Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 thn 2009)

2009

Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                   NOMOR 32 TAHUN 2009

                           TENTANG

    PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
                 merupakan hak asasi setiap warga negara
                 Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
                 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
              b. bahwa      pembangunan    ekonomi   nasional
                 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                 diselenggarakan      berdasarkan     prinsip
                 pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
                 lingkungan;
              c. bahwa     semangat    otonomi     daerah   dalam
                 penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan
                 Republik Indonesia telah membawa perubahan
                 hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan
                 pemerintah    daerah,    termasuk     di   bidang
                 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
              d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
                 menurun      telah   mengancam    kelangsungan
                 perikehidupan manusia dan makhluk hidup
                 lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan
                 dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-
                 sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
                 kepentingan;
              e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat
                 mengakibatkan      perubahan   iklim   sehingga
                 memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup
                 karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
                 pengelolaan lingkungan hidup;

                                                     f. bahwa . . .
                                -2-

                f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum
                   dan memberikan perlindungan terhadap hak
                   setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
                   hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
                   perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
                   perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-
                   Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
                   Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
                   d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
                   Undang-Undang     tentang  Perlindungan    dan
                   Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Mengingat   :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal
                33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
                Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                     Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN
                PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM
                               Pasal 1
                     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                1.    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
                      semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
                      termasuk manusia dan perilakunya, yang
                      mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
                      perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
                      makhluk hidup lain.

                                                 2. perlindungan . . .
                -3-

2.   Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     adalah upaya sistematis dan terpadu yang
     dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
     hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
     dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
     meliputi      perencanaan,        pemanfaatan,
     pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
     penegakan hukum.
3.   Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar
     dan terencana yang memadukan aspek lingkungan
     hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
     pembangunan      untuk    menjamin     keutuhan
     lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan,
     kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini
     dan generasi masa depan.
4.   Rencana      perlindungan   dan     pengelolaan
     lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat
     RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
     potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
     perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
     waktu tertentu.
5.   Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
     hidup    yang     merupakan     kesatuan     utuh-
     menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
     membentuk       keseimbangan,    stabilitas,   dan
     produktivitas lingkungan hidup.
6.   Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
     rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
     daya dukung dan daya tampung lingkungan
     hidup.
7.   Daya     dukung   lingkungan  hidup     adalah
     kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
     perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
     keseimbangan antarkeduanya.
8.   Daya    tampung     lingkungan   hidup   adalah
     kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
     zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
     atau dimasukkan ke dalamnya.
9.   Sumber daya alam adalah unsur lingkungan
     hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
     nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
     kesatuan ekosistem.

                                        10. Kajian . . .
               -4-

10. Kajian    lingkungan  hidup   strategis, yang
    selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian
    analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
    partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
    pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
    dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
    wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
    program.
11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang
    selanjutnya   disebut  Amdal,   adalah   kajian
    mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
    kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
    hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
    keputusan    tentang   penyelenggaraan   usaha
    dan/atau kegiatan.
12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
    pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya
    disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
    pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
    yang   tidak   berdampak    penting  terhadap
    lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
    pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
    usaha dan/atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
    batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
    komponen yang ada atau harus ada dan/atau
    unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
    dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
    lingkungan hidup.
14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
    dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
    dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
    hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
    baku mutu lingkungan hidup yang telah
    ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah
    ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,
    dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
    ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat
    tetap melestarikan fungsinya.


                                  16. Perusakan . . .
                -5-

16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan
    orang yang menimbulkan perubahan langsung
    atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
    dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
    melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
    hidup.
17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan
    langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
    fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
    yang melampaui kriteria baku kerusakan
    lingkungan hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
    sumber     daya    alam    untuk     menjamin
    pemanfaatannya     secara   bijaksana      serta
    kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
    memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
    keanekaragamannya.
19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang
    diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
    aktivitas    manusia     sehingga   menyebabkan
    perubahan komposisi atmosfir secara global dan
    selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
    alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
    dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah      sisa   suatu   usaha   dan/atau
    kegiatan.
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya
    disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
    komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
    dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
    maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
    dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
    membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
    serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
    hidup lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
    selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu
    usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.


                                 23. Pengelolaan . . .
               -6-

23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang
    meliputi      pengurangan,       penyimpanan,
    pengumpulan,    pengangkutan,    pemanfaatan,
    pengolahan, dan/atau penimbunan.
24. Dumping      (pembuangan)     adalah    kegiatan
    membuang,         menempatkan,         dan/atau
    memasukkan limbah dan/atau bahan dalam
    jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
    dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan
    hidup tertentu.
25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan
    antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
    kegiatan   yang   berpotensi  dan/atau   telah
    berdampak pada lingkungan hidup.
26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh
    perubahan     pada    lingkungan   hidup    yang
    diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok
    orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
    kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
    berkaitan dengan lingkungan hidup.
28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang
    dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
    jawab    usaha    dan/atau   kegiatan  terhadap
    persyaratan    hukum     dan   kebijakan   yang
    ditetapkan oleh pemerintah.
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
    kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
    asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
    yang menggambarkan integritas sistem alam dan
    lingkungan hidup.
30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang
    berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk
    antara lain melindungi dan mengelola lingkungan
    hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok
    masyarakat yang secara turun temurun bermukim
    di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
    pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
    kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya
    sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
    politik, sosial, dan hukum.

                                      32. Setiap . . .
               -7-




32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
    badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
    yang tidak berbadan hukum.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah
    seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
    Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang
    ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak
    luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan
    keresahan masyarakat.

35. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada
    setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
    kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam
    rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
    usaha dan/atau kegiatan.

36. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang
    diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
    usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut
    Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
    yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.

38. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
    walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintah daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
    pengelolaan lingkungan hidup.



                                          BAB II . . .
                   -8-

                   BAB II
 ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

              Bagian Kesatu
                   Asas

                   Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan        lingkungan   hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f.   kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i.   keanekaragaman hayati;
j.   pencemar membayar;
k. partisipatif;
l.   kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi daerah.



               Bagian Kedua
                   Tujuan

                   Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
   lingkungan hidup;


                                    b. menjamin . . .
                -9-

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
   manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
   dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai     keserasian,    keselarasan,          dan
   keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
   kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
   lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
   manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
   secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.


             Bagian Ketiga
            Ruang Lingkup

               Pasal 4

Perlindungan dan      pengelolaan   lingkungan    hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.


               BAB III
           PERENCANAAN

               Pasal 5
Perencanaan     perlindungan    dan      pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:


                                     a.inventarisasi . . .
               - 10 -

a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. penetapan wilayah ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.



           Bagian Kesatu
   Inventarisasi Lingkungan Hidup

               Pasal 6

(1) Inventarisasi    lingkungan hidup sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas
    inventarisasi lingkungan hidup:
    a. tingkat nasional;
    b. tingkat pulau/kepulauan; dan
   c. tingkat wilayah ekoregion.

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk
    memperoleh data dan informasi mengenai sumber
    daya alam yang meliputi:
    a. potensi dan ketersediaan;
    b. jenis yang dimanfaatkan;
    c. bentuk penguasaan;
    d. pengetahuan pengelolaan;
    e. bentuk kerusakan; dan
    f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
       pengelolaan.


            Bagian Kedua
    Penetapan Wilayah Ekoregion

               Pasal 7
(1) Inventarisasi  lingkungan hidup sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf
    b menjadi dasar dalam penetapan wilayah
    ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah
    berkoordinasi dengan instansi terkait.


                                     (2) Penetapan . . .
               - 11 -

(2) Penetapan      wilayah     ekoregion   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
    mempertimbangkan kesamaan:
    a. karakteristik bentang alam;
    b. daerah aliran sungai;
    c. iklim;
    d. flora dan fauna;
    e. sosial budaya;
    f. ekonomi;
    g. kelembagaan masyarakat; dan
    h. hasil inventarisasi lingkungan hidup.


               Pasal 8

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah
ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung
dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.



           Bagian Ketiga
 Penyusunan Rencana Perlindungan
 dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

               Pasal 9
   (1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
       huruf c terdiri atas:
       a. RPPLH nasional;
       b. RPPLH provinsi; dan
       c. RPPLH kabupaten/kota.

   (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
       inventarisasi nasional.
   (3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
       a. RPPLH nasional;
       b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
       c. inventarisasi tingkat ekoregion.


                                      (4) RPPLH . . .
           - 12 -

(4) RPPLH        kabupaten/kota         sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun
    berdasarkan:
    a. RPPLH provinsi;
    b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
    c. inventarisasi tingkat ekoregion.


           Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
    disusun   oleh  Menteri, gubernur,   atau
    bupati/walikota      sesuai        dengan
    kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) memperhatikan:
    a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
    b. sebaran penduduk;
    c. sebaran potensi sumber daya alam;
    d. kearifan lokal;
    e. aspirasi masyarakat; dan
    f. perubahan iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:
    a. peraturan     pemerintah untuk  RPPLH
       nasional;
    b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH
       provinsi; dan
    c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk
       RPPLH kabupaten/kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:
    a. pemanfaatan      dan/atau     pencadangan
       sumber daya alam;
    b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas
       dan/atau fungsi lingkungan hidup;
    c. pengendalian,       pemantauan,      serta
       pendayagunaan dan pelestarian sumber daya
       alam; dan
    d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
       iklim.

                                   (5) RPPLH . . .
          - 13 -

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat
    dalam rencana pembangunan jangka panjang
    dan rencana pembangunan jangka menengah.


          Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, penetapan ekoregion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



          BAB IV
       PEMANFAATAN

          Pasal 12
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan
    berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber
    daya alam dilaksanakan berdasarkan daya
    dukung dan daya tampung lingkungan hidup
    dengan memperhatikan:
   a. keberlanjutan     proses  dan    fungsi
      lingkungan hidup;
   b. keberlanjutan produktivitas lingkungan
      hidup; dan
   c. keselamatan,      mutu    hidup,    dan
      kesejahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan
    hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan oleh:
   a. Menteri untuk daya dukung dan daya
      tampung lingkungan hidup nasional dan
      pulau/kepulauan;

                                b. gubernur . . .
          - 14 -

b. gubernur untuk daya dukung dan daya
   tampung lingkungan hidup provinsi dan
   ekoregion lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya
   tampung lingkungan hidup kabupaten/kota
   dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    penetapan daya dukung dan daya tampung
    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) diatur dalam peraturan
    pemerintah.


           BAB V
      PENGENDALIAN

       Bagian Kesatu
          Umum

          Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
    pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:

   a. pencegahan;
   b. penanggulangan; dan
   c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
    lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
    pemerintah daerah, dan penanggung jawab
    usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
    kewenangan, peran, dan tanggung jawab
    masing-masing.


                            Bagian Kedua . . .
            - 15 -

         Bagian Kedua
          Pencegahan


            Pasal 14
 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
 kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
 a. KLHS;
 b. tata ruang;
 c. baku mutu lingkungan hidup;
 d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
 e. amdal;
 f. UKL-UPL;
 g. perizinan;
 h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
 i. peraturan       perundang-undangan    berbasis
    lingkungan hidup;
 j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
 k. analisis risiko lingkungan hidup;
 l. audit lingkungan hidup; dan
 m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
    dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.


            Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

            Pasal 15
 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
     membuat KLHS untuk memastikan bahwa
     prinsip pembangunan berkelanjutan telah
     menjadi    dasar    dan   terintegrasi    dalam
     pembangunan      suatu    wilayah      dan/atau
     kebijakan, rencana, dan/atau program.
 (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
     melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau
     evaluasi:


                                    a. rencana . . .
            - 16 -

     a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta
        rencana rincinya, rencana pembangunan
        jangka panjang (RPJP), dan rencana
        pembangunan jangka menengah (RPJM)
        nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
     b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang
        berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
        risiko lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
    a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana,
       dan/atau    program     terhadap   kondisi
       lingkungan hidup di suatu wilayah;
     b. perumusan      alternatif   penyempurnaan
        kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
     c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
        keputusan kebijakan, rencana, dan/atau
        program yang mengintegrasikan prinsip
        pembangunan berkelanjutan.


            Pasal 16
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung
   lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai       dampak      dan     risiko
   lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi
   terhadap perubahan iklim; dan
f.   tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
     hayati.

            Pasal 17
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan,
    rencana, dan/atau program pembangunan
    dalam suatu wilayah.


