- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UU 5 thn 1992)
1992
Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UU 5 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
benda_cagar_budaya_(uu_5_thn_1992)_5.pdf
UU 5/1992, BENDA CAGAR BUDAYA
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1992 (5/1992)
Tanggal: 21 MARET 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/27; TLN NO. 3470
Tentang: BENDA CAGAR BUDAYA
Indeks: ADMINISTRASI. PEMBANGUNAN. PENDIDIKAN. Kebudayaan.
Prasarana.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa
yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga pcrlu
dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran
jatidiri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya
diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan,
penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan,
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya;
c. bahwa pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam
Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun
1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan
dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan
oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda
cagar budaya dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3427);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
*7881 MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Benda cagar budaya adalah:
a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang
berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau
sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh)
tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa
gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung
benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan
bagi pengamanannya.
BAB II
TUJUAN DAN LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan
dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya, dan situs.
BAB III
PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENEMUAN, DAN PENCARIAN
Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan
Pasal 4
(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.
(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di
wilayah hukum Republik Indonesia.
(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya
Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik
*7882 Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara,
dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan konvensi
internasional.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan
jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan,
dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara.
(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 6
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai
oleh setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi
sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini.
(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah benda cagar budaya yang :
a. dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau
merupakan warisan;
b. jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian
telah dimiliki oleh Negara.
(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah
warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai
adalah benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah
hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b.
Pasal 7
(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun
atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian
imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda
cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 wajib didaftarkan.
(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
*7883
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar
budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa
tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda
cagar budaya tersebut.
Bagian Kedua
Penemuan
Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya
benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda
cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan
atau mengetahui ditemukannya.
(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.
(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses
penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan
perlindungan sebagai benda cagar budaya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda
cagar budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :
a. pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang
wajar kepada penemu;
b. pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;
c. penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti
benda tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan
sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;
d. pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila
benda tersebut ternyata merupakan benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau
benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 ayat (1) sebagai situs dengan menetapkan batas-batasnya.
Bagian Ketiga
Pencarian
Pasal 12
*7884
(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara
pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk
syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN
Pasal 13
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya
wajib melindungi dan memeliharanya.
(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan
nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar
budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak
melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan teguran.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
dikeluarkan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
upaya perlindungan tetap tidak dilaksanakan olch pemilik
atau yang menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat
mengambil alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya
yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs
serta lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik
Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke
daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik
sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda
cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari
kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau
memperniagakan benda cagar budaya.
(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar
budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas
beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi
sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada
pemilik tanah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung
jawab Pemerintah.
(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam
pengelolaan benda cagar budaya dan situs.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya
dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 19
(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu
pengetahuan,dan kebudayaan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
dilakukan dengan cara atau apabila :
a. bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau
golongan.
(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar
budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
*7886
Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk
dimanfaatkan kembali.
Pasal 22
(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu
baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat
disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau
dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan wajib
mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar
budaya beserta situs yang ditetapkan.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs
serta lingkungannya atau membawa,memindahkan,mengambil,mengubah
bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar
budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 27
*7887
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya
atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian
lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 28
Barangsiapa dengan sengaja :
a. tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan
hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1);
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau
rusaknya benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9;
c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau
mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang
diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang
tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1);
d. memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
e. memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan
tidak seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23;
masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya
1 (satu) tahun dan/atau dcnda setinggi-tingginya Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 29
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah
tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang
yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki
atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung
sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan
Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun
1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
*7888 515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru
sebagai pelaksanaan dari Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie
Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG
BENDA CAGAR BUDAYA
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 menegaskan bahwa
"Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia"serta
penjelasannya antara lain menyatakan "Usaha kebudayaan harus
menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak
menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat *7889
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR 1988
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa"
kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa,
harus dipelihara, dibina dan dikembangkan guna memperkuat
penghayatan dan pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas
hidup, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri
dan kebanggaan nasional, memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan
bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita
bangsa di masa depan".
Beranjak dari amanat ini maka Pemerintah berkewajiban untuk
mengambil segala langkah dalam usaha memajukan kebudayaan bangsa.
Benda cagar budaya mempunyai arti penting bagi kebudayaan
bangsa, khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan nasional serta
memperkokoh kesadaran jatidiri bangsa. Oleh karena itu,
Pemerintah berkewajiban untuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku melindungi benda cagar budaya
sebagai warisan budaya bangsa Indonesia. Tidak semua benda
peninggalan sejarah mempunyai makna sebagai benda cagar budaya.
