Previous
Next

1992

Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UU 5 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya :

UU 5/1992, BENDA CAGAR BUDAYA

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     5 TAHUN 1992 (5/1992)

Tanggal:   21 MARET 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/27; TLN NO. 3470

Tentang:   BENDA CAGAR BUDAYA

Indeks:    ADMINISTRASI.   PEMBANGUNAN.   PENDIDIKAN.   Kebudayaan.
     Prasarana.

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.   bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa
     yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan
     sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga pcrlu
     dilindungi   dan   dilestarikan   demi   pemupukan   kesadaran
     jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
b.   bahwa   untuk   menjaga   kelestarian   benda   cagar   budaya
     diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan,
     penemuan,     pencarian,      perlindungan,      pemeliharaan,
     pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya;
c.   bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam
     Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun
     1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
     Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
     515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan
     dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan
     oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda
     cagar budaya dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
     1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
     (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3427);

                        Dengan Persetujuan
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                        *7881 MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                             Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Benda cagar budaya adalah:
     a.   benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang
     berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau
     sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh)
     tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa
     gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
     dianggap   mempunyai  nilai   penting  bagi   sejarah,  ilmu
     pengetahuan, dan kebudayaan;
     b.   benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi
     sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
2.   Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung
     benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan
     bagi pengamanannya.

                              BAB II
                        TUJUAN DAN LINGKUP

                             Pasal 2

Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan
dan   memanfaatkannya   untuk  memajukan   kebudayaan   nasional
Indonesia.

                             Pasal 3

Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya, dan situs.

                              BAB III
          PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN

                          Bagian Pertama
                     Penguasaan dan Pemilikan

                             Pasal 4

(1)   Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2)   Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di
      wilayah hukum Republik Indonesia.
(3)   Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya
      Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik
      *7882 Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara,
      dilaksanakan     Pemerintah    sesuai     dengan    konvensi
      internasional.

                              Pasal 5

(1)   Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
      benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan
      jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan,
      dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara.
(2)   Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana
      dimaksud   dalam  ayat   (1)  ditetapkan   dengan  Peraturan
      Pemerintah.

                              Pasal 6

(1)   Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai
      oleh   setiap  orang   dengan  tetap   memperhatikan  fungsi
      sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
      dalam Undang-undang ini.
(2)   Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      adalah benda cagar budaya yang :
      a.   dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau
      merupakan warisan;
      b.   jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian
      telah dimiliki oleh Negara.
(3)   Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah
      warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai
      adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2) huruf a dan huruf b.
(4)   Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
      warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah
      hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      huruf b.

                              Pasal 7

(1)   Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang
      dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun
      atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2)   Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian
      imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 8

(1)   Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda
      cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
      Pasal 7 wajib didaftarkan.
(2)   Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              Pasal 9
*7883
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar
budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa
tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda
cagar budaya tersebut.

                           Bagian Kedua
                             Penemuan

                              Pasal 10

(1)   Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya
      benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda
      cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
      pemiliknya,    wajib    melaporkannya    kepada   Pemerintah
      selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan
      atau mengetahui ditemukannya.
(2)   Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3)   Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses
      penelitian   terhadap    benda  yang   ditemukan   diberikan
      perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4)   Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda
      cagar budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
      a.   pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang
      wajar kepada penemu;
      b.   pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu
      berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
      c.   penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti
      benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan
      sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
      d.   pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila
      benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak
      diketahui pemiliknya.
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
      ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
      Pemerintah.

                             Pasal 11

Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau
benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.

                           Bagian Ketiga
                             Pencarian

                              Pasal 12
*7884
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
      berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
      penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara
      pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
      berharga   yang   tidak    diketahui   pemiliknya   termasuk
      syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                               BAB IV
                   PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

                             Pasal 13

(1)   Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya
      wajib melindungi dan memeliharanya.
(2)   Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan
      nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

                             Pasal 14

(1)   Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar
      budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak
      melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana
      dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2)   Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
      dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan olch pemilik
      atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat
      mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya
      yang bersangkutan.
(3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 15

(1)   Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs
      serta lingkungannya.
(2)   Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
      a.   membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik
      Indonesia;
      b.   memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke
      daerah lainnya;
      c.   mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik
      sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
      d.   mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda
      cagar budaya;
      e.   memisahkan   sebagian    benda   cagar    budaya   dari
     kesatuannya;
     f.   memperdagangkan     atau      memperjualbelikan      atau
     memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan   ketentuan   dan    perizinan    sebagaimana
     dimaksud   dalam  ayat   (2)  ditetapkan    dengan   Peraturan
     Pemerintah.

