Previous
Next

Perjanjian Kontrak Bisnis

PERJANJIAN USAHA POMPA BENSIN

PERJANJIAN USAHA POMPA BENSIN

Pada hari ini tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) telah terjadi perjanjian usaha oleh dan antara:

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Dengan ini, para pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian usaha dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1: Penyerahan

Pihak Pertama menyerahkan pelaksanaan seluas-luasnya tentang operasional sepenuhnya dari pompa bensin termaksud di atas kepada Pihak Kedua, yang menerima baik penyerahan pelaksanaan operasional itu.


Pasal 2: Kewajiban Pihak Kedua

Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua, antara lain:

a. Untuk menjalankan dengan cermat atas ongkos mereka sendiri, semua peraturan yang ditetapkan oleh atau dari pihak resmi dan/atau oleh atau dari pihak yang mempunyai pompa, dengan kewajiban menjamin bahwa Pihak Kedua tentang satu dan lain hal tidak akan mendapat teguran atau tuntutan.

b. Untuk mengangkat dan membelanjai sendiri pekerja- pekerja dan pegawai-pegawai yang diperlukan supaya pompa tersebut dapat diusahakan sebaik-baiknya, pada waktu pompa itu harus melayani publik, juga untuk segala hal yang diperlukan untuk memberi service yang baik pada publik guna penjualan minyak, barang-barang lain-lain, dan sebagainya.


Pasal 3: jangKa waKTu

Kedua belah pihak sepakat bahwa jangka waktu perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012) dan berakhir pada tanggal tiga bulan satu tahun dua ribu dua puluh (03-01- 2020).


Pasal 4: PenghenTian Perjanjian

Perjanjian ini akan dapat dihentikan oleh Pihak Kedua dengan seketika dan dengan tidak perlu memperhatikan waktu untuk memberitahukan terlebih dahulu:

a. Jika yang mempunyai pompa tersebut tidak mengizinkan
bahwa operasionalnya pompa itu dikerjakan oleh orang lain daripada pemegang izin pompa sendiri, atau jika karena sebab apa pun juga yang mempunyai pompa keberatan bahwa operasional itu dikerjakan oleh Pihak Kedua.

b. Jika Pihak Kedua tidak memenuhi dengan tertib semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berdasarkan perjanjian ini, dan dalam hal itu hanya terjadinya sesuatu pelanggaran dari kewajiban itu saja akan merupakan bukti cukup tentang kesalahannya.


Pasal 5: KeunTungan

1. Pihak Pertama berhak mendapatkan keuntungan dari seluruh hasil penjualan bahan bakar dan semua barang yang dijual di pompa bensin oleh Pihak Kedua.

2. Besarnya keuntungan dari penjualan yang diperoleh oleh Pihak Pertama adalah 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih.


Pasal 6: Pembayaran

Hak Pihak Pertama harus dibayarkan oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya.


Pasal 7: denda

Segala keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang seharusnya dibayarkan pada bulan tersebut dikalikan jumlah hari keterlambatan.


Pasal 8: Kerugian

Segala kerugian akibat pengelolaan pompa bensin tersebut ditanggung oleh Pihak Kedua sendiri. Pihak Pertama dibebaskan dari ganti rugi akibat kerugian tersebut.



Pasal 9 : Force Majeure

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya
masing-masing.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 10 : Perselisihan

1. Apabila terjadi perselisihan terkait dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2. Apabila penyelesaian dengan cara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, para pihak sepakat untuk menyelesai- kannya melalui jalur hukum.


Pasal 11: domisili

Pihak-pihak memilih tempat kediaman yang tetap dan umum mengenai pelaksanaan dan segala akibat perjanjian ini, yakni di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.


Pasal 12: PenuTuP

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................


(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Biaya mendirikan spbu mini. Http://carapedia.com/perjanjian_usaha_pompa_bensin_info810.html. Pom bensin mini. Pompa bensin mini digital. Harga pompa bensin mini. Bisnis spbu mini. Modal usaha spbu mini.

Buka usaha pom bensin mini. Cara buka spbu mini. Usaha spbu mini. Cara membuka pompa bensin. Syarat mendirikan spbu mini. Https://carapedia.com/perjanjian_usaha_pompa_bensin_info810.html. Cara mengelola pom bensin.

Cara buka pom bensin mini. Cara membuka usaha pom bensin mini. Cara membuka pom bensin mini. Usaha pom bensin mini. Biaya pembuatan pom bensin mini. Biaya bukak spbu 2 pompa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.