Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 22 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (UU 22 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 22 TAHUN 2000

                                        TENTANG

                         PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1998/1999

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus
      anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban pemerintah sesuai konstitusi atas
      pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
   b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999
      perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang
      Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
      Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
      dan Nepotisme;
   3. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
      beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
      Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor
      53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
   4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran
      Negara Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
      dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang
      Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
      Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
      Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
      Nomor 3876);

                                   Dengan persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1998/1999.

                                              Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp
209.149.156.524.224,00 (dua ratus sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar seratus
lima puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) terdiri
atas :

a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan
triliun empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu
empat ratus empat belas rupiah);

b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 51.106.703.130.810,00 (lima puluh satu triliun seratus
enam miliar tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah).

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan
triliun empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu
empat ratus empat belas rupiah) terdiri atas:

a. Penerimaan pajak sebesar Rp 102.394.445.611.426,00 (seratus dua triliun tiga ratus sembilan
puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sebelas ribu empat ratus dua
puluh enam rupiah);

b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 41.368.337.491.227,00 (empat puluh
satu triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus
sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);

c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14.279.670.290.761,00 (empat belas triliun dua
ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh
ratus enam puluh satu rupiah).

(3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti
tersebut dalam penjelasan pasal ini.

                                              Pasal 2

(1) Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 202.715.801.631.993,00 (dua
ratus dua triliun tujuh ratus lima belas miliar delapan ratus satu juta enam ratus tiga puluh satu
ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah ) terdiri atas :

a. Pengeluaran rutin sebesar Rp 136.086.962.052.249,00 (seratus tiga puluh enam triliun
delapan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima puluh dua ribu dua ratus
empat puluh sembilan rupiah) dirinci menurut sektor:

01 Sektor industri Rp 76.077.102.723,00
02 Sektor pertanian dan kehutananRp 617.303.021.068,00

03 Sektor pengairan Rp 34.303.170.112,00

04 Sektor tenaga kerja Rp 300.369.935.110,00

05 Sektor perdagangan, pengem bangan usaha nasional,

keuangan, dan koperasi Rp 97.632.233.574.009,00

06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika Rp 352.116.922.434,00

07 Sektor pertambangan dan energi Rp 313.388.078.059,00

08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 95.251.604.982,00

09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 13.125.636.564.808,00

10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 244.951.699.001,00

11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 5.445.119.974.109,00

12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 349.059.261.076,00

13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp
712.274.145.060,00

14 Sektor perumahan dan permukiman Rp 17.900.291.191,00

15 Sektor agama Rp 1.386.529.922.673,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 389.497.636.561,00

17 Sektor hukum Rp 759.927.712.000,00

18 Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 4.069.534.341.661,00

19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa Rp
1.991.373.430.612,00

20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 8.174.113.665.000,00

b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 66.628.839.579.744,00 (enam puluh enam triliun
enam ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh
sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri Rp 197.420.191.572,00

02 Sektor pertanian dan kehutanan Rp 4.757.826.140.539,00
03 Sektor pengairan Rp 3.574.815.051.629,00

04 Sektor tenaga kerja Rp 1.164.861.725.741,00

05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan, dan koperasi Rp
9.928.676.605.013,00

06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika Rp 6.942.861.026.269,00

07 Sektor pertambangan dan energi Rp 7.845.417.576.713,00

08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 1.820.770.321.597,00

09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 10.611.599.067.497,00

10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 761.395.433.094,00

11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 6.726.083.220.155,00

12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 598.436.962.149,00

13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp
3.790.007.930.016,00

14 Sektor perumahan dan permukiman Rp 2.006.852.164.771,00

15 Sektor agama Rp 396.577.233.047,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 762.755.810.658,00

17 Sektor hukum Rp 136.259.859.865,00

18 Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 1.292.386.475.688,00

19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi

dan media massa Rp 423.272.284.718,00

20 Sektor pertahanan dan keamanan Rp 2.890.564.499.013,00

(2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam
penjelasan pasal ini.

                                           Pasal 3

Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar
Rp 6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh
empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
                                         Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 132


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1998/1_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.