Ekonomi
Membeli Kacamata dengan Fasilitas BPJS, Ini Caranya
Asuransi kesehatan kini menjadi jaminan paling penting setiap orang. Bukan berarti harus menunggu terserang penyakit, namun asuransi dapat membantu Anda mencukupi biaya pengobatan ketika sakit. Jika tidak menggunakan asuransi kesehatan biaya pengobatan jelas akan membengkak.
BPJS Kesehatan saat ini menjadi asuransi paling utama di Indonesia. BPJS adalah istilah singkatan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola oleh badan usaha milik Negara untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat Indonesia.
Fasilitas BPJS ini antara lain berobat ke dokter, rawat inap dan rawat jalan, serta untuk pemeliharaan kesehatan. Salah satunya adalah klaim kacamata dimana sebagian besar asuransi kesehatan tidak menyertakan klaim ini di dalam fasilitasnya.
Namun, klaim kacamata dari BPJS ini tidak banyak diketahui oleh semua orang. Anda bias membeli kacamata dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS. Berikut ini dilansir dari klikbpjs.com untuk membeli kacamata:
- Memeriksakan diri dengan meminta rujukan faskes tingkat 1 (dokter keluarga, puskesmas dan klinik) sesuai pilihan saat mendaftar BPJS
- Jika ada pemeriksaan lebih lanjut, faskes 1 akan memberikan rujukan ke faskes lanjutan (dokter spesialis atau rumah sakit)
- Dokter spesialis mata kemudian akan memeirksa dan memberi resep ukuran mata
- Mendatangi loket BPJS untuk melegalisir resep ukuran mata
- Membawa surat rujukan dokter, resep ukuran mata, fotokopi KTP dan fotokopi kartu BPJS ke optic yang telah bekerjasama dengan BPJS
- Proses pembuatan kacamata baru
Biaya pembuatan kacamata juga akan disesuaikan dengan nilai nominal kelas yang didaftar oleh peserta BPJS, dengan rincian:
- Kelas 1: Rp. 300.000
- Kelas 2: Rp. 200.000
- Kelas 3: Rp. 150.000
Pembuatan kacamata di atas biaya subsidi di atas akan dibebankan kepada peserta. Sedangkan untuk ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
- Lensa spheris, minimal 0,5 Dioptri
- Lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri
Pelayanan kacamata hanya diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun dan tidak bisa mengklaim setiap tahunnya.