Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU 24 thn 2009)

2009

Undang-Undang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU 24 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
                               TENTANG
                 BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
                       SERTA LAGU KEBANGSAAN

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :    a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
                     kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu,
                     identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi
                     simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana
                     diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945;
                  b. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
                     kebangsaan       Indonesia    merupakan      manifestasi
                     kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan
                     bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan
                     kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan
                     Negara Kesatuan Republik Indonesia;
                  c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang
                     negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di
                     dalam bentuk undang-undang;
                  d. bahwa      berdasarkan     pertimbangan    sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                     membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa,
                     dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Mengingat    :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B,
                 dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
                                Dengan Persetujuan Bersama
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                          dan
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN
                 LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.


                                                                  BAB I . . .
                   -2-
                  BAB I
           KETENTUAN UMUM


                 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
     selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah
     Putih.
2.   Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
     selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
     resmi nasional   yang digunakan di seluruh wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
     selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda
     Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4.   Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
     yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah
     Indonesia Raya.
5.   Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan
     kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau
     organisasi.
6.   Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara
     turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-
     daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.   Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia
     dan bahasa daerah.
8.   Menteri adalah menteri yang menangani          urusan
     pemerintahan di bidang pendidikan.
9.   Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
     adalah    Presiden   yang     memegang    kekuasaan
     pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
    walikota  dan    perangkat  daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah.



                                             Pasal 2 . . .
                     -3-
                   Pasal 2

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan
berdasarkan asas:
a.    persatuan;
b.    kedaulatan;
c.    kehormatan;
d.    kebangsaan;
e.    kebhinnekatunggalikaan;
f.    ketertiban;
g.    kepastian hukum;
h.    keseimbangan;
i.    keserasian; dan
j.    keselarasan.

                   Pasal 3

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
   Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan
   bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi
   penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
   lagu kebangsaan.


                  BAB II
              BENDERA NEGARA

                Bagian Kesatu
                   Umum

                   Pasal 4

(1)    Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat
       persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
       dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan
       bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya
       berukuran sama.

                                            (2) Bendera . . .
                   -4-
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibuat dengan ketentuan ukuran:
      a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan
          istana kepresidenan;
      b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan
          umum;
      c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
      d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden
          dan Wakil Presiden;
      e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat
          negara;
      f.  20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan
          umum;
      g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
      h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
      i.  30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
          dan
      j.  10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4)   Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera
      Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan
      bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran
      yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                  Pasal 5

(1)   Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
      Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
      di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut
      Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2)   Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan
      dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

              Bagian Kedua
        Penggunaan Bendera Negara

                  Pasal 6

Penggunaan Bendera Negara       dapat   berupa   pengibaran
dan/atau pemasangan.

                                             Pasal 7 . . .
                    -5-
                   Pasal 7

(1)   Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada
      waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2)   Dalam     keadaan     tertentu  pengibaran     dan/atau
      pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada
      malam hari.
(3)   Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan
      Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
      oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
      rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,
      transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
      wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di
      kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4)   Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah
      memberikan Bendera Negara kepada warga negara
      Indonesia yang tidak mampu.
(5)   Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara
      dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar
      nasional atau peristiwa lain.

                   Pasal 8

(1)   Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara
      nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung
      jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2)   Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah,
      diatur oleh kepala daerah.

                   Pasal 9

(1)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
      ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
      a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
      b. gedung atau kantor lembaga negara;
      c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
      d. gedung        atau   kantor     lembaga pemerintah
           nonkementerian;
      e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

                                              f. gedung . . .
                    -6-
      f.   gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat
           daerah;
      g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia
           di luar negeri;
      h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
      i.   gedung atau kantor swasta;
      j.   rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
      k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
      l.   rumah jabatan menteri;
      m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan
           nonkementerian;
      n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan
           camat;
      o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
      p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah
           Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      q. lingkungan        Tentara Nasional Indonesia    dan
           Kepolisian Republik Indonesia; dan
      r. taman makam pahlawan nasional.
(2)   Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara
      Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur
      tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman
      pada Undang-Undang ini;
(3)   Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara
      Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman
      pada Undang-Undang ini.
(4)   Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor
      perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan
      sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing
      yang berlaku di negara yang bersangkutan.

                  Pasal 10

(1)   Bendera Negara wajib dipasang pada:
      a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil
          Presiden;
      b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di
          Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
      c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat
          terbang yang terdaftar di Indonesia.


                                         (2) Pemasangan . . .
                    -7-
(2)   Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah
      kanan kabin masinis.
(3)   Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan
      kapal.
(4)   Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor
      pesawat terbang.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan
      Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan
      Presiden.

