Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (UU 27 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (UU 27 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 27 TAHUN 2007
                                  TENTANG
       PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   a. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan
                    bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh
                    Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang
                    dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan
                    dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
                    baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang
                    akan datang;
                 b. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki
                    keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan
                    sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi,
                    budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa,
                    oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan
                    berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan
                    partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang
                    berdasarkan norma hukum nasional;
                 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Undang-
                    Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
                    Pulau Kecil;

Mengingat    :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat
                 (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                 1945;


                         Dengan Persetujuan Bersama

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                                           MEMUTUSKAN: . . .
                                    -2-


                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH
               PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL.

                                   BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1
               Dalam Undang­Undang ini yang dimaksud dengan:
               1.   Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
                    suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
                    dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
                    Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah
                    Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara
                    ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
                    kesejahteraan masyarakat.
               2.   Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
                    Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
                    perubahan di darat dan laut.
               3.   Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
                    sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
                    beserta kesatuan Ekosistemnya.
               4.   Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
                    sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber
                    daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya
                    hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun,
                    mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati
                    meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya
                    buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan
                    kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa
                    keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi
                    bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan
                    serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah
                    Pesisir.
               5.   Ekosistem     adalah   kesatuan   komunitas  tumbuh-
                    tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
                    serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk
                    keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.


                                                         6. Bioekoregion . . .
                     -3-


6.   Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam
     satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh
     batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan
     arus.
7.   Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
     daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut
     diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan
     pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal,
     rawa payau, dan laguna.
8.   Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
     Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan
     berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial,
     dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9.   Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah
     Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai
     sektor kegiatan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan
    yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian
    lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang
    pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan
    nasional.
11. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati
    bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan
    telah ditetapkan status hukumnya.
12. Zonasi    adalah   suatu   bentuk    rekayasa   teknik
    pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
    fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya
    dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung
    sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah
    kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan
    pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan
    strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan
    indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat
    nasional.
14. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah
    penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan
    disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada
    Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh
    dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang
    hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

                                              15. Rencana . . .
                    -4-


15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
    susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung
    jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan
    keputusan   di  antara   berbagai  lembaga/instansi
    pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber
    daya atau kegiatan pembangunan di zona yang
    ditetapkan.
16. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana
    pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
    memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk
    satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi
    untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
    oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
    pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil
    pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di
    setiap Kawasan perencanaan.
17. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1
    (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam
    Rencana Zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah
    Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan
    dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan
    sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan
    jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah
    Daerah.
18. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut
    HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari
    perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan,
    serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan
    Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
    mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai
    dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan
    tertentu.
19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
    upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
    Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya
    untuk    menjamin      keberadaan,  ketersediaan,    dan
    kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
    Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan
    kualitas nilai dan keanekaragamannya.




                                            20. Kawasan . . .
                   -5-


20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
    Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil
    dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
    mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
    Pulau Kecil secara berkelanjutan.
21. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang
    lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
    pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang
    tertinggi ke arah darat.
22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi
    Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun
    hasilnya berbeda dari kondisi semula.
23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang
    dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan
    ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi
    dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
    drainase.
24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
    Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan
    makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko
    bencana, baik secara struktur atau fisik melalui
    pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun
    nonstruktur     atau   nonfisik melalui peningkatan
    kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah
    Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam
    atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan
    perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan
    mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan
    di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif
    fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas
    lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
    kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.




                                      28. Pencemaran . . .
                    -6-


28. Pencemaran     Pesisir    adalah    masuknya      atau
    dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
    komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat
    adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun
    sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
    lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan
    peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan
    yang secara konsisten telah memenuhi standar baku
    sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif
    terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan
    oleh masyarakat secara sukarela.
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna
    Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
    mempunyai       kepentingan       langsung       dalam
    mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan
    Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan
    modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata,
    pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian
    fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat
    Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik
    dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
    Pulau Kecil secara lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari
    Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim
    di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
33. Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir
    yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
    geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul
    leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber
    Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem
    nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
    dan hukum.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang
    menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan
    kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang
    berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada
    Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.


                                        35. Masyarakat . . .
                    -7-


35. Masyarakat tradisional adalah masyarakat perikanan
    tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam
    melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan
    lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam
    perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
    internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
    berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak
    kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili
    Masyarakat   dalam    jumlah   besar   dalam    upaya
    mengajukan     tuntutan     berdasarkan     kesamaan
    permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti
    kerugian.
38. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan
    hukum.
39. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR,
    adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
    adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
    kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
    walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
    pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, menurut asas otonomi dan
    tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
    luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di
    bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia,
    lembaga,   pendidikan,   penyuluhan,     pendampingan,
    pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan
    rekomendasi kebijakan.

