Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia :
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                      NOMOR 29 TAHUN 2007
                            TENTANG

 PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
  SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
               dengan kedudukannya sebagai Ibukota Negara
               Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi dan
               peran    yang    penting     dalam     mendukung
               penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
               Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
             b. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                sebagai daerah otonom yang berkedudukan sebagai
                Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu
                diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan
                tanggung     jawab     dalam     penyelenggaraan
                pemerintahan daerah;
             c.   bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
                  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
                  Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta sudah
                  tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan
                  tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga
                  perlu diganti dan disempurnakan;
             d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan
                Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
                Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;


                                                          Mengingat: . . .
                               -2-


Mengingat   : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal
                 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
                 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
              3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
                 Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4438);


                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                          MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG    PEMERINTAHAN
             PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
             SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
             INDONESIA.




                                                               BAB I . . .
                  -3-
                 BAB I
           KETENTUAN UMUM


                 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
     adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
     kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.   Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan
     pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas
     pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
     dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945.
3.   Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi
     DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah
     Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara
     pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
4.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
     Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRD
     Provinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilan
     rakyat   daerah  sebagai    unsur   penyelenggara
     pemerintahan daerah.
5.   Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
     kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
     batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
     mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
     masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri



                                           berdasarkan . . .
                  -4-
     berdasarkan aspirasi masyarakat dalam          sistem
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.   Provinsi   Daerah    Khusus     Ibukota   Jakarta,
     selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah
     provinsi yang mempunyai kekhususan dalam
     penyelenggaraan pemerintahan daerah karena
     kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan
     Republik Indonesia.
7.   Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI
     Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga
     sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI
     Jakarta.
8.   Wakil Gubernur adalah      Wakil   Kepala     Daerah
     Provinsi DKI Jakarta.
9.   Deputi Gubernur, selanjutnya disebut deputi, adalah
     pejabat   yang    membantu      Gubernur     dalam
     menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi
     DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai
     Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota
    administrasi/kabupaten administrasi di wilayah
    Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah
    Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab
    kepada Gubernur.
11. Kota administrasi/kabupaten administrasi adalah
    wilayah kerja walikota/bupati yang terdiri atas
    kecamatan dan kelurahan.
12. Dewan kota/dewan kabupaten adalah lembaga
    musyawarah pada tingkat kota/kabupaten untuk
    peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
    pembangunan    dan    peningkatan   pelayanan
    masyarakat.



                                                 13. Lembaga . . .
                 -5-
13. Lembaga musyawarah kelurahan adalah lembaga
    musyawarah   pada    tingkat  kelurahan   untuk
    menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi
    dan pemberdayaan masyarakat.
14. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-
    undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk oleh
    DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan
    bersama Gubernur.
15. Peraturan  Gubernur   adalah peraturan yang
    ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan
    peraturan daerah dan peraturan perundang-
    undangan.
16. Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah
    Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh
    Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu
    pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang
    bersifat khusus bagi kepentingan nasional.



                BAB II
         DASAR, KEDUDUKAN,
         FUNGSI, DAN PERAN


            Bagian Kesatu
                Dasar

                Pasal 2

Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan      yang     mengatur     tentang
pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah,
kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-
Undang ini.



                                            Bagian Kedua . . .
                 -6-


            Bagian Kedua
             Kedudukan

               Pasal 3

Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.



            Bagian Ketiga
                Fungsi

               Pasal 4

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang
berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada
tingkat provinsi.


           Bagian Keempat
                Peran

               Pasal 5

Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai
tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta
pusat/perwakilan lembaga internasional.




                                             BAB III . . .
                    -7-
                  BAB III
      BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH


               Bagian Kesatu
               Batas Wilayah

                  Pasal 6

(1)   Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
      a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
      b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan
         Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
      c.   sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi
           Jawa Barat; dan
      d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan
         Kota Tangerang Provinsi Banten.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
      tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                Bagian Kedua
             Pembagian Wilayah

                  Pasal 7

(1)   Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota
      administrasi dan kabupaten administrasi.
(2)   Wilayah    kota    administrasi  dan     kabupaten
      administrasi dibagi dalam kecamatan.
(3)   Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.




