Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1990
  • » Undang-Undang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (UU 11 thn 1990)

1990

Undang-Undang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (UU 11 thn 1990)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1990 Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta :

                                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR 11 TAHUN 1990
                                                TENTANG
                           SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
                                       REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

                                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : a.    bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki
                               kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam       mendukung




                               dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik




                               Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang
         


                               sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia;




                            b. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peranan di atas.
    



                               upaya pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai ibukota
                               Negara Republik Indonesia perlu dilaksanakan secara selaras dan
                               serasi dengan kedudukan dan peranan tersebut,

                            c. bahwa untuk dapat lebih mewujudkan sasaran pembangunan dan
                               pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan
                               pengaturan tersendiri mengenai susunan pemerintahan Jakarta
                               sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;

                            d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai
                               dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
                               tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dipandang perlu
                               menetapkan pengaturan mengenai susunan pemerintahan Daerah
                               Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu
                               Undang-undang;

             Mengingat : 1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
                                Dasar 1945;

                            2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
                               Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Tahun 1974 Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Nomor 3037);

                            3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
                               Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                               Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                               Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
                               Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah
                               dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan
                               Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Republik
                               Indonesia Nomor Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan lembaran
                               Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor
                               2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985


                               Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor




                               3282);
           


                                          Dengan persetujuan




                               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                  MEMUTUSKAN:

             Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS
                          IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.

                                                   BAB I
                                              KETENTUAN UMUM

                                                 Pasal 1
             Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

                 1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

                 2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara
                    Republik Indonesia Jakarta.

                                                      Pasal 2
             (1)      Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
                      Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
                      1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur
                      tersendiri dalam undang-undang ini.

             (2)      Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
                      Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian
                      Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan
                      pembiayaannya.

                                                          BAB II
                                                       KEDUDUKAN

                                                Pasal 3
             Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan tempat kedudukan
             pusat pemerintahan Negara.


                                                  Pasal 4




             Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut




             Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                                                    Pasal 5




             (1)      Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya
          



                      sebagai berikut :

                      a.   Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa;

                      b.   Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

                      c.   Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;

                      d.   Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.

             (2)      Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam
                      peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

                                                  Pasal 6
             Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Jakarta.

                                                    BAB III
                                              PEMBAGIAN WILAYAH

                                                 Pasal 7
             (1)      Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Wilayah-wilayah
                      Kotamadya.

             (2)      Wilayah Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.

             (3)      Wilayah Kecamatan dibagi dalam Wilayah-wilayah Kelurahan.

                                                    Pasal 8
             (1)      Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah Kotamadya
                      dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

             (2)      Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah
                      sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.


                                                  BAB IV




                                       PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
             


                                                   Pasal 9




             (1)      Gubernur Kepala Daerah disamping, menyelenggarakan hak, wewenang, dan




                      kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 81 Undang-undang
        



                      Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, juga
                      menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus.

             (2)      Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
                      dalam ayat (1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan Jakarta
                      sebagai Ibukota Negara.

                                                    Pasal 10
             (1)      Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab
                      kepada Presiden.

             (2)      Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
                      Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari
                      Menteri.

                                                      Pasal 11
             (1)      Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan Daerah Khusus
                      Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Daerah
                      Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Presiden.

             (2)      Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,
                      pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                      dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dan bimbingan Departemen,
                      Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta adanya koordinasi dengan
                      Daerah sekitarnya.

                                                   BAB V
                                           PERANGKAT PEMERINTAHAN

                                                 Pasal 12
             Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan
             diangkat   seorang   Gubernur    Kepala    Daerah  sesuai    dengan     peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.



                                                     Pasal 13




             (1)      Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil
               


                      Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan




                      pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          



             (2)      Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
                      kepada Gubernur Kepala Daerah.

             (3)      Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
                      dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah,
                      sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

                                                       Pasal 14
             (1)      Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak dalam bidang
                      legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan Perwakilan Rakyat
                      Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             (2)      Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud
                      dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan hususan Ibukota
                      Negara sebagai Daerah Tingkat I.

