Previous
Next

1996

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili (UU 1 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili :

UU 1/1996, PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI

Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     1 TAHUN 1996 (1/1996)

Tanggal:             8 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Sumber:              LN 1996/2; TLN NO. 3619

Tentang:             PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI

Indeks:

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.     bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor
       Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai
       pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan
       hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

b.        bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan
          untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum
          kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta
          demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana,
          cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk
          Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili;

c.        bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu
          diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi
          Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978
          meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah
          Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur;

d.        bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor
          2   Tahun  1986   tentang   Peradilan  Umum,   pembentukan
          Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

e.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
          huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang
          tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili;

Mengingat:
1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal           20   ayat   (1),   dan   Pasal   24
       Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-undang    Nomor     14    Tahun     1970    tentang
       Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
       Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
       2951);

3.     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan
       Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
       *9231 Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I
       Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan
       Lembaran Negara Nomor 3084);

4.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan
       Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum
       Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978
       Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);

5.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
       (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 3316);

6.     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
       (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
       Negara Nomor 3327);

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI.

                             Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.

                             Pasal 2

(1)    Daerah Hukum Pengadilan    Tinggi    Dili   meliputi   wilayah
       Propinsi Timor Timur.

(2)    Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur
       merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan
       tinggi Dili.

                             Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.

                             Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:

a.     perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
       Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh
       Pengadilan Tinggi Kupang;

b.         perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
       Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada
       Pengadilan Tinggi Dili.

                              Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd
MOERDIONO

                           PENJELASAN
                               ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 1 TAHUN 1996
                             TENTANG
               PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI

UMUM

Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat Timor Timur
menjadi rakyat dan warga negara Republik Indonesia, dan semua
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi
rakyat Timor Timur.

Setelah hampir genap dua puluh tahun Timor Timur menyatukan diri
menjadi bagian tak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Timor Timur secara Yuridis, Politis, Ekonomis dan
Sosial Budaya telah mengalami perubahan yang sangat penting
sebagai   bagian dari  bangsa  Indonesia  yang  berfalsafahkan
Pancasila.

Perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur,
khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap
yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui
pengembangan perangkat peradilan.

Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat
strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan
upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan
dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah
Propinsi Timor Timur.

Berhubung sampai saat ini Propinsi Timor Timur belum memiliki
Pengadilan Tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan
Pengadilan Tinggi Kupang, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan
hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Propinsi Timor
Timur serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat,
dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Dili bagi
wilayah Propinsi Timor Timur.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, sekaligus perlu diatur
kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Perubahan wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125), dengan mengeluarkan seluruh
daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor
Timur dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka wilayah Propinsi
Timor Timur yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kupang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
                   Cukup jelas

Pasal 2
                   Ayat (1)
                      Cukup jelas

                    Ayat (2)
                    Pada saat diundangkannya Undang-undang tentang
          Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili ini, Pengadilan Negeri
          yang ada di wilayah Propinsi Timor Timur adalah:
                      1.   Pengadilan      Negeri   Dili;
                      2.   Pengadilan      Negeri   Baucau;
                      3.   Pengadilan      Negeri   Ermera;
                      4.   Pengadilan      Negeri   Maliana; dan
                      5.   Pengadilan      Negeri   Manatuto.

Pasal 3
          Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah
          hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana diatur dalam
          Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 diubah sehingga
          hanya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh
          wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 4
                   Cukup jelas

Pasal 5
                   Cukup jelas

                   --------------------------------

                                 CATATAN

Kutipan:           LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_dili_(uu_1_thn_1996_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.