                                                  Pasal 8 . . .
                     -8-
                  Pasal 8

(1)   Pembentukan,    pengubahan nama, batas, dan
      penghapusan       kota     administrasi/kabupaten
      administrasi    ditetapkan   dengan      peraturan
      pemerintah.
(2)   Pembentukan, pengubahan      nama, batas, dan
      penghapusan     kecamatan    ditetapkan dengan
      peraturan daerah.
(3)   Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan
      penghapusan    kelurahan ditetapkan dengan
      keputusan Gubernur.


                  BAB IV
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN


              Bagian Kesatu
           Bentuk Pemerintahan


                  Pasal 9

(1)   Otonomi Provinsi DKI Jakarta     diletakkan pada
      tingkat provinsi.
(2)   Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
      dilaksanakan   menurut    asas   otonomi,    asas
      dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan
      kekhususan sebagai Ibukota Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.




                                            Bagian Kedua . . .
                    -9-
               Bagian Kedua
          Susunan Pemerintahan

                  Pasal 10

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu
orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur
yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


                  Pasal 11

(1)   Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
      memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
      persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
      Gubernur terpilih.
(2)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan
      Wakil    Gubernur    yang   memperoleh    suara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan
      pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran
      kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang
      memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
      pada putaran pertama.
(3)   Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
      Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata
      cara yang diatur dalam peraturan perundang-
      undangan.


                  Pasal 12

(1)   DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi,
      anggaran, dan pengawasan.




                                                   (2) Tugas . . .
                   - 10 -
(2)   Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD
      Provinsi DKI Jakarta adalah sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   DPRD     Provinsi   DKI   Jakarta    memberikan
      pertimbangan terhadap calon walikota/bupati yang
      diajukan oleh Gubernur.
(4)   Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah
      paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen)
      dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah
      penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan
      dalam undang-undang.


                 Pasal 13

(1)   Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
      sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
      lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten
      administrasi, kecamatan, dan kelurahan.
(2)   Jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat
      daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
      dan berpedoman pada peraturan perundang-
      undangan.
(3)   Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara
      Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI
      Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah
      penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi
      serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru
      sesuai   dengan   kebutuhan    dan   kemampuan
      anggaran keuangan daerah.



                 Pasal 14

(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
    Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta
    yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban,


                                                    dan . . .
                    - 11 -
      dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta
      sebagai   Ibukota   Negara    Kesatuan   Republik
      Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4
      (empat) orang deputi sesuai dengan kebutuhan dan
      kemampuan keuangan daerah.
(2)   Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
      persyaratan.
(3)   Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
      Gubernur.
(4)   Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas,
      fungsi, dan tanggung jawab deputi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
      presiden.


                   Pasal 15

(1)   Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris
      Daerah.
(2)   Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil yang
      memenuhi persyaratan.
(3)   Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
      atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(4)   Sekretaris   Daerah     bertanggung   jawab   kepada
      Gubernur.
(5)   Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban
      membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan
      dan mengoordinasikan perangkat daerah.
(6)   Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas
      sebagai pembina pegawai negeri sipil di daerahnya.



                                                    Pasal 16 . . .
                   - 12 -
                 Pasal 16

(1)   Sekretariat DPRD      merupakan   unsur   pelayanan
      terhadap DPRD.
(2)   Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(3)   Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diangkat dari pegawai negeri sipil yang
      memenuhi persyaratan.
(4)   Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.
(5)   Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya
      secara teknis operasional berada di bawah dan
      bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan
      secara teknis administratif bertanggung jawab
      kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


                 Pasal 17

(1)   Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi
      daerah.
(2)   Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
      diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
      persyaratan.
(3)   Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Kepala dinas bertanggung jawab kepada Gubernur
      melalui Sekretaris Daerah.


                 Pasal 18

(1)   Lembaga    teknis   daerah   merupakan      unsur
      pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan
      pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik



                                                     dan . . .
                   - 13 -
      dan berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit
      umum/rumah sakit khusus daerah (RSUD/RSKD)
(2)   Badan, kantor, atau RSUD/RSKD dipimpin oleh
      seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan
      oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang
      memenuhi persyaratan.
(3)   Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
      Sekretaris Daerah.


                 Pasal 19

(1)   Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin
      oleh walikota/bupati.
(2)   Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas
      pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari
      pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)   Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Walikota/bupati       bertanggung     jawab   kepada
      Gubernur.
(5)   Walikota/bupati dalam melaksanakan tugasnya
      dibantu oleh seorang wakil walikota/wakil bupati.
(6)   Wakil walikota/wakil bupati diangkat dari pegawai
      negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(7)   Wakil walikota/wakil bupati sebagaimana dimaksud
      pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh
      Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(8)   Wakil walikota/wakil bupati         bertanggung jawab
      kepada walikota/bupati.