                                            44. Menteri . . .
                        -8-


44. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
    kelautan dan perikanan.


                    Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan
laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke
arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke
arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai.


                   BAB II
              ASAS DAN TUJUAN

                    Pasal 3

Pengelolaan    Wilayah        Pesisir   dan   Pulau-Pulau    Kecil
berasaskan:
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.

                    Pasal 4

Pengelolaan   Wilayah   Pesisir         dan   Pulau-Pulau    Kecil
dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi,       mengonservasi,     merehabilitasi,
   memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan
   Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara
   berkelanjutan;

                                              b. menciptakan . . .
                   -9-


b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah
   dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya
   Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga
   pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam
   pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
   agar      tercapai   keadilan,  keseimbangan,      dan
   keberkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya
   Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam
   pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


               BAB III
    PROSES PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
          DAN PULAU-PULAU KECIL


                 Pasal 5
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi
kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
pengendalian    terhadap     interaksi  manusia    dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                  Pasal 6
Pengelolaan   Wilayah   Pesisir dan   Pulau-Pulau    Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilakukan dengan
cara mengintegrasikan kegiatan:
a. antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. antar-Pemerintah Daerah;
c. antarsektor;
d. antara Pemerintah, dunia usaha, dan Masyarakat;
e. antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut; dan
f. antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen.



                                               BAB IV . . .
                          - 10 -


                        BAB IV
                     PERENCANAAN

                     Bagian Kesatu
                        Umum


                         Pasal 7
     (1)   Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
           Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri
           atas:
           a. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
              Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
           b. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
              yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
           c. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
              Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
           d. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
              Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
     (2)   Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan
           Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur
           dengan Peraturan Menteri.
     (3)   Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
           kewenangan masing-masing.
     (4)   Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan
           Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan
           masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman
           sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     (5)   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana
           Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-
           Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.

                    Bagian Kedua
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

                         Pasal 8
     (1)   RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
           rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah
           Daerah.
     (2)   RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
           mempertimbangkan   kepentingan  Pemerintah   dan
           Pemerintah Daerah.
                                                     (3) Jangka . . .
                     - 11 -


(3)   Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20
      (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang-
      kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

                Bagian Ketiga
        Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
            dan Pulau-Pulau Kecil

                    Pasal 9
(1)   RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya
      di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah
      provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2)   RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan
      dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah
      provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
(3)   Perencanaan    RZWP-3-K            dilakukan      dengan
      mempertimbangkan:
      a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan
         daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan
         fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu,
         dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi
         pertahanan dan keamanan;
      b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya,
         fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan
         pesisir; dan
      c. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses
         Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
         Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan
         ekonomi.
(4)   Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua
      puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima)
      tahun.
(5)   RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

                 Paragraf 1
        Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
        dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi

                   Pasal 10
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
terdiri atas:

                                          a. pengalokasian . . .
                     - 12 -


a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum,
   Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
   dan alur laut;
b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut
   dalam suatu Bioekoregion;
c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi,
   sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri
   strategis, serta pertahanan dan keamanan.

                  Paragraf 2
           Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
        dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota

                   Pasal 11
(1)   RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
      a. alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan
         Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana
         Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana
         alur;
      b. keterkaitan antarekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau
         Kecil dalam suatu Bioekoregion.
(2)   Penyusunan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diwajibkan mengikuti dan memadukan rencana
      Pemerintah     dan   Pemerintah    Daerah    dengan
      memperhatikan Kawasan, Zona, dan/atau Alur Laut yang
      telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                 Bagian Keempat
        Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
              dan Pulau-Pulau Kecil

                   Pasal 12
(1) RPWP-3-K berisi:
    a. kebijakan    tentang pengaturan   serta  prosedur
       administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan
       dan yang dilarang;
      b. skala prioritas pemanfaatan sumber daya       sesuai
         dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
         Kecil;
                                               c. jaminan . . .
                     - 13 -


      c. jaminan      terakomodasikannya       pertimbangan-
         pertimbangan     hasil  konsultasi   publik   dalam
         penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi
         terhadap penetapan tujuan dan perizinan;
      d. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis
         untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang
         akurat dan dapat diakses; serta
      e. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih
         untuk     mengimplementasikan kebijakan   dan
         prosedurnya.
(2) RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
    ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.