Sejauh peninggalan sejarah merupakan benda cagar budaya maka demi
pelestarian budaya bangsa, benda cagar budaya harus dilindungi
dan di lestarikan; untuk keperluan ini maka benda cagar budaya
perlu dikuasai oleh Negara bagi pengamanannya sebagai milik
bangsa.
Sebagian besar benda cagar budaya suatu bangsa adalah hasil
ciptaan bangsa itu pada masa lalu yang dapat menjadi sumber
kebanggaan bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelestarian
benda cagar budaya Indonesia merupakan ikhtiar untuk memupuk
kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran jati diri sebagai
bangsa yang berdasarkan Pancasila. Kesadaran jatidiri suatu
bangsa yang banyak dipengaruhi oleh pengetahuan tentang masa lalu
bangsa yang bersangkutan, sehingga keberadaan kebangsaan itu pada
masakini dan dalam proyeksinya ke masa depan bertahan kepada ciri
khasnya sebagai bangsa yang tetap berpijak pada landasan falsafah
dan budayanya sendiri.
Upaya melestarikan benda cagar budaya dilaksanakan, selain
untuk memupuk rasa kebanggaan nasional dan memperkokoh kesadaran
jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan Pancasila,juga untuk
kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta
pemanfaatan lain dalam rangka kepentingan nasional.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk
melaksanakan tindakan penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengawasan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan. Karena
peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang sudah tidak
sesuai dengan jiwa dan semangat tersebut di atas, maka disusunlah
undang-undang tentang Benda Cagar Budaya ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
*7890 Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Penegasan mengenai lingkup ini diperlukan agar pengaturan
Undang-undang ini juga dapat menjangkau masalah benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya. Karena sifat dan
hakikat benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dapat
mendekati pengertian benda cagar budaya, maka benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya dimasukkan dalam pengaturan
Undang-undang ini.
Dengan demikian :
a. Hal ihwal terutama dalam hal kegiatan pencarian,
penemuan, atau pengangkatan tentang benda berharga yang
tidak diketahui pemiliknya yang kemudian ternyata merupakan
benda cagar budaya ditundukkan sepenuhnya pada Undang-undang
ini;
b. Dalam hal benda berharga yang tidak diketahui
pemiliknya kemudian ternyata bukan merupakan benda cagar
budaya ditundukkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Ayat (1)
Penguasaan oleh Negara mempunyai arti bahwa Negara pada
tingkat tertinggi berhak menyelenggarakan pengaturan segala
perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian benda cagar
budaya. Pelestarian tersebut ditujukan untuk kepentingan
umum, yaitu pengaturan benda cagar budaya harus dapat
menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan,
pendidikan, pariwisata, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya pengembalian benda cagar budaya oleh Pemerintah
dalam rangka penguasaan oleh Negara dilakukan oleh Menteri
yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
*7891 Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah perorangan atau badan
hukum/yayasan/perhimpunan/perkumpulan dan badan yang
sejenis. Sekalipun benda cagar budaya pada dasarnya dikuasai
oleh Negara, tetapi setiap orang juga dapat memiliki dan
menguasai benda cagar budaya tertentu, dalam arti
melaksanakan pengelolaan, pengampuan, atau tindakan sejenis,
dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan pemanfaatannya
bagi kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, serta
pelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Imbalan dapat berupa uang atau benda pengganti yang
bermanfaat bagi pemilik. Ketentuan ini tidak berlaku apabila
pengalihannya berlangsung secara hibah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib
disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas
perlindungan dan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah
yang terdekat.
*7892
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9)
Ayat (2)
Penelitian dilakukan oleh instansi yang ditunjuk oleh
Menteri yang bertanggung jawab atas bidang kebudayaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
dilakukan secara tertulis, atau secara lisan yang dicatat
dalam buku kunjungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di
sekitar atau di sekeliling benda cagar budaya dan situs,
yang diperlukan bagi perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatannya.
Ayat (2)
Butir a
Cukup jelas
Butir b
Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah
Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam
butir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar
budaya, seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa
lainnya.
Butir d
Cukup jelas
Butir e
Cukup jelas
Butir f
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
*7894 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
*7895 Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
benda_cagar_budaya_(uu_5_thn_1992)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






