Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2004
  • » Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37 thn 2004)

2004

Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
                                       LEMBARAN NEGARA
                                      REPUBLIK INDONESIA
   No 131, 2004    (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)

                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDINESIA
                                    NOMOR 37 TAHUN 2004
                                        TENTANG
                  KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  Menimbang: a. bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
   makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang
                                   berintikan keadilan dan kebenaran;
     b. bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak
                         permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat;
 c. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan
  terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam
                      menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
 d. bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang
Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar
materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu
   telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang
 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi
                            perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
  perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                                  Utang;

     Mengingat:    1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4)
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1926:559
                                     juncto Staatsblad 1941: 44);
 3. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten,
                                         Staatsblad 1927:227);
   4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
     5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
         Tahun 2004 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
 6.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Kepublik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

                               Dengan Persetujuan Bersama
                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                          dan
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                           MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:     UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
                                PEMBAYARAN UTANG.

                                             BABI
                                        KETENTUAN UMUM

                                                     Pasal 1
                             Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
        1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
 pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur
                                           dalam Undang-Undang ini.
 2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat
                                          ditagih di muka pengadilan.
      3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang
                               pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
         4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
  5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan
untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai
                                          dengan Undang-Undang ini.
6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata
uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian
  hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh
Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta
                                               kekayaan Debitor.
               7. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
  8. Hakim Pengawas adalah Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan
                                  penundaan kewajiban pembayaran utang.
9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu
                                    atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
  10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai
                                     berlakunya tenggang waktu tersebut.
11. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan
                          hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

                                               BAB II
                                             KEPAILITAN

                                           Bagian Kesatu
                                      Syarat dan Putusan Pailit

                                                   Pasal 2
  (1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang
     yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas
              permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
     (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk
                                           kepentingan umum.
    (3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank
                                                 Indonesia.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
    Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan
                                         Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya
                             dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

                                                Pasal 3
 (1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam
     Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
                                       kedudukan hukum Debitor.
     (2) Dalam hat Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang
 berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah
                     hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.
 (3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
                    kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
   (4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan
profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan
    adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor
               menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia.
  (5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana
                                  dimaksud dalam anggaran dasarnya.

                                               Pasal 4
(1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam pernikahan
           yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya.
  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada persatuan harta.

                                             Pasal 5
     Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal
       masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.

                                                   Pasal 6
                   (1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan
 diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang
                    berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
    (3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan
   dalam ayat-ayat tersebut. (4)Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
              Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan.
     (5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit
              didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling
                     lambat 20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
      (7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda
 penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua
                         puluh Iima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

                                                Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal
 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh
                                           seorang advokat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh
         Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.

                                             Pasal 8
                                         (1) Pengadilan:
a. wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan,
             Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;
b. dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat
   keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
                                                 telah terpenuhi.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat
            paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru sita sesuai
                          dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  (4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
                                                (1) telah dipenuhi.
   (5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam
                    puluh) hari setelah tanggal permohonan pemyataan pailit didaftarkan.
             (6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula:
  a. pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak
                              tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
        b. pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
   (7) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat
 secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
    terbuka untuk umum dah dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut
                                         diajukan suatu upaya hukum.

                                                  Pasal 9
Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru
 sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit,
   Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan
                                       pernyataan pailit diucapkan.

                                                Pasal 10
  (1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan,
Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan
                                        kepada Pengadilan untuk:
           a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
                           b. menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
                                    1) pengelolaan usaha Debitor; dan
 2) pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan
                                      merupakan wewenang Kurator.
   (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut
                            diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor.
 (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikabulkan, Pengadilan dapat
 menetapkan syarat agar Kreditor pemohon memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan.

                                               Pasal 11
   (1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah
                                    kasasi ke Mahkamah Agung.
  (2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari
  setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera
                    Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
  (3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain dapat diajukan oleh Debitor dan
Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain
 yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas
                                   permohonan pernyataan pailit.
 (4) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan
kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sarna
                              dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

                                                Pasal 12
    (1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal
                                        permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasas dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1) kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan paling lambat
  7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada
  ayat (2), dan panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
                       paling lambat2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima.
(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta
     berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari
                                setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

                                                   Pasal 13
 (1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat
              2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
   (2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
                        tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
                             permohonan kasasl diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap
   pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
                                                    umum.
    (5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan ketua majelis maka perbedaan
                            pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan kasasi.
 (6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Panitera pada
Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
  (7) Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
  (5) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator, dan Hakim pengawas paling lambat 2 (dua) hari
                                       setelah putusan kasasi diterima.

                                             Pasal 14
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
                      dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis bagi
                                        peninjauan kembali.

                                                   Pasal 15
(1) Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk
                                            dari hakim Pengadilan.
 (2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul
    pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
  (3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan
                     penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
  (4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima
oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesiadan
    paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar
                       putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
                                   a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
                                         b. nama Hakim Pengaiwas;
                                   c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
     d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk; dan
                        e. tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor.