                 Bagian Kelima
       Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir
               dan Pulau-Pulau Kecil

                   Pasal 13
(1)   RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana
      Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya
      mewujudkan rencana strategis.
(2)   RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)
      tahun.

              Bagian Keenam
       Mekanisme Penyusunan Rencana

                   Pasal 14
(1)   Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K,
      dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta
      dunia usaha.
(2)   Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-
      K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah
      kabupaten/kota   dilakukan    dengan     melibatkan
      Masyarakat.
(3)   Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan
      konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-
      K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran
      perbaikan.


                                     (4) Bupati/walikota . . .
                     - 14 -


(4)   Bupati/walikota     menyampaikan  dokumen     final
      perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
      Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan
      Menteri untuk diketahui.
(5)   Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah
      provinsi yang bersangkutan.
(6)   Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau
      saran terhadap usulan dokumen final perencanaan
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam
      jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7)   Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana
      dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen
      final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
      Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.


               Bagian Ketujuh
              Data dan Informasi

                   Pasal 15
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengelola data
      dan informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil.
(2)   Pemutakhiran data dan informasi dilakukan oleh
      Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara periodik dan
      didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi,
      sebagai dokumen publik, sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(3)   Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat dimanfaatkan oleh setiap Orang dan/atau
      pemangku      kepentingan   utama    dengan    tetap
      memperhatikan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah
      Daerah.
(4)   Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir
      dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) wajib menyampaikan data dan informasi kepada
      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah selambat-
      lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya
      pemanfaatan.

                                           (5) Perubahan . . .
                      - 15 -


(5)   Perubahan data dan informasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan seizin
      Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(6)   Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur
      dalam Peraturan Menteri.


                   BAB V
                PEMANFAATAN

               Bagian Kesatu
       Hak Pengusahaan Perairan Pesisir

                   Pasal 16
(1)   Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-
      3.
(2)   HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
      pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai
      dengan permukaan dasar laut.

                   Pasal 17
(1)   HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(2)   Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib   mempertimbangkan    kepentingan    kelestarian
      Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat
      Adat, dan kepentingan nasional serta hak lintas damai
      bagi kapal asing.

                   Pasal 18
HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. Badan hukum         yang    didirikan   berdasarkan   hukum
   Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat.

                   Pasal 19
(1)   HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
      tahun.

                                                 (2) Jangka . . .
                     - 16 -


(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama 20 (dua
      puluh) tahun.
(3)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
      diperpanjang lagi untuk tahap kedua sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 20
(1)   HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan
      utang dengan dibebankan hak tanggungan.
(2)   HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
(3)   HP-3 berakhir karena:
      a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
      b. ditelantarkan; atau
      c. dicabut untuk kepentingan umum.
(4)   Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3
      diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                   Pasal 21
(1)   Pemberian HP-3 wajib memenuhi persyaratan teknis,
      administratif, dan operasional.
(2)   Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi:
      a. kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana
         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      b. hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan
         volume pemanfaatannya; serta
      c. pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif
         usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak
         Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3)   Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi:
      a. penyediaan dokumen administratif;
      b. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan
         Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai
         dengan daya dukung ekosistem;
      c. pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan
         hasilnya kepada pemberi HP-3; serta
      d. dalam hal HP-3 berbatasan langsung dengan garis
         pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah.

                                           (4) Persyaratan . . .
                       - 17 -


(4)   Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) mencakup kewajiban pemegang HP-3 untuk:
      a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan;
      b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak
         Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal;
      c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan
         akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta
      d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami
         kerusakan di lokasi HP-3.
(5)   Penolakan atas permohonan HP-3 wajib disertai dengan
      salah satu alasan di bawah ini:
      a. terdapat ancaman yang serius terhadap kelestarian
         Wilayah Pesisir;
      b. tidak didukung bukti ilmiah; atau
      c. kerusakan     yang diperkirakan terjadi tidak dapat
         dipulihkan.
(6)   Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan melalui pengumuman secara terbuka.

                   Pasal 22
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka
perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai
umum.

