Previous
Next

Perjanjian Kontrak Bisnis

Contoh Perjanjian Mendirikan Kantor Pengacara

PERJANJIAN MENDIRIKAN KANTOR PENGACARA



Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya.
Berhadapan di hadapan saya, Natalia, S.H., notaris di Surabaya.



 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Para penghadap menerangkan dengan ini mendirikan suatu perserikatan untuk atas tanggungan bersama menjalankan kantor pengacara dengan aturan sebagai berikut:



Pasal 1

Tuan Kukuh Bima Perkasa dan Tuan Kiki terhitung mulai hari ini, mengadakan perserikatan dengan tujuan untuk atas tanggungan bersama menjalankan kantor Advokat dan pengacara di Surabaya.





Pasal 2

1. Perserikatan ini diadakan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

2. Masing-masing teman serikat berhak untuk mengakhiri perserikatan ini dengan memberitahukannya 6 bulan sebelumnya kepada teman serikat lainnya secara tertulis.



Pasal 3

1. Dalam perserikatan ini oleh masing-masing teman serikat dimasukkan:

a. seluruh tenaga, waktu, dan kecakapannya.

b. relasi, langganan, dan goodwill.

c. segala tagihan, honorarium berkenaan dengan perkaraperkara yang telah selesai atau sedang berjalan yang pada hari itu belum dibayar.

d. uang tunai, uang dalam Bank, yang pada hari ini dikuasai oleh masing-masing teman serikat dan yang telah diterimanya, sebagai voorschot atau untuk tujuan apa pun juga guna kepentingan pihak ketiga.

e. hak milik atas mesin-mesin kantor dan alat-alat kantor lainnya yang terdapat pada hari ini serta pula buku-buku mengenai administrasi dalam arti kata seluas-luasnya, seperti ternyata dalam daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi- saksi dan saya, notaris, dilekatkan pada minuta akta ini.

f. hak sewa, hak penggunaan ruangan kantor yang disewa serta hak menggunakan sambungan telepon no. xxx



2. Berkenaan dengan pemasukkan dengan hak menggunakan dan menikmati serta hak milik seperti tersebut di atas antara teman-teman serikat tidak diadakan perhitungan kecuali apa yang ditentukan dalam pasal di bawah ini.



Pasal 4

1. Masing-masing teman serikat berwenang melakukan
tunggakan pengurusan atas nama perserikatannya misalnya mengeluarkan dan menerima uang dan mengikat perserikatan terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap perserikatan satu dan lain dalam rangka pelaksanaan tujuan perserikatan ini seperti tersebut dalam Pasal 1 secara wajar.


2. Para teman serikat harus ditindak bersama dalam urusan pemilikan di antaranya tetapi tidak terbatas pula:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai dan menetapkan perjanjian kerja;

b. meminjam uang/mengadakan perjanjian yang melebihi jumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

c. menyewa kantor dan memutuskan hubungan sewa;

d. memberikan jaminan barang/jaminan dengan cara lain;

e. mengadakan perdamaian.



Pasal 5

1. Para teman serikat dilarang menerima sesuatu jabatan atau melakukan suatu pekerjaan atau turut serta dalam suatu perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.

2. Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku bilamana hal itu tidak merugikan kepentingan atau kelancaran perusahaan atau diperoleh persetujuan teman serikat lainnya.

3. Bilamana seorang teman serikat dengan persetujuan teman serikat lainnya menerima suatu jabatan (pekerjaan), maka semua penerimaan dan pengeluaran berkenaan dengan pekerjaan itu adalah untuk dipikul oleh perserikatan kecuali bila teman serikat mengadakan perjanjian yang berlainan.



Pasal 6

Pembagian pekerjaan dalam perserikatan akan diatur oleh para teman serikat secara mufakat.



Pasal 7

Buku-buku perserikatan ditutup pada akhir bulan dua belas tiap-tiap tahun untuk pertama kalinya pada akhir bulan dua belas tahun dua ribu sebelas.



Pasal 8

Keuntungan-keuntungan yang didapat/kerugian yang diderita perserikatan dibagi antara para teman serikat: Tuan Kukuh Bima Perkasa: 75% (tujuh puluh lima persen) dan Tuan Kiki: 25% (dua puluh lima persen).



Pasal 9

Setiap teman serikat berhak atas biaya perserikatan mendapat penggantian untuk kendaraan, dan biaya representasi yang oleh para teman serikat ditetapkan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.



Pasal 10

Tiap-tiap teman serikat berhak mengambil uang dari kas sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam sebulan untuk diperhitungkan dalam bagiannya dari keuntungan yang didapat.



Pasal 11

Bilamana seorang teman serikat jatuh sakit maka teman serikat lainnya mengambil alih tugas dari teman serikat yang jatuh sakit dengan tanpa bantuan pihak ketiga.
Bilamana teman serikat lainnya tidak dapat menjalankan tugasnya selama 3 (tiga) bulan lamanya, maka sesudah 3 (tiga) bulan itu bagiannya dalam keuntungan akan dikurangi 50% (lima puluh persen) untuk bagian mana akan menjadi hak dari teman serikat lainnya.



Pasal 12

Perserikatan ini berakhir :

a. Dengan memberitahukan oleh teman serikat lainnya menurut dalam ketentuannya Pasal 2 akta ini.

b. Bilamana salah seorang teman serikat meninggal dunia, jatuh pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.

c. Bilamana salah satu teman serikat dicabut izin praktiknya.



Pasal 13

Bilamana perserikatan ini oleh sebab apa pun juga berakhir maka harta kekayaan perserikatan akan dibagi oleh masing- masing teman serikat yang akan mengambil lebih dahulu barang-barang yang dimasukkan dalam perserikatan.



Pasal 14

Segala perselisihan di antara para teman serikat mengenai perserikatan ini akan diajukan kepada pengurus Organisasi Advokat untuk dimintai pendapatnya yang mengikat dan para teman serikat akan tunduk pada pendapatnya itu tanpa syarat.



Pasal 15

Perjanjian ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dan masingmasing pihak serta notaris mendapatkannya. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................





(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh akta pendirian kantor hukum. Contoh akta pendirian firma hukum. Contoh akta pendirian law firm. Contoh akta firma hukum. Akta pendirian firma hukum. Mendirikan kantor hukum. Contoh akta pendirian firma.

Contoh akta pendirian firma lengkap. Akta pendirian kantor advokat. Contoh perjanjian firma. Contoh akta law firm. Perjanjian perserikatan mendirikan kantor pengacara. Contoh akta firma. Perjanjian mendirikan kantor pengacara.

Contoh hukum perjanjian kontrak notaris dan hukum perjanjian kontrak pengacara. Syarat mendirikan law firm. Prosedur mendirikan kantor advokat. Pendirian kantor advokat. Cara mendirikan kantor advokat. Akta pendirian kantor hukum.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.