                                                    Pasal 20 . . .
                   - 14 -
                  Pasal 20

(1)   Perangkat pada tingkat kota administrasi/kabupaten
      administrasi   terdiri   atas   sekretariat   kota
      administrasi/sekretariat kabupaten administrasi,
      suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan
      kelurahan.
(2)   Sekretariat kota administrasi/sekretariat kabupaten
      administrasi dipimpin oleh sekretaris kota/sekretaris
      kabupaten.
(3)   Sekretaris kota/sekretaris kabupaten diangkat dari
      pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4)   Sekretaris kota/sekretaris kabupaten sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan
      oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis
      daerah pada tingkat kota/kabupaten diangkat dari
      pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(6)   Kepala suku dinas dan kepala lembaga teknis
      daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
      kepala dinas/kepala lembaga teknis daerah provinsi
      dengan    pertimbangan    walikota/bupati   sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)   Sekretaris kota/sekretaris kabupaten bertanggung
      jawab kepada walikota/bupati.


                  Pasal 21

(1)   Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh
      seorang wakil camat.
(2)   Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri
      sipil yang memenuhi persyaratan.


                                                     (3) Camat . . .
                   - 15 -


(3)   Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
      Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati
      melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
(5)   Wakil camat bertanggung jawab kepada camat.
(6)   Sekretaris kecamatan diangkat dari pegawai negeri
      sipil yang memenuhi persyaratan.
(7)   Sekretaris kecamatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur
      atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(8)   Sekretaris kecamatan bertanggung jawab kepada
      camat.


                 Pasal 22

(1)   Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang
      wakil lurah.
(2)   Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri
      sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)   Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada
      ayat   (2)  diangkat   dan    diberhentikan   oleh
      walikota/bupati     berdasarkan      pendelegasian
      wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(4)   Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati
      melalui camat.
(5)   Wakil lurah bertanggung jawab kepada lurah.
(6)   Sekretaris kelurahan diangkat dari pegawai negeri
      sipil yang memenuhi persyaratan.
(7)   Sekretaris kelurahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat   (6)  diangkat   dan   diberhentikan oleh



                                                    walikota . . .
                  - 16 -
      walikota/bupati    berdasarkan pendelegasian
      wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(8)   Sekretaris kelurahan bertanggung jawab kepada
      lurah.


                 Pasal 23

(1)   Susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan
      kota      administrasi/kabupaten     administrasi
      ditetapkan   dengan     peraturan  daerah    dan
      berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)   Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
      dan kota administrasi/kabupaten administrasi
      ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                 Pasal 24


(1)   Untuk     membantu      walikota/bupati    dalam
      penyelenggaraan   pemerintahan    kota/kabupaten
      dibentuk dewan kota/dewan kabupaten.
(2)   Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas
      tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan
      komposisi satu kecamatan satu wakil.
(3)   Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan
      oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi
      DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh
      Gubernur.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, jumlah,
      kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan
      keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur
      dengan peraturan daerah.



                                               Pasal 25 . . .
                       - 17 -


                     Pasal 25

    (1)   Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan
          pemerintahan   kelurahan dibentuk  lembaga
          musyawarah kelurahan.
    (2)   Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih
          secara demokratis pada tingkat rukun warga dan
          selanjutnya ditetapkan oleh walikota/bupati melalui
          camat.
    (3)   Ketentuan  lebih   lanjut  mengenai   susunan,
          kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga
          musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan
          daerah.



                      BAB V
KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI


                     Pasal 26

    (1)   Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
          sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan
          pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri,
          pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal
          nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan
          pemerintahan   lain   yang   menjadi   wewenang
          Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-
          undangan, dan urusan pemerintahan yang diatur
          dalam Undang-Undang ini.