                  Bagian Kedua
          Pemanfaatan Pulau­Pulau Kecil
            dan Perairan di Sekitarnya

                   Pasal 23
(1)   Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
      sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan
      ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau
      besar di dekatnya.
(2)   Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
      sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih
      kepentingan berikut:
      a. konservasi;
      b. pendidikan dan pelatihan;
      c. penelitian dan pengembangan;
      d. budidaya laut;

                                             e. pariwisata . . .
                        - 18 -


      e. pariwisata;
      f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan
         secara lestari;
      g. pertanian organik; dan/atau
      h. peternakan.
(3)   Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
      pelatihan,   serta penelitian   dan     pengembangan,
      pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
      sekitarnya wajib:
      a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
      b. memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat;
         serta
      c. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
(4)   Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
      sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
      memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai
      HP-3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah
      Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5)   Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
      sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan
      kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah
      Daerah    menerbitkan   HP-3   setelah   melakukan
      musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan.
(6)   Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)   Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
      sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan
      Menteri.
                       Pasal 24
Pulau Kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang
ditetapkan sebagai titik pangkal pengukuran perairan
Indonesia ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang
dilindungi.
                       Pasal 25
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
untuk tujuan observasi, penelitian, dan kompilasi data untuk
pengembangan ilmu pengetahuan wajib melibatkan lembaga
dan/atau instansi terkait dan/atau pakar setempat.

                                                Pasal 26 . . .
                      - 19 -


                    Pasal 26
Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau
Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Menteri.

                    Pasal 27
(1)   Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh
      Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah
      dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.
(2)   Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


                 Bagian Ketiga
                  Konservasi

                    Pasal 28
(1)   Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      diselenggarakan untuk
      a. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-
         Pulau Kecil;
      b. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
      c. melindungi habitat biota laut; dan
      d. melindungi situs budaya tradisional.
(2)   Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
(3)   Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan
      Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
      a. sumber daya ikan;
      b. tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut
         lain;
      c. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi,
         mane'e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain
         adat tertentu; dan
      d. ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap
         perubahan.
                                                (4) Kawasan . . .
                      - 20 -


(4)   Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5)   Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau
      Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), Menteri menetapkan:
      a. kategori Kawasan Konservasi;
      b. Kawasan Konservasi nasional;
      c. pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi;
         dan
      d. hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian
         tujuan tersebut.
(7)   Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan,
      kelompok         masyarakat,      dan/atau      oleh
      Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas
      Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi
      ilmiah.

                    Pasal 29
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dibagi atas tiga Zona, yaitu:
a. Zona inti;
b. Zona pemanfaatan terbatas; dan
c. Zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.

                    Pasal 30
Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan
dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

                    Pasal 31
(1)   Pemerintah Daerah menetapkan batas Sempadan Pantai
      yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik,
      hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan
      budaya, serta ketentuan lain.
(2)   Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan:

                                           a. perlindungan . . .
                      - 21 -


      a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
      b. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
      c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari
         badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
      d. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan
         basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun,
         gumuk pasir, estuaria, dan delta;
      e. pengaturan akses publik; serta
      f. pengaturan untuk saluran air dan limbah.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
      Peraturan Presiden.


                Bagian Keempat
                  Rehabilitasi

                    Pasal 32
(1)   Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib
      dilakukan    dengan     memperhatikan     keseimbangan
      Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat.
(2)   Rehabilitasi sebagaimana     dimaksud    pada    ayat   (1)
      dilakukan dengan cara:
      a. pengayaan sumber daya hayati;
      b. perbaikan habitat;
      c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan
         berkembang secara alami; dan
      d. ramah lingkungan.

                    Pasal 33
(1)   Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
      dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
      dan/atau setiap Orang yang secara langsung atau tidak
      langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Pesisir dan
      Pulau-Pulau Kecil.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur
      dengan Peraturan Presiden.


                                              Bagian Kelima . . .
                     - 22 -


                Bagian Kelima
                 Reklamasi

                   Pasal 34
(1)   Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      dilakukan     dalam   rangka    meningkatkan    manfaat
      dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial
      ekonomi.
(2)   Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
      a. keberlanjutan        kehidupan   dan       penghidupan
         Masyarakat;
      b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan
         kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan
         Pulau-Pulau Kecil; serta
      c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan
         penimbunan material.
(3)   Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Presiden.


                Bagian Keenam
                  Larangan

                   Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. menambang      terumbu    karang     yang   menimbulkan
   kerusakan Ekosistem terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau
   bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang
   merusak Ekosistem terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem
   mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah
   Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau
   Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan
   fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

                                                g. menebang . . .
                      - 23 -


 g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk
    kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
 h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang
    lamun;
 i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila
    secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya
    menimbulkan     kerusakan    lingkungan     dan/atau
    pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
    sekitarnya;
 j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah
    yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau
    budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
    pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
    sekitarnya;
 k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
    apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
    dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
    dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
    Masyarakat sekitarnya; serta
 l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
    kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
    sekitarnya.


                     BAB VI
       PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

                  Bagian Kesatu
                     Umum

                     Pasal 36
(1)   Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah
      Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan
      berkelanjutan,     dilakukan   pengawasan      dan/atau
      pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, oleh
      pejabat tertentu yang berwewenang di bidang pengelolaan
      Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
      pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.