                  Pasal 11

(1)   Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang
      pada:
      a. kendaraan atau mobil dinas;
      b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
      c. perayaan agama atau adat;
      d. pertandingan olahraga; dan/atau
      e. perayaan atau peristiwa lain.
(2)   Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden,
      Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat,
      Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan
      Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua
      Mahkamah     Konstitusi,   Ketua      Badan    Pemeriksa
      Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri,
      Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan
      mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3)   Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada
      bagian depan mobil.
(4)   Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing
      menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah,
      Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

                  Pasal 12

(1)   Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
      a. tanda perdamaian;
      b. tanda berkabung; dan/atau
      c. penutup peti atau usungan jenazah.

                                             (2) Bendera . . .
                    -8-
(2)   Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila
      terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan
      Republik Indonesia.
(3)   Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian
      dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang
      bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4)   Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila
      Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau
      mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga
      negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala
      daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat
      daerah meninggal dunia.
(5)   Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6)   Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran
      Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
      hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan
      Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan
      Republik Indonesia di luar negeri.
(7)   Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau
      pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara
      setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut
      terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang
      bersangkutan.
(8)   Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah
      dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia,
      pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan
      selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor
      pejabat yang bersangkutan.
(9)   Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera
      Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal
      kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana
     dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan
     kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat
     (7), dan ayat (8).

                                            (11) Dalam . . .
                    -9-
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung
     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan
     pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan
     hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan
     berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang
     dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan
     jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
     dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden
     atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan
     Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau
     pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan
     perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik,
     anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
     Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas,
     dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi
     bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan
     jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang
     lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah,
     bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan
     jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan
     jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah
     digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

              Bagian Ketiga
  Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

                  Pasal 13
(1)   Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada
      tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
      Bendera Negara.
(2)   Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada
      sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3)   Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang
      membujur rata.

                  Pasal 14

(1)   Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang
      secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak
      menyentuh tanah.

                                           (2) Bendera . . .
                   - 10 -
(2)   Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang,
      dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar
      dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3)   Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu
      hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian
      diturunkan.

                  Pasal 15

(1)   Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,
      semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri
      tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada
      Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan
      Bendera Negara selesai.
(2)   Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan
      Indonesia Raya.

                  Pasal 16

(1)   Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara
      ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di
      sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan
      pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2)   Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan
      Bendera Negara:
      a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara
          ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah
          belakang pimpinan rapat;
      b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara
          ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau
          mimbar.

                  Pasal 17

(1)   Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang
      secara berdampingan dengan bendera negara lain,
      ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera
      negara sama.
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dikibarkan sebagai berikut:
      a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera
           Negara ditempatkan di sebelah kanan;


                                             b. apabila . . .
                    - 11 -
      b.   apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua
           bendera ditempatkan pada satu baris dengan
           kententuan:
           1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara
              ditempatkan di tengah; dan
           2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera
              Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3)   Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara
      internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil
      kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat
      dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4)   Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara
      yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain
      dalam pawai atau defile.


                  Pasal 18

Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara
pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat
negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua
    bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara
    ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain
    ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan
    sistem bersilang atau paralel.


                  Pasal 19

Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang
pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di
sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang
bendera negara lain.


                  Pasal 20

Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja
dipasang bersama dengan bendera negara lain pada
konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di
depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.


                                                 Pasal 21 . . .
                    - 12 -
                  Pasal 21

(1)   Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan
      bendera atau panji organisasi, Bendera Negara
      ditempatkan dengan ketentuan:
      a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi,
          Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
      b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji
          organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera
          Negara ditempatkan di depan baris bendera atau
          panji organisasi di posisi tengah;
      c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang
          bersama dengan bendera atau panji organisasi
          dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di
          depan rombongan; dan
      d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan
          bendera atau panji organisasi.
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada
      bendera atau panji organisasi.

                  Pasal 22

(1)   Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai
      hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun
      dengan urutan warna merah putih.
(2)   Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera
      organisasi atau bendera lain.

                  Pasal 23

Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang
pada pakaian di dada sebelah kiri.


              Bagian Keempat
                 Larangan

                  Pasal 24

Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau
     melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
     menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
     Negara;


                                           b. memakai . . .
                    - 13 -
b.    memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan
      komersial;
c.    mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
      kusut, atau kusam;
d.    mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
      atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
      apapun pada Bendera Negara; dan
e.    memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,
      pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
      menurunkan kehormatan Bendera Negara.

