Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Undang-Undang » 1955 » Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 (UU 3 thn 1955)




1955

Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 (UU 3 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Keluar Umum 1949 :
   UU 3/1955, PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA KELUAR UMUM 1949 *)

                                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :bahwa perlu mengadakan kemungkinan untuk memberi pembebasan bea-keluar-umum
            terhadap barang-barang yang dikeluarkan oleh kaum turis bangsa asing;

       Mengingat :pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                         Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                        MEMUTUSKAN :

                                         Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM
                                 1949.

                                            Pasal I.

     Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39) ditambah sebagai berikut :

   Pasal 4 huruf f. :barang-kenangan dan barang-tanda-mata, demikian pula hasil-hasil kerajinan
  Indonesia, semuanya itu sekedar tidak untuk diperdagangkan, yang dikeluarkan oleh kaum turis
                                          bangsa asing.

                                            Pasal II.

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
                            Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1955.Presiden Republik Indonesia,

                                              ttd.

                             SOEKARNO.*1052Menteri Keuangan,

                                              ttd.

                                        ONG ENG DIE.

                  Diundangkanpada tanggal 25 Maret 1955.Menteri Kehakiman,

                                              ttd.

                                   DJODY GONDOKUSUMO.

PENJELASANATASUNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1995 UNDANG-UNDANG TENTANG
        PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949.

 Dalam rangka peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk sedapat mungkin membikin lebih
  menariknya pelancongan di Indonesia telah diberikannya perhatian pada keharusan untuk dapat
memberikan pembebasan bea-ke luar terhadap barang-barang yang biasanya dibeli oleh kaum turis
 bangsa asing sebagai barang kenangan dari negeri-negeri yang mereka kunjungi. Pemberitahuan
      dan pembayaran bea-ke luar mengenai barang-barang semacam itu seringkali menimbulkan
   kehentian yang bersifat mengganggu pada waktu berangkat sedangkan tak mengenalnya besar
 jumlah yang harus mereka bayar digandengkan dengan peraturan-peraturan devisen menyebabkan
 bahwa kaum turis mengurungkan pembelian-pembelian yang mereka maksudkan. Kerugian berupa
  bea-ke luar yang timbul karena pembebasan demikian dapat dipandang tidak sebegitu penting dan
    tidak seimbang dengan penambahan alat-alat pembayaran asing yang dengan demikian dapat
   mengalir ke Indonesia, pun juga bantuan yang dengan pembelian-pembelian semacam itu dapat
 diberikan kepada kerajinan tangan dalam negeri. Pun juga, hal mana kini telah diatur, bilamana ada
ketentuan bahwa alat-alat pembayaran asing yang diperlukan guna pembelian-pembelian, pada Bank
devisen ditukar dengan uang rupiah, maka tak ada alasan untuk membatasi jumlah pengeluaran, asal
         saja hanya dapat diperoleh kesan bahwa barang-barang itu tidak dimaksudkan untuk
   diperdagangkan. Agar supaya pembebasan dengan lancar dapat disesuaikan dengan kebutuhan
     para turis yang berubah-ubah maka di sini diutamakan untuk di dalam undang-undang hanya
  mengadakan kemungkinan itu sedang penglaksanaannya diserahkan kepada peraturan-peraturan
                               yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

                                     --------------------------------

                                              CATATAN

    *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-11 pada hari Rabu tanggal 9 Pebruari 1955
                                      (P.77/1954, P.38/1955)

                                    TELAH DICETAK ULANG




Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_keluar_umum_194_3.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (22)

Pengertian bea keluar. Ordonansi. Definisi bea keluar. Bea keluar. Ordonansi bea. Apa itu bea keluar. Uu nomor 8 tahun 1956 tentang ordonansi bea.

Apa itu bea. Apa itu ordonansi. Definisi ordonansi. Kapan ordonansi bea tidak berlaku. Apa arti ordonansi. Ttd soekarno. Pengertian bea.

Uu nomor 8 yahun 1956 tentang ordonansi bea. Undang undang 1949. Biaya keluar barang dari. Makalah ordonansi. Download ordonansi bea pdf. Definisi bea. Tentang ordonasi.

Apa itu pengertian bea keluar.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.