                                           (2) Pengawasan . . .
                      - 24 -


(2)   Pengawasan       dan/atau   pengendalian    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai
      negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan
      Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
      pekerjaan yang dimilikinya.
(3)   Pejabat pegawai negeri sipil tertentu       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) berwenang:
      a. mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan
         Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
      b. menerima laporan yang menyangkut perusakan
         Ekositem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan
         Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional
         Tertentu.
(4)   Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)   Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan
      Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan,
      pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap
      perencanaan dan pelaksanaannya.
(6)   Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan
      pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                  Bagian Kedua
                   Pengawasan

                     Pasal 37

Pengawasan    terhadap    perencanaan    dan   pelaksanaan
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan
secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.


                     Pasal 38

Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian
laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.


                                                   Pasal 39 . . .
                       - 25 -


                     Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri.

                  Bagian Ketiga
                  Pengendalian
                    Paragraf 1
                Program Akreditasi

                     Pasal 40
(1)   Dalam     melaksanakan       pengendalian    sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemerintah wajib
      menyelenggarakan      Akreditasi     terhadap      program
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2)   Dalam hal penyelenggaraan akreditasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melimpahkan
      wewenang penyelenggaraan akreditasi kepada Pemerintah
      Daerah.
(3)   Standar dan Pedoman Akreditasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mencakup:
      a. relevansi isu prioritas;
      b. proses konsultasi publik;
      c. dampak positif terhadap pelestarian lingkungan;
      d. dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
         Masyarakat;
      e. kemampuan implementasi yang memadai; dan
      f. dukungan kebijakan dan program Pemerintah dan
         Pemerintah Daerah.
(4)   Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
      insentif kepada pengelola Program Pengelolaan Wilayah
      Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat
      akreditasi berupa:
      a. bantuan    program   sesuai   dengan     kemampuan
         Pemerintah      yang   dapat    diarahkan     untuk
         mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau
      b. bantuan teknis.



                                               (5) Gubernur . . .
                      - 26 -


(5)   Gubernur berwenang menyusun dan/atau mengajukan
      usulan akreditasi program Pengelolaan Wilayah Pesisir
      dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi kewenangannya
      kepada Pemerintah sesuai dengan standar dan pedoman
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)   Bupati/walikota   berwenang   menyusun    dan/atau
      mengajukan usulan akreditasi program Pengelolaan
      Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi
      kewenangannya kepada gubernur dan/atau Pemerintah
      sesuai dengan standar dan pedoman sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3).
(7)   Organisasi Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat
      dapat menyusun dan/atau mengajukan usulan akreditasi
      program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
      dengan standar dan pedoman sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3).
(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Menteri.

                    Paragraf 2
                   Mitra Bahari

                     Pasal 41
(1)   Dalam       upaya    peningkatan    kapasitas   pemangku
      kepentingan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil dibentuk Mitra Bahari sebagai forum kerja sama
      antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi,
      lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, tokoh
      Masyarakat, dan/atau dunia usaha.
(2)   Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
      dunia usaha.
(3)   Kegiatan Mitra Bahari difokuskan pada:
      a. pendampingan dan/atau penyuluhan;
      b. pendidikan dan pelatihan;
      c. penelitian terapan; serta
      d. rekomendasi kebijakan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
      Peraturan Menteri.

                                                  BAB VII . . .
                        - 27 -


                    BAB VII
        PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

                      Pasal 42
(1)   Untuk     meningkatkan    kualitas   perencanaan      dan
      implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil,    Pemerintah    melakukan       penelitian    dan
      pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
      pengembangan     sumber    daya    manusia     di  bidang
      pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
      berkelanjutan.
(2)   Pemerintah       mengatur,         mendorong,     dan/atau
      menyelenggarakan        penelitian    dan    pengembangan
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk
      menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan
      dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi
      dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi
      atau budaya lokal.

                      Pasal 43
      Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir
      dan    Pulau-Pulau   Kecil  dapat   dilaksanakan    oleh
      Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga
      swadaya      masyarakat,   lembaga     penelitian    dan
      pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 44
      Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak,
      kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah
      dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.

                      Pasal 45
      (1)   Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
            Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih
            dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
      (2)   Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau
            badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
            (1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
      (3)   Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
            Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus
            menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.

                                                    Pasal 46 . . .
                    - 28 -


                  Pasal 46
  Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai    penyelenggaraan
  penelitian dan pengembangan di Wilayah Pesisir dan
  Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
  Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan
  Presiden.