                                     (2) Apabila . . .
           - 17 -

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung
    dan daya tampung sudah terlampaui,
    a. kebijakan, rencana, dan/atau program
       pembangunan tersebut wajib diperbaiki
       sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
   b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
      melampaui daya dukung dan daya tampung
      lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

          Pasal 18
(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
    ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan
    masyarakat dan pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan
    Pemerintah.

         Paragraf 2
         Tata Ruang


          Pasal 19
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
    hidup dan keselamatan masyarakat, setiap
    perencanaan   tata  ruang   wilayah    wajib
    didasarkan pada KLHS.
(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
    memperhatikan daya dukung dan daya
    tampung lingkungan hidup.


         Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup

          Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan
    hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
    hidup.

                              (2) Baku mutu . . .
                 - 18 -

     (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
         a. baku mutu air;
         b. baku mutu air limbah;
         c. baku mutu air laut;
         d. baku mutu udara ambien;
         e. baku mutu emisi;
         f.   baku mutu gangguan; dan
         g. baku     mutu      lain     sesuai   dengan
            perkembangan     ilmu     pengetahuan dan
            teknologi.

     (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang
         limbah ke media lingkungan hidup dengan
         persyaratan:
         a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
            dan
         b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
            bupati/walikota      sesuai        dengan
            kewenangannya.
     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
         lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
         pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan
         huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
     (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
         lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
         pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f
         diatur dalam peraturan menteri.


                Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

                 Pasal 21
     (1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan
         lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
         kerusakan lingkungan hidup.


                                        (2) Kriteria . . .
            - 19 -

(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
    meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan
    kriteria baku kerusakan akibat perubahan
    iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
    a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
        produksi biomassa;
   b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
   c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
      yang berkaitan dengan kebakaran hutan
      dan/atau lahan;
   d. kriteria baku kerusakan mangrove;
   e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
   f.   kriteria baku kerusakan gambut;
   g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
   h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya
      sesuai     dengan   perkembangan     ilmu
      pengetahuan dan teknologi.

(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan
    iklim didasarkan pada paramater antara lain:
    a. kenaikan temperatur;
   b. kenaikan muka air laut;
   c. badai; dan/atau
   d. kekeringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
    baku     kerusakan    lingkungan  hidup
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
    ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Pemerintah.




                                    Paragraf 5 . . .
            - 20 -

           Paragraf 5
                Amdal

            Pasal 22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
    berdampak penting terhadap lingkungan
    hidup wajib memiliki amdal.
(2) Dampak       penting   ditentukan   berdasarkan
    kriteria:
   a. besarnya jumlah penduduk yang akan
      terkena dampak rencana usaha dan/atau
      kegiatan;
   b. luas wilayah penyebaran dampak;
   c. intensitas   dan         lamanya       dampak
      berlangsung;
   d. banyaknya komponen lingkungan hidup
      lain yang akan terkena dampak;
   e. sifat kumulatif dampak;
   f.   berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
        dan/atau
   g. kriteria   lain   sesuai    dengan
      perkembangan ilmu pengetahuan dan
      teknologi.



           Pasal 23
   (1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
       berdampak penting yang wajib dilengkapi
       dengan amdal terdiri atas:
        a. pengubahan    bentuk         lahan     dan
           bentang alam;
        b. eksploitasi sumber daya alam, baik
           yang terbarukan maupun yang tidak
           terbarukan;


                                        c. proses . . .
       - 21 -

   c. proses dan kegiatan yang secara
      potensial   dapat      menimbulkan
      pencemaran    dan/atau   kerusakan
      lingkungan hidup serta pemborosan
      dan kemerosotan sumber daya alam
      dalam pemanfaatannya;
   d. proses dan kegiatan yang hasilnya
      dapat mempengaruhi lingkungan alam,
      lingkungan buatan, serta lingkungan
      sosial dan budaya;
   e. proses dan kegiatan yang hasilnya
      akan    mempengaruhi      pelestarian
      kawasan konservasi sumber daya alam
      dan/atau perlindungan cagar budaya;
   f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
      hewan, dan jasad renik;
   g. pembuatan dan penggunaan        bahan
      hayati dan nonhayati;
   h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
      dan/atau mempengaruhi pertahanan
      negara; dan/atau
   i. penerapan teknologi yang diperkirakan
      mempunyai    potensi   besar    untuk
      mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
    usaha dan/atau kegiatan yang wajib
    dilengkapi dengan amdal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan Menteri.


      Pasal 24
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan
keputusan kelayakan lingkungan hidup.




                               Pasal 25 . . .
       - 22 -

       Pasal 25
Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak         rencana
   usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana
   usaha dan/atau kegiatan;
c. saran    masukan   serta  tanggapan
   masyarakat terhadap rencana usaha
   dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta
   sifat penting dampak yang terjadi jika
   rencana     usaha   dan/atau   kegiatan
   tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
   yang terjadi untuk menentukan kelayakan
   atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
   dan
f. rencana pengelolaan     dan   pemantauan
   lingkungan hidup.



       Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa
    dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
    berdasarkan prinsip pemberian informasi
    yang transparan dan lengkap serta
    diberitahukan     sebelum      kegiatan
    dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
   a. yang terkena dampak;
   b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
   c. yang terpengaruh atas segala bentuk
      keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat mengajukan keberatan
    terhadap dokumen amdal.

                                  Pasal 27 . . .
       - 23 -

       Pasal 27
Dalam     menyusun     dokumen   amdal,
pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan
kepada pihak lain.


      Pasal 28
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27
    wajib memiliki sertifikat kompetensi
    penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
    kompetensi     penyusun      amdal
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
   a. penguasaan metodologi penyusunan
      amdal;
   b. kemampuan melakukan pelingkupan,
      prakiraan, dan evaluasi dampak serta
      pengambilan keputusan; dan
   c. kemampuan      menyusun   rencana
      pengelolaan    dan     pemantauan
      lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diterbitkan  oleh  lembaga   sertifikasi
    kompetensi    penyusun   amdal     yang
    ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
    ketentuan     peraturan    perundang-
    undangan.
(4) Ketentuan    lebih    lanjut   mengenai
    sertifikasi dan    kriteria  kompetensi
    penyusun amdal diatur dengan peraturan
    Menteri.

      Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi
    Penilai  Amdal   yang   dibentuk   oleh
    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
    sesuai dengan kewenangannya.


                               (2) Komisi . . .
        - 24 -

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
    dari    Menteri,     gubernur,        atau
    bupati/walikota      sesuai       dengan
    kewenangannya.
(3) Persyaratan    dan    tatacara   lisensi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    diatur dengan Peraturan Menteri.

       Pasal 30
(1) Keanggotaan      Komisi     Penilai Amdal
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
    terdiri atas wakil dari unsur:
    a. instansi lingkungan hidup;
    b. instansi teknis terkait;
    c. pakar di bidang pengetahuan yang
       terkait dengan jenis usaha dan/atau
       kegiatan yang sedang dikaji;
    d. pakar di bidang pengetahuan yang
       terkait dengan dampak yang timbul
       dari suatu usaha dan/atau kegiatan
       yang sedang dikaji;
    e. wakil dari masyarakat yang berpotensi
       terkena dampak; dan
   f. organisasi lingkungan hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
    Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis
    yang terdiri atas pakar independen yang
    melakukan kajian teknis dan sekretariat
    yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar     independen   dan    sekretariat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
    bupati/walikota      sesuai      dengan
    kewenangannya.

       Pasal 31
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai
Amdal,     Menteri,     gubernur,    atau
bupati/walikota   menetapkan    keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya.

                                 Pasal 32 . . .
       - 25 -

       Pasal 32
(1) Pemerintah    dan    pemerintah   daerah
    membantu penyusunan amdal bagi usaha
    dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah
    yang    berdampak     penting   terhadap
    lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi,
    biaya, dan/atau penyusunan amdal.
(3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan
    golongan ekonomi lemah diatur dengan
    peraturan perundang-undangan.

       Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.


      Paragraf 6
      UKL-UPL

       Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
    tidak termasuk dalam kriteria wajib
    amdal sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-
    UPL.
(2) Gubernur      atau     bupati/walikota
    menetapkan   jenis  usaha    dan/atau
    kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
    UKL-UPL.

       Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak
    wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib
    membuat surat pernyataan kesanggupan
    pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup.

                           (2) Penetapan . . .
       - 26 -

(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan berdasarkan kriteria:
   a. tidak  termasuk   dalam   kategori
      berdampak   penting   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
      dan
   b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL
    dan   surat    pernyataan   kesanggupan
    pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup diatur dengan peraturan Menteri.


      Paragraf 7
      Perizinan

       Pasal 36
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
    wajib memiliki amdal atau UKL-UPL
    wajib memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan
    keputusan kelayakan lingkungan hidup
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
    atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) wajib mencantumkan
    persyaratan    yang   dimuat   dalam
    keputusan kelayakan lingkungan hidup
    atau rekomendasi UKL-UPL.
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
    gubernur, atau bupati/walikota sesuai
    dengan kewenangannya.

       Pasal 37
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
    sesuai   dengan   kewenangannya    wajib
    menolak permohonan izin lingkungan
    apabila permohonan izin tidak dilengkapi
    dengan amdal atau UKL-UPL.

                                  (2) Izin . . .
       - 27 -

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan
    apabila:
    a. persyaratan yang diajukan dalam
       permohonan izin mengandung cacat
       hukum, kekeliruan, penyalahgunaan,
       serta    ketidakbenaran     dan/atau
       pemalsuan data, dokumen, dan/atau
       informasi;
   b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
      sebagaimana      tercantum   dalam
      keputusan komisi tentang kelayakan
      lingkungan hidup atau rekomendasi
      UKL-UPL; atau
   c. kewajiban yang ditetapkan dalam
      dokumen amdal atau UKL-UPL tidak
      dilaksanakan oleh penanggung jawab
      usaha dan/atau kegiatan.

      Pasal 38
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan
dapat    dibatalkan    melalui keputusan
pengadilan tata usaha negara.


      Pasal 39
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
    sesuai dengan kewenangannya wajib
    mengumumkan setiap permohonan dan
    keputusan izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang
    mudah diketahui oleh masyarakat.



      Pasal 40
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan
    untuk memperoleh izin usaha dan/atau
    kegiatan.


                             (2) Dalam . . .
                - 28 -

       (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin
           usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
       (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
           mengalami    perubahan,     penanggung
           jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
           memperbarui izin lingkungan.


                Pasal 41
       Ketentuan   lebih  lanjut mengenai izin
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
       sampai dengan Pasal 40 diatur dalam
       Peraturan Pemerintah.


               Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

                Pasal 42
      (1)   Dalam    rangka     melestarikan   fungsi
            lingkungan    hidup,    Pemerintah   dan
            pemerintah daerah wajib mengembangkan
            dan    menerapkan    instrumen   ekonomi
            lingkungan hidup.
      (2)   Instrumen ekonomi lingkungan hidup
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            meliputi:
            a. perencanaan pembangunan dan kegiatan
               ekonomi;
            b. pendanaan lingkungan hidup; dan
            c. insentif dan/atau disinsentif.

                Pasal 43
      (1)   Instrumen perencanaan pembangunan dan
            kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:
            a. neraca sumber daya alam dan lingkungan
               hidup;

                                        b. penyusunan . . .
        - 29 -

   b. penyusunan produk domestik bruto dan
      produk domestik regional bruto yang
      mencakup penyusutan sumber daya
      alam dan kerusakan lingkungan hidup;
   c. mekanisme     kompensasi/imbal          jasa
      lingkungan hidup antardaerah; dan
   d. internalisasi biaya lingkungan hidup.

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
    (2) huruf b meliputi:
   a.   dana jaminan pemulihan lingkungan
        hidup;
   b.   dana    penanggulangan pencemaran
        dan/atau kerusakan dan pemulihan
        lingkungan hidup; dan
   c.   dana amanah/bantuan untuk
        konservasi.

(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
    antara lain diterapkan dalam bentuk:
   a. pengadaan barang dan jasa yang ramah
      lingkungan hidup;
   b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi
      lingkungan hidup;
   c. pengembangan sistem lembaga keuangan
      dan pasar modal yang ramah lingkungan
      hidup;
   d. pengembangan sistem perdagangan izin
      pembuangan limbah dan/atau emisi;
   e. pengembangan sistem pembayaran jasa
      lingkungan hidup;
   f. pengembangan      asuransi      lingkungan
      hidup;
   g. pengembangan     sistem      label   ramah
      lingkungan hidup; dan
   h. sistem penghargaan kinerja di bidang
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup.