                  BAB III
              BAHASA NEGARA

               Bagian Kesatu
                  Umum

                  Pasal 25

(1)   Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
      negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara
      Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber
      dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
      tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
      dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
      bangsa.
(2)   Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,
      sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana
      komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3)   Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
      bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
      komunikasi      tingkat      nasional,    pengembangan
      kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga,
      serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu
      pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

               Bagian Kedua
        Penggunaan Bahasa Indonesia

               Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib         digunakan   dalam    peraturan
perundang-undangan.


                                                Pasal 27 . . .
                    - 14 -
                  Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi
negara.

                  Pasal 28

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi
Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri.

                  Pasal 29

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
      pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)   Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang
      mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3)   Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan
      asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik
      warga negara asing.

                  Pasal 30

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam              pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan.

                  Pasal 31

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
      kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga
      negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
      swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
      Indonesia.
(2)   Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing
      ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
      dan/atau bahasa Inggris.

                  Pasal 32

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
      bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
      di Indonesia.
(2)   Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang
      bersifat internasional di luar negeri.

                                                  Pasal 33 . . .
                   - 15 -
                  Pasal 33

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi
      resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2)   Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan
      swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
      mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau
      diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
      kemampuan berbahasa Indonesia.

                  Pasal 34

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap
lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

                  Pasal 35

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan
      karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(2)   Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
      menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

                  Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi
    di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
    bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
    permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,
    merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
    organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
    negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
    asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat
    istiadat, dan/atau keagamaan.

                  Pasal 37

(1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
      tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri
      atau luar negeri yang beredar di Indonesia.


                                          (2) Informasi . . .
                            - 16 -
        (2)   Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
              dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing
              sesuai dengan keperluan.

                          Pasal 38

        (1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,
              penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
              informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
        (2)   Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
              pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau
              bahasa asing.

                          Pasal 39

        (1)   Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
              melalui media massa.
        (2)   Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
              menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang
              mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.

                          Pasal 40

        Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan            Bahasa
        Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26         sampai
        dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.

                        Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia

                          Pasal 41

        (1)   Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan
              melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap
              memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
              bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai
              dengan perkembangan zaman.
        (2)   Pengembangan,        pembinaan,     dan     pelindungan
              sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
              bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga
              kebahasaan.
        (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
              pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud
              pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                                                       Pasal 42 . . .
                               - 17 -
                             Pasal 42

           (1)   Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina,
                 dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap
                 memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
                 bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan
                 agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya
                 Indonesia.
           (2)   Pengembangan,        pembinaan,     dan     pelindungan
                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
                 bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah
                 daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
           (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
                 pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud
                 pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


                             Pasal 43

           (1)   Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia
                 yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam
                 rangka peningkatan daya saing bangsa.
           (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk
                 meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana
                 dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                 Pemerintah.


                        Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

                             Pasal 44

           (1)   Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia
                 menjadi     bahasa    internasional  secara    bertahap,
                 sistematis, dan berkelanjutan.
           (2)   Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
                 internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                 dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
           (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi
                 Bahasa     Indonesia    menjadi   bahasa   internasional
                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                 Peraturan Pemerintah.


                                                     Bagian Kelima . . .
                   - 18 -
               Bagian Kelima
            Lembaga Kebahasaan

                  Pasal 45

Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.


                BAB IV
            LAMBANG NEGARA

               Bagian Kesatu
                  Umum

                  Pasal 46

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk
Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

                  Pasal 47

(1)   Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
      mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2)   Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
      sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,
      pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

                  Pasal 48

(1)   Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang
      melukiskan katulistiwa.
(2)   Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
      terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar
      Pancasila sebagai berikut:
      a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan
           dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk
           bintang yang bersudut lima;

                                            b. dasar . . .
                   - 19 -
    b.    dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
          dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan
          dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
    c.    dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan
          pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
    d.    dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
          Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
          dilambangkan dengan kepala banteng di bagian
          kanan atas perisai; dan
    e.    dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
          dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian
          kanan bawah perisai.

                  Pasal 49

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri
atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah
     perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk
     jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

                  Pasal 50

Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal
49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.


               Bagian Kedua
         Penggunaan Lambang Negara

                  Pasal 51

Lambang Negara wajib digunakan di:
a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan
   pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita
   negara, dan tambahan berita negara;


                                               d. paspor . . .
                    - 20 -
d.    paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan
      pemerintah;
e.    uang logam dan uang kertas; atau
f.    materai.

                  Pasal 52

Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan
   tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat
   pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang
   mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh
   Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.