               BAB VIII
PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN

                  Pasal 47
  Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
  penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
  Kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya
  manusia di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
  Pulau Kecil, sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.

                  Pasal 48
  Pemerintah     dalam    menyelenggarakan     pendidikan,
  pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
  Pulau-Pulau Kecil dapat bekerja sama dengan berbagai
  pihak, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat
  internasional.

                  Pasal 49
  Ketentuan    lebih  lanjut mengenai penyelenggaraan
  pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan
  Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan
  Peraturan Presiden.


                  BAB IX
               KEWENANGAN

                  Pasal 50
  (1)   Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah
        Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis
        Nasional Tertentu.

                                             (2) Gubernur . . .
                   - 29 -


(2)   Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah
      Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut
      diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau
      ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir
      lintas kabupaten/kota.
(3)   Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di
      wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah
      kewenangan provinsi.


                 Pasal 51
(1)   Menteri berwenang menetapkan:
      a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
      b. Ijin  pemanfaatan    Pulau-Pulau     Kecil   yang
         menimbulkan dampak besar terhadap perubahan
         lingkungan, dan
      c. Perubahan status Zona inti          pada   Kawasan
         Konservasi Perairan nasional.
(2)   Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
(3)   Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

                 Pasal 52
(1)   Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
      Daerah.
(2)   Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah
      Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat
      melakukan pendampingan terhadap Pemerintah
      Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan
      Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
      Pulau Kecil.
(3)   Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan
      otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana
      teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      sesuai dengan kebutuhan.



                                                 Pasal 53 . . .
                  - 30 -


                Pasal 53
(1)   Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di
      bawah koordinasi Menteri.
(2)   Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
         sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu;
      b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang
         bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis
         Nasional Tertentu;
      c. program akreditasi nasional;
      d. rekomendasi   izin    kegiatan   sesuai    dengan
         kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta
      e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat
         lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang
         bertujuan strategis.
(3)   Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

                 Pasal 54
(1)   Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      pada tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu
      yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi
      Kelautan dan Perikanan.
(2)   Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
         dinas otonom atau badan sesuai dengan
         perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
         Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi;
      b. perencanaan     tiap-tiap   instansi       daerah,
         antarkabupaten/kota, dan dunia usaha;
      c. program akreditasi skala provinsi;
      d. rekomendasi    izin   kegiatan     sesuai dengan
         kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas
         otonom, atau badan daerah;
      e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi.
                  - 31 -


                                     (3) Pelaksanaan . . .
(3)   Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diatur oleh gubernur.

                Pasal 55
(1)   Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan secara
      terpadu   yang   dikoordinasi  oleh  dinas  yang
      membidangi kelautan dan perikanan.
(2)   Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap
         pemangku kepentingan sesuai dengan perencanaan
         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
         terpadu;
      b. perencanaan antarinstansi, dunia usaha, dan
         masyarakat;
      c. program akreditasi skala kabupaten/kota;
      d. rekomendasi    izin   kegiatan   sesuai  dengan
         kewenangan tiap-tiap dinas otonom atau badan
         daerah; serta
      e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil skala
         kabupaten/kota.
(3)   Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diatur oleh bupati/walikota.

                 BAB X
           MITIGASI BENCANA

                Pasal 56
Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau­Pulau Kecil terpadu, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah wajib memasukkan dan
melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis,
tingkat, dan wilayahnya.

                Pasal 57
Mitigasi bencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilakukan dengan melibatkan tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
                  - 32 -


                                             Pasal 58 . . .
                Pasal 58
Penyelenggaraan     mitigasi bencana   Wilayah Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek:
a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; serta
d. lingkup luas wilayah.

                Pasal 59
(1)   Setiap Orang yang berada di Wilayah Pesisir dan
      Pulau-Pulau Kecil wajib melaksanakan mitigasi
      bencana      terhadap   kegiatan   yang  berpotensi
      mengakibatkan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-
      Pulau Kecil.
(2)   Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan melalui kegiatan struktur/fisik dan/atau
      nonstruktur/nonfisik.
(3)   Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditentukan oleh instansi yang berwenang.
(4)   Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan
      Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

               BAB XI
       HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
           SERTA MASYARAKAT

                Pasal 60
(1)   Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
      a. memperoleh akses terhadap perairan yang telah
         ditetapkan HP-3;
      b. memperoleh kompensasi karena hilangnya akses
         terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
         Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk
         memenuhi kebutuhan       akibat pemberian HP-3
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan;


