Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara (UU 22 thn 2008)

2008

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara (UU 22 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 22 TAHUN 2008
                                  TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
                        DI PROVINSI SUMATERA UTARA


                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:     a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                     Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten
                     Labuhanbatu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
                     berkembang    dalam    masyarakat,   dipandang    perlu
                     meningkatkan       penyelenggaraan       pemerintahan,
                     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
                     mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

               b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                     potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                     pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                     pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya
                     beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                     pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                     Labuhanbatu, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                     Labuhanbatu Selatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara;

               c.    bahwa pembentukan Kabupaten      Labuhanbatu Selatan
                     bertujuan untuk meningkatkan     pelayanan di bidang
                     pemerintahan, pembangunan, dan   kemasyarakatan, serta
                     memberikan kemampuan dalam        pemanfaatan potensi
                     daerah;

               d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                     Undang-Undang     tentang     Pembentukan     Kabupaten
                     Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat:     1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                        2. Undang-Undang . . .
                     -2-
2.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
     Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
     Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
     Tambahan     Lembaran  Negara   Republik   Indonesia
     Nomor 1092);

3.   Undang-Undang     Nomor    24  Tahun    1956    tentang
     Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
     Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
     Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
     tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
     Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

5.   Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
     Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
     Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
     Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
     Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
     Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4438);

7.   Undang-Undang    Nomor     22  Tahun    2007    tentang
     Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran

                                                   Negara . . .
                                -3-
               Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                    Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
            LABUHANBATU SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA.



                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
             Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
             pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
             dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945.

          2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
             masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
             berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
             kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
             berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
             Kesatuan Republik Indonesia.

          3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
             dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
             tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
             Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103)
             jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
             Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik

                                                           Indonesia . . .
                      -4-
  Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
  Republik Indonesia Nomor 40).

4. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam
   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
   Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
   Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
   Lembaran Negara     Republik Indonesia Nomor 1092) yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


                   BAB II
      PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
        BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                 Bagian Kesatu
                 Pembentukan

                    Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.


                Bagian Kedua
               Cakupan Wilayah

                    Pasal 3
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berasal dari sebagian
    wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan
    wilayah:
    a. Kecamatan Kota Pinang;
    b. Kecamatan Kampung Rakyat;
    c. Kecamatan Torgamba;
    d. Kecamatan Sei Kanan; dan
    e. Kecamatan Silangkitang.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.


                                                   Pasal 4 . . .
                       -5-

                     Pasal 4

Dengan    terbentuknya  Kabupaten    Labuhanbatu   Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                 Bagian Ketiga
                 Batas Wilayah

                     Pasal 5

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan Kecamatan Bilah Hulu,
       Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hilir, dan
       Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis
       Provinsi Riau;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir
       Provinsi Riau, dan Kecamatan Simangambat Kabupaten
       Padang Lawas Utara; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Holonganan
       dan Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
    dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
    paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
    Labuhanbatu Selatan.

                     Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
    Labuhanbatu Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
    terbentuknya kabupaten ini.

                                               (2) Penetapan . . .
                       -6-
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara
    serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang
    wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.


                 Bagian Keempat
                    Ibu Kota

                     Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkedudukan di
Kecamatan Kota Pinang.


                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                     Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan mencakup urusan wajib dan
    urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

                                                m. pelayanan . . .
                           -7-
       m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
       n.   pelayanan administrasi penanaman modal;
       o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
       p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
            perundang-undangan.

    (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
        Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
        nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
        masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
        unggulan daerah yang bersangkutan.

                       BAB IV
                PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                         Pasal 9

    Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pelantikan
    Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan dilakukan oleh Menteri
    Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
    setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                     Bagian Kedua
                   Pemerintah Daerah

                         Pasal 10

    (1) Untuk    memimpin    penyelenggaraan   pemerintahan        Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dipilih dan disahkan
        seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak
        terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

    (2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
        penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
        diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
        lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
        atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

                                                       (3) Pegawai . . .
                        -8-
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera
    Utara untuk melantik Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    fasilitasi terhadap    kinerja  penjabat  bupati  dalam
    melaksanakan     tugas    pemerintahan,  dan   pemilihan
    bupati/wakil bupati.