                  Pasal 53

(1)   Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor
      atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
      a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil
          Presiden;
      b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
      c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
      d. gedung dan/atau kantor lainnya.
(2)   Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
      a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
      b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
      c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala
          perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
      d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan
          camat.
(3)   Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau
      kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a
      dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.

                                           (4) Penggunaan . . .
                   - 21 -
(4)   Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara,
      tambahan lembaran negara, berita negara, dan
      tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas
      halaman pertama dokumen.
(5)   Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan
      dokumen     resmi       yang    diterbitkan pemerintah
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d
      diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

                  Pasal 54

(1)   Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
      digunakan oleh:
      a. Presiden dan Wakil Presiden;
      b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
      c. Dewan Perwakilan Rakyat;
      d. Dewan Perwakilan Daerah;
      e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
      f. Badan Pemeriksa Keuangan;
      g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
      h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
         yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
         berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
         usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
         kehormatan;
      i. gubernur, bupati atau walikota;
      j. notaris; dan
      k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
         undang.
(2)   Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk
      kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
      digunakan untuk kantor:
      a. Presiden dan Wakil Presiden;
      b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
      c. Dewan Perwakilan Rakyat;
      d. Dewan Perwakilan Daerah;
      e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
      f. Badan Pemeriksa Keuangan;
      g. menteri dan pejabat setingkat menteri;


                                               h. kepala . . .
                   - 22 -
      h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
         yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
         berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa
         usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
         kehormatan;
      i. gubernur, bupati atau walikota;
      j. notaris; dan
      k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
         undang.
(3)   Lambang Negara sebagai lencana atau atribut
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang
      pada pakaian di dada sebelah kiri.
(4)   Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan
      peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
      huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain
      yang pantas.

                  Pasal 55

(1)   Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama
      dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
      gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan
      ketentuan:
      a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan
          lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
      b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil
          Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih
          rendah daripada Lambang Negara.
(2)   Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara
      diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden
      dan/atau gambar Wakil Presiden.

                  Pasal 56

(1)   Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran
      ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam
      lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
      ini.
(2)   Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
      dibuat dari bahan yang kuat.


                                          Bagian Ketiga . . .
                   - 23 -
               Bagian Ketiga
                 Larangan

                 Pasal 57

Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
     Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
     atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak
     sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
     ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
     perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
     sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
     yang diatur dalam Undang-Undang ini.


                  BAB V
            LAGU KEBANGSAAN

               Bagian Kesatu
                  Umum

                 Pasal 58

(1)   Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah
      oleh Wage Rudolf Supratman.
(2)   Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
      Undang-Undang ini.

              Bagian Kedua
       Penggunaan Lagu Kebangsaan

                 Pasal 59

(1)   Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau
      dinyanyikan:
      a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil
          Presiden;

                                             b. untuk . . .
                    - 24 -
      b.   untuk menghormati Bendera Negara pada waktu
           pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang
           diadakan dalam upacara;
      c.   dalam acara       resmi    yang   diselenggarakan    oleh
           pemerintah;
      d.   dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis
           Permusyawaratan   Rakyat,  Dewan    Perwakilan
           Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
           Dewan Perwakilan Daerah;
      e.   untuk menghormati kepala negara atau kepala
           pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan
           resmi;
      f.   dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
           dan
      g.   dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
           teknologi,   dan      seni    internasional yang
           diselenggarakan di Indonesia.
(2)   Lagu Kebangsaan         dapat     diperdengarkan    dan/atau
      dinyanyikan:
      a.   sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
      b.   dalam    rangkaian         program   pendidikan      dan
           pengajaran;
      c.   dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan
           oleh organisasi, partai politik, dan kelompok
           masyarakat lain; dan/atau
      d.   dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
           teknologi dan seni internasional.


                Bagian Ketiga
 Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

                   Pasal 60

(1)   Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat
      musik,    tanpa    diiringi  alat   musik,   ataupun
      diperdengarkan secara instrumental.
(2)   Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan
      lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada
      refrein.

                                                     (3) Lagu . . .
                   - 25 -
(3)   Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,
      dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu
      kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.


                  Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza,
bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan
ulang satu kali.


                  Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak
dengan sikap hormat.


                  Pasal 63

(1)   Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik
      Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau
      kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan
      negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya
      Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(2)   Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta
      besar negara lain dalam upacara penyerahan surat
      kepercayaan,    lagu   kebangsaan     negara     lain
      diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba,
      dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan
      pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan
      istana.


