat dalam pelaksanaan penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan berkaitan erat dengan masalah kesehatan, agar penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan, maka cara penggunaan atau metode pelaksanaan tersebut dilakukan atas petunjuk dan atau oleh tenaga kesehatan. Dengan demikian hak asasi peserta keluarga berencana tetap terjamin dengan pelaksanaan tindakan yang baik dan profesional oleh tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan di sini adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan oleh karenanya tenaga kesehatan dalam melakukan kewenangannya harus tetap berlandaskan pada standar profesi kesehatan yang berlaku. Tenaga kesehatan yang memberi pelayanan keluarga berencana memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi yang telah ditentukan. *8027 Setiap orang memperoleh ganti kerugian akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang dapat menurunkan moral bangsa Indonesia. Meskipun dalam Undang-undang ini diperbolehkan untuk mempertunjukkan dan atau memperagakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan, namun dalam pelaksanaannya hanya terbatas pada tujuan keluarga berencana yang dilakukan oleh tenaga yang berwenang untuk itu, dan tetap memperhatikan tata nilai kehidupan bangsa Indonesia. Tempat dan dengan cara yang layak artinya dalam mempertunjukkan atau memperagakan alat tidak hanya dilakukan di tempat yang patut atau diduga patut untuk mempertunjukkan dan atau memperagakan untuk tujuan keluarga berencana, tetapi termasuk pesertanya juga harus dapat menduga atau patut mengetahui atau melaksanakan keluarga berencana dengan menggunakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan. Pasal 22 Ayat (1) Pengaturan di sini dimaksudkan agar kebutuhan akan alat dan obat pengaturan kehamilan terpenuhi, baik secara kualitas maupun kuantitasnya, sehingga tujuan keluarga berencana dapat tercapai. Pengadaan mencakup juga produksi alat dan obat pengaturan kehamilan, sehingga persediaan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Pelayanan yang diberikan meliputi pula penanggulangan kesalahan atau komplikasi yang timbul dari pelayanan yang telah diberikan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Peranserta masyarakat dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera adalah sangat perlu, mengingat upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera tidak mungkin hanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Untuk itu peran serta masyarakat diperlukan sehingga beban tugas pelaksanaan pembangunan dapat dipikul bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Perlu diciptakan suasana yang makin *8028 membangkitkan peran aktif dan dinamis dari seluruh penduduk dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional. Peranserta masyarakat dapat dilakukan secara sukarela dan mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ayat (2) Lembaga swadaya dan organisasi masyarakat yang dimaksud dalam ayat ini adalah yang bergerak di bidang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera yang mencakup : a. kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah kependudukan dan keluarga sejahtera; b. kelompok minat, yang berminat berbuat sesuatu bagi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Dalam menjalankan peranannya sebagai penunjang, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan upaya lain adalah antara lain pendidikan untuk para ibu, peningkatan penggunaan air susu ibu, peningkatan pembinaan kesejahteraan bayi dan anak balita, peningkatan pendapatan keluarga, dan peningkatan peranan wanita pada umumnya. Ayat (3) Proses perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera berlangsung secara alami dan dipengaruhi pula oleh faktor-faktor lain di luar upaya pembangunan, sehingga dapat mengarah pada keadaan yang berbeda dari yang diperkirakan semula. Misalnya, pertumbuhan penduduk yang jauh lebih tinggi dari sasaran, akan mengubah keseimbangan manusia dengan lingkungan serta mempengaruhi sasaran yang perlu dicapai upaya pembangunan. Karena itu, perlu ditetapkan sasaran keseimbangan yang dicapai secara berkala. Pengembangan pelayanan kependudukan dan keluarga sejahtera meliputi di antaranya klinik, klinik dampak, konsultasi ketahanan mental, dan sebagainya. Tindakan (intervensi) dilakukan secara preventif apabila ada gejala yang menuju timbulnya suatu keadaan yang tidak menopang pelaksanaan tujuan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maupun secara represif apabila telah terdapat penyimpangan dari tujuan tersebut. *8029 Pengendalian dampak tidak hanya mengenai dampak terhadap lingkungan fisik, akan tetapi juga dampak terhadap lingkungan nonfisik, termasuk sosial budaya. Ayat (4) Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi bagi penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera meliputi pula informal tentang teknologi yang tersedia bagi masyarakat, pendidikan dan konsultasi pembinaan kehidupan berkeluarga, termasuk pendidikan masalah seks dan pelayanan pemenuhan kebutuhan penduduk dan atau keluarga. Pendidikan tersebut meliputi peningkatan pengetahuan, perubahan sikap dan perilaku terhadap keluarga dan masyarakat tentang pentingnya reproduksi sehat sehingga merupakan bagian cara hidup yang layak. Pelayanan pemenuhan kebutuhan penduduk dan atau keluarga meliputi antara lain pelayanan informasi, pelayanan alat konstrasepsi termasuk pelayanan rujukan untuk menanggulangi akibat samping, komplikasi kegagalan, pengayoman medis, bina keluarga balita, dan sebagainya. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Tindakan dan langkah guna merangsang dan mendorong upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dilaksanakan dengan sistem insentif dan pemberian penghargaan. Insentif merupakan rangsangan bagi masyarakat untuk melaksanakan upaya atau perilaku kependudukan yang sesuai dengan arah kebijaksanaan, seraya mencegah perilaku yang tidak sesuai. Rangsangan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk keringanan pajak kemudahan kredit, dan perizinan bagi kegiatan yang menunjang kebijaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan atau pengarahan mobilitas penduduk; misalnya bagi pembukaan usaha baru di daerah yang mempunyai potensi daya dukung yang tinggi, sehingga mendorong mobilitas penduduk dari daerah yang mempunyai daya dukung yang rendah. Tindakan dan langkah sebagaimana tersebut dalam pasal ini dapat pula diarahkan kepada pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas *8030 Pasal 29 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perkembangan_kependudukan_pembangunan_keluarga_se_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)