Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2001
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 19 thn 2001)

2001

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (UU 19 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 19 TAHUN 2001
                                   TENTANG
                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                             TAHUN ANGGARAN 2002

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan
        pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana
        Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari Program
        Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan
        Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   b.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun
        berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari
        dalam negeri dan luar negeri;
   c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan
        rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak
        1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan
        meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan
        desentralisasi fiskal;
   d.   bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur
        sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam
        anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002;
   e.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu
        ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5)
      Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
      Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis
      Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad
      Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir
      dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
   4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
      Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
   5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
      (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
      Nomor 206);




                                   Dengan persetujuan

                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2002.

                                         Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

   1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
       penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari
       dalam negeri dan luar negeri.
   2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
       dan pajak perdagangan internasional.
   3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak
       penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
       mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai,
       dan pajak lainnya.
   4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
       bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
   5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara
       dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan
       usaha milik negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
   6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
       swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
   7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah
       pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.
   8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
       pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
   9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas
       umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga
       atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran
       subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
   10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-
       proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.
   11. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah
       untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang
       terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
       Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   12. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea
       perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam,
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
       Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas
       Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal
       21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
       Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
       Penghasilan.
   13. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
       daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
       Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   14. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
       daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
       Pemerintah Pusat dan Daerah.
   15. Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk
       membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara
       eksplisit dalam undang-undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta
       untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.
   16. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada
       akhir tahun anggaran berjalan.
   17. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan
       dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
   18. Sektor adalah kumpulan subsektor.
   19. Subsektor adalah kumpulan program.
   20. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup
       defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan
       luar negeri bersih.
   21. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
       nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam
       negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
   22. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan
       pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi
       dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
   23. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk
       pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.
   24. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan
       untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

                                          Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 yang memuat pendapatan
dan belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002.

(2) Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menjadi lampiran Undang-undang ini.

                                          Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-
sumber :

    a. penerimaan perpajakan;
    b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    c. penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp219.627.480.000.000,00 (dua ratus sembilan belas triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar
empat ratus delapan puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp82.246.842.000.000,00 (delapan puluh dua triliun dua ratus empat
puluh enam miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp0,00 (nihil).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar
Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga
ratus dua puluh dua juta rupiah).

                                             Pasal 4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :

    a. pajak dalam negeri;
    b. pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp207.028.880.000.000,00 (dua ratus tujuh triliun dua puluh delapan miliar delapan
ratus delapan puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh
delapan miliar enam ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                             Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :

    a. penerimaan sumber daya alam;
    b. bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
    c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan
sebesar Rp63.195.450.000.000,00 (enam puluh tiga triliun seratus sembilan puluh lima miliar
empat ratus lima puluh juta rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.351.392.000.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh
satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus miliar rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                             Pasal 6

(1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari :

    a. anggaran belanja pemerintah pusat;
    b. dana perimbangan;
    c. dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp246.040.049.500.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun empat
puluh miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp94.531.751.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh
ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp3.437.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar
rupiah) yang masing-masing terdiri dari dana otonomi khusus sebesar Rp1.382.282.500.000,00
(satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah) dan dana penyeimbang sebesar Rp2.054.717.500.000,00 (dua triliun lima puluh empat
miliar tujuh ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh empat
triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah).

                                             Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
terdiri dari :

    a. pengeluaran rutin;
    b. pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp193.740.949.500.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus empat puluh miliar
sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp52.299.100.000.000,00 (lima puluh dua triliun dua ratus sembilan puluh sembilan
miliar seratus juta rupiah), yang terdiri dari pembiayaan pembangunan rupiah sebesar
Rp26.469.100.000.000,00 ( dua puluh enam triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar
seratus juta rupiah), dan pembiayaan proyek sebesar Rp25.830.000.000.000,00 (dua puluh lima
triliun delapan ratus tiga puluh miliar rupiah).

(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor, subsektor, dan selanjutnya
ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk
pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

                                            Pasal 8

(1) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan ke dalam sektor dan subsektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan
menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(2) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke
dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk
pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

                                            Pasal 9

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :

    a. dana bagi hasil;
    b. dana alokasi umum;
    c. dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp24.600.346.500.000,00 (dua puluh empat triliun enam ratus miliar tiga ratus empat puluh enam
juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp69.114.125.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua
puluh lima juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp817.280.000.000,00 (delapan ratus tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

(4) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.

                                           Pasal 10

(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar
Rp301.874.322.000.000,00 (tiga ratus satu triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga
ratus dua puluh dua juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari
jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp344.008.801.000.000,00 (tiga ratus empat puluh
empat triliun delapan miliar delapan ratus satu juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp42.134.479.000.000,00 (empat puluh dua triliun seratus tiga puluh empat miliar empat ratus
tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

   a. pembiayaan dalam negeri sebesar Rp23.500.779.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima
      ratus miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
   b. pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp18.633.700.000.000,00 (delapan belas triliun
      enam ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

                                           Pasal 11

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2002, Pemerintah menyusun laporan semester I
mengenai :

   a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
   b. realisasi belanja negara;
   c. realisasi pembiayaan defisit.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk
6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2002, untuk dibahas bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002.

                                           Pasal 12

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2002
yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2003
menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2003.

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 2003.

                                           Pasal 13
Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2002 ditampung pada pembiayaan dalam
negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

                                          Pasal 14

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebelum Tahun Anggaran 2002 berakhir.

                                          Pasal 15

(1) Setelah Tahun Anggaran 2002 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara
setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2002
berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 16

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan
bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 133




Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.