                             (4) Ketentuan . . .
                    - 30 -

            (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen
                ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ayat
                (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
                Peraturan Pemerintah.

                   Paragraf 9
Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

                    Pasal 44
            Setiap penyusunan peraturan perundang-
            undangan pada tingkat nasional dan daerah
            wajib memperhatikan perlindungan fungsi
            lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan
            pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
            ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
            ini.

                   Paragraf 10
       Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

                     Pasal 45
            (1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
                Republik Indonesia serta pemerintah daerah
                dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib
                mengalokasikan anggaran yang memadai
                untuk membiayai:
                a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan
                   lingkungan hidup; dan
               b. program pembangunan yang berwawasan
                  lingkungan hidup.

            (2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran
                dana alokasi khusus lingkungan hidup yang
                memadai untuk diberikan kepada daerah
                yang memiliki kinerja perlindungan dan
                pengelolaan lingkungan hidup yang baik.



                                              Pasal 46 . . .
            - 31 -

           Pasal 46
   Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi
   lingkungan hidup yang kualitasnya telah
   mengalami pencemaran dan/atau kerusakan
   pada saat undang-undang ini ditetapkan,
   Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
   mengalokasikan anggaran untuk pemulihan
   lingkungan hidup.

            Paragraf 11
Analisis Risiko Lingkungan Hidup

            Pasal 47
   (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
       berpotensi menimbulkan dampak penting
       terhadap    lingkungan hidup,   ancaman
       terhadap     ekosistem dan    kehidupan,
       dan/atau     kesehatan dan   keselamatan
       manusia wajib melakukan analisis risiko
       lingkungan hidup.
   (2) Analisis   risiko lingkungan hidup
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       meliputi:
       a. pengkajian risiko;
       b. pengelolaan risiko; dan/atau
       c. komunikasi risiko.
   (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis
       risiko lingkungan hidup diatur dalam
       Peraturan Pemerintah.


          Paragraf 12
    Audit Lingkungan Hidup

            Pasal 48
       Pemerintah mendorong penanggung jawab
       usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
       audit lingkungan hidup dalam rangka
       meningkatkan kinerja lingkungan hidup.

                                     Pasal 49 . . .
        - 32 -

        Pasal 49
(1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup
    kepada:
   a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang
      berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup;
      dan/atau
   b. penanggung    jawab   usaha  dan/atau
      kegiatan       yang       menunjukkan
      ketidaktaatan    terhadap    peraturan
      perundang-undangan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    wajib melaksanakan audit lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan     audit    lingkungan hidup
    terhadap kegiatan tertentu yang berisiko
    tinggi dilakukan secara berkala.



         Pasal 50
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau
    kegiatan tidak melaksanakan kewajiban
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
    (1), Menteri dapat melaksanakan atau
    menugasi pihak ketiga yang independen
    untuk melaksanakan audit lingkungan hidup
    atas beban biaya penanggung jawab usaha
    dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Menteri    mengumumkan        hasil      audit
    lingkungan hidup.

         Pasal 51
(1) Audit   lingkungan hidup sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49
    dilaksanakan oleh auditor lingkungan
    hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
    sertifikat kompetensi auditor lingkungan
    hidup.



                               (3) Kriteria . . .
           - 33 -

 (3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
     kompetensi auditor lingkungan hidup
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
     meliputi kemampuan:
      a. memahami prinsip, metodologi, dan
         tata laksana audit lingkungan hidup;
      b. melakukan audit lingkungan hidup
         yang meliputi tahapan perencanaan,
         pelaksanaan,            pengambilan
         kesimpulan, dan pelaporan; dan
      c. merumuskan     rekomendasi   langkah
         perbaikan sebagai tindak lanjut audit
         lingkungan hidup.
 (4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan
     hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
     (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
     kompetensi auditor lingkungan hidup
     sesuai    dengan   ketentuan    peraturan
     perundang-undangan.

         Pasal 52
 Ketentuan    lebih  lanjut  mengenai     audit
 lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan
 Peraturan Menteri.

       Bagian Ketiga
      Penanggulangan


          Pasal 53
(1)   Setiap orang yang melakukan pencemaran
      dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
      melakukan penanggulangan pencemaran
      dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)   Penanggulangan    pencemaran      dan/atau
      kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
      a. pemberian      informasi     peringatan
         pencemaran      dan/atau     kerusakan
         lingkungan hidup kepada masyarakat;

                            b. pengisolasian . . .
           - 34 -

      b. pengisolasian   pencemaran    dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup;
      c. penghentian    sumber     pencemaran
         dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
         dan/atau
      d. cara    lain yang  sesuai   dengan
         perkembangan ilmu pengetahuan dan
         teknologi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      penanggulangan     pencemaran   dan/atau
      kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.

      Bagian Keempat
         Pemulihan


          Pasal 54
(1)   Setiap orang yang melakukan pencemaran
      dan/atau perusakan lingkungan hidup
      wajib   melakukan    pemulihan   fungsi
      lingkungan hidup.
(2)   Pemulihan   fungsi   lingkungan hidup
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan tahapan:
      a. penghentian sumber pencemaran dan
         pembersihan unsur pencemar;
      b. remediasi;
      c. rehabilitasi;
      d. restorasi; dan/atau
      e. cara    lain yang  sesuai   dengan
         perkembangan ilmu pengetahuan dan
         teknologi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pemulihan    fungsi   lingkungan   hidup
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                  Pasal 55 . . .
           - 35 -

           Pasal 55
(1)   Pemegang izin lingkungan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib
      menyediakan    dana    penjaminan  untuk
      pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2)   Dana   penjaminan  disimpan  di bank
      pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri,
      gubernur, atau bupati/walikota sesuai
      dengan kewenangannya.
(3)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
      sesuai   dengan    kewenangannya   dapat
      menetapkan pihak ketiga untuk melakukan
      pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan
      menggunakan dana penjaminan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai dana
      penjaminan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
      Peraturan Pemerintah.


           Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.


            BAB VI
       PEMELIHARAAN


           Pasal 57
(1)   Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan
      melalui upaya:
      a.   konservasi sumber daya alam;
      b.   pencadangan     sumber      daya     alam;
           dan/atau
      c.   pelestarian fungsi atmosfer.


                                (2) Konservasi . . .
                     - 36 -

          (2)   Konservasi sumber daya alam sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
                kegiatan:
                a. perlindungan sumber daya alam;
                b. pengawetan sumber daya alam; dan
                c. pemanfaatan secara lestari sumber daya
                   alam.
          (3)   Pencadangan        sumber     daya     alam
                sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                merupakan sumber daya alam yang tidak
                dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
          (4)   Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
                a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan
                   iklim;
                b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
                c. upaya      perlindungan     terhadap    hujan
                   asam.
          (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi
                dan pencadangan sumber daya alam serta
                pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana
                dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
                Peraturan Pemerintah.


                     BAB VII
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

                 Bagian Kesatu
   Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

                    Pasal 58
          (1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam
              wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
              menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
              menyimpan,    memanfaatkan,    membuang,
              mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib
              melakukan pengelolaan B3.

                                             (2) Ketentuan . . .
                     - 37 -

          (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
                B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                  Bagian Kedua
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


                    Pasal 59
          (1)   Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
                wajib melakukan pengelolaan limbah B3
                yang dihasilkannya.
          (2)   Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,
                pengelolaannya     mengikuti  ketentuan
                pengelolaan limbah B3.
          (3)   Dalam hal setiap orang tidak mampu
                melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
                pengelolaannya diserahkan kepada pihak
                lain.
          (4)   Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
                dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
                sesuai dengan kewenangannya.
          (5)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
                wajib      mencantumkan       persyaratan
                lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan
                kewajiban yang harus dipatuhi pengelola
                limbah B3 dalam izin.
          (6)   Keputusan      pemberian       izin     wajib
                diumumkan.
          (7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
                limbah   B3     diatur   dalam    Peraturan
                Pemerintah.




                                           Bagian Ketiga . . .
            - 38 -

         Bagian Ketiga
           Dumping


           Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin.


           Pasal 61
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
    izin  dari   Menteri,   gubernur,   atau
    bupati/walikota       sesuai      dengan
    kewenangannya.
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
    yang telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    dan persyaratan dumping limbah atau
    bahan     diatur     dalam     Peraturan
    Pemerintah.


           BAB VIII
      SISTEM INFORMASI


           Pasal 62
(1)    Pemerintah    dan  pemerintah      daerah
       mengembangkan      sistem       informasi
       lingkungan   hidup  untuk    mendukung
       pelaksanaan dan pengembangan kebijakan
       perlindungan dan pengelolaan lingkungan
       hidup.
(2)    Sistem    informasi   lingkungan    hidup
       dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi
       dan     wajib    dipublikasikan    kepada
       masyarakat.



                                  (3) Sistem . . .
                           - 39 -

               (3)   Sistem informasi lingkungan hidup paling
                     sedikit memuat informasi mengenai status
                     lingkungan hidup, peta rawan lingkungan
                     hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.
               (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem
                     informasi lingkungan hidup diatur dengan
                     Peraturan Menteri.


                            BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH


                           Pasal 63
               (1)   Dalam    perlindungan   dan   pengelolaan
                     lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan
                     berwenang:
                     a. menetapkan kebijakan nasional;
                     b. menetapkan norma, standar, prosedur,
                        dan kriteria;
                     c. menetapkan     dan    melaksanakan
                        kebijakan mengenai RPPLH nasional;
                     d. menetapkan     dan     melaksanakan
                        kebijakan mengenai KLHS;
                     e. menetapkan      dan      melaksanakan
                        kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
                     f.   menyelenggarakan inventarisasi sumber
                          daya alam nasional dan emisi gas rumah
                          kaca;
                     g. mengembangkan standar kerja sama;
                     h. mengoordinasikan dan melaksanakan
                        pengendalian pencemaran dan/atau
                        kerusakan lingkungan hidup;
                     i.   menetapkan     dan      melaksanakan
                          kebijakan mengenai sumber daya alam
                          hayati dan nonhayati, keanekaragaman
                          hayati, sumber daya genetik, dan
                          keamanan hayati     produk rekayasa
                          genetik;


                                               j. menetapkan . . .
      - 40 -

j.   menetapkan       dan     melaksanakan
     kebijakan    mengenai      pengendalian
     dampak     perubahan       iklim   dan
     perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan     dan     melaksanakan
   kebijakan mengenai B3, limbah, serta
   limbah B3;
l.   menetapkan       dan      melaksanakan
     kebijakan    mengenai      perlindungan
     lingkungan laut;
m. menetapkan        dan   melaksanakan
   kebijakan      mengenai  pencemaran
   dan/atau kerusakan lingkungan hidup
   lintas batas negara;
n. melakukan        pembinaan        dan
   pengawasan    terhadap    pelaksanaan
   kebijakan nasional, peraturan daerah,
   dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan        pembinaan        dan
   pengawasan     ketaatan   penanggung
   jawab    usaha    dan/atau   kegiatan
   terhadap     ketentuan      perizinan
   lingkungan dan peraturan perundang-
   undangan;
p. mengembangkan     dan    menerapkan
   instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi
   kerja     sama   dan     penyelesaian
   perselisihan    antardaerah     serta
   penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan
   kebijakan   pengelolaan pengaduan
   masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata
   cara      pengakuan       keberadaan
   masyarakat hukum adat, kearifan
   lokal, dan hak masyarakat hukum
   adat yang terkait dengan perlindungan
   dan pengelolaan lingkungan hidup;


