- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang (UU 10 thn 1985)
1985
Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang (UU 10 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan__nomor_4_tahun_1970_tentang_pembentuka_10.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri; b. bahwa kenyataan menunjukkan wilayah sekitar Sabang telah berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi, sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula. Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Sabang sebapi pelabuhan di dalam daerah pabean Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nasional; c. bahwa berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2928); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG. Pasal 1 Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929 Pasal 2 Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 61 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG I. UMUM Sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja, yang berarti pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 ditentukan berbagai kegiatan yang perlu dilakukan di suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu : 1. mengusahakan penyediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan produksi untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor, maupun industri; 2. Melakukan peningkatan mutu (Up-grading), pengolahan (processing, manufacturing), pengepakan (packing), pengepakan ulang (re-packing), dan pemberian tanda dagang (karking); 3. menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas perdagangan, dan perhubungan; 4. menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar fasilitas pelabuhan, memperkembangkan pelayaran, perdagangan transito, dan lain-lain; 5. mengusahakan dan memperkembangkan kepariwisataan dan usaha-usaha ke arah terjelma dan terbinanya pusat-pusat perbelanjaan (shopping centres); 6. mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya, khususnya dalam sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, dan perasuransian. Kenyataan menunjukkan bahwa tujuan dimaksud yaitu untuk memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, tidak dapat terwujud di Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, baik ditinjau secara regional maupun nasional. Disamping itu adanya Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, telah menimbulkan beberapa dampak yang tidak menguntungkan. Selain itu, adanya kenyataan bahwa wilayah di sekitar sabang khususnya Aceh Utara telah berkembang pesat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang bahkan lebih lengkap dengan segala sarana dan prasarana perhubungan laut, darat, dan udara, komunikasi dan berbagai fasilitas lainnya, telah menjadikan peranan Sabang tidak lagi menguntungkan dari segi ekonomi, sosial, dan keamanan. Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, maka Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang selanjutnya diarahkan untuk dikembalikan statusnya sebagai wilayah yang termasuk dalam daerah pabean Indonesia, dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. Dengan kembalinya status Pelabuhan Sabang ke dalam daerah pabean Indonesia, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5. Tahun 1974 dapat dilaksanakan dengan lebih mantap di Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. Akibat langsung dari pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 yang menyangkut kepentingan rakyat banyak perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Berdasarkan hal tersebut Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang perlu dihapuskan dengan mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3307
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan__nomor_4_tahun_1970_tentang_pembentuka_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)