              Bagian Keempat
                 Larangan

                  Pasal 64

Setiap orang dilarang:
a.    mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-
      kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina
      atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

                                   b. memperdengarkan . . .
                  - 26 -
b.   memperdengarkan,        menyanyikan,       ataupun
     menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan
     dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c.   menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan
     maksud untuk tujuan komersial.


                 BAB VI
 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


                 Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara,
menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa
Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai
dengan Undang-Undang ini.



                 BAB VII
           KETENTUAN PIDANA


                 Pasal 66


Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

                 Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
a.   dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame
     atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     24 huruf b;

                                             b. dengan . . .
                  - 27 -
b.   dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang
     rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c.   mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
     atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
     apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 24 huruf d;
d.   dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-
     langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang
     dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

                 Pasal 68

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                 Pasal 69

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang
    rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
    perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
    perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
    sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk
    keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

                 Pasal 70

Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,
irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk
menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                               Pasal 71 . . .
                   - 28 -
                  Pasal 71

(1)   Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan,
      menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan
      Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama
      1    (satu)  tahun    atau    denda     paling  banyak
      Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)   Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan
      sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan
      komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
      huruf c.

                BAB VIII
          KETENTUAN PERALIHAN


                  Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.



                 BAB IX
           KETENTUAN PENUTUP


                  Pasal 73

Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

                  Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                Agar . . .
                                    - 29 -
                 Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 9 Juli 2009

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd


                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

             ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109

         Salinan sesuai dengan aslinya
          SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


                     ttd.


               Wisnu Setiawan
            sesuai dengan aslinya
                                 PENJELASAN
                                     ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
                                  TENTANG
                BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
                      SERTA LAGU KEBANGSAAN



I.   Umum

     Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara
     Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati
     diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat
     simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata
     pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian
     dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
     makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
     lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan
     atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau
     lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
     Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
     menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara
     yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik
     Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi
     bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang
     cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa
     Indonesia.
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah
     mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan
     lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan
     bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36
     menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A
     menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
     semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan
     bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut
     merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara
     tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan
     identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol
     kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan
     berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945.
                                                                Bendera . . .
                               -2-
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan hingga kini
belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang-
undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang
negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-
Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial,
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya.
Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra
hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional
tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional.
Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang
bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mengatur
    tentang kejahatan (tindak pidana) yang menggunakan Bendera Sang
    Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan
    terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda
    Pancasila; serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka
    yang tidak memiliki hak menggunakannya seperti terdapat pada Pasal
    52a; Pasal 142a; Pasal 154a; dan Pasal 473.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan
    dan Pengajaran di sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu
    tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk
    Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-Undang Nomor 22
    Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961
    Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-
    Undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 Nomor 80), Undang-Undang
    Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan
    Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
    Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3390) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera
    Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan
    Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan
    Bendera Jabatan;
                                                      7. Peraturan . . .
                                     -3-
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan
         Lambang Negara;
      8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan
         Indonesia Raya; dan
      9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
         Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata
         Penghormatan.
      Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
      kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan
      Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan
      Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai
      masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan
      bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama
      ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk
      Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
      Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
      Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan,
      keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera,
      bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini
      mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata
      cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
      kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi
      siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
      yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas.
      Pasal 2
          Huruf a
                Yang dimaksud dengan "asas persatuan" adalah bahwa
                penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
                kebangsaan sebagai sarana pemersatu bangsa dalam wilayah
                Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Huruf b
                Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah bahwa
                penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
                kebangsaan merupakan simbol yang menunjukkan kekuasaan
                tertinggi pada negara.

                                                                Huruf c . . .
                          -4-
Huruf c
    Yang dimaksud dengan "asas kehormatan" adalah bahwa
    penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
    kebangsaan sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan
    kebesaran bangsa dan negara.
Huruf d
    Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa
    penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
    kebangsaan     harus    mencerminkan       sifat patriotisme,
    kepahlawanan, dan nasionalisme yang tinggi untuk tetap setia
    kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf e
    Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekatunggalikaan" adalah
    bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
    lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman
    penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah
    dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf f
    Yang dimaksud dengan "asas ketertiban" adalah bahwa
    penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
    kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
    penggunaannya.
Huruf g
    Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa
    penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
    kebangsaan harus dapat memberikan kepastian hukum dalam
    penggunaannya.
Huruf h
    Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa
    penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
    kebangsaan harus mencerminkan keseimbangan dalam hal
    pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.
Huruf i
    Yang dimaksud dengan "asas keserasian" adalah bahwa
    penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
    kebangsaan harus mencerminkan keserasian dalam hal
    pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.


                                                  Huruf j . . .
                                 -5-
    Huruf j
          Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa
          penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
          kebangsaan harus mencerminkan keselarasan dalam hal
          pengadaan, penetapan, dan penggunaannya.
Pasal 3
    Cukup jelas.
Pasal 4
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "warna merah" adalah warna merah jernih
          yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru)
          atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna
          merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan
          sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
          Yang dimaksud dengan "warna putih" adalah warna putih tanpa
          gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau
          255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam
          mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini
          melambangkan kesucian.
    Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda" misalnya kertas,
          plastik, dan alumunium.
          Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar
          kecilnya bendera.
          Yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk
          bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan
          ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk
          segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan
          lingkaran.
Pasal 5
    Cukup jelas.
Pasal 6
    Yang dimaksud dengan "pengibaran" adalah penaikan dan penurunan
    bendera.

                                                              Pasal 7 . . .
                                  -6-
Pasal 7
    Ayat (1)
          Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah:
          a. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah
             air;
          b. keadaan menghormati kunjungan              kepala   negara    atau
             pemerintahan negara lain;
          c. darurat perang;
          d. perlombaan olah raga;
          e. renungan suci;
          f. keadaan sangat bersuka cita; atau
          g. keadaan sangat berduka cita.
    Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik
          Indonesia" adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi
          udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara
          Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri.
    Ayat (4)
          Cukup jelas.
    Ayat (5)
          Yang dimaksud dengan "hari-hari besar nasional di seluruh
          wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" antara lain:
          a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
          b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
          c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
          d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
          e. tanggal 10 November, hari Pahlawan.
          Yang dimaksud dengan "peristiwa lain" adalah peristiwa besar
          atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia,
          misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan
          pada perayaan dirgahayu daerah.
Pasal 8
    Cukup jelas.

                                                                  Pasal 9 . . .
                                -7-
Pasal 9
    Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas.
          Huruf b
               Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah lembaga
               yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-
               undangan.
          Huruf c
               Cukup jelas.
          Huruf d
               Cukup jelas.
          Huruf e
               Cukup jelas.
          Huruf f
               Cukup jelas.
          Huruf g
               Cukup jelas.
          Huruf h
               Cukup jelas.
          Huruf i
               Cukup jelas.
          Huruf j
               Cukup jelas
          Huruf k
               Cukup jelas.
          Huruf l
               Cukup jelas
          Huruf m
               Cukup jelas
          Huruf n
               Cukup jelas

                                                          Huruf o . . .
                                 -8-
           Huruf o
               Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor atau rumah
               jabatan lain" adalah gedung atau kantor atau rumah jabatan
               yang    ditetapkan    berdasarkan   ketentuan    peraturan
               perundang-undangan.
           Huruf p
               Cukup jelas.
           Huruf q
               Cukup jelas
           Huruf r
               Cukup jelas
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 10
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan penggunaan bendera pada kapal-kapal
           adalah sebagai tanda kehormatan untuk menyatakan kebangsaan
           dan identitas kapal-kapal tersebut.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 11
    Ayat (1)
           Huruf a
               Cukup jelas.

                                                          Huruf b . . .
                                 -9-
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Yang dimaksud dengan "perayaan atau peristiwa lain" adalah
               perayaan atau peristiwa yang digunakan sebagai tanda
               pernyataan kebangsaan dan kegembiraan umum.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 12
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Pengibaran Bendera di Wilayah Negara Kesatuan Republik
           Indonesia dilakukan di halaman rumah seluruh warga negara
           Indonesia, kantor/gedung pemerintah maupun swasta, satuan
           pendidikan, dan seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia di luar
           negeri.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
                                                          Ayat (8) . . .
                                - 10 -
    Ayat (8)
           Cukup jelas.
    Ayat (9)
           Cukup jelas.
    Ayat (10)
           Cukup jelas.
    Ayat (11)
           Cukup jelas.
    Ayat (12)
           Cukup jelas.
    Ayat (13)
           Cukup jelas.
    Ayat (14)
           Cukup jelas.
Pasal 13
    Cukup jelas.
Pasal 14
    Cukup jelas.
Pasal 15
    Cukup jelas.
Pasal 16
    Cukup jelas.
Pasal 17
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "kebiasaan internasional" adalah segala
           sesuatu mengenai prosedur atau tata cara dalam praktek
           pergaulan internasional.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.