                             u. mengelola . . .
            - 41 -

      u. mengelola informasi lingkungan hidup
         nasional;
      v. mengoordinasikan, mengembangkan,
         dan menyosialisasikan pemanfaatan
         teknologi ramah lingkungan hidup;
      w. memberikan    pendidikan,   pelatihan,
         pembinaan, dan penghargaan;
      x. mengembangkan sarana dan          standar
         laboratorium lingkungan hidup;
      y. menerbitkan izin lingkungan;
      z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
      aa.melakukan      penegakan         hukum
         lingkungan hidup.
(2)   Dalam    perlindungan   dan pengelolaan
      lingkungan hidup, pemerintah provinsi
      bertugas dan berwenang:
      a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
      b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
         tingkat provinsi;
      c. menetapkan     dan    melaksanakan
         kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
      d. menetapkan      dan      melaksanakan
         kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
      e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
         daya alam dan emisi gas rumah kaca
         pada tingkat provinsi;
      f.   mengembangkan dan melaksanakan
           kerja sama dan kemitraan;
      g. mengoordinasikan dan melaksanakan
         pengendalian pencemaran dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup lintas
         kabupaten/kota;
      h. melakukan       pembinaan     dan
         pengawasan terhadap pelaksanaan
         kebijakan, peraturan daerah, dan
         peraturan       kepala     daerah
         kabupaten/kota;
                               i. melakukan . . .
     - 42 -

i.   melakukan pembinaan dan pengawasan
     ketaatan penanggung jawab usaha
     dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
     perizinan lingkungan dan peraturan
     perundang-undangan      di    bidang
     perlindungan      dan     pengelolaan
     lingkungan hidup;
j.   mengembangkan dan menerapkan
     instrumen lingkungan hidup;
k.   mengoordinasikan dan memfasilitasi
     kerja    sama    dan   penyelesaian
     perselisihan
     antarkabupaten/antarkota      serta
     penyelesaian sengketa;
l.   melakukan pembinaan, bantuan teknis,
     dan       pengawasan          kepada
     kabupaten/kota di bidang program dan
     kegiatan;
m. melaksanakan       standar    pelayanan
   minimal;
n.   menetapkan kebijakan mengenai tata
     cara      pengakuan        keberadaan
     masyarakat hukum adat, kearifan
     lokal, dan hak masyarakat hukum
     adat      yang     terkait     dengan
     perlindungan      dan      pengelolaan
     lingkungan     hidup   pada    tingkat
     provinsi;
o.   mengelola informasi lingkungan hidup
     tingkat provinsi;
p.   mengembangkan                   dan
     menyosialisasikan       pemanfaatan
     teknologi ramah lingkungan hidup;
q.   memberikan    pendidikan,   pelatihan,
     pembinaan, dan penghargaan;
r.   menerbitkan izin lingkungan       pada
     tingkat provinsi; dan
s.   melakukan      penegakan       hukum
     lingkungan    hidup  pada      tingkat
     provinsi.


                           (3) Dalam . . .
            - 43 -

(3)   Dalam    perlindungan    dan   pengelolaan
      lingkungan        hidup,       pemerintah
      kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
      a. menetapkan      kebijakan         tingkat
         kabupaten/kota;
      b. menetapkan dan melaksanakan KLHS
         tingkat kabupaten/kota;
      c. menetapkan     dan   melaksanakan
         kebijakan     mengenai      RPPLH
         kabupaten/kota;
      d. menetapkan      dan      melaksanakan
         kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
      e. menyelenggarakan inventarisasi sumber
         daya alam dan emisi gas rumah kaca
         pada tingkat kabupaten/kota;
      f.   mengembangkan dan melaksanakan
           kerja sama dan kemitraan;
      g. mengembangkan     dan    menerapkan
         instrumen lingkungan hidup;
      h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
      i.   melakukan        pembinaan        dan
           pengawasan     ketaatan   penanggung
           jawab    usaha    dan/atau   kegiatan
           terhadap     ketentuan      perizinan
           lingkungan dan peraturan perundang-
           undangan;
      j.   melaksanakan    standar     pelayanan
           minimal;
      k. melaksanakan     kebijakan   mengenai
         tata   cara   pengakuan    keberadaan
         masyarakat hukum adat, kearifan
         lokal, dan hak masyarakat hukum
         adat yang terkait dengan perlindungan
         dan pengelolaan lingkungan hidup
         pada tingkat kabupaten/kota;
      l.   mengelola informasi lingkungan hidup
           tingkat kabupaten/kota;
      m. mengembangkan      dan   melaksanakan
         kebijakan sistem informasi lingkungan
         hidup tingkat kabupaten/kota;

                             n. memberikan . . .
              - 44 -

         n. memberikan    pendidikan,   pelatihan,
            pembinaan, dan penghargaan;
         o. menerbitkan izin lingkungan          pada
            tingkat kabupaten/kota; dan
         p. melakukan     penegakan           hukum
            lingkungan  hidup    pada         tingkat
            kabupaten/kota.


             Pasal 64
   Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan
   dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.


              BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN


          Bagian Kesatu
               Hak


             Pasal 65
   (1)   Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
         yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
         asasi manusia.
   (2)   Setiap    orang    berhak     mendapatkan
         pendidikan    lingkungan    hidup,    akses
         informasi, akses partisipasi, dan akses
         keadilan dalam memenuhi hak atas
         lingkungan hidup yang baik dan sehat.
   (3)   Setiap orang berhak mengajukan usul
         dan/atau keberatan terhadap rencana
         usaha      dan/atau    kegiatan   yang
         diperkirakan dapat menimbulkan dampak
         terhadap lingkungan hidup.
   (4)   Setiap orang berhak untuk berperan dalam
         perlindungan dan pengelolaan lingkungan
         hidup      sesuai    dengan     peraturan
         perundang-undangan.
                                        (5) Setiap . . .
          - 45 -

(5)   Setiap orang berhak melakukan pengaduan
      akibat dugaan pencemaran dan/atau
      perusakan lingkungan hidup.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pengaduan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


          Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata.


       Bagian Kedua
         Kewajiban


          Pasal 67
Setiap     orang  berkewajiban   memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.


          Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a.    memberikan informasi yang terkait dengan
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
      tepat waktu;
b.    menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
      hidup; dan
c.    menaati ketentuan tentang baku mutu
      lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
      kerusakan lingkungan hidup.




                               Bagian Ketiga . . .
             - 46 -

           Bagian Ketiga
             Larangan


             Pasal 69
(1)   Setiap orang dilarang:
      a. melakukan        perbuatan          yang
         mengakibatkan pencemaran        dan/atau
         perusakan lingkungan hidup;
      b. memasukkan B3 yang dilarang menurut
         peraturan    perundang-undangan    ke
         dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
         Indonesia;
      c. memasukkan limbah yang berasal dari
         luar wilayah Negara Kesatuan Republik
         Indonesia ke media lingkungan hidup
         Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      d. memasukkan limbah B3 ke dalam
         wilayah Negara Kesatuan Republik
         Indonesia;
      e. membuang limbah ke media lingkungan
         hidup;
      f.    membuang B3 dan limbah B3 ke media
            lingkungan hidup;
      g. melepaskan produk rekayasa genetik
         ke media lingkungan hidup yang
         bertentangan   dengan    peraturan
         perundang-undangan    atau     izin
         lingkungan;
      h. melakukan pembukaan lahan dengan
         cara membakar;
      i.    menyusun      amdal   tanpa   memiliki
            sertifikat kompetensi penyusun amdal;
            dan/atau
      j.    memberikan         informasi   palsu,
            menyesatkan, menghilangkan informasi,
            merusak informasi, atau memberikan
            keterangan yang tidak benar.



                                  (2) Ketentuan . . .
            - 47 -

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-
       sungguh kearifan lokal di daerah masing-
       masing.


            BAB XI
      PERAN MASYARAKAT


           Pasal 70
(1)    Masyarakat memiliki hak dan kesempatan
       yang sama dan seluas-luasnya untuk
       berperan aktif dalam perlindungan dan
       pengelolaan lingkungan hidup.
(2)    Peran masyarakat dapat berupa:
       a. pengawasan sosial;
       b. pemberian    saran,   pendapat,      usul,
          keberatan, pengaduan; dan/atau
       c. penyampaian     informasi      dan/atau
          laporan.
(3)    Peran masyarakat dilakukan untuk:
       a. meningkatkan      kepedulian    dalam
          perlindungan      dan      pengelolaan
          lingkungan hidup;
       b. meningkatkan            kemandirian,
          keberdayaan      masyarakat,    dan
          kemitraan;
       c. menumbuhkembangkan        kemampuan
          dan kepeloporan masyarakat;
       d. menumbuhkembangkan
          ketanggapsegeraan masyarakat untuk
          melakukan pengawasan sosial; dan
       e. mengembangkan dan menjaga budaya
          dan kearifan lokal dalam rangka
          pelestarian fungsi lingkungan hidup.




                                        BAB XII . . .
                 - 48 -

                BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF


             Bagian Kesatu
              Pengawasan


                Pasal 71
      (1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
            sesuai   dengan   kewenangannya    wajib
            melakukan pengawasan terhadap ketaatan
            penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
            atas ketentuan yang ditetapkan dalam
            peraturan perundang-undangan di bidang
            perlindungan dan pengelolaan lingkungan
            hidup.
      (2)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
            dapat mendelegasikan kewenangannya
            dalam melakukan pengawasan kepada
            pejabat/instansi teknis yang bertanggung
            jawab di bidang perlindungan dan
            pengelolaan lingkungan hidup.
      (3)   Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri,
            gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
            pejabat pengawas lingkungan hidup yang
            merupakan pejabat fungsional.


                Pasal 72
      Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
      dengan    kewenangannya      wajib    melakukan
      pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
      dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.


                Pasal 73
      Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap
      ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
      kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh
      pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap
      terjadi pelanggaran yang serius di bidang
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



                                        PASAL 74 . . .
           - 49 -



           Pasal 74
(1)   Pejabat    pengawas  lingkungan   hidup
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
      (3) berwenang:
      a. melakukan pemantauan;
      b. meminta keterangan;
      c. membuat salinan dari dokumen dan/atau
         membuat catatan yang diperlukan;
      d. memasuki tempat tertentu;
      e. memotret;
      f. membuat rekaman audio visual;
      g. mengambil sampel;
      h. memeriksa peralatan;
      i. memeriksa instalasi dan/atau alat
         transportasi; dan/atau
      j. menghentikan pelanggaran tertentu.

(2)   Dalam melaksanakan tugasnya,           pejabat
      pengawas     lingkungan        hidup    dapat
      melakukan    koordinasi     dengan     pejabat
      penyidik pegawai negeri sipil.
(3)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
      dilarang menghalangi pelaksanaan tugas
      pejabat pengawas lingkungan hidup.


          Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.




                                 Bagian Kedua . . .
            - 50 -

        Bagian Kedua
      Sanksi Administratif


           Pasal 76
(1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
      menerapkan sanksi administratif kepada
      penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
      jika    dalam    pengawasan       ditemukan
      pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2)   Sanksi administratif terdiri atas:
      a. teguran tertulis;
      b. paksaan pemerintah;
      c. pembekuan izin lingkungan; atau
      d. pencabutan izin lingkungan.


           Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah
daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.


           Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung
jawab pemulihan dan pidana.


           Pasal 79
Pengenaan     sanksi   administratif   berupa
pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

                                       Pasal 80 . . .
            - 51 -

           Pasal 80
(1)   Paksaan     pemerintah     sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b
      berupa:
      a. penghentian        sementara      kegiatan
         produksi;
      b. pemindahan sarana produksi;
      c. penutupan saluran pembuangan air
         limbah atau emisi;
      d. pembongkaran;
      e. penyitaan terhadap barang atau alat
         yang     berpotensi    menimbulkan
         pelanggaran;
      f.   penghentian      sementara       seluruh
           kegiatan; atau
      g. tindakan lain yang bertujuan untuk
         menghentikan      pelanggaran   dan
         tindakan      memulihkan      fungsi
         lingkungan hidup.
(2)   Pengenaan paksaan pemerintah dapat
      dijatuhkan   tanpa   didahului    teguran
      apabila  pelanggaran    yang   dilakukan
      menimbulkan:
      a. ancaman yang sangat serius              bagi
         manusia dan lingkungan hidup;
      b. dampak yang lebih besar dan lebih
         luas jika tidak segera dihentikan
         pencemaran dan/atau perusakannya;
         dan/atau
      c. kerugian   yang  lebih  besar  bagi
         lingkungan hidup jika tidak segera
         dihentikan   pencemaran    dan/atau
         perusakannya.

            Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.

                                        Pasal 82 . . .
                - 52 -



               Pasal 82
     (1)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
           berwenang untuk memaksa penanggung
           jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
           melakukan pemulihan lingkungan hidup
           akibat pencemaran dan/atau perusakan
           lingkungan hidup yang dilakukannya.
     (2)   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
           berwenang atau dapat    menunjuk pihak
           ketiga untuk     melakukan pemulihan
           lingkungan hidup akibat pencemaran
           dan/atau perusakan lingkungan hidup
           yang dilakukannya atas beban biaya
           penanggung    jawab   usaha   dan/atau
           kegiatan.