                     Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.


                     Pasal 12

(1) Untuk     menyelenggarakan   pemerintahan    di  Kabupaten
    Labuhanbatu Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
    sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
    tanggal pelantikan.

                                                       Bagian . . .
                        -9-

                 Bagian Ketiga
         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                      Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilakukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
    Labuhanbatu.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                   BAB V
        PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                      Pasal 14

(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu
    Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
    Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan

                                                kemampuannya . . .
                       - 10 -
   kemampuannya     diperlukan   oleh   Kabupaten   Labuhanbatu
   Selatan.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan difasilitasi dan
    dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu
    Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
    dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
       Labuhanbatu Selatan yang berada dalam wilayah
       Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
    b. Badan     Usaha   Milik  Daerah   (BUMD)    Kabupaten
       Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
       berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
    c. utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang kegunaannya
       untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
    Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil
    Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
    oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.


                 BAB VI
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                    Pasal 15

(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
                                                    (2) Dalam . . .
                       - 11 -

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
    prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.


                     Pasal 16

(1) Pemerintah    Kabupaten     Labuhanbatu    sesuai   dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar
    Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
    menunjang     kegiatan     penyelenggaraan    pemerintahan
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tahun pertama
    sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada
    tahun kedua dan tahun ketiga masing-masing sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk untuk
    pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu
    Selatan pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan
    dana    untuk     menunjang     kegiatan     penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar
    Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama
    3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
    pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan
    pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
    Labuhanbatu Selatan.

(4) Apabila   Kabupaten     Labuhanbatu    tidak    memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
    penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Labuhanbatu
    untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
    Selatan.

(5) Apabila   Provinsi Sumatera    Utara  tidak    memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
                                                  (6) Penjabat . . .
                       - 12 -

(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.

(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
    dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.


                    Pasal 17

Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                    Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
    Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
    Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun
    sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
    Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
    penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
    Selatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
    Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                  BAB VIII
            KETENTUAN PERALIHAN

                    Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyusun Rancangan

                                                  Peraturan . . .
                      - 13 -
   Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun
   anggaran berikutnya.

(2) Rancangan     Peraturan  Bupati   Labuhanbatu   Selatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
    disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 20

Sebelum    Pemerintah   Kabupaten     Labuhanbatu    Selatan
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


                  BAB IX
            KETENTUAN PENUTUP

                   Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                   Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                   Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                     Agar . . .
                                   - 14 -

             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
             Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
             Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 21 Juli 2008
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              ttd.

                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd.

           ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 95



         Salinan sesuai dengan aslinya
          SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




               Wisnu Setiawan
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 22 TAHUN 2008
                                TENTANG
          PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

DI PROVINSI SUMATERA UTARA


I. UMUM
  Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan
  penduduk pada Tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa terdiri atas
  21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu
  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh
  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Labuhanbatu yang mempunyai luas wilayah ± 9.323,00 km2
  dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 956.692 jiwa terdiri atas
  22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
  dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
  pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
  atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
  otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
  mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
  Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
  Nomor 63 Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang Persetujuan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Terhadap Pembentukan Kabupaten
  Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
  Selatan, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
  Labuhanbatu Nomor 63 a Tahun 2005 tanggal 31 Oktober 2005 tentang
  Penetapan Ibukota Labuhanbatu Selatan, Surat Keputusan Dewan
  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 63 b Tahun 2005
  tanggal 31 Oktober 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari
  Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Untuk Pemerintah Kabupaten
  Labuhanbatu Utara Dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Keputusan
  Bupati Labuhanbatu Nomor 135/226/PEM/2005 tanggal 10 Maret 2005
  tentang Penetapan Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
  Kabupaten    Labuhanbatu     Selatan,  Surat    Bupati    Labuhanbatu
  Nomor 135/2698/Pem/2005 tanggal 1 November 2005 perihal Mohon

                                                            Persetujuan . . .
                                -2-
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten
Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 1/K/2006 tanggal 12 Januari 2006 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/731 tanggal 26 Januari 2006 perihal Usul Pemekaran
Kabupaten     Labuhanbatu,    Keputusan    Gubernur   Sumatera   Utara
Nomor 903/035.K/2006 tanggal 26 Januari 2006 tentang Bantuan Dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara
bagi Calon Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008 tanggal
5 Mei 2008 tentang Dukungan Dana Dalam Angaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) Bagi Calon Kabupaten
Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kabupaten
Labuhanbatu, Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Induk) bagi Calon
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di
Kabupaten Labuhanbatu, dan Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor 135/6191 tanggal 24 Juni 2008 perihal Bantuan Dana Calon
Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan   bahwa    pemerintah    perlu  membentuk    Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Labuhanbatu, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu
Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Sei Kanan,
Kecamatan Silangkitang, dan Kecamatan Kampung Rakyat. Kabupaten
Labuhanbatu Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.596 km2
dengan penduduk ± 250.173 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan

                                                          peningkatan . . .
                                 -3-
  peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
           skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
           kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat
           dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
           khususnya, guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa
           yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
           pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan
           adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus benar-benar
           serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
           Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan tata ruang
           nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
                               -4-


Pasal 7                                                       Pasal 7 . . .
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
        dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan
        kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain
        pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
        pariwisata.

Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
   negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
  Ayat (1)
         Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
         Kabupaten Labuhanbatu Selatan dilaksanakan paling lama 2 (dua)
         tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan
         Januari sampai dengan bulan Juli 2009.

  Ayat (2)
        Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan diusulkan oleh Gubernur
        Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Labuhanbatu.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.


                                                             Pasal 11 . . .
                               -5-


Pasal 11
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
   Labuhanbatu Selatan kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD
   Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
   kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "pengaturan tentang jumlah, mekanisme,
        dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah" antara lain penetapan daerah pemilihan.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 14
  Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
        pemerintahan,   pelaksanaan     pembangunan     dan pelayanan
        kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
        dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah
        ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten
        Labuhanbatu dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


                                                              Dalam . . .
                              -6-
        Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
        berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah
        Kabupaten    Labuhanbatu     kepada    Pemerintah  Kabupaten
        Labuhanbatu Selatan.
        Demikian    pula   BUMD      Kabupaten     Labuhanbatu    yang
        berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
        Labuhanbatu Selatan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna
        dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
        Labuhanbatu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
        Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
        mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
        daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
        Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
        Labuhanbatu Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
        Labuhanbatu kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
        Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan
        daftar inventaris.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.

  Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Ayat (8)
        Cukup jelas.

  Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 15
  Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah
         pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat
         Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 903/452/PEM/2007
         tanggal 27 Desember 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan
         Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 08 Tahun 2008
         tanggal 5 Mei 2008.



                                                           Ayat (2) . . .
                               -7-
    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam
          ketentuan    ini  adalah  pemberian   sejumlah   dana   yang
          didasarkan pada Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6191
          tanggal 24 Juni 2008.

    Ayat (3)
          Cukup jelas.

    Ayat (4)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
          Labuhanbatu yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
          Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah
          dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera
          Utara yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

    Ayat (7)
          Cukup jelas.

  Pasal 17
     Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
     Cukup jelas.

  Pasal 22
     Cukup jelas.

  Pasal 23
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4868


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_labuhanbatu_selatan_di_prov_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Mekanisme pengakatan bupati labuhan batu selatan. Labuhan batu utara cakupan wilayahnya. Peraturan bupati labuhanbatu selatan tentang pemakian baju. Undang undang bantuan dana pendidikan kabupaten labusel. Kabupaten labuhan batu selatan mencakup.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.