                                                       Pasal 18 . . .
                                - 11 -
Pasal 18
    Cukup jelas.
Pasal 19
    Cukup jelas.
Pasal 20
    Cukup jelas.
Pasal 21
    Ayat (1)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan "panji organisasi" termasuk panji
               kebesaran TNI dan POLRI.
           Huruf b
               Yang dimaksud dengan "baris" adalah deretan bendera yang
               sejajar dengan satu baris.
           Huruf c
               Bendera Negara dibawa di depan rombongan pawai/defile
               untuk menghormati Bendera Negara.
           Huruf d
               Bendera Negara tidak disilangkan dengan panji organisasi
               karena tidak sederajat.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 22
    Cukup jelas.
Pasal 23
    Cukup jelas.
Pasal 24
    Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera
    Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 25
    Cukup jelas.
Pasal 26
    Cukup jelas.

                                                      Pasal 27 . . .
                                 - 12 -
Pasal 27
    Yang dimaksud "dokumen resmi negara" adalah antara lain surat
    keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas
    diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
Pasal 28
    Yang dimaksud dengan "pidato resmi" adalah pidato yang disampaikan
    dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali
    forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan
    bahasa tertentu.
Pasal 29
    Cukup jelas.
Pasal 30
    Cukup jelas.
Pasal 31
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "perjanjian" adalah termasuk perjanjian
           internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik
           yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh
           pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek
           hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam
           bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris.
           Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang
           digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.
    Ayat (2)
           Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam
           bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau
           bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.
Pasal 32
    Ayat (1)
           Yang dimaksud "bersifat nasional" adalah berskala antardaerah
           dan berdampak nasional.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud "bersifat internasional"        adalah    berskala
           antarbangsa dan berdampak internasional.
Pasal 33
    Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja swasta" adalah mencakup
    perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing
    yang beroperasi di Indonesia.

                                                            Pasal 34 . . .
                                 - 13 -
Pasal 34
    Cukup jelas.
Pasal 35
    Cukup jelas.
Pasal 36
    Cukup jelas.
Pasal 37
    Cukup jelas.
Pasal 38
    Cukup jelas.
Pasal 39
    Cukup jelas.
Pasal 40
    Cukup jelas.
Pasal 41
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "pengembangan bahasa" adalah upaya
           memodernkan       bahasa    melalui     pemerkayaan    kosakata,
           pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras
           bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa
           Indonesia sebagai bahasa internasional.
           Yang dimaksud dengan "pembinaan bahasa" adalah upaya
           meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran
           bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta
           pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain
           itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan
           kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap
           bahasa Indonesia.
           Yang dimaksud dengan "pelindungan bahasa" adalah upaya
           menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian,
           pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
                                                          Pasal 42 . . .
                                 - 14 -
Pasal 42
    Cukup jelas.
Pasal 43
    Cukup jelas.
Pasal 44
    Yang dimaksud "bahasa internasional" adalah bahasa yang digunakan
    sebagai sarana komunikasi antarbangsa.
Pasal 45
    Cukup jelas.
Pasal 46
    Yang dimaksud dengan "Garuda Pancasila" adalah lambang berupa
    burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung
    yang menyerupai burung elang rajawali.
    Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik
    Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa
    yang besar dan negara yang kuat.
    Yang dimaksud dengan "perisai" adalah tameng yang telah dikenal
    lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian
    senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk
    mencapai tujuan.
    Yang dimaksud dengan "semboyan Bhinneka Tunggal Ika" adalah
    pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu
    Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan
    ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika
    diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu
    kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan
    kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 47
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "sayap garuda berbulu 17, ekor berbulu 8,
           pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45" adalah lambang
           tanggal   17    Agustus   1945     yang   merupakan     waktu
           pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.


                                                          Pasal 48 . . .
                                 - 15 -
Pasal 48
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "garis hitam tebal yang melukiskan
           katulistiwa" adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara
           Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan
           berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur
               perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8
               melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu
               sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan
               unsur generasi penerus yang turun temurun.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Kedua tumbuhan kapas dan padi sesuai dengan hymne yang
               menempatkan pakaian (sandang) dan makanan (pangan)
               sebagai simbol tujuan kemakmuran dan kesejahteraan.
Pasal 49
    Huruf a
           Cukup jelas
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Yang dimaksud dengan "warna kuning emas" adalah warna
           kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah
           255, hijau 255, dan biru 0. Warna kuning emas melambangkan
           keagungan bangsa atau keluhuran Negara.
    Huruf d
           Yang dimaksud dengan "warna hitam" adalah warna hitam yang
           secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0.


