- Home »
- Hukum & Politik » Perlu Tahu Lho Hak Penyandang Disabilitas di Pesawat
Hukum & Politik
Perlu Tahu Lho Hak Penyandang Disabilitas di Pesawat
Seorang penyandang disabilitas bukan berarti tidak bisa bepergian jauh melalui pesawat udara. Apalagi Anda yang turut menemani sebainya memang perlu persiapan khusus, disamping itu juga perlu tahu hak-hak yang diperoleh oleh penyangdang disabilitas selama berada di pesawat.
Seperti yang kita tahu juga di Indonesia, penyandang disabilitas juga menemui kondisi atau situasi sulit ketika berpergian, walaupun bukan bentk diskriminatif. Saat ini pun banyak fasilitas-fasilitas publik yang memudahkan akses mereka, termasuk di dalam bandara.
Pemerintah Indonesia pun telah membuat sejenis peraturan seputar hak penumpang yang menyandang disabilitas. Peraturan ini tercakup dalam standar pelayanan internasional yang diatur dalam pasal 134 UU No 1 Tahun 2009. Pelayanan ini mulai dari pelayanan di bandara sebeluk keberangkatan, pelayanan selama di pesawat dan pelayanan saat di bandara tujuan.
Saat di bandara menjelang keberangkatan, penumpang dengan disabilitas melakukan check in, untuk itu petugas bandara wajb memberi tahu kru kabin dan petugas darat di bandara bahwa aka nada penumpang dengan disabilitas ini. Petugas darat maskapai juga nantinya wajib memberi bantuan kepada penumpan tersebut mulai dari proses masuk pesawat hingga tiba di pesawat yang akan diambil oleh tugasnya oleh kru kabin.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan beberapa fasilitas yang minimal didapatkan oleh para penumpang dengan disabiitas, anak-anak, orang sakit hingga lansia. Fasilitas tersebut antara lain:
1. Memperoleh prioritas tambahan tempat duduk
2. Disediakan fasilitas akses naik dan turun pesawat.
3. Disediakan fasilitas disabilitas selama berada di pesawat udara
4. Adanya sarana bantu bagi orang sakit.
5. Disediakan fasiitas untuk anak-anak selama pesawat mengudara.
6. Disediakan personel khusus yang bisa berkomunikasi dengan para disabilitas, lanjut usia, orang sakit dan anak-anak.
Pasal di dalam Undang-Undang tersebut dengan jelas juga menyebutkan bahwa tida ada tambahan biaya untuk pemberian fasilitas khusus oleh pihak maskapai penerbangan. Sebaliknya, pihak maskapai juga perlu tahu dan memahami fasilitas tersebut sebagaimana hal yang diberian oleh penumpang normal pada umumnya. Apabila Anda menemukan kru bandara dan maskapai tidak memberikan fasilitas-fasilitas tersebut Anda berhak untuk menegur atau komplain.
Pencarian Terbaru
Prosedur disabilitas dan lansia naik pesawat.