                                                  (2) Urusan . . .
                     - 18 -
(2)   Urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
      Pemerintah   kepada    Gubernur     selaku   wakil
      Pemerintah     dilaksanakan     dalam      rangka
      penyelenggaraan asas dekonsentrasi.
(3)   Urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh
      Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
      dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan asas
      tugas pembantuan.
(4)   Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
      sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
      yang diatur dalam Undang-Undang ini sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan dan
      pelaksanaan kebijakan dalam bidang:
      a. tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan
         hidup;
      b. pengendalian penduduk dan permukiman;
      c.   transportasi;
      d. industri dan perdagangan; dan
      e.   pariwisata.
(5)   Dalam melaksanakan kewenangan dan urusan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
      (3), dan ayat (4), Gubernur melakukan koordinasi
      dengan Pemerintah dan pemerintah daerah lain.
(6)   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan
      mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta
      melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain
      yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.
(7)   Dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan
      pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Gubernur
      bertanggung jawab kepada Presiden.
(8)   Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang
      menyangkut kepentingan Ibukota Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.


                                               (9) Pemerintah . . .
                  - 19 -
(9)   Pemerintah    Daerah    Provinsi   DKI   Jakarta
      mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan
      pemerintahan      kepada      pemerintah    kota
      administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan,
      dan kelurahan dalam rangka meningkatkan
      pelayanan kepada masyarakat.
(10) Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan,
     ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya
     diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
(11) Jenis   kewenangan    yang  didelegasikan    dan
     ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
     sekurang-kurangnya   sama   dengan     peraturan
     perundang-undangan yang berlaku pada saat
     Undang-Undang ini diundangkan.


                 BAB VI
              KERJA SAMA


                 Pasal 27

(1)   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama
      dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan
      Pemerintah       Provinsi    Banten      dengan
      mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang
      wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih
      meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
      didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
      efektivitas  pelayanan    publik  serta   saling
      menguntungkan.
(2)   Dalam rangka melakukan kerja sama sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dibentuk badan kerja sama
      antardaerah.
(3)   Ketentuan mengenai badan kerja sama sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan
      bersama.


                                                Pasal 28 . . .
                   - 20 -


                 Pasal 28

(1)   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan
      kerja sama dengan pemerintah provinsi lain.
(2)   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan
      kerja sama dengan kota di negara lain.
(3)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.


                  BAB VII
  TATA RUANG DAN KAWASAN KHUSUS


              Bagian Kesatu
                Tata Ruang


                 Pasal 29

(1)   Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara
      Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata
      Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu
      pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2)   Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara
      sebagaimana     dimaksud     pada    ayat    (1)
      dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang
      berbatasan langsung.
(3)   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang
      berbatasan langsung sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) merupakan hasil kerja sama secara terpadu
      dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
(4)   Kerja sama secara terpadu sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) mencakup keterpaduan dalam proses
      perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
      penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata


                                                    Ruang . . .
                   - 21 -
      Ruang   Wilayah     setiap    provinsi     dengan
      memperhatikan kepentingan strategis nasional.
(5)   Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri terkait;
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
      tata cara kerja sama penyusunan tata ruang terpadu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
      ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.


               Bagian Kedua
             Kawasan Khusus


                 Pasal 30

(1)   Pemerintah     dapat    membentuk      dan/atau
      menetapkan kawasan khusus di wilayah Provinsi
      DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
      pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi
      kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Pemerintah    Provinsi   DKI  Jakarta dapat
      mengusulkan pembentukan kawasan khusus di
      wilayahnya kepada Pemerintah.
(3)   Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikelola langsung oleh Pemerintah atau
      dapat dikelola bersama antara Pemerintah dan
      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dikelola bersama antara Pemerintah dan
      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau didelegasikan
      oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi DKI
      Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.


                                              (5) Ketentuan . . .
                   - 22 -
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
      kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.


                 BAB VIII
               PROTOKOLER


                 Pasal 31

Gubernur    mempunyai    hak   protokoler, termasuk
mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                  BAB IX
               PENDANAAN


                 Pasal 32

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan daerah berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta.


                 Pasal 33

(1)   Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
      dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
      bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai
      Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), ayat
      (5), dan ayat (6) dianggarkan dalam APBN.
(2)   Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan
      Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara
      Kesatuan    Republik     Indonesia   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama antara
      Pemerintah    dan    DPR    berdasarkan   usulan
      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

                                                    (3) Dana . . .
                   - 23 -
(3)   Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      merupakan anggaran yang diperuntukkan dan
      dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
      pengalokasiannya    melalui   kementerian/lembaga
      terkait.
(4)   Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib
      melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan
      pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan
      kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota
      Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada
      Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.


