Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang (UU 10 thn 1985)

1985

Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang (UU 10 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 10 TAHUN 1985
                           TENTANG
          PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
     TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN
                    PELABUHAN BEBAS SABANG

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan
               Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong
               kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang
               bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat
               memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi
               dalam negeri;
            b. bahwa kenyataan menunjukkan wilayah sekitar Sabang telah
               berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi,
               sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas
               Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula.
               Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan
               Pelabuhan Sabang sebapi pelabuhan di dalam daerah pabean
               Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan rencana dan
               pelaksanaan Pembangunan Nasional;
            c. bahwa berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang
               Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan
               Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang;

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
              2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
                 Pokok Daerah Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas
                 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 20, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 2928);
              3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
                 Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);




                         Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG   -  UNDANG   REPUBLIK  INDONESIA TENTANG
             PENCABUTAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
             TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS
             DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG.


                                     Pasal 1

Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah
Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929

                                     Pasal 2

Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.

                                     Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                               Disahkan di Jakarta
                                               pada tanggal 2 Oktober 1985

                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                               ttd.

                                               SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.


       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1985 NOMOR 61



                          PENJELASAN
                              ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 10 TAHUN 1985
                            TENTANG
          PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
         TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS
                 DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG


I.   UMUM

     Sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Undang-undang Nomor 3 Tahun
     1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan
     Pelabuhan Bebas, tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan
     Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas
     perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan
     devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan
     kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja, yang berarti
     pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional.
     Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 3
     Tahun 1970 ditentukan berbagai kegiatan yang perlu dilakukan di suatu Daerah
     Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu :
     1.     mengusahakan penyediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan
            produksi untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor, maupun industri;
     2.     Melakukan peningkatan mutu (Up-grading), pengolahan (processing,
            manufacturing), pengepakan (packing), pengepakan ulang (re-packing),
            dan pemberian tanda dagang (karking);
     3.     menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas
            perdagangan, dan perhubungan;
     4.     menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar
            fasilitas pelabuhan, memperkembangkan pelayaran, perdagangan
            transito, dan lain-lain;
     5.     mengusahakan         dan memperkembangkan        kepariwisataan    dan
            usaha-usaha ke arah terjelma dan terbinanya pusat-pusat perbelanjaan
            (shopping centres);
     6.     mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya,
            khususnya dalam sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan,
            perbankan, dan perasuransian.

     Kenyataan menunjukkan bahwa tujuan dimaksud yaitu untuk memberi pengaruh
     besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, tidak dapat terwujud di
     Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, baik ditinjau
     secara regional maupun nasional.
     Disamping itu adanya Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas
     Sabang, telah menimbulkan beberapa dampak yang tidak menguntungkan.
     Selain itu, adanya kenyataan bahwa wilayah di sekitar sabang khususnya Aceh
     Utara telah berkembang pesat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi
     yang bahkan lebih lengkap dengan segala sarana dan prasarana perhubungan
     laut, darat, dan udara, komunikasi dan berbagai fasilitas lainnya, telah



      menjadikan peranan Sabang tidak lagi menguntungkan dari segi ekonomi,
      sosial, dan keamanan.
      Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, maka Daerah Perdagangan Bebas dengan
      Pelabuhan Bebas Sabang selanjutnya diarahkan untuk dikembalikan statusnya
      sebagai wilayah yang termasuk dalam daerah pabean Indonesia, dalam
      Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.
      Dengan kembalinya status Pelabuhan Sabang ke dalam daerah pabean
      Indonesia, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang
      Nomor 5. Tahun 1974 dapat dilaksanakan dengan lebih mantap di Kotamadya
      Daerah Tingkat II Sabang.
      Akibat langsung dari pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 yang
      menyangkut kepentingan rakyat banyak perlu diperhatikan dengan
      sungguh-sungguh.
      Berdasarkan hal tersebut Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan
      Bebas Sabang perlu dihapuskan dengan mencabut Undang-undang Nomor 4
      Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan
      Pelabuhan Bebas Sabang.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
             cukup jelas.
      Pasal 2
             Cukup jelas.
      Pasal 3
             Cukup jelas.



      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3307






Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan__nomor_4_tahun_1970_tentang_pembentuka_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK