- Home »
- Undang-Undang »
- 1955 » Undang-Undang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet Dan Facultit Menjadi Universitas Dan Fakultas (UU 10 thn 1955)
1955
Undang-Undang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet Dan Facultit Menjadi Universitas Dan Fakultas (UU 10 thn 1955)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet Dan Facultit Menjadi Universitas Dan Fakultas :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_nama_universiteit,_universitet,_univer_10.pdf
UU 10/1955, PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS *) Tentang:PENGUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET, UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FACULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :bahwa dalam organisasi perguruan dan dalam perundang-undangan perlu ada keseragaman nama dan istilah bagi universitas dan fakultas sebagai pengganti dari kata-kata "universiteit" dan "faculteit", yang beraneka rupa; Mengingat :a."Hoger Onderwijsordonanntie 1946" (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389; b."Universiteitsreglement1946" (Staatsblad 1947 No. 170), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan "verordening" termuat dalam Staatsblad 1949 No. 353; c.Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran-Negara 1950 No. 9); d.Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 100); f.Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 99), tentang pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 4); g.Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Republik Indonesia dulu) tentang dasar-dasar pendidikan den pengajaran di sekolah, yang dengan Undang-undang No. 12 tahun 1954 telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara 1954 No. 38); Mengingat pula :pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : *1082 Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADI UNIVERSITAS DAN FAKULTAS. Pasal 1. Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama : a."universiteit", "universitet" dan "universitit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "universitas"; b."faculteit", "fakultet" dan "fakultit" kata atau nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "fakultas"; c."Universiteit van Indonesia" nama itu harus dibaca dalam bahasa Indonesia "Universitas Indonesia." Pasal 2. (1)Universitas negeri berbunyi "Universitit Negeri Gadjah Mada" ditetapkan kini menjadi "Universitas Gajah Mada". (2)Nama "Universiteit van Indonesie" atau "Universitet Indonesia" ditetapkan kini dalam bahasa Indonesia menjadi "Universitas Indonesia."Pasal 3. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 1955.Presiden Republik Indonesia,ttd.SUKARNO.Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,ttd.MUHAMMAD YAMIN.Diundangkanpada tanggal 21 Juli 1955.Menteri Kehakiman,ttd. DJODY GONDOKUSUMO. MEMORI PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 1955TENTANGPERUBAHAN NAMA UNIVERSITEIT, UNIVERSITET DAN UNIVERSITIT, FACULTEIT, FACULTET DAN FAKULTIT MENJADIUNIVERSITAS DAN FAKULTAS. Sebelum ada undang-undang ini maka tidak ada istilah dan nama badan yang seragam dalam bahasa Indonesia guna mengganti istilah dan nama "Universiteit" dan "Faculteit", sehingga di Indonesia terdapat tiga buah universitas negeri dengan nama, 1. Unversitet Indonesia (di Jawa-Barat), 2. Universitit Negeri Gajah Mada (di Jawa-Tengah), 3.Universitas Airlangga (di Jawa-Timur), yang berturut-turut terjadi atas beberapa Fakultet, Fakultit dan Fakultas. Ditinjau dari sudut kesatuan dan ilmu bahasa hal ini tidak dapat dibiarkan lebih lama lagi dan perlu ditetapkan suatu nama dan istilah yang sama untuk semua perguruan tinggi negeri di Indonesia.Kekacauan dalam nama haruslah dihilangkan dengan memakai istilah yang seragam.Bahwa istilah dan nama Universitas dan Fakultas ialah istilah yang dipandang tepat dan sebaik-baiknya untuk mencapai keseragaman istilah, dan berasal dari kata-kata Latin. Dengan undang-undang ini ditetapkan pula, bahwa Universiteit van Indonesie dan Universitit Negeri Gajah Mada diubah namanya dalam bahasa Indonesia menjadi Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada, yang terjadi atas beberapa Fakultas.Selanjutnya bagi segala peraturan dan ketentuan istilah dan nama resmi untuk mengganti kata "universiteit" dan "faculteit" ialah "universitas" dan "fakultas".--- -----------------------------CATATAN *)Rapat pleno terbuka D.P.R. ke-42 pada hari Jumat tanggal 10 Juni 1955 (P. 81/ 1955).*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-42 pada hari Jum'at tanggal 10 Juni 1955 (P.81/1955) DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_nama_universiteit,_universitet,_univer_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)