- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Kontrak Bisnis » PERJANJIAN KEAGENAN
Perjanjian Kontrak Bisnis
PERJANJIAN KEAGENAN
PERJANJIAN KEAGENAN
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah pemilih dari properti dengan identifikasi sebagai berikut:
Tipe Properti : xxxx
Alamat :
Harga Jual :
Kepemilikan Sertifikat :
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian keagenan dengan syarat- syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut.
Pasal 2
Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.
Pasal 3
Pihak Kedua akan menerima komisi sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) jika selama masa hak eksklusif tersebut Pihak Kedua secara efektif memperkenalkan kepada Pihak Pertama seorang pembeli yang sesudah itu mengadakan pengikatan jual beli atau perjanjian jual beli atas properti tersebut. Pihak Kedua akan menerima setengah dari pembayaran komisi yang seharusnya diterima, jika Pihak Pertama menarik kembali hak eksklusif untuk menjual properti tersebut. Komisi yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh Pihak Pertama dengan alasan apa pun.
Pasal 4
Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:
a. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak
atas bangunan tersebut.
b. Pada saat ini tidak sedang terikat kepada agen lainnya,
dalam hal menyerahkan hak eksklusif untuk menjual atau yang lain.
Pasal 5
Pihak Kedua memberikan wewenang kepada Pihak Pertama untuk mengeluarkan biaya iklan dan promosi sampai jumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ada atau tidak ada jual beli, sampai habis masa hak eksklusif atau ditariknya kembali hak eksklusif tersebut sebelum waktunya.
Pasal 6
Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
b. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Pasal 7
1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal 8
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 9
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun
Pihak I
|
Pihak II
|
|
.................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Perjanjian keagenan. Contoh perjanjian keagenan. Surat perjanjian agen properti. Contoh kontrak keagenan. Contoh surat perjanjian keagenan. Https://carapedia.com/perjanjian_keagenan_info811.html. Kontrak keagenan.
Contoh perjanjian keagenan dan distributor. Isi kontrak keagenan. Surat perjanjian keagenan. Contoh surat perjanjian kerjasama dealer. Contoh surat perjanjian dengan agen properti. Perjanjian agen properti. Contoh perjanjian agen properti.
Draft perjanjian dengan agen properti. Contoh kontrak keagenan terbaru. Perjanjian kerjasama agen properti. Materi kontrak keagenan. Perjanjian kerjasama keagenan. Contoh perjanjian keagenan properti.