               Pasal 83
     Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
     administratif diatur  dalam   Peraturan
     Pemerintah.


               BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

            Bagian Kesatu
                Umum

               Pasal 84
     (1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
           dapat ditempuh melalui pengadilan atau di
           luar pengadilan.
     (2)   Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan
           hidup dilakukan secara suka rela oleh para
           pihak yang bersengketa.
     (3)   Gugatan melalui pengadilan hanya dapat
           ditempuh    apabila   upaya   penyelesaian
           sengketa di luar pengadilan yang dipilih
           dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
           atau para pihak yang bersengketa.

                                   Bagian Kedua . . .
                          - 53 -



                       Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan


                          Pasal 85
               (1)   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
                     luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
                     kesepakatan mengenai:
                     a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
                     b. tindakan pemulihan akibat pencemaran
                        dan/atau perusakan;
                     c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak
                        akan terulangnya pencemaran dan/atau
                        perusakan; dan/atau
                     d. tindakan untuk      mencegah timbulnya
                        dampak negatif      terhadap lingkungan
                        hidup.
               (2)   Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak
                     berlaku terhadap tindak pidana lingkungan
                     hidup sebagaimana diatur dalam Undang-
                     Undang ini.
               (3)   Dalam penyelesaian sengketa lingkungan
                     hidup di luar pengadilan dapat digunakan
                     jasa mediator dan/atau arbiter untuk
                     membantu       menyelesaikan     sengketa
                     lingkungan hidup.


                          Pasal 86
               (1)   Masyarakat dapat membentuk lembaga
                     penyedia    jasa penyelesaian    sengketa
                     lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
                     tidak berpihak.
               (2)   Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
                     memfasilitasi    pembentukan      lembaga
                     penyedia    jasa   penyelesaian  sengketa
                     lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
                     tidak berpihak.

                                                 (3) Ketentuan . . .
                         - 54 -

               (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga
                     penyedia    jasa  penyelesaian  sengketa
                     lingkungan hidup diatur dengan Peraturan
                     Pemerintah.


                       Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan


                        Paragraf 1
        Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan


                         Pasal 87
               (1)   Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
                     kegiatan yang melakukan perbuatan
                     melanggar hukum berupa pencemaran
                     dan/atau perusakan lingkungan hidup
                     yang menimbulkan kerugian pada orang
                     lain   atau   lingkungan  hidup   wajib
                     membayar ganti rugi dan/atau melakukan
                     tindakan tertentu.
               (2)   Setiap    orang    yang    melakukan
                     pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
                     bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari
                     suatu badan usaha yang      melanggar
                     hukum tidak melepaskan tanggung jawab
                     hukum dan/atau kewajiban badan usaha
                     tersebut.
               (3)   Pengadilan      dapat     menetapkan
                     pembayaran uang paksa terhadap setiap
                     hari keterlambatan atas pelaksanaan
                     putusan pengadilan.
               (4)   Besarnya    uang    paksa      diputuskan
                     berdasarkan    peraturan       perundang-
                     undangan.




                                                  Paragraf 2 . . .
                    - 55 -

                  Paragraf 2
           Tanggung Jawab Mutlak

                   Pasal 88
         Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
         dan/atau    kegiatannya   menggunakan    B3,
         menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
         dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
         terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
         mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
         pembuktian unsur kesalahan.

                  Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

                   Pasal 89
         (1)   Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan
               gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang
               waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
               Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
               dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
               dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
         (2)   Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa
               tidak    berlaku  terhadap   pencemaran
               dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
               diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
               yang menggunakan dan/atau mengelola B3
               serta menghasilkan dan/atau mengelola
               limbah B3.

                  Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

                   Pasal 90
         (1)   Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
               yang   bertanggung    jawab    di   bidang
               lingkungan hidup berwenang mengajukan
               gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu
               terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
               menyebabkan      pencemaran       dan/atau
               kerusakan    lingkungan     hidup     yang
               mengakibatkan     kerugian     lingkungan
               hidup.

                                       (2) Ketentuan . . .
                  - 56 -

      (2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
             lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
             pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
             Menteri.


                 Paragraf 5
            Hak Gugat Masyarakat


                  Pasal 91
      (1)    Masyarakat berhak mengajukan gugatan
             perwakilan kelompok untuk kepentingan
             dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan
             masyarakat apabila mengalami kerugian
             akibat pencemaran dan/atau kerusakan
             lingkungan hidup.
      (2)    Gugatan dapat diajukan apabila terdapat
             kesamaan fakta atau peristiwa, dasar
             hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil
             kelompok dan anggota kelompoknya.
      (3)    Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat
             dilaksanakan sesuai dengan peraturan
             perundang-undangan.


                 Paragraf 6
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup


                  Pasal 92
      (1)    Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab
             perlindungan dan pengelolaan lingkungan
             hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
             mengajukan gugatan untuk kepentingan
             pelestarian fungsi lingkungan hidup.
      (2)    Hak mengajukan gugatan terbatas pada
             tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
             tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali
             biaya atau pengeluaran riil.
      (3)    Organisasi       lingkungan  hidup  dapat
             mengajukan       gugatan apabila memenuhi
             persyaratan:

                                       a. berbentuk . . .
             - 57 -

       a. berbentuk badan hukum;
       b. menegaskan      di   dalam   anggaran
          dasarnya bahwa organisasi tersebut
          didirikan untuk kepentingan pelestarian
          fungsi lingkungan hidup; dan
       c.   telah melaksanakan kegiatan nyata
            sesuai dengan anggaran dasarnya paling
            singkat 2 (dua) tahun.




            Paragraf 7
      Gugatan Administratif


             Pasal 93
(1)    Setiap orang dapat mengajukan gugatan
       terhadap keputusan tata usaha negara
       apabila:
       a. badan atau pejabat tata usaha negara
          menerbitkan izin lingkungan kepada
          usaha dan/atau kegiatan yang wajib
          amdal tetapi tidak dilengkapi dengan
          dokumen amdal;
       b. badan atau pejabat tata usaha negara
          menerbitkan izin lingkungan kepada
          kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi
          tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-
          UPL; dan/atau
       c. badan atau pejabat tata usaha negara
          yang menerbitkan izin usaha dan/atau
          kegiatan yang tidak dilengkapi dengan
          izin lingkungan.
(2)    Tata cara pengajuan gugatan terhadap
       keputusan tata usaha negara mengacu
       pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
       Negara.




                                      BAB XIV . . .
             - 58 -

            BAB XIV
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN


          Bagian Kesatu
           Penyidikan


             Pasal 94
  (1)   Selain penyidik pejabat polisi Negara
        Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri
        sipil  tertentu    di  lingkungan    instansi
        pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
        jawabnya di bidang perlindungan dan
        pengelolaan     lingkungan     hidup   diberi
        wewenang sebagai penyidik sebagaimana
        dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk
        melakukan     penyidikan     tindak   pidana
        lingkungan hidup.
  (2)   Penyidik pejabat     pegawai   negeri   sipil
        berwenang:
        a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
           laporan atau keterangan berkenaan
           dengan    tindak  pidana  di  bidang
           perlindungan      dan     pengelolaan
           lingkungan hidup;
        b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap
           orang yang diduga melakukan tindak
           pidana di bidang perlindungan dan
           pengelolaan lingkungan hidup;
        c. meminta keterangan dan bahan bukti
           dari setiap orang berkenaan dengan
           peristiwa tindak pidana di bidang
           perlindungan      dan    pengelolaan
           lingkungan hidup;
        d. melakukan       pemeriksaan     atas
           pembukuan, catatan, dan dokumen lain
           berkenaan dengan tindak pidana di
           bidang perlindungan dan pengelolaan
           lingkungan hidup;


                                  e. melakukan . . .
            - 59 -

      e. melakukan pemeriksaan di tempat
         tertentu yang diduga terdapat bahan
         bukti,   pembukuan,   catatan,  dan
         dokumen lain;
      f.   melakukan penyitaan terhadap bahan
           dan barang hasil pelanggaran yang dapat
           dijadikan bukti dalam perkara tindak
           pidana di bidang perlindungan dan
           pengelolaan lingkungan hidup;
      g. meminta bantuan ahli dalam rangka
         pelaksanaan tugas penyidikan tindak
         pidana di bidang perlindungan dan
         pengelolaan lingkungan hidup;
      h. menghentikan penyidikan;
      i.   memasuki tempat tertentu, memotret,
           dan/atau membuat rekaman audio
           visual;
      j.   melakukan   penggeledahan terhadap
           badan, pakaian, ruangan, dan/atau
           tempat lain yang diduga merupakan
           tempat dilakukannya tindak pidana;
           dan/atau
      k. menangkap dan menahan pelaku tindak
         pidana.
(3)   Dalam     melakukan      penangkapan      dan
      penahanan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai
      negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik
      pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
(4)   Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri
      sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat
      pegawai negeri sipil memberitahukan kepada
      penyidik pejabat polisi Negara Republik
      Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara
      Republik Indonesia memberikan bantuan
      guna kelancaran penyidikan.
(5)   Penyidik pejabat pegawai negeri sipil
      memberitahukan      dimulainya penyidikan
      kepada penuntut umum dengan tembusan
      kepada penyidik pejabat polisi Negara
      Republik Indonesia.

                                     (6) Hasil . . .
            - 60 -

(6)    Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh
       penyidik pegawai negeri sipil disampaikan
       kepada penuntut umum.


           Pasal 95
(1)    Dalam rangka penegakan hukum terhadap
       pelaku tindak pidana lingkungan hidup,
       dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
       antara penyidik pegawai negeri sipil,
       kepolisian, dan kejaksaan di bawah
       koordinasi Menteri.
(2)    Ketentuan     lebih     lanjut   mengenai
       pelaksanaan penegakan hukum terpadu
       diatur   dengan     peraturan  perundang-
       undangan.


         Bagian Kedua
         Pembuktian

           Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak
pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a.     keterangan saksi;
b.     keterangan ahli;
c.     surat;
d.     petunjuk;
e.     keterangan terdakwa; dan/atau
f.     alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
       diatur   dalam     peraturan   perundang-
       undangan.


            BAB XV
      KETENTUAN PIDANA

           Pasal 97
Tindak pidana dalam          undang-undang      ini
merupakan kejahatan.


                                    Pasal 98 . . .
           - 61 -

          Pasal 98
(1)   Setiap   orang    yang    dengan    sengaja
      melakukan           perbuatan          yang
      mengakibatkan dilampauinya baku mutu
      udara ambien, baku mutu air, baku mutu
      air laut, atau kriteria baku kerusakan
      lingkungan     hidup,    dipidana   dengan
      pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
      tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
      dan        denda         paling      sedikit
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
      paling    banyak      Rp10.000.000.000,00
      (sepuluh miliar rupiah).
(2)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      dan/atau bahaya kesehatan manusia,
      dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
      (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
      Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
      dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
      (dua belas miliar rupiah).
(3)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      berat atau mati, dipidana dengan pidana
      penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
      paling lama 15 (lima belas) tahun dan
      denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
      (lima miliar rupiah) dan paling banyak
      Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
      rupiah).

          Pasal 99
(1)   Setiap orang yang karena kelalaiannya
      mengakibatkan dilampauinya baku mutu
      udara ambien, baku mutu air, baku mutu
      air laut, atau kriteria baku kerusakan
      lingkungan   hidup,    dipidana     dengan
      pidana penjara paling singkat 1 (satu)
      tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
      denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
      (satu miliar rupiah) dan paling banyak
      Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

                                  (2) Apabila . . .
           - 62 -

(2)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      dan/atau bahaya kesehatan manusia,
      dipidana dengan pidana penjara paling
      singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
      (enam) tahun dan denda paling sedikit
      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
      dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
      (enam miliar rupiah).
(3)   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
      berat atau mati, dipidana dengan pidana
      penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
      paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
      paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
      miliar   rupiah)   dan    paling   banyak
      Rp9.000.000.000,00     (sembilan    miliar
      rupiah).

         Pasal 100
(1)   Setiap orang yang melanggar baku mutu
      air limbah, baku mutu emisi, atau baku
      mutu gangguan dipidana, dengan pidana
      penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
      denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
      (tiga miliar rupiah).
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) hanya dapat dikenakan
      apabila sanksi administratif yang telah
      dijatuhkan    tidak   dipatuhi     atau
      pelanggaran dilakukan lebih dari satu
      kali.
          Pasal 101
Setiap orang yang        melepaskan dan/atau
mengedarkan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).