                             Pasal 16

Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar
budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas
beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.

                             Pasal 17

(1)   Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi
      sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada
      pemilik tanah yang bersangkutan.
(2)   Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                               BAB V
                            PENGELOLAAN

                             Pasal 18

(1)   Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung
      jawab Pemerintah.
(2)   Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam
      pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya
      dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VI
                            PEMANFAATAN

                             Pasal 19

(1)   Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk
      kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu
      pengetahuan,dan kebudayaan.
(2)   Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
      dilakukan dengan cara atau apabila :
      a.   bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar
      budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
      b.   semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau
      golongan.
(3)   Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan
      untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
      cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
                             Pasal 20

Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar
budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
*7886
                             Pasal 21

Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak
dimanfaatkan   lagi   seperti  fungsi   semula  dilarang   untuk
dimanfaatkan kembali.

                             Pasal 22

(1)   Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu
      baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat
      disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2)   Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau
      dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 23

(1)   Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib
      mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2)   Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

                              BAB VII
                            PENGAWASAN

                             Pasal 24

(1)   Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar
      budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2)   Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan
      Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 25

Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             BAB VIII
                         KETENTUAN PIDANA

                             Pasal 26

Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs
serta lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah
bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar
budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya    10     (sepuluh)    tahun     dan/atau    denda
setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                             Pasal 27
*7887
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya
atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian
lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

                             Pasal 28

Barangsiapa dengan sengaja :
a.   tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan
     hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     8 ayat (1);
b.   tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau
     rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9;
c.   tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau
     mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang
     diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang
     tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     10 ayat (1);
d.   memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak
     dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 21;
e.   memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan
     tidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23;
     masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya
     1   (satu)   tahun  dan/atau  dcnda   setinggi-tingginya  Rp
     10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

                             Pasal 29

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah
tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.

                              BAB IX
                       KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 30

(1)   Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang
      yang  belum   mendaftarkan  benda  cagar   budaya  tertentu
      sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki
      atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam
       jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung
       sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2)    Pada   saat  mulai   berlakunya  Undang-undang   ini,  semua
       peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan
       Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun
       1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
       Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
             *7888 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak
       bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru
       sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.

                                BAB X
                          KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 31

Pada  saat   mulai  berlakunya   Undang-undang   ini,  Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie
Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan
tidak berlaku.

                              Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 1992
                               TENTANG
                         BENDA CAGAR BUDAYA

UMUM
     Undang-Undang   Dasar   1945   Pasal    32   menegaskan   bahwa
"Pemerintah   memajukan    kebudayaan    nasional    Indonesia"serta
penjelasannya antara lain menyatakan "Usaha kebudayaan harus
menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak
menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat *7889
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR 1988
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa"
kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa,
harus dipelihara, dibina dan dikembangkan guna memperkuat
penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas
hidup, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri
dan kebanggaan nasional, memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan
bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita
bangsa di masa depan".
     Beranjak dari amanat ini maka Pemerintah berkewajiban untuk
mengambil segala langkah dalam usaha memajukan kebudayaan bangsa.
     Benda cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan
bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta
memperkokoh   kesadaran   jatidiri    bangsa.   Oleh   karena   itu,
Pemerintah     berkewajiban     untuk      berdasarkan     peraturan
perundang-undangan yang berlaku melindungi benda cagar budaya
sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua benda
peninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya.
Sejauh peninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka demi
pelestarian budaya bangsa, benda cagar budaya harus dilindungi
dan di lestarikan; untuk keperluan ini maka benda cagar budaya
perlu dikuasai oleh Negara bagi pengamanannya sebagai milik
bangsa.
     Sebagian besar benda cagar budaya suatu bangsa adalah hasil
ciptaan bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumber
kebanggaan bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian
benda cagar budaya Indonesia merupakan ikhtiar untuk memupuk
kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai
bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kesadaran jatidiri suatu
bangsa yang banyak dipengaruhi oleh pengetahuan tentang masa lalu
bangsa yang bersangkutan, sehingga keberadaan kebangsaan itu pada
masakini dan dalam proyeksinya ke masa depan bertahan kepada ciri
khasnya sebagai bangsa yang tetap berpijak pada landasan falsafah
dan budayanya sendiri.
     Upaya melestarikan benda cagar budaya dilaksanakan, selain
untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran
jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila,juga untuk
kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta
pemanfaatan lain dalam rangka kepentingan nasional.
     Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk
melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,
perlindungan,   pemeliharaan,    pengelolaan,     pemanfaatan,   dan
pengawasan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan. Karena
peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang sudah tidak
sesuai dengan jiwa dan semangat tersebut di atas, maka disusunlah
undang-undang tentang Benda Cagar Budaya ini.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     *7890 Cukup jelas

