Previous
Next

Hukum & Politik

MUI Beri Fatwa Haram BPJS, Apa Alasannya?

 

Masalah yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut MUI, sistem premi dan pengelolaan dana para peserta BPJS Kesehatan belum memenuhi standar fikih.

BPJS dianggap MUI tidak sesuai syariah dan mengandung gharar atau ketidakjelasan akad sehingga melahirkan riba dan memicu potensi mayesir. Demikian, seperti yang disampaikan oleh Jaih Mubarok, Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI dan dilansir dari Tempo.

Keputusan MUI ini adalah hasil ijtima bersama pada ulama Komisi Fatwa MUI. Ada tiga alasan yang mendorong keputusan fatwa haram BPJS ini keluar, antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS.

Kedudukan akadnya tidak jelas dan tidak ada hukumnya, apakah termasuk hibah? dalam standar syariah, harus ada kejelasan status, jumlah akad atau iuran dan kejelasan bentuk. Apabila tidak memenuhi itu semua maka BPJS dianggap melakukan gharar atau penipuan.

Alasan kedua yaitu, iuran premi tidak jelas kedudukannya. Setelah para peserta menyetorkan apakah dana itu milik negara, BPJS atau peserta?

Dalam prinsip syariah, perlu dihambarkan kondisi iuran BPJS ini apakah sebuah bentuk hibah kelompok peserta asuransi. Perusahaan asuransi dalam hal ini BPJS sebagai wakil kolektif yang apabila terjadi risiko maka perwakilan adalah perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu.

MUI juga mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola oleh BPJS. Kekhawatiran MUI muncul sebab BPJS mengelola iuran tersebut dalam bentuk deposito, saham atau menggunakan cara lain melalui bank non-syariah. Tentu ada potensi riba jika dana didepositokan ke bank yang memberi bunga.

Dengan tiga alasan tersebut, MUI kemudian mengetok palu keputusan menjadi fatwa sampai ada diskusi kembali dengan pemerintah dan BPJS. Ada baiknya pemerintah segera mendorong BPJS Kesehatan diselenggarakan sesuai syariah, begitu saran Tim Dewan Syariah Nasional MUI.

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.