                  BAB X
         KETENTUAN PERALIHAN


                 Pasal 34

Ketentuan tentang jumlah anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009.


                  BAB XI
          KETENTUAN PENUTUP


                 Pasal 35

Pada   saat    Undang-Undang    ini  mulai  berlaku,
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3878) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.


                                                  Pasal 36 . . .
                 - 24 -
                Pasal 36

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur khusus
dalam Undang-Undang ini.


                Pasal 37

Peraturan  pelaksanaan   atas  Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.


                Pasal 38

Seluruh peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang berkaitan dengan Provinsi DKI
Jakarta harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                Pasal 39

Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI
Jakarta yang ada pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas sampai
berakhir masa tugasnya, kecuali ditentukan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.


                Pasal 40

Undang-Undang    ini      mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                     Agar . . .
                                 - 25 -
              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 30 Juli 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.

             ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 93uk
   disahkan menjadi Undang-Undang.


        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
- 26 -
                          PENJELASAN
                              ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 29 TAHUN 2007
                            TENTANG
 PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
  SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


I. UMUM

  Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut
  Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui
  dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus
  atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara
  mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai
  dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat
  khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan
  Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan
  peran    yang    penting   dalam   mendukung     penyelenggaraan
  pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
  karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan
  tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
  Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah
  otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat
  kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta
  selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan,
  transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah
  sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah
  secara sinergis melalui berbagai instrumen.

  Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional kehadiran Undang-Undang



                                                                Nomor . . .
                             -2-
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kehadiran
undang-undang dimaksud dalam penyelenggaraan pemerintahan
menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.     Penyelenggaraan   desentralisasi    mensyaratkan
pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintah
daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut
didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya atau yang tetap menjadi kewenangan
Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya
kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi
dalam   kedudukannya     sebagai   wilayah  administrasi   untuk
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur
sebagai wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek kendali pelaksanaan tugas dan
fungsi Pemerintah, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayahnya,
koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi,
dan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi. Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi yuridis terhadap
berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia, Jakarta. Konsekuensi tersebut bukan hanya dari
segi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai
daerah otonom, kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan perwakilan negara
asing, dan kedudukan lembaga internasional lainnya, melainkan juga
karakteristik permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.


                                                     Undang-Undang . . .
                             -3-
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
sudah tidak sesuai dengan karakteristik permasalahan Provinsi DKI
Jakarta, perkembangan keadaan, dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

Di dalam Undang-Undang ini telah dilakukan berbagai pengubahan
mendasar, strategis, relevan, dan signifikan. Provinsi DKI Jakarta
berperan sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sekaligus berfungsi
sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Pengubahan inilah
yang mendorong perlunya Gubernur Provinsi DKI Jakarta dibantu
paling banyak oleh 4 (empat) orang deputi yang diberi kekhususan
tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala
pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota perlu memperoleh
legitimasi yang kuat dari rakyat dan memperhatikan warga Jakarta
yang multikultural. Oleh karena itu, Undang-Undang ini menetapkan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus
memperoleh dukungan suara pemilih lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah perolehan suara yang sah untuk ditetapkan
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan juga jumlah keanggotaan
DPRD Provinsi DKI Jakarta paling banyak 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk
DKI Jakarta. Pengangkatan calon walikota/bupati diajukan oleh
Gubernur untuk mendapat pertimbangan DPRD Provinsi. Dalam
pelaksanaan tugasnya, walikota/bupati bertanggung jawab kepada
Gubernur. Hal inilah yang mendorong amanat normatif dalam
Undang-Undang ini, yaitu bahwa pertimbangan DPRD Provinsi
tersebut    tidak    mengikat  Gubernur     dalam     menetapkan
walikota/bupati.

Undang-Undang ini juga mengatur rencana tata ruang wilayah yang
pada prinsipnya disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional dan



                                                       dikoordinasikan . . .
                               -4-
  dikoordinasikan dengan provinsi yang berbatasan langsung dengan
  Provinsi DKI Jakarta, yang dikoordinasikan oleh menteri terkait,
  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam
  Undang-Undang ini diatur juga kawasan khusus. Pemerintah
  Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan
  khusus kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikelola bersama
  antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau
  didelegasikan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi DKI
  Jakarta.