                                                     Pasal 15
             (1)      Wilayah Kotamadya dikepalai oleh Walikotamadya.

             (2)      Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung
                      kepada Gubernur Kepala Daerah.

             (3)      Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil
                      Walikotamadya.

             (4)      Wakil Walikotamdaya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada
                      Walikotamadya.

                                                   Pasal 16
             Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan sebagai wadah komunikasi timbal
             balik pada tingkat Kotamadya, dibentuk Lembaga Musyawarah Kota yang
             keanggotaannya terdiri dari organisasi kekuatan sosial politik, ABRI, dan unsur
             pemerintah yang selanjutnya diatur oleh Menteri.


                                                   Pasal 17




             Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah di lingkungan




             Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
             


             kedudukan, dan fungsinya sebagai Ibukota Negara.




                                                        BAB VI
        



                                                      PEMBIAYAAN

                                                    Pasal 18
             (1)      Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus
                      dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

             (2)      Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat
                      khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah
                      Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari
                      Belanja Daerah.

                                                   BAB VII
                                             KETENTUAN PERALIHAN

                                                 Pasal 19
             Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan
             dari :

             a.       Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus
                      Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor
                      274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316) sebagaimana
                      telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117);

             b.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus
                      Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan
                      Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671);
                      tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang


                      baru berdasarkan Undang-undang ini.




                                                    BAB VIII
             


                                              KETENTUAN PENUTUP




                                                  Pasal 20
        



             Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961
             tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
             Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun
             1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan
             Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota
             Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran
             Negara Republik Indonesia Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.


                                                   Pasal 21
             Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   Agar   setiap orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan
             Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
             Indonesia.


                                             Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 14 Nopember 1990
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                             SOEHARTO


             Diundangkan di Jakarta
             pada tanggal 14 Nopember 1990
             MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
             REPUBLIK INDONESIA

             MOERDIONO    
                                                  PENJELASAN
                                                      ATAS
                                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                              NOMOR 11 TAHUN 1990
                                                    TENTANG
                           SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK
                                               INDONESIA JAKARTA

             UMUM
             Bahwa sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang terkait dengan Ibukota Negara
             Republik Indonesia Jakarta telah ada sejak tanggal 22 Juni 1527, yaitu pada saat
             Fatahillah mengalahkan armada asing, yang kemudian mengganti nama Sunda Kelapa
             menjadi Jayakarta dan peristiwa ini selanjutnya diperingati sebagai hari jadi kota
             Jakarta.
             Dalam perkembangan selanjutnya Jakarta mempunyai peranan penting baik dalam
             sejarah perjuangan bangsa maupun dalam ketatanegaraan Indonesia. Banyak
             momentum penting dalam sejarah kebangkitan nasional, kesatuan dan persatuan
             bangsa, serta sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti


             lahirnya Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan serta penetapan




             Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai sejarah tersebut sangat besar




             artinya bagi usaha pembinaan bangsa dan pengembangan lebih lanjut Jakarta sebagai
               


             Ibukota Negara Republik Indonesia.




             Mengingat pentingnya kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara, maka telah




             dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus
          



             yaitu Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintah Daerah Khusus
             Ibukota Jakarta Raya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps
             Tahun 1963 yang menetapkan antara lain bahwa Jakarta dikuasai langsung oleh
             Presiden, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus
             Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama
             Jakarta, yang menyatakan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap sebagai Ibukota
             Negara. Namun kedua Undang-undang ini tidak memenuhi lagi tuntutan pertumbuhan
             dan perkembangan Jakarta sebagai Ibukota Negara.
             Oleh karena itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok
             Pemerintahan Di Daerah dalam Pasal 6 menyatakan bahwa: "Ibukota Negara Republik
             Indonesia Jakarta mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai
             dalam wilayahnya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin
             disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, yang
             pencaturannya ditetapkan dengan Undang- undang."
             Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang setingkat dengan Propinsi
             adalah Daerah Tingkat I. Sebagai Daerah Tingkat I, Jakarta mempunyai ciri tersendiri
             berbeda dengan Daerah Tingkat I lainnya yang bersumber dari beban tugas, tanggung