                                        c. melakukan . . .
                    - 33 -


      c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
         Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum
         adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan;
      d. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      e. memperoleh      informasi    berkenaan     dengan
         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      f.   mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak
           yang berwenang atas kerugian yang menimpa
           dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan
           Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      g. menyatakan      keberatan  terhadap   rencana
         pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka
         waktu tertentu;
      h. melaporkan    kepada  penegak   hukum   atas
         pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir
         dan    Pulau-Pulau   Kecil  yang   merugikan
         kehidupannya;
      i.   mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
           berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
           Kecil yang merugikan kehidupannya; serta
      j.   memperoleh ganti kerugian.
(2)   Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
      Pulau-Pulau Kecil berkewajiban:
      a. memberikan      informasi    berkenaan     dengan
         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      c. menyampaikan       laporan   terjadinya bahaya,
         pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      d. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
      e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir
         dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat
         desa.



                                                 Pasal 61 . . .
                  - 34 -


                Pasal 61
(1)   Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi
      hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional,
      dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-
      Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-
      temurun.
(2)   Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat
      Tradisional,    dan Kearifan Lokal sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      yang berkelanjutan.

                Pasal 62
(1)   Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
      berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
      pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
      Pulau-Pulau Kecil.
(2)   Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
      lanjut dalam Peraturan Menteri.


              BAB XII
      PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

                Pasal 63
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
      memberdayakan Masyarakat dalam meningkatkan
      kesejahteraannya.
(2)   Pemerintah    wajib   mendorong     kegiatan usaha
      Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang
      Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.
(3)   Dalam upaya pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah
      dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan,
      dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
      dalam:
      a. pengambilan keputusan;
      b. pelaksanaan pengelolaan;


                                         c. kemitraan . . .
                  - 35 -


      c. kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan
         Pemerintah/Pemerintah Daerah;
      d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional
         di bidang lingkungan hidup;
      e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan
         proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung
         dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
         Kecil;
      f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang
         ramah lingkungan;
      g. penyediaan     dan   penyebarluasan      informasi
         lingkungan; serta
      h. pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa
         di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
         Pulau Kecil.

(4)   Ketentuan  mengenai     pedoman    Pemberdayaan
      Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Menteri.



              BAB XIII
       PENYELESAIAN SENGKETA


                Pasal 64
(1)   Penyelesaian sengketa dalam Pengelolaan Wilayah
      Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditempuh melalui
      pengadilan dan/atau di luar pengadilan.
(2)   Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak
      pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
      Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      ini.


                Pasal 65
(1)   Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan
      para pihak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.


                                        (2) Penyelesaian . . .
                  - 36 -



(2)   Penyelesaian     sengketa      di  luar  pengadilan
      diselenggarakan     untuk     mencapai  kesepakatan
      mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian
      dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah
      terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai
      akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah
      Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3)   Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
      jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan
      mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki
      kewenangan mengambil keputusan untuk membantu
      penyelesaian sengketa.
(4)   Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar
      pengadilan harus dinyatakan secara tertulis dan
      bersifat mengikat para pihak.


                Pasal 66

(1)   Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan
      yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan
      Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
      diatur dalam Undang-Undang ini wajib membayar
      ganti kerugian kepada negara dan/atau melakukan
      tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
(2)   Tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) berupa kewajiban untuk melakukan rehabilitasi
      dan/atau pemulihan kondisi Wilayah Pesisir dan
      Pulau-Pulau Kecil.
(3)   Pelaku perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) wajib membayar biaya rehabilitasi lingkungan
      Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepada negara.
(4)   Selain pembebanan untuk melakukan tindakan
      tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim
      dapat menetapkan sita jaminan dan jumlah uang
      paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan
      pembayaran.




                                             Pasal 67 . . .
                    - 37 -


                  Pasal 67

 (1)    Setiap Orang dan/atau penanggung jawab kegiatan
        yang mengelola Wilayah Pesisir Pesisir dan Pulau-
        Pulau Kecil bertanggung jawab secara langsung dan
        seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau
        perusakan dengan kewajiban mengganti kerugian
        sebagai akibat tindakannya.
 (2)    Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat
        dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang
        bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran
        dan/atau perusakan lingkungan Wilayah Pesisir dan
        Pulau-Pulau Kecil disebabkan oleh salah satu alasan
        berikut:
        a. bencana alam;
        b. peperangan;
        c. keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
           (force majeure); atau
        d. tindakan pihak ketiga.
 (3)    Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan
        kesengajaan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) huruf d, pihak ketiga bertanggung jawab
        membayar ganti kerugian.