                                 Pasal 102 . . .
         - 63 -



        Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan
limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).


        Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan
tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).


        Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


        Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf c dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).


                                 Pasal 106 . . .
         - 64 -

        Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)        dan        paling       banyak
Rp15.000.000.000,00     (lima    belas  miliar
rupiah).


        Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang
menurut peraturan perundang­undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).


        Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
dan    paling    banyak    Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).




                                  Pasal 109 . . .
          - 65 -

          Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan    tanpa  memiliki     izin  lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar     rupiah)    dan      paling     banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


         Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


         Pasal 111
(1)   Pejabat pemberi izin lingkungan yang
      menerbitkan      izin  lingkungan  tanpa
      dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
      (1) dipidana dengan pidana penjara paling
      lama     3 (tiga) tahun dan denda paling
      banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
      rupiah).
(2)   Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
      kegiatan yang menerbitkan izin usaha
      dan/atau   kegiatan tanpa   dilengkapi
      dengan izin lingkungan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
      dipidana dengan pidana penjara paling
      lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
      banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
      rupiah).




                                  Pasal 112 . . .
         - 66 -

        Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja
tidak   melakukan     pengawasan     terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap peraturan perundang-
undangan dan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang
mengakibatkan      terjadinya     pencemaran
dan/atau     kerusakan     lingkungan    yang
mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


        Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi
palsu,     menyesatkan,       menghilangkan
informasi,    merusak     informasi,     atau
memberikan keterangan yang tidak benar yang
diperlukan    dalam     kaitannya     dengan
pengawasan dan penegakan hukum yang
berkaitan    dengan     perlindungan      dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

        Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

        Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi,      atau      menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan
hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                 Pasal 116 . . .
          - 67 -



          Pasal 116
(1)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup
      dilakukan oleh, untuk, atau atas nama
      badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi
      pidana dijatuhkan kepada:
      a. badan usaha; dan/atau
      b. orang yang memberi perintah untuk
         melakukan tindak pidana tersebut atau
         orang yang bertindak sebagai pemimpin
         kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
      hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
      lain yang bertindak dalam lingkup kerja
      badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan
      terhadap pemberi perintah atau pemimpin
      dalam   tindak   pidana   tersebut tanpa
      memperhatikan tindak pidana tersebut
      dilakukan secara sendiri atau bersama-
      sama.


          Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi
perintah    atau  pemimpin     tindak   pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1)
huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
pidana penjara dan denda diperberat dengan
sepertiga.


          Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi
pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang
mewakili di dalam dan di luar pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
selaku pelaku fungsional.

                                 Pasal 119 . . .
           - 68 -

         Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat
dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata
tertib berupa:
a.    perampasan keuntungan yang diperoleh dari
      tindak pidana;
b.    penutupan seluruh atau sebagian tempat
      usaha dan/atau kegiatan;
c.    perbaikan akibat tindak pidana;
d.    pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan
      tanpa hak; dan/atau
e.    penempatan      perusahaan      di   bawah
      pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

          Pasal 120
(1)   Dalam      melaksanakan        ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
      huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
      jaksa berkoordinasi dengan instansi yang
      bertanggung jawab di bidang perlindungan
      dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
      melaksanakan eksekusi.
(2)   Dalam        melaksanakan     ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
      huruf e, Pemerintah berwenang untuk
      mengelola badan usaha yang dijatuhi
      sanksi penempatan di bawah pengampuan
      untuk melaksanakan putusan pengadilan
      yang telah berkekuatan hukum tetap.


          BAB XVI
 KETENTUAN PERALIHAN

           Pasal 121
(1)   Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
      dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
      setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
      memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
      belum memiliki dokumen amdal wajib
      menyelesaikan audit lingkungan hidup.

                                      (2) Pada . . .
           - 69 -

(2)   Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
      dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
      setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
      memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi
      belum memiliki UKL-UPL wajib membuat
      dokumen pengelolaan lingkungan hidup.


          Pasal 122
(1)   Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
      dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
      setiap penyusun amdal wajib memiliki
      sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2)   Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
      dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
      setiap auditor lingkungan hidup wajib
      memiliki   sertifikat kompetensi auditor
      lingkungan hidup.


          Pasal 123
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan
hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam
izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini ditetapkan.


          BAB XVII
  KETENTUAN PENUTUP

          Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.


                                   Pasal 125 . . .
        - 70 -




       Pasal 125
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang   Pengelolaan    Lingkungan  Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.




       Pasal 126
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan
dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diberlakukan.




       Pasal 127
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




                                    Agar . . .
                               - 71 -

                    Agar     setiap     orang  mengetahuinya,
                    memerintahkan pengundangan Undang-Undang
                    ini dengan penempatannya dalam Lembaran
                    Negara Republik Indonesia.


                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 3 Oktober 2009

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                           ttd


                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                  ttd


         ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 140

       Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Perekonomian dan Industri,



         SETIO SAPTO NUGROHO
                           PENJELASAN
                               ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 32 TAHUN 2009
                             TENTANG
   PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP




I. UMUM


  1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
       merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga
       negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan
       seluruh   pemangku     kepentingan    berkewajiban     untuk
       melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
       dalam   pelaksanaan    pembangunan     berkelanjutan    agar
       lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan
       penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup
       lain.

  2.   Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang
       antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan
       cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi
       nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai
       terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang
       besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati
       dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu
       dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan
       pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi
       antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan
       wawasan Nusantara.
       Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap
       dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya
       produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya
       hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya
       permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan
       punahnya keanekaragaman hayati.

                                                    Ketersedian . . .
                           -2-



     Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun
     kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan
     membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat.
     Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya
     pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat
     mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas
     lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban
     sosial.
     Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi
     dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab
     negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu,
     pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan
     kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
     berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan,
     desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap
     kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
     Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut
     dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu
     kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan
     hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan
     konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

3.   Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan
     seimbang    dengan   fungsi lingkungan hidup.  Sebagai
     konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program
     pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan
     pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan
     pembangunan berkelanjutan.

     Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah
     daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis
     (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
     berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
     pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
     dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus
     dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program
     pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS
     menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah
     terlampaui,    kebijakan,    rencana, dan/atau    program
     pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan
     rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang
     telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
     hidup tidak diperbolehkan lagi.


                                                     4. Ilmu . . .
                           -3-

4.   Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas
     hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk
     berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan
     berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya
     sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi
     lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup
     manusia serta makhluk hidup lain.

     Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
     masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara
     lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang
     apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat
     mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
     hidup manusia serta makhluk hidup lain.

     Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun
     beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik.
     Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari
     buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar
     wilayah Indonesia.

     Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai
     konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya
     pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak
     lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif
     pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui
     peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan
     amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan
     diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta
     dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang
     amdal.

     Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam
     memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum
     diperoleh izin usaha.

5.   Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
     lingkungan     hidup      perlu    dilaksanakan     dengan
     mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan
     perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan
     hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa
     penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten
     terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang
     sudah terjadi.

                                                Sehubungan . . .
                           -4-

     Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu
     sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian
     hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan
     sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

     Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan
     hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun
     hukum     pidana.  Ketentuan    hukum    perdata  meliputi
     penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
     dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan
     hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan
     kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak
     gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain
     akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan
     kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa
     pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

6.   Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini
     memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping
     maksimum,      perluasan    alat bukti,  pemidanaan     bagi
     pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum
     pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan
     hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum
     remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum
     pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan
     hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas
     ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil
     tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu
     air limbah, emisi, dan gangguan.

7.   Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun
     1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-
     Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam
     Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
     pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata
     kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
     perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran
     dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan
     dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek
     transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.



                                                   8. Selain . . .
                            -5-

8.   Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
     a.   keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
     b.   kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
     c.   penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
     d.   penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
          kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen
          kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
          lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan
          hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
          upaya     pemantauan    lingkungan      hidup,  perizinan,
          instrumen    ekonomi    lingkungan      hidup,  peraturan
          perundang-undangan       berbasis    lingkungan    hidup,
          anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
          lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan
          perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
     e.   pendayagunaan       perizinan      sebagai       instrumen
          pengendalian;
     f.   pendayagunaan pendekatan ekosistem;
     g.   kepastian  dalam    merespons       dan      mengantisipasi
          perkembangan lingkungan global;
     h.   penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,
          akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan
          hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
          lingkungan hidup;
     i.   penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana
          secara lebih jelas;
     j.   penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan
          lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
     k.   penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan
          hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

9.   Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
     Menteri    untuk    melaksanakan    seluruh    kewenangan
     pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
     lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi
     lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi
     kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah
     dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
     hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam
     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
     Lingkungan Hidup.

                                                           Oleh . . .
                              -6-



       Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja
       berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu
       organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi
       pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi
       dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
       kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
       Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang
       lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk
       kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
       pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan
       pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
       memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan
       belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1

       Cukup jelas.

  Pasal 2

      Huruf a
                Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab negara"
                adalah:
                a. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
                    akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
                    bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik
                    generasi masa kini maupun generasi masa depan.
                b. negara menjamin hak warga negara atas
                    lingkungan hidup yang baik dan sehat.
                c. negara      mencegah    dilakukannya     kegiatan
                    pemanfaatan     sumber     daya    alam     yang
                    menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
                    lingkungan hidup.
      Huruf b
                Yang dimaksud dengan "asas kelestarian dan
                keberlanjutan" adalah bahwa setiap orang memikul
                kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi
                mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
                generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya
                dukung     ekosistem  dan  memperbaiki    kualitas
                lingkungan hidup.

                                                         Huruf c . . .
                      -7-



Huruf c
      Yang    dimaksud     dengan   "asas  keserasian   dan
      keseimbangan" adalah bahwa pemanfaatan lingkungan
      hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti
      kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
      serta pelestarian ekosistem.

Huruf d
      Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah
      bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
      dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau
      menyinergikan berbagai komponen terkait.

Huruf e
      Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa
      segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
      dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya
      alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan
      kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
      dengan lingkungannya.

Huruf f
      Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah
      bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha
      dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan
      ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
      alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi
      atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
      dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Huruf g
     Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa
     perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
     mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
     warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi,
     maupun lintas gender.

Huruf h
      Yang dimaksud dengan "asas ekoregion" adalah bahwa
      perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
      memperhatikan karakteristik sumber daya alam,
      ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
      setempat, dan kearifan lokal.

                                                 Huruf i . . .
                      -8-

Huruf i
      Yang dimaksud dengan "asas keanekaragaman hayati"
      adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk
      mempertahankan      keberadaan,   keragaman,       dan
      keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas
      sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani
      yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
      secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Huruf j
      Yang dimaksud dengan "asas pencemar membayar"
      adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha
      dan/atau  kegiatannya    menimbulkan      pencemaran
      dan/atau   kerusakan    lingkungan     hidup    wajib
      menanggung biaya pemulihan lingkungan.

Huruf k
      Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah bahwa
      setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
      aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
      pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
      hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Huruf l
     Yang dimaksud dengan "asas kearifan lokal" adalah
     bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
     hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang
     berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

Huruf m
     Yang dimaksud dengan "asas tata kelola pemerintahan
     yang baik" adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
     lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi,
     transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

Huruf n
     Yang dimaksud dengan "asas otonomi daerah" adalah
     bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
     mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang
     perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
     memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
     dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                                 Pasal 3 . . .
                            -9-

Pasal 3
     Cukup jelas.


Pasal 4
     Cukup jelas.


Pasal 5
     Cukup jelas.


Pasal 6
    Cukup jelas.


Pasal 7
     Cukup jelas.


Pasal 8
     Cukup jelas.


Pasal 9
     Cukup jelas.


Pasal 10
       Ayat (1)
             Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Huruf a
               Cukup jelas.

            Huruf b
               Cukup jelas.

            Huruf c
               Cukup jelas.

            Huruf d
               Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat
               yang diakui oleh DPRD.


                                                     Huruf e . . .
                           - 10 -

            Huruf e
               Cukup jelas.

            Huruf f
               Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Cukup jelas.

      Ayat (4)
            Cukup jelas.

      Ayat (5)
            Cukup jelas.


Pasal 11
     Cukup jelas.


Pasal 12
     Cukup jelas.