                                                              Warna . . .
                                  - 16 -
           Warna hitam menggambarkan siklus dan jalinan kehidupan umat
           manusia dari awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.
    Huruf e
           Yang dimaksud dengan "warna alam" adalah warna-warna yang
           menyerupai warna benda dan makhluk hidup yang ada di alam.
           Warna-warna itu menggambarkan semangat dan dinamika
           kehidupan di alam semesta ini.
Pasal 50
    Cukup jelas.
Pasal 51
    Cukup jelas.
Pasal 52
    Cukup jelas.
Pasal 53
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di dalam
           gedung atau kantor" adalah untuk menunjukkan kewibawaan
           negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.
               Huruf a
                   Cukup jelas.
               Huruf b
                   Yang dimaksud dengan "lembaga negara" antara lain:
                   Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan pejabat
                   setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat,
                   Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan.
               Huruf c
                   Cukup jelas.
               Huruf d
                   Yang dimaksud dengan "gedung atau kantor lain" adalah
                   gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi
                   dan lembaga-lembaga.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "penggunaan Lambang Negara di luar
           gedung atau kantor" adalah penggunaan Lambang Negara sebagai
           lambang keistimewaan yang penggunaannya ditempatkan di
           muka sebelah luar pada rumah jabatan (ambtswoning) yang
           disediakan khusus untuk pejabat negara.

                                                           Ayat (3) . . .
                                 - 17 -
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "tempat tertentu" adalah tempat yang
           pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat, dan tampak baik
           bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di
           gedung atau kantor tersebut.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
Pasal 54
    Ayat (1)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Yang dimaksud dengan       "badan   peradilan"   antara       lain
               Mahkamah Konstitusi
           Huruf f
               Cukup jelas.
           Huruf g
               Cukup jelas.
           Huruf h
               Cukup jelas.
           Huruf i
               Cukup jelas.
           Huruf j
               Cukup jelas.
           Huruf k
               Cukup jelas.
                                                            Ayat (2) . . .
                                   - 18 -
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
Pasal 55
    Cukup jelas.
Pasal 56
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "Lambang Negara dibuat dari bahan yang
           kuat" adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat dari bahan cor
           semen, metal, campuran besi atau campuran bahan lain yang liat
           dan kuat, sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan
           kuat, dapat digunakan untuk waktu yang lama, tidak mudah
           patah, hancur ataupun tidak cepat rusak.
Pasal 57
    Cukup jelas.
Pasal 58
    Cukup jelas.
Pasal 59
    Cukup jelas.
Pasal 60
    Ayat (1)
           Cukup Jelas
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "strofe" adalah stanza dalam musik.
    Ayat (3)
           Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atas tiga bait. Bait ketiga
           biasa dikenal dengan refrein.

                                                                Pasal 61 . . .
                             - 19 -
Pasal 61
    Cukup jelas.
Pasal 62
    Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada
    waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri
    tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan
    lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari
    menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke
    depan.
Pasal 63
    Cukup jelas.
Pasal 64
    Yang    dimaksud    dengan   "dilarang  memperdengarkan     atau
    menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama, iringan,
    kata-kata dan gubahan-gubahan lain" adalah agar Lagu Kebangsaan
    tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan
    kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud
    dilarang memperdengarkan, menyanyikan, dan menggunakan Lagu
    Kebangsaan untuk bahan dan alat reklame dan/atau kegiatan
    komersial dalam bentuk apapun adalah agar Lagu Kebangsaan tidak
    digunakan untuk meraih keuntungan komersial tertentu yang
    melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaan tersebut.
Pasal 65
    Cukup jelas.
Pasal 66
    Cukup jelas.
Pasal 67
    Cukup jelas.
Pasal 68
    Cukup jelas.
Pasal 69
    Cukup jelas.
Pasal 70
    Cukup jelas.
Pasal 71
    Cukup jelas.

                                                      Pasal 72 . . .
                          - 20 -
 Pasal 72
     Cukup jelas.
 Pasal 73
     Cukup jelas.
 Pasal 74
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035
                                          LAMPIRAN
                                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                          NOMOR    : 24 Tahun 2009 2009
                                          TANGGAL : 9 Juli 2009




Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A ­ B = 12
Jarak C ­ D = 13 ½
Jarak E ­ F = 16
Jarak G ­H = 15 ½
Jarak I ­ J = 17
                                   -2-


                  LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
                       VERSI ASLI DENGAN TIGA STANZA



Stanza 1:

Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja
Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja


(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja


Stanza 2:

Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja
Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja




(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
                                     -3-


Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja
Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja
Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja


(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja


Silahkan download versi PDF nya sbb:
bendera,_bahasa,_lambang_negara,_serta_lagu_keban_24.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Simbol simbol negara lagu semboyan se asean.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.