             jawab, dan tantangan yang lebih kompleks. Kompleksitas permasalahan itu berkaitan
             erat dengan faktor luas wilayah yang terbatas, jumlah dan populasi penduduk yang
             tinggi dengan segala dampak yang ditimbulkannya terhadap aspek-aspek pemukiman,
             taan wilayah, transportasi, komunikasi, dan faktor-faktor lainnya. Untuk menjawab
             tantangan yang serba kompleks itu maka sangat dirasakan pentingnya membina dan
             menumbuh-kembangkan Jakarta dalam satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan dan
             pengendalian baik dengan Pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah
             sekitarnya. Dengan demikian diharapkan Jakarta akan mampu memberikan pelayanan
             yang cepat, terpadu, dan terkendali.
             Berhubung Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini terbagi dalam 5 (lima) Wilayah
             Kotamadya, maka di setiap Kotamadya dibentuk Lembaga Musyawarah Kota (LMK)
             dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
             Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibukota Negara, Jakarta menjadi
             tempat penyelenggaraan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
             Indonesia, pusat kegiatan penyelenggaraan pcmerintahan negara, pusat kegiatan
             kehidupan politik nasional, tempat penyelenggaraan acara-acara kenegaraan, tempat
             kedudukan kedutaan negara lain, serta tempat pengaturan dan pembinaan Wilayah
             Daerah Khusus Ibukota sehingga mencerminkan citra masyarakat Indonesia yang


             berkepribadian nasional. Hal-hal tersebut tidak hanya akan menambah beban tugas,




             tanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi, tetapi juga akan selalu mewarnai




             setiap derap langkah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
         


             kemasyarakatan.




             Secara nyata setiap beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi




             Jakarta selaku Ibukota Negara sekaligus juga merupakan beban Jakarta selaku Daerah
    



             Tingkat I, baik di bidang-pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan yang
             bermuara pada terwujudnya masyarakat sejahtera lahir batin. Oleh karena itu dalam
             melaksanakan tugas dari tanggung jawab di atas diperlukan dana yang bersumber dari
             Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didukung oleh Anggaran Pendapatan
             dan Belanja Daerah.
             Mengingat beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang dihadapi Jakarta sebagai
             Ibukota Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk memberikan
             kelonggaran dalam mengembangkan dan membentuk perangkat Daerah dan Wilayah
             yang lebih fleksibel dan dinamis sesuai dengan kebutuhan nyata serta tetap
             memperhatikan prinsip dayaguna dan hasilguna. Sejalan dengan itu maka pengaturan
             mengenai jumlah keanggotaan dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
             Daerah Khusus Ibukota Jakarta disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab
             tersebut di atas.

             PASAL DEMI PASAL

             Pasal 1
                    Cukup jelas
             Pasal 2
                    Cukup jelas
             Pasal 3
                    Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik
                    Indonesia, maka Jakarta adalah tempat kedudukan pusat pemerintahan Negara.

             Pasal 4
                    Cukup jelas
             Pasal 5
                    Cukup jelas
             Pasal 6
                    Cukup jelas
             Pasal 7
                    Ayat (1)

                           Wilayah-wilayah Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ada pada




                           saat diundangkannya Undang-undang ini menjadi Wilayah- wilayah




                           Kotamadya.




                      Ayat (2)




                             Cukup jelas
  



                    Ayat (3)
                           Kelurahan adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b
                           Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa.
             Pasal 8
                    Cukup jelas
             Pasal 9
                    Ayat (1)
                           Hak, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                           Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
                           Di Daerah berkaitan dengan kedudukan Gubernur Kepala Daerah selaku
                           pimpinan pemerintahan Daerah dan pertanggungjawabannya; sedangkan
                           Pasal 81 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 berkaitan dengan
                           kedudukan Gubernur Kepala Daerah selaku Kepala Wilayah.