Pasal 13
       Ayat (1)
             Pengendalian     pencemaran    dan/atau  kerusakan
             lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini,
             antara lain pengendalian:
             a. pencemaran air, udara, dan laut; dan
             b. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat
                perubahan iklim.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Cukup jelas.


Pasal 14
     Cukup jelas.




                                                    Pasal 15 . . .
                           - 11 -

Pasal 15
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "wilayah" adalah ruang yang
           merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
           terkait  yang batas   dan    sistemnya   ditentukan
           berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek
           fungsional.

     Ayat (2)
           Huruf a
                Cukup jelas.

          Huruf b
               Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang
               dimaksud meliputi:
               a. perubahan iklim;
               b. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan
                  keanekaragaman hayati;
               c. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
                  bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
                  kebakaran hutan dan lahan;
               d. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
                  alam;
               e. peningkatan alih fungsi kawasan hutan
                  dan/atau lahan;
               f. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
                  terancamnya      keberlanjutan    penghidupan
                  sekelompok masyarakat; dan/atau
               g. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
                  keselamatan manusia.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 16
     Cukup jelas.


Pasal 17
     Cukup jelas.


Pasal 18
     Ayat (1)
           Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi,
           dan konsultasi publik.


                                                       Ayat (2) . . .
                          - 12 -



     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 19
     Cukup jelas.


Pasal 20
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah
                ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
                energi, atau komponen yang ada atau harus
                ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
                keberadaannya di dalam air.

          Huruf b
               Yang dimaksud dengan "baku mutu air limbah"
               adalah ukuran batas atau kadar polutan yang
               ditenggang untuk dimasukkan ke media air .

          Huruf c
               Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut"
               adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
               zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
               ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
               keberadaannya di dalam air laut.

          Huruf d
               Yang dimaksud dengan "baku mutu udara
               ambien" adalah ukuran batas atau kadar zat,
               energi, dan/atau komponen yang seharusnya
               ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
               keberadaannya dalam udara ambien.

          Huruf e
               Yang dimaksud dengan "baku mutu emisi" adalah
               ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
               untuk dimasukkan ke media udara.


                                                  Huruf f . . .
                            - 13 -

             Huruf f
                  Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan"
                  adalah ukuran batas unsur pencemar yang
                  ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur
                  getaran, kebisingan, dan kebauan.

             Huruf g
                  Cukup jelas.

       Ayat (3)
             Cukup jelas.

       Ayat (4)
             Cukup jelas.

       Ayat (5)
             Cukup jelas.


Pasal 21
       Ayat (1)
             Cukup jelas.

       Ayat (2)
             Cukup jelas.

       Ayat (3)
             Huruf a
                    Yang dimaksud dengan "produksi biomassa"
                    adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya
                    tanah untuk menghasilkan biomassa.

                    Yang dimaksud dengan "kriteria baku kerusakan
                    tanah untuk produksi biomassa" adalah ukuran
                    batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat
                    ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi
                    biomassa.

                    Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
                    biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan
                    budi daya dan hutan.



                                                      Huruf b . . .
                          - 14 -

          Huruf b
                 Yang dimaksud dengan "kriteria baku kerusakan
                 terumbu karang" adalah ukuran batas perubahan
                 fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat
                 ditenggang.

          Huruf c
                 Yang dimaksud dengan "kerusakan lingkungan
                 hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
                 dan/atau lahan" adalah pengaruh perubahan
                 pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan
                 dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang
                 berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
                 lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha
                 dan/atau kegiatan.

          Huruf d
                 Cukup jelas.

          Huruf e
                 Cukup jelas.

          Huruf f
                Cukup jelas.

          Huruf g
                Cukup jelas.

          Huruf h
                Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.

     Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 22
     Cukup jelas.


Pasal 23
     Ayat (1)
           Huruf a
                 Cukup jelas.


                                                 Huruf b . . .
                          - 15 -



          Huruf b
                Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Cukup jelas.

          Huruf e
               Cukup jelas.

          Huruf f
               Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk
               rekayasa genetik.

          Huruf g
               Cukup jelas.

          Huruf h
                Cukup jelas.

          Huruf i
                Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 24
     Cukup jelas.


Pasal 25
    Huruf a
         Cukup jelas.

     Huruf b
          Cukup jelas.

     Huruf c
          Cukup jelas.

     Huruf d
          Cukup jelas.


                                                Huruf e . . .
                        - 16 -



    Huruf e
         Cukup jelas.

    Huruf f
         Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
         hidup     dimaksudkan    untuk    menghindari,
         meminimalkan,        memitigasi,     dan/atau
         mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau
         kegiatan.


Pasal 26
    Ayat (1)
         Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses
         pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka
         menjaring saran dan tanggapan.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 27
    Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga
    penyusun amdal atau konsultan.


Pasal 28
    Cukup jelas.


Pasal 29
    Cukup jelas.


Pasal 30
    Cukup jelas.




                                              Pasal 31 . . .
                        - 17 -

Pasal 31
    Cukup jelas.


Pasal 32
    Cukup jelas.


Pasal 33
    Cukup jelas.


Pasal 34
    Cukup jelas.


Pasal 35
    Cukup jelas.


Pasal 36
    Ayat (1)
         Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi
        lingkungan hidup.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 37
    Cukup jelas.


Pasal 38
    Cukup jelas.




                                                 Pasal 39 . . .
                         - 18 -

Pasal 39
    Ayat (1)
         Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan
         atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut
         memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang
         belum menggunakan kesempatan dalam prosedur
         keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses
         pengambilan keputusan izin.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.


Pasal 40
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan
         dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama
         lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain,
        karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi,
        penambahan atau pengurangan kapasitas produksi,
        dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang
        berpindah tempat.


Pasal 41
   Cukup jelas.


Pasal 42
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

   Ayat (2)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "instrumen ekonomi dalam
             perencanaan     pembangunan"    adalah  upaya
             internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam
             perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan
             dan kegiatan ekonomi.


                                                   Huruf b . . .
                        - 19 -

       Huruf b
            Yang dimaksud dengan "pendanaan lingkungan"
            adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan
            dan pengelolaan dana yang digunakan bagi
            pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
            lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal
            dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah,
            dan lainnya.

       Huruf c
            Insentif merupakan upaya memberikan dorongan
            atau    daya  tarik secara    moneter dan/atau
            nonmoneter    kepada   setiap   orang   ataupun
            Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan
            kegiatan yang berdampak positif pada cadangan
            sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan
            hidup.

             Disinsentif merupakan pengenaan beban atau
             ancaman     secara moneter dan/atau nonmoneter
             kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan
             pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang
             berdampak negatif pada cadangan sumber daya
             alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.


Pasal 43
   Ayat (1)
         Huruf a
              Yang dimaksud dengan "neraca sumber daya alam"
              adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya
              alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik
              maupun dalam nilai moneter.

       Huruf b
            Yang dimaksud dengan "produk domestik bruto"
            adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi
            oleh suatu negara pada periode tertentu.
             Yang dimaksud dengan "produk domestik regional
             bruto" adalah nilai semua barang dan jasa yang
             diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.



                                                   Huruf c . . .
                     - 20 -

    Huruf c
         Yang      dimaksud       dengan      "mekanisme
         kompensasi/imbal    jasa    lingkungan     hidup
         antardaerah" adalah cara-cara kompensasi/imbal
         yang dilakukan oleh orang, masyarakat, dan/atau
         pemerintah   daerah   sebagai   pemanfaat    jasa
         lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan
         hidup.

    Huruf d
         Yang   dimaksud    dengan    "internalisasi   biaya
         lingkungan hidup" adalah memasukkan           biaya
         pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan      hidup
         dalam perhitungan biaya produksi atau biaya   suatu
         usaha dan/atau kegiatan.

Ayat (2)
     Huruf a
          Yang dimaksud dengan "dana jaminan pemulihan
          lingkungan hidup" adalah dana yang disiapkan oleh
          suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan
          kualitas lingkungan hidup yang rusak karena
          kegiatannya.

    Huruf b
         Yang dimaksud dengan "dana penanggulangan"
         adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi
         pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
         yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.

    Huruf c
         Yang dimaksud dengan "dana amanah/bantuan"
         adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan
         donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan
         hidup.

Ayat (3)
     Huruf a
          Yang dimaksud dengan "pengadaan barang dan jasa
          ramah lingkungan hidup" adalah pengadaaan yang
          memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel
          ramah lingkungan hidup.



                                                Huruf b . . .
                - 21 -

Huruf b
     Yang dimaksud dengan "pajak lingkungan hidup"
     adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah
     daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
     sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air
     bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak
     sarang burung walet.
     Yang dimaksud dengan "retribusi lingkungan hidup"
     adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
     daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan
     sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti
     retribusi pengolahan air limbah.
     Yang dimaksud dengan "subsidi lingkungan hidup"
     adalah kemudahan atau pengurangan beban yang
     diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya
     berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.

Huruf c
     Yang dimaksud dengan "sistem lembaga keuangan
     ramah lingkungan hidup" adalah sistem lembaga
     keuangan     yang   menerapkan      persyaratan
     perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
     dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem
     lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
     nonbank.
     Yang dimaksud dengan "pasar modal ramah
     lingkungan hidup"      adalah pasar modal yang
     menerapkan      persyaratan   perlindungan    dan
     pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang
     masuk pasar modal atau perusahaan terbuka,
     seperti penerapan persyaratan audit lingkungan
     hidup bagi perusahaan yang akan menjual saham di
     pasar modal.

Huruf d
     Yang    dimaksud    dengan   "perdagangan    izin
     pembuangan limbah dan/atau emisi" adalah jual
     beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan
     untuk dibuang ke media lingkungan hidup
     antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.



                                           Huruf e . . .
                          - 22 -

         Huruf e
              Yang    dimaksud     dengan    "pembayaran jasa
              lingkungan hidup" adalah pembayaran/imbal yang
              diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup
              kepada penyedia jasa lingkungan hidup.

         Huruf f
              Yang dimaksud dengan "asuransi lingkungan hidup"
              adalah asuransi yang memberikan perlindungan
              pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan
              lingkungan hidup.

         Huruf g
              Yang dimaksud dengan "sistem label ramah
              lingkungan hidup" adalah pemberian tanda atau
              label kepada produk-produk yang ramah lingkungan
              hidup.

         Huruf h
              Cukup jelas.

   Ayat (4)
        Cukup jelas


Pasal 44
   Cukup jelas.


Pasal 45
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

   Ayat (2)
          Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan
          hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan
          kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran
          dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 46
    Cukup jelas.




                                                     Pasal 47 . . .
                          - 23 -

Pasal 47
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "analisis risiko lingkungan" adalah
         prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji
         pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan
         pembersihan (clean up) limbah B3.
  Ayat (2)
        Huruf a
             Dalam ketentuan ini "pengkajian risiko" meliputi
             seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya,
             penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan
             penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang
             tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan
             kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.
        Huruf b
             Dalam ketentuan ini "pengelolaan risiko" meliputi
             evaluasi risiko atau seleksi risiko yang memerlukan
             pengelolaan, identifikasi pilihan pengelolaan risiko,
             pemilihan tindakan untuk pengelolaan, dan
             pengimplementasian tindakan yang dipilih.
        Huruf c
             Yang dimaksud dengan "komunikasi risiko" adalah
             proses interaktif dari pertukaran informasi dan
             pendapat di antara individu, kelompok, dan institusi
             yang berkenaan dengan risiko.
  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 48
   Cukup jelas.


Pasal 49
   Ayat (1)
         Huruf a
              Yang dimaksud dengan "usaha dan/atau kegiatan
              tertentu yang berisiko tinggi" adalah usaha dan/atau
              kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau
              keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar
              dan luas terhadap kesehatan manusia dan
              lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak
              dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga
              nuklir.

                                                   Dokumen . . .
                         - 24 -

              Dokumen audit lingkungan hidup memuat:
              a. informasi yang meliputi   tujuan   dan   proses
                 pelaksanaan audit;
              b. temuan audit;
              c. kesimpulan audit; dan
              d. data dan informasi pendukung.

        Huruf b
             Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 50
   Cukup jelas.


Pasal 51
   Cukup jelas.


Pasal 52
   Cukup jelas.


Pasal 53
   Cukup jelas.


Pasal 54
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Huruf a
             Cukup jelas.



