Previous
Next
  • Home
  • »
  • Ekonomi
  • » 6 Kebijakan Pemerintah Jokowi Atasi Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Ekonomi

6 Kebijakan Pemerintah Jokowi Atasi Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

 

Nilai tukar rupiah, sejak 29 Maret 2015 ditetapkan terus melemah terhadap mata uang dollar Amerika yaitu mencapai Rp 13 ribu-an. Untuk menstabilisasi nilai tukar rupiah tersebut, Pemerintah Perisen Jokowi pun mengumumkan kebijakan ekonomi yang rencananya akan dijalankan pada akhir April 2015.

Kebijakan ekonomi ini diumumkan melalui para menteri Kabinet Kerja seperti Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM  Sudirman Said, Menteri pariwisata Arief Yahya, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof  Chaniago.

Kebijakan yang dimaksud tersebut antara lain adalah:

Kebijakan pertama, intentif pajak. Pemerintah menetapkan adanya pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance terhadap perusahaan yang melakukan reinvestasi dan menahan dividennya. Pajak Penghasilan ini ditujukan pada perusahaan yang berorientasi ekspor, perusahaan yang menciptakan lapangan kerja dan perusahaan bidang research and development. Selain itu insentif pajak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri galangan kapal yang bertujuan menekan biaya logistic.

Kebijakan Kedua. Berhubungan dengan bea masuk impor dan melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini menyangkut Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Mamsuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap produk impor yang mengalami unfair trade.

Kebijakan Ketiga. Melakukan pembebasan visa wisatawan asing dari 30 negara. Dengan kebijakan ini, total Indonesia membebaskan visa turis asing ada 45 negara. Visa ini ditujukan untuk kunjungan singkat kepada wisatawan.

Kebijakan Keempat. Kebijakan mencampur Bahan Bakar Nabati (BBN) 15% pada solar. Dampaknya untuk mengurangi impor Solar yang selama ini cukup besar.

Kebijakan Kelima. Kebijakan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk produk sumber daya alam seperti migas, batu bara, dan minyak sawit mentah (CPO). Melanjutkan kebijakan ini, pemerintah tentu member pengecualian terhadap perusahaan yang menandatangani kontrak jangka panjang. Nantinya, dengan pengecualian ini, dikarenakan L/C, harga produk SDA tidak akan mengalami penurunan.

Kebijakan Keenam. Membentuk perusahaan reasuransi domestic. Reasuransi adalah salah satu penyumbang defisitnya transaksi berjalan. Oleh sebab itu, dengan kebijakan ini perlakuan r easuransi BUMN,  dari dua perusahaan menjadi 1 perusahana nasional.

Video

Efektifkah Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah?

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.