                    Ayat (2)
                           Yang dimaksud dengan bersifat khusus dalam ayat ini adalah :
                           a. tempat penyelenggaraan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
                               Rakyat:
                           b. pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara;
                           c. pusat kegiatan kehidupan politik nasional;
                           d. tempat penyelenggaraan acara-acara kenegaraan;
                           e. tempat kedudukan kedutaan negara lain;
                           f. tempat pengaturan dan pembinaan wilayah Daerah Khusus Ibukota
                               Jakarta sehingga mencerminkan citra masyarakat indonesia yang
                               berkepribadian nasional.
             Pasal 10
                    Ayat ( 1)
                           Mengingat permasalahan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                           bersifat kompleks, maka untuk kelancaran dan kecepatan pelaksanaan
                           tugas yang bersifat khusus, Gubernur Kepala Daerah berdasarkan
                           Undang-undang ini ditetapkan bertanggung jawab langsung kepada
                           Presiden.



                      Ayat (2)




                             Sekalipun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat
           


                             khusus Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang ini




                             bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tetapi dalam




                             pelaksanaannya juga memperhatikan dan memperoleh petunjuk serta

                             bimbingan dari Menteri.

             Pasal 11
                    Dalam melaksanakan pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disadari
                    perlunya kesatuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan. Gubernur
                    Kepala Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengambangan
                    pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus menyesuaikan dengan aspek
                    teknis perencanaan Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah
                    lainnya, demikian sebaliknya Departemen, Lembaga, dan Badan-badan
                    Pemerintah lainnya menyesuaikan perencanaannya dengan pembangunan
                    Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Oleh karena itu setiap perencanaan,
                    pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan yang dituangkan dalam rencana
                    induk pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu mendapatkan
                    petunjuk dan persetujuan Presiden. Yang dimaksud dengan koordinasi adalah
                    kegiatan kerja sama antara Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan
                    Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat mengenai pengaturan pembangunan di
                    daerah yang berbatasan yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (BOTABEK) untuk

                    mencapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang pelaksanaannya
                    diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             Pasal 12
                    Cukup jelas
             Pasal 13
                    Ayat ( 1)
                           Jumlah Wakil Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                           sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

                      Ayat (2)
                             Cukup jelas

                    Ayat (3)
                           Cukup jelas
             Pasal 14
                    Ayat (1)
                           Cukup jelas


                    Ayat (2)




                           Yang dimaksud dengan memperhatikan kekhususan dalam ayat ini ialah




                           bahwa dalam menentukan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
           


                           Daerah Tingkat I Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar memperhatikan




                           dinamika dan masalah-masalah masyarakat Ibukota Jakarta yang




                           kompleks.

             Pasal 15
                    Cukup jelas
             Pasal 16
                    Yang dimaksud dengan organisasi kekuatan sosial politik dalam pasal ini ialah
                    Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan
                    Karya.
             Pasal 17
                    Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah sesuai dengan
                    kebutuhan diartikan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengingat
                    kekhususannya, dapat membentuk perangkat baru dan mengembangkan
                    perangkat yang sudah ada untuk menampung dan mengatasi dinamika beban
                    tugas yang demikian berat dan kompleks sesuai dengan prinsip dayaguna dan
                    hasilguna.

             Pasal 18
                    Ayat (1)
                           Yang dimaksud dengan pembiayaan tugas-tugas pemerintahan yang
                           bersifat khusus dalam ayat ini meliputi :
                           a. penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
                           b. pembangunan di daerah perbatasan yang bersifat menyangga Daerah
                              Khusus Ibukota Jakarta (Bogor, Tangerang, Bekasi) sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 11;
                           c. penyelenggaraan Lembaga Musyawarah Kota di setiap wilayah
                              Kotamadya dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana
                              dimaksud Pasal 16.

                    Ayat (2)
                           Cukup jelas
             Pasal 19
                    Cukup jelas
             Pasal 20

                    Cukup jelas




             Pasal 21




                    Cukup jelas
  


Silahkan download versi PDF nya sbb:
susunan_pemerintahan_daerah_khusus_ibukota_negara_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.