  Di dalam Undang-Undang ini terdapat pengubahan pendanaan
  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan
  pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai
  Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam APBN.
  Pendanaan dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI
  Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan
  Provinsi DKI Jakarta. Pendanaan dimaksud merupakan anggaran
  yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI
  Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.
  Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada setiap akhir tahun anggaran
  wajib    melaporkan     seluruh    pelaksanaan    kegiatan    dan
  pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan kedudukan
  Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
  Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait
  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.


                                                             Pasal 5 . . .
                              -5-
Pasal 5
   Penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ini dimaksudkan
   sebagai tempat kedudukan lembaga pusat baik eksekutif,
   legislatif, maupun yudikatif, tempat kedudukan perwakilan negara
   asing, dan tempat kedudukan kantor perwakilan lembaga
   internasional.

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan "peta" dalam ketentuan ini adalah
       peta dengan skala minimal 1:50.000 yang merupakan bagian
       tidak terpisahkan dalam Undang-Undang ini yang dibuat
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Cukup jelas.

Pasal 10
   Cukup jelas.

Pasal 11
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "lebih dari 50% (lima puluh persen)"
       adalah jumlah perolehan suara yang sah lebih dari 50% (lima
       puluh persen).

   Ayat (2)
       Cukup jelas.

   Ayat (3)
       Cukup jelas.

                                                            Pasal 12 . . .
                               -6-
Pasal 12
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.

   Ayat (3)
       Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
       diberikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata
       tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

   Ayat (4)
       Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak
       adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah
       Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah
       penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap
       provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 13
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.

   Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah
       kondisi beban kerja serta kompleksitas permasalahan
       sehingga dibutuhkan penambahan jumlah dinas dan/atau
       lembaga teknis provinsi serta dinas dan/atau lembaga teknis
       baru.
       Yang dimaksud dengan "kemampuan anggaran keuangan
       daerah" adalah kondisi keuangan anggaran daerah di dalam
       APBD Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak memberatkan
       sumber-sumber pendapatan yang ada.

Pasal 14
   Ayat (1)
       Lihat penjelasan Pasal 13 ayat (3).



                                                            Ayat (2) . . .
                              -7-
  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Cukup jelas.

Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.

Pasal 18
   Cukup jelas.

Pasal 19
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Lihat penjelasan pasal 12 ayat (3).

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Cukup jelas.


                                            Ayat (6) . . .
                           -8-
  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

  Ayat (8)
      Cukup jelas.

Pasal 20
   Cukup jelas.

Pasal 21
   Cukup jelas.

Pasal 22
   Cukup jelas.

Pasal 23
   Cukup jelas.

Pasal 24
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan "tokoh-tokoh yang mewakili
      masyarakat" adalah tokoh agama, tokoh cendekiawan, tokoh
      adat, tokoh pemuda, atau tokoh dalam bidang lain yang
      mempunyai integritas, wawasan, dan pengaruh dalam
      masyarakat pada wilayah kecamatan tersebut.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

Pasal 25
   Cukup jelas.



                                                      Pasal 26 . . .
                          -9-
Pasal 26
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai
      Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hanya
      dalam lingkup wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  Ayat (5)
      Cukup jelas.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

  Ayat (8)
      Cukup jelas.

  Ayat (9)
      Cukup jelas.

  Ayat (10)
      Cukup jelas.

  Ayat (11)
      Cukup jelas.

Pasal 27
   Cukup jelas.

Pasal 28
   Cukup jelas.


                                                     Pasal 29 . . .
                           - 10 -
Pasal 29
   Ayat (1)
       Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Yang dimaksud "menteri terkait" dalam ketentuan ini adalah
      menteri yang bidang tugasnya meliputi tata ruang dan
      menteri yang bidang tugasnya meliputi pembinaan dan
      pengawasan pemerintahan daerah.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 30
   Cukup jelas.

Pasal 31
   Cukup jelas.

Pasal 32
   Cukup jelas.

Pasal 33
   Cukup jelas.

Pasal 34
   Cukup jelas.

Pasal 35
   Cukup jelas.



                                                        Pasal 36 . . .
                         - 11 -
  Pasal 36
     Cukup jelas.

  Pasal 37
     Cukup jelas.

  Pasal 38
     Cukup jelas.

  Pasal 39
     Cukup jelas.

  Pasal 40
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4744


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemerintahan_provinsi_daerah_khusus_ibukota_jakar_29.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.