- Home »
- Undang-Undang »
- 1956 » Undang-Undang Pengubahan "overschrijvingstarief" Yang Dilampirkan Pada Ordonansi Yang Mengatur Biaya Balik Nama Barang Barang Tetap (staatsblad 1949no. 282) (UU 4 thn 1956)
1956
Undang-Undang Pengubahan "overschrijvingstarief" Yang Dilampirkan Pada Ordonansi Yang Mengatur Biaya Balik Nama Barang Barang Tetap (staatsblad 1949no. 282) (UU 4 thn 1956)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1956 Tentang Pengubahan "overschrijvingstarief" Yang Dilampirkan Pada Ordonansi Yang Mengatur Biaya Balik Nama Barang Barang Tetap (staatsblad 1949no. 282) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_overschrijvingstarief_dilampirkan_pada_4.pdf
UU 4/1956, PENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADA ORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK NAMA BARANG BARANG TETAP (STAATSBLAD 1949NO. 282) Tentang:PENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADA ORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK-NAMA BARANG-BARANG TETAP (STAATSBLAD 1949NO. 282) *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa "Overschrijvingstarief' tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diadakan pengubahan; Mengingat: pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang dilampirkan pada Ordonansi yang mengatur biaya balik-nama barang tetap (Staatsblad 1949 No. 282). Pasal 1. s2 (1)"Overschrijvingstarief" diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; *)Rapat pleno terbuka D.P.R. ke-18 pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 1956, (P. 47/1955). s 2 (1)Kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut dari paragraf ini, untuk pembuatan suatu akta pendaftaran ditetapkan biaya sebagai berikut:jika barang tetap yang bersangkutan mempunyai harga kurangdari Rp. 2.000,- Rp. 20,-dari Rp. 2.000,- sampai Rp. 5.000,- Rp. 30,-dari Rp. 5.000,- sampai Rp.10.000,- Rp. 40,-dari Rp. 10.000,- sampai Rp.20.000,- Rp. 50,- dan untuk tiap-tiap Rp. 10.000,- selanjutnya atau sebagian dari padanya, ditambah Rp.10,- Pasal II. Biaya pembuatan suatu akta pendaftaran, yang permohonannya lengkap dengan segala warkah yang diperlukan sudah diajukan sebelum *1114 undang-undang ini berlaku, dipungut menurut tarip lama. Pasal III. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 29 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia. SOEKARNO. Diundangkanpada tanggal 7 Maret 1956. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Kehakiman. LOEKMAN WIRIADINATA MEMORI PENJELASAN.ATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 1956TENTANGPENGUBAHAN "OVERSCHRIJVINGSTARIEF" YANG DILAMPIRKAN PADAORDONANSI YANG MENGATUR BIAYA BALIK-NAMA BARANG-BARANG TETAP(STAATSBLAD 1949NO. 282) UMUM. Jika biaya maksimum untuk membuat suatu akta pendaftaran yang ditetapkan sebesar Rp. 80,- dalam tahun 1949 dianggap layak, maka jumlah itu pada dewasa ini dirasakan terlalu rendah. Selain dari pada itu biaya untuk penyelesaian suatu akta pendaftaran tidak seimbang dengan biaya untuk penyelesaian suatu surat pemberitahuan ("landmeterskennis"). Penyelesaian suatu akta pendaftaran memerlukan waktu dan tenaga lebih banyak dari pada banyak dari pada penyelesaian suatu surat pemberitahuan, pada hal biaya untuk pembuatan satu akta pendaftaran rata-rata lebih kurang Rp. 60,-, sedang biaya untuk pembuatan satu surat pemberitahuan, lebih kurang Rp. 70,-. Dengan demikian maka tidak terdapat suatu imbangan antara pengeluaran Negara dan retribusi yang diterima dari khalayak mengenai pembuatan akta pendaftaran itu.Berhubung dengan itu tarip pemindahan hak 1949 (Staatsblad 1949 No. 282) perlu diubah.Pengubahan itu mengenai paragraf 2 ayat (1), yang merupakan intisari dari pemungutan biaya pemindahan hak. *1115 Pasal demi pasal. Pasal I. Untuk menghilangkan keganjilan yang tersebut diatas maka biaya maksimum ditiadakan. Selanjutnya dipandang layak untuk menambah biaya pembuatan akta pendaftaran dari tanah yang berharga Rp. 10.000,- keatas dengan Rp. 10,- bagi tiap-tiap Rp. 10.000.- atau sebagian dari padanya. Pasal II. Akan dirasakan tidak adil, jika orang yang telah memajukan permohonan sebelum berlakunya undang- undang ini dikenakan tarip baru oleh karena pembuatan akta pendaftaran tanahnya dilangsungkan pada hari atau sesudah hari berlakunya undang-undang ini.Berhubung dengan itu perlu diadakan peraturan peralihan. Termasuk Lembaran-Negara No. 12 tahun 1956. -------------------------------- CATATAN RALAT Dalam kepala Lembaran-Negara No. 12 tahun 1956 baris pertama terdapat salah cetak, yakni:"OVERSCHRIJVINGSTARIEF"seharusnya"OVERSCHRIJVINGSTARIEF". Sekretaris KementerianKehakiman, Mr. SOEDARJO. *)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-18 pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 1956, P. 47/1955 Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_overschrijvingstarief_dilampirkan_pada_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)