                 BAB XIV
           GUGATAN PERWAKILAN

                  Pasal 68
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 69
(1)    Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Pengelolaan
       Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, organisasi
       kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan untuk
       kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.
(2)    Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut:


                                          a. merupakan . . .
                    - 38 -


      a. merupakan organisasi resmi di wilayah tersebut atau
         organisasi nasional;
      b. berbentuk badan hukum;
      c. memiliki anggaran dasar yang dengan tegas
         menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk
         kepentingan pelestarian lingkungan; dan
      d. telah melaksanakan     kegiatan  sesuai   dengan
         anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
(3)   Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan
      tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti kerugian
      kecuali penggantian biaya atau pengeluaran yang nyata-
      nyata dibayarkan.



                  BAB XV
                PENYIDIKAN

                  Pasal 70
(1)   Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
      Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
      lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
      Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
      dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
      Hukum Acara Pidana.
(2)   Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) adalah penyidik pegawai negeri
      sipil.
(3)   Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) berwenang:
      a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
         tentang adanya tindak pidana bidang kelautan dan
         perikanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
         atau keterangan tentang adanya tindak pidana
         Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
         sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak
         pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
         Kecil;
                                          d. melakukan . . .
                     - 39 -


      d. melakukan pemeriksaan prasarana Wilayah Pesisir
         dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan
         untuk melakukan tindak pidana Pengelolaan Wilayah
         Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      e. menyegel dan/atau menyita bahan dan alat-alat
         kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak
         pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
         Kecil sebagai alat bukti;
      f. mendatangkan Orang ahli yang diperlukan dalam
         hubungannya dengan tindak pidana Pengelolaan
         Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
      g. membuat      dan    menandatangani     berita acara
         pemeriksaan;
      h. melakukan penghentian penyidikan; dan
      i. mengadakan tindakan lain menurut hukum.

(4)   Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
      dimulainya penyidikan kepada penyidik pejabat
      Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5)   Penyidik pejabat pegawai negeri sipil menyampaikan
      hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui
      penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.



                 BAB XVI
          SANKSI ADMINISTRATIF


                   Pasal 71
(1)   Pelanggaran       terhadap   persyaratan   sebagaimana
      tercantum      di    dalam   HP-3    dikenakan   sanksi
      administratif.
(2)   Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada
      ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara,
      denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
      Peraturan Menteri.



                                                 Pasal 72 . . .
                    - 40 -


                  Pasal 72
(1)   Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
      Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan
      dokumen        perencanaan,     Pemerintah     dapat
      menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang
      telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha,
      dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
(2)   Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib
      memperbaiki    ketidaksesuaian   antara   program
      pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
      Masyarakat tidak melakukan perbaikan terhadap
      ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat
      melakukan tindakan:
      a. pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi;
         dan/atau
      b. pencabutan tetap Akreditasi program.



                BAB XVII
            KETENTUAN PIDANA

                  Pasal 73
(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
      tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
      denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
      rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
      (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan
      sengaja:
      a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang,
         mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi,
         menggunakan bahan peledak dan bahan beracun,
         dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya
         ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
         d;
      b. menggunakan cara dan metode yang merusak
         Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem
         mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan
         industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e,
         huruf f, dan huruf g;
                                       c. menggunakan . . .
                    - 41 -


      c. menggunakan cara dan metode yang merusak
         padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
         35 huruf h;
      d. melakukan      penambangan      pasir   sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
      e. melakukan      penambangan      minyak    dan   gas
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.
      f. melakukan penambangan mineral sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 35 huruf k.
      g. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
         kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
         huruf l.
      h. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah
         Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diakibatkan oleh
         alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan
         timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan
         kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya
         kerentanan bencana sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 59 ayat (1).
(2)   Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
      banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                  Pasal 74
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

                  Pasal 75
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan usaha di Wilayah Pesisir tanpa hak
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1); dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 21 ayat (4).

                                              BAB XVIII . . .
                  - 42 -


             BAB XVIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 76
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk
melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan
kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

                Pasal 77
Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjalankan tugas pokok dan
fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan
Undang-Undang ini.

                Pasal 78
Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.

              BAB XIX
         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 79
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah
ditetapkan paling lambat :
a. Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang
   ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan
   terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
b. Peraturan Presiden yang diamanatkan Undang-Undang
   ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
   sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
c. Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini
   diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
   Undang-Undang ini diberlakukan.

                Pasal 80
Undang-Undang      ini     mulai   berlaku   pada     tanggal
diundangkan.

                                                    Agar . . .
                                  - 43 -



                 Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta,
                                 pada tanggal 17 Juli 2007
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




          ANDI MATTALATTA



    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 84


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengelolaan_wilayah_pesisir_pulaupulau_kecil_(uu_27.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.