Pasal 2

     Cukup jelas

Pasal 3

     Penegasan mengenai lingkup ini diperlukan agar pengaturan
     Undang-undang ini juga dapat menjangkau masalah benda
     berharga yang tidak diketahui pemiliknya. Karena sifat dan
     hakikat benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dapat
     mendekati pengertian benda cagar budaya, maka benda berharga
     yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturan
     Undang-undang ini.
     Dengan demikian :
     a.   Hal ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian,
     penemuan, atau pengangkatan tentang benda berharga yang
     tidak diketahui pemiliknya yang kemudian ternyata merupakan
     benda cagar budaya ditundukkan sepenuhnya pada Undang-undang
     ini;
     b.   Dalam   hal   benda  berharga   yang  tidak   diketahui
     pemiliknya kemudian ternyata bukan merupakan benda cagar
     budaya ditundukkan pada peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

Pasal 4

     Ayat (1)

          Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada
     tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala
     perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar
     budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk kepentingan
     umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat
     menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan,
     pendidikan, pariwisata, dan lain-lain.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)

          Upaya pengembalian benda cagar budaya oleh Pemerintah
     dalam rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri
     yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.

Pasal 5
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          *7891 Cukup jelas

Pasal 6

     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan atau badan
     hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan    dan   badan    yang
     sejenis. Sekalipun benda cagar budaya pada dasarnya dikuasai
     oleh Negara, tetapi setiap orang juga dapat memiliki dan
     menguasai   benda   cagar   budaya  tertentu,   dalam   arti
     melaksanakan pengelolaan, pengampuan, atau tindakan sejenis,
     dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan pemanfaatannya
     bagi kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta
     pelestariannya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 7

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)

          Imbalan dapat berupa uang atau benda pengganti yang
     bermanfaat bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila
     pengalihannya berlangsung secara hibah.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 8

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 9
     Laporan   sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal   ini  wajib
     disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas
     perlindungan dan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian
     Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah
     yang terdekat.
*7892
Pasal 10

     Ayat (1)
          Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9)

     Ayat (2)

          Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh
     Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas

     Ayat (5)
          Cukup jelas

Pasal 11

     Cukup jelas

Pasal 12

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 13

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 14

     Ayat (1)

          Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
     dilakukan secara tertulis, atau secara lisan yang dicatat
     dalam buku kunjungan.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 15

     Ayat (1)

          Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di
     sekitar atau di sekeliling benda cagar budaya dan situs,
     yang   diperlukan bagi   perlindungan, pelestarian,  dan
     pemanfaatannya.

     Ayat (2)

           Butir a
                Cukup jelas

           Butir b

               Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah
     Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara
     Kesatuan Republik Indonesia.

           Butir c

              Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam
     butir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar
     budaya, seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa
     lainnya.

           Butir d
                Cukup jelas

           Butir e
                Cukup jelas

           Butir f
                Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 16

     Cukup jelas

Pasal 17

     Ayat (1)
           Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 18

     *7894 Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 19

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 20

     Cukup jelas

Pasal 21

     Cukup jelas

Pasal 22

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 23

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 24
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 25

     *7895 Cukup jelas

Pasal 26

     Cukup jelas

Pasal 27

     Cukup jelas

Pasal 28

     Cukup jelas

Pasal 29

     Cukup jelas

Pasal 30

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 31

     Cukup jelas

Pasal 32

     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
benda_cagar_budaya_(uu_5_thn_1992)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.