Previous
Next

Perjanjian Sewa Menyewa

Contoh Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna Gedung

PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA


Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), di Surabaya telah terjadi Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna oleh dan antara:

1. Tuan Kukuh Bima Perkasa, Direktur PT. STORECOID, bertempat tinggal di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. STORECOID, berkedudukan di Jl. Brigadir Birawa Satu Raya No. 15, Surabaya Barat, berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan Natalia, S.H., Notaris di Surabaya Barat, tanggal xxx Nomor xxxx.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2. Tuan Kiki, Presiden Direktur PT. CARAPEDIA, berkedudukan di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. CARAPEDIA, berkedudukan di Jl. Singo Dimejo Raya No. 15, Surabaya Pusat, berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan Mitha, S.H., Notaris di Surabaya Pusat, tanggal xxxx Nomor xxxx.
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak lebih dahulu menerangkan:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Sewa Guna:

a. Nomor: xxx , tertanggal xxxx.
b. Nomor: xxx , tertanggal xxxx.


Mengenai fasilitas Gedung Serbaguna Adhiyatna.

Bahwa sampai saat ini Pihak Pertama akan menyelesaikan tunggakan sewa guna sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan perincian dan cara pembayaran sebagai berikut:

1. Sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) telah dibayar sampai saat penandatanganan Perjanjian ini.

2. Sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal tiga bulan dua tahun dua ribu sebelas (3-02-2011).

3. Sisanya atau sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) lagi akan dibayar dalam waktu satu tahun, dan setiap pembayaran angsuran, Pihak Kedua akan me-release sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB dinilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dan Pihak Kedua menerima penyelesaian tersebut di atas.

Apabila Pihak Pertama ingkar dengan Perjanjian tersebut, maka Pihak Kedua akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung kepada pemakai (end user).

Demikianlah Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh soal leasing dan penyelesaiannya. Contoh perjanjian sewa guna usaha (leasing). Contoh peraturan pemakaian gedung. Contoh kontrak gedung serbaguna. Contoh soal sewa guna usaha. Sewa guna.doc. Surat perjanjian sewa gedung serbaguna.

Https://carapedia.com/perjanjian sewa guna gedung_info846.html. Contoh perjanjian sewa gedung serbaguna. Contoh perjanjian sewa guna usaha. Contoh surat perjanjian penyewaan gedung serba guna. Contoh surat perjanjian sewa guna usaha. Contoh soal leasing dan penyelesainnya. Contoh soal sewa dan penyelesaian nya.

Contoh soal teori leasing dan penyelesaiannya. Contoh soal leasing dan cara penyelesaiannya. Contoh contoh soal leasing dan penyelesaiannya. Sewa guna usaha & penyelesaiannya. Contoh surat kontrak sewa guna. Contoh perjanjian sewa menyewa leasing.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.