- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Kontrak Bisnis » PERJANJIAN MENDIRIKAN BANGUNAN
Perjanjian Kontrak Bisnis
PERJANJIAN MENDIRIKAN BANGUNAN
PERJANJIAN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Menerangkan secara bersama-sama, dengan ini telah mengadakan persetujuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Pertama mengizinkan kepada Pihak Kedua, untuk mendirikan bangunan atau bangunan-bangunan di atas tanah kepunyaan Pihak Pertama, yaitu persil-persil hak xxx No. xx Verponding xxx terletak di Surabaya Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 15, dengan batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara:
sebelah timur:
sebelah selatan:
sebelah barat:
dengan ketentuan bahwa segala biaya dan ongkos untuk mendirikan bangunan tersebut sama sekali akan ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sedangkan Pihak Pertama sama sekali tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun.
Pasal 2
Pihak Kedua diberi kuasa seperlunya, guna keperluan pendirian bangunan tersebut, menghadap pihak-pihak yang berwajib, minta izin, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat dan lain-lain, semuanya untuk mencapai maksud tersebut.
Pasal 3
Para pihak dikuasakan oleh Pihak Pertama untuk mencari badan-badan dan atau orang-orang yang mau membeli tanah-tanah tersebut bersama-sama dengan bangunan atau bangunan- bangunan yang sudah didirikan di atasnya oleh Pihak Kedua,
Pasal 4
Pihak Pertama akan bersedia menjual tanah miliknya dimana bangunan atau bangunan-bangunan itu sendiri, dengan harga pasar yang berlaku dan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 5
Pihak Pertama menjamin bahwa:
a. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas tanah tempat pembangunan yang dilakukan oleh Pihak Kedua tersebut.
b. Tanah tersebut tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
Pasal 6
Perjanjian ini akan batal dan berakhir, apabila dalam waktu 3 bulan sejak penanda tanganan perjanjian ini, Pihak Kedua tidak berhasil sama sekali untuk menjalankan usaha-usaha pembangunan di lokasi tanah tersebut. Dalam hal yang demikian maka dengan lampaunya waktu tersebut saja pembatalan perjanjian ini sudah terjadi, tidak lagi memerlukan perantaraan Hakim atau tindakan sesuatu dari Pihak Pertama, dan segala tindakan dari Pihak Kedua yang dilakukan setelah tanggal tersebut mengenai tanah-tanah termaksud di atas tidaklah sah dan tidak mengikat Pihak Pertama.
Pasal 7
Setelah tanah dan bangunan tersebut terjual, para pihak sepakat membagi hasil penjualan itu dengan proporsi pembagian sebagai berikut:
1. Pihak Pertama memperoleh 60% hasil penjualan Pihak Kedua memperoleh 40% hasil penjualan
Pasal 8
Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara musyawarah tidak menghasilkan mufakat, para pihak sepakat menyelesaikannya secara hukum. Dalam hal ini, pihak-pihak memilih domisili yang tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.
Pasal 10
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I
|
Pihak II
|
|
.................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Surat perjanjian mendirikan bangunan. Contoh perjanjian kontrak bangun ruko. Contoh pks pembangunan rumah di lahan pihak lain. Perjanjian kerjasama pendirian cluster di tanah milik orang lain. Surat kontrak kerja pembangunan rumah. Perjanjian bagi bangun. Contoh perjanjian bagi bangun ruko.
Surat perjanjian bangunan. Contoh perjanjian kerjasama bagi hasil pembangunan perumahan. Contoh perjanjian bagi bangun. Contoh surat perjanjian pembangunan rumah. Contoh surat perjanjian mendirikan bangunan. Contoh surat perjanjian bangun ruko bagi hasil. Contoh cara membuat surat perjanjian kontrak bangun ruko bagi hasil.
Contoh surat perjanjian pembangunan ruko. Contoh surat perjanjian kerjasama bangun ruko. Contoh kontrak pembangunan. Contoh surat perjanjian kerjasama dengan pemilik tanah dan developer. Kontrak kerjasama pembangunan rumah. Contoh perjanjian kontrak bangun rumah.