                                                    Huruf b . . .
                         - 25 -

        Huruf b
            Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya
            pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk
            memperbaiki mutu lingkungan hidup.

        Huruf c
            Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya
            pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan
            manfaat    lingkungan   hidup   termasuk   upaya
            pencegahan      kerusakan   lahan,    memberikan
            perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.

        Huruf d
            Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya
            pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau
            bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana
            semula.

        Huruf e
             Cukup jelas.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 55
   Cukup jelas.


Pasal 56
   Cukup jelas.


Pasal 57
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "pemeliharaan lingkungan hidup"
         adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian
         fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
         penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang
         disebabkan oleh perbuatan manusia.

        Huruf a
             Konservasi sumber daya alam meliputi, antara lain,
             konservasi sumber daya air, ekosistem hutan,
             ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan
             gambut, dan ekosistem karst.



                                                   Huruf b . . .
                      - 26 -

     Huruf b
          Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber
          daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang
          dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
           Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya
           alam, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
           pemerintah kabupaten/kota dan perseorangan dapat
           membangun:
           a. taman keanekaragaman hayati di luar kawasan
               hutan;
           b. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30%
               dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau
           c. menanam dan memelihara pohon di luar
               kawasan hutan, khususnya tanaman langka.

     Huruf c
          Cukup jelas.

Ayat (2)
      Huruf a
           Cukup jelas.

     Huruf b
          Yang dimaksud dengan "pengawetan sumber daya
          alam" adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan
          keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.


     Huruf c
          Cukup jelas.

Ayat (3)
      Cukup jelas.

Ayat (4)
      Huruf a
           Yang dimaksud dengan "mitigasi perubahan iklim"
           adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam
           upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca
           sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
           perubahan iklim.


                                                   Yang . . .
                         - 27 -

             Yang dimaksud dengan "adaptasi perubahan iklim"
             adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
             kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap
             perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan
             kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan
             akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
             ditimbulkan    oleh    perubahan    iklim   dapat
             dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat
             perubahan iklim dapat diatasi.

        Huruf b
             Cukup jelas.

        Huruf c
             Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.
Pasal 58
   Ayat (1)
         Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan
         upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko
         terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya
         pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
         mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk
         menimbulkan dampak negatif.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.

Pasal 59
   Ayat (1)
         Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan
         yang      mencakup     pengurangan,     penyimpanan,
         pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau
         pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
  Ayat (2)
        Cukup jelas.
  Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan usaha
        yang melakukan pengelolaan limbah B3 dan telah
        mendapatkan izin.
  Ayat (4)
        Cukup jelas.


                                                 Ayat (5) . . .
                         - 28 -

   Ayat (5)
         Cukup jelas.

   Ayat (6)
         Cukup jelas.

   Ayat (7)
         Cukup jelas.


Pasal 60
   Cukup jelas.


Pasal 61
   Cukup jelas.


Pasal 62
   Ayat (1)
         Sistem informasi lingkungan hidup memuat, antara lain,
         keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk,
         sebaran potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal.

   Ayat (2)
         Cukup jelas.

   Ayat (3)
         Cukup jelas.

   Ayat (4)
         Cukup jelas.


Pasal 63
   Cukup jelas.


Pasal 64
   Cukup jelas.


Pasal 65
   Ayat (1)
         Cukup jelas.


                                                    Ayat (2) . . .
                          - 29 -

  Ayat (2)
        Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu
        konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
        lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas
        keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan
        meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
        pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka
        peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan
        haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
        Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
        ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain
        yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan
        lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya
        memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti
        dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
        laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup,
        baik pemantauan penaatan maupun pemantauan
        perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata
        ruang.

  Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.

  Ayat (5)
        Cukup jelas.

  Ayat (6)
        Cukup jelas.


Pasal 66
   Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau
   pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran
   dan/atau perusakan lingkungan hidup.

   Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan
   pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau
   gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
   peradilan.


                                                      Pasal 67 . . .
                         - 30 -

Pasal 67
   Cukup jelas.


Pasal 68
   Cukup jelas.


Pasal 69
   Ayat (1)
         Huruf a
              Cukup jelas.

        Huruf b
             B3 yang dilarang dalam ketentuan ini, antara lain,
             DDT, PCBs, dan dieldrin.

        Huruf c
             Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi
             yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

        Huruf d
             Yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.

        Huruf e
              Cukup jelas.

        Huruf f
             Cukup jelas.

        Huruf g
             Cukup jelas.

        Huruf h
             Cukup jelas.

        Huruf i
             Cukup jelas.

        Huruf j
             Cukup jelas.




                                                    Ayat (2) . . .
                        - 31 -

  Ayat (2)
        Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
        melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan
        maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami
        tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat
        bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah
        sekelilingnya.


Pasal 70
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Huruf a
             Cukup jelas.

        Huruf b
             Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini
             termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal.


        Huruf c
             Cukup jelas.


  Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 71
   Cukup jelas.


Pasal 72
   Cukup jelas.


Pasal 73
   Yang dimaksud dengan "pelanggaran yang serius" adalah
   tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran
   dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan
   menimbulkan keresahan masyarakat.


Pasal 74
   Cukup jelas.

                                                   Pasal 75 . . .
                        - 32 -



Pasal 75
   Cukup jelas.


Pasal 76
   Cukup jelas.


Pasal 77
   Cukup jelas.


Pasal 78
   Cukup jelas.


Pasal 79
   Cukup jelas.


Pasal 80
   Ayat (1)
         Cukup jelas.

  Ayat (2)
        Huruf a
             Yang dimaksud dengan "ancaman yang sangat
             serius" adalah suatu keadaan yang berpotensi
             sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan
             banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat
             ditunda.

        Huruf b
             Cukup jelas.
        Huruf c
             Cukup jelas.


Pasal 81
   Cukup jelas.


Pasal 82
   Cukup jelas.


                                                 Pasal 83 . . .
                         - 33 -

Pasal 83
   Cukup Jelas.


Pasal 84
   Ayat (1)
         Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
         hak keperdataan para pihak yang bersengketa.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.


  Ayat (3)
         Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah
         terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa
         lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.


Pasal 85
   Cukup jelas.


Pasal 86
   Cukup jelas.


Pasal 87
   Ayat (1)
         Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang
         ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas
         pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti
         rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat
         pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan
         hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
         a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah
            sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan
            hidup yang ditentukan;
         b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
         c. menghilangkan     atau    memusnahkan      penyebab
            timbulnya     pencemaran      dan/atau    perusakan
            lingkungan hidup.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.



                                                   Ayat (3) . . .
                         - 34 -

  Ayat (3)
        Pembebanan pembayaran uang paksa atas setiap hari
        keterlambatan pelaksanaan perintah pengadilan untuk
        melaksanakan tindakan tertentu adalah demi pelestarian
        fungsi lingkungan hidup.

  Ayat (4)
        Cukup jelas.


Pasal 88
   Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak" atau
   strict liability    adalah unsur kesalahan tidak perlu
   dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran
   ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam
   gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada
   umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan
   terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut
   Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

  Yang dimaksud dengan "sampai batas waktu tertentu"
  adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-
  undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha
  dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia
  dana lingkungan hidup.


Pasal 89
   Cukup jelas.


Pasal 90
   Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "kerugian lingkungan hidup"
         adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau
         kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak
         milik privat.
         Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan
         penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta
         pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak
         akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap
         lingkungan hidup.

  Ayat (2)
        Cukup jelas.



                                                 Pasal 91 . . .
                           - 35 -

  Pasal 91
     Cukup jelas.


  Pasal 92
     Cukup jelas.


  Pasal 93
     Cukup jelas.


  Pasal 94
     Ayat (1)
           Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan koordinasi adalah tindakan
           berkonsultasi guna mendapatkan bantuan personil,
           sarana,   dan  prasarana yang dibutuhkan  dalam
           penyidikan.

     Ayat (4)
           Pemberitahuan dalam Pasal ini bukan merupakan
           pemberitahuan dimulainya penyidikan, melainkan untuk
           mempertegas wujud koordinasi antara pejabat penyidik
           pegawai negeri sipil dan penyidik pejabat polisi Negara
           Republik Indonesia.

     Ayat (5)
           Cukup jelas.

     Ayat (6)
           Cukup jelas.


Pasal 95
      Cukup jelas.


Pasal 96
     Huruf a
          Cukup jelas.


                                                     Huruf b . . .
                           - 36 -

     Huruf b
          Cukup jelas.
     Huruf c
          Cukup jelas.
     Huruf d
          Cukup jelas.

     Huruf e
          Cukup jelas.

     Huruf f
          Yang dimaksud dengan        alat bukti lain, meliputi,
          informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
          disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau
          yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data,
          rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat,
          dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau
          tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di
          atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau
          yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada
          tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau
          sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi
          yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau
          dibaca.

Pasal 97
      Cukup jelas.

Pasal 98
      Cukup jelas.

Pasal 99
      Cukup jelas.

Pasal 100
      Cukup jelas.


Pasal 101
      Yang dimaksud dengan "melepaskan produk rekayasa genetik"
      adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan produk
      rekayasa genetik menjadi varietas unggul dan dapat
      disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan berdasarkan
      peraturan perundang-undangan.

                                                       Yang . . .
                           - 37 -



     Yang dimaksud dengan "mengedarkan produk rekayasa genetik"
     adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
     penyaluran komoditas produk rekayasa genetik kepada
     masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.


Pasal 102
      Cukup jelas.


Pasal 103
      Cukup jelas.


Pasal 104
      Cukup jelas.


Pasal 105
      Cukup jelas.


Pasal 106
      Cukup jelas.


Pasal 107
      Cukup jelas.


Pasal 108
      Cukup jelas.


Pasal 109
       Cukup jelas.


Pasal 110
      Cukup jelas.


Pasal 111
      Cukup jelas.


Pasal 112
      Cukup jelas.


                                                    Pasal 113 . . .
                            - 38 -



Pasal 113
      Informasi palsu yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk
      dokumen atau keterangan lisan yang tidak sesuai dengan fakta-
      fakta yang senyatanya atau informasi yang tidak benar.


Pasal 114
       Cukup jelas.


Pasal 115
      Cukup jelas.


Pasal 116
      Cukup jelas.


Pasal 117
      Cukup jelas.


Pasal 118
       Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini
       adalah badan usaha dan badan hukum.
      Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha
      dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan
      badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga
      pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka
      yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan
      menerima tindakan pelaku fisik tersebut.
     Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini
     termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup
     melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik,
     dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya
     tindak pidana tersebut.


Pasal 119
      Cukup jelas.


Pasal 120
      Cukup jelas.


                                                     Pasal 121 . . .
                              - 39 -

 Pasal 121
       Cukup jelas.


 Pasal 122
       Cukup jelas.


 Pasal 123
       Izin dalam ketentuan ini, misalnya, izin pengelolaan limbah B3,
       izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air
       limbah ke sumber air.


 Pasal 124
       Cukup jelas.


 Pasal 125
       Cukup jelas.


 Pasal 126
       Cukup jelas.


 Pasal 127
       Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5059


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perlindungan_pengelolaan_lingkungan_hidup_(uu_32_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Mengapa pengelolaan lingkungan hidup perlu dilindungi undang undang. Tujuan diadakannya undang undang lingkungan hidup adalah. Tujuan undang undang lingkungan hidup. Tujuan uu lingkungan hidup. Tujuan diadakannya undang undang lingkungan hidup. Https://carapedia.com/perlindungan_pengelolaan_lingkungan_hidup_thn_2009_info1821.html. Sebutkan tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebutkan tujuan diadakannya undang undang lingkungan hidup. Mengapa pengelolaan lingkungan hidup perlu dilindungi undang undang jelaskan. Sebutkan tahap tahap perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan diadakan undang undang lingkungan hidup. Tujuan diadakannya uu lingkungan hidup. Tujuan dibuatnya uu lingkungan hidup. Tujuan uu lingkungan.

Apa tujuan dibuat undang undang lingkungan hidup. Mengapa pengelolahan lingkungan hidup perlu dilindungi undang undang. Manfaat undang undang lingkungan hidup. Tujuan diadakanya undang undang lingkungan hidup. Mengapa pengelolaan lingkungan hidup perlu di lindungi undang undang jelaskan!. Tuliskan hak larangan dari pengelolaan lingkungan hidup.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.