                                               Pasal 16
  (1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
 tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
                                                kembali.
    (2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan
    kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator
menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah
                                        dan mengikat Debitor.

                                                Pasal 17
  (1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan putusan
pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) sural kabar harian sebagaimana
                                   dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
  (2) Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan
                                          imbalan jasa Kurator.
   (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau
     kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
 (4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi alas permohonan Kurator.
(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum.

                                                   Pasal 18
(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup unluk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim
 Pengawas dan setelah mendengar panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan
          sah atau mendengar Debilor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.
     (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    (3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan jumlah biaya kepailitan dan
                                            imbalan jasa Kurator.
 (4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
                                              kepada Debitor.
 (5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didahulukan alas semua utang
                                     yang tidak dijamin dengan agunan.
(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diajukan upaya hukum.
  (7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana diinaksud
   pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang
                                        diketahui Hakim Pengawas.

                                               Pasal 19
  (1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana
                                   dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
                                  kasasi dan/atau peninjauan kembali.
    (3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan
     pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk
                                       membayar biaya kepailitan.

                                                   Pasal 20
  (1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara
                                         kepailitan secara tersendiri.
        (2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara berurutan:
                      a. ikhtisar putusan pailit atau pembatalan pernyataaan pailit;
                              b. isi singkat perdamaian dan pengesahannya;
                                         c. pembatalan perdamaian;
                                 d. jumlah pembagian dalam pemberesan;
                 c. pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
                        f. rehabilitasi; dengan menyebutkan tanggal masing-masing.
  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap
                                           orang dengan cuma-cuma.

                                             Bagian Kedua
                                            Akibat Kepailitan

                                                Pasal 21
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailft diucapkan serta segala
                                sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

                                                 Pasal 22
                Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya,
         perlengkapannya, alat-alat medis yang di Pergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan
 perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga
                  puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
    b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu
jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh
                                          Hakim Pengawas; atau
    c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut
                                             undang-undang.

                                               Pasal 23
 Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 meliputi istri atau suami dari Debitor
                              Pailit yang menikah dalam persatuan harta.

                                                 Pasal 24
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk
                  dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
  (2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.
   (3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui
   bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer
                                         tersebut wajib diteruskan.
 (4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa
                            Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan.

                                                Pasal 25
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta
                    pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.

                                                Pasal 26
    (1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau
                                            terhadap Kurator.
(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap
Debitor Pailit maka apabila tuntutan tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit,
                penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.

                                                Pasal 27
  Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit
yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.

                                              Pasal 28
   (1) Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang sedang berjalan selama kepailitan
  berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan
 kepada tergugat memanggil Kurator untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan
                                                 oleh hakim.
 (2) Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka tergugat berhak memohon supaya
perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan
                                tergugat, di luar tanggungan harta pailit.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Kurator menolak mengambil
                                           alih perkara tersebut.
  (4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang mengambil alih perkara dan mohon
                                  agar Debitor dikeluarkan dari perkara.

                                              Pasal 29
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh
  pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan
                        diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.

                                                 Pasal 30
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator terhadap p!hak lawan maka Kurator dapat mengajukan
pembatalan atas segala perbuatan yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan
                           pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan
 Debitor tersebut dilakukan dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak
                                               lawannya.

                                                Pasal 31
   (1) Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap
setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan
   sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera
                                                Debitor.
  (2) Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus
                                     memerintahkan pencoretannya.
  (3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Debitor
 yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

                                              Pasal 32
                        Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.

                                              Pasal 33
  Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik Debitor baik bergerak
maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda
itu sudah ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan itu atas
                                      tanggungan harta pailit.

                                                  Pasal 34
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak
 atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah
  diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

                                              Pasal 35
Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka hal tersebut mencegah berlakunya daluwarsa.

                                              Pasal 36
(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum
atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada
 Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka
                        waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
                           Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
     (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak
 memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian
       berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan
                                 diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
       (4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas
                          kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap
           perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

                                                 Pasal 37
  (1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan
     benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus
   menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian
  menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan
 karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk
                                          mendapatkan ganti rugi.
  (2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
                           pihak lawan wajib membayar ganti kerugian tersebut.

                                                Pasal 38
(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun pihak yang menyewakan
   benda, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan
                sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
  (2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan
  pemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling
                                   singkat 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal
               sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut.
    (4) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit.

                                                 Pasal 39
(1) Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat
      memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan
              dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya.
  (2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah
                    putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit.

                                              Pasal 40
(1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali
                                 apabila menguntungkan harta pailit.
       (2) Untuk, tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.

                                                 Pasal 41
  (1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan
     hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan
                              sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan
    bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor, dan pihak dengan siapa perbuatan hukum
   tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan
                                 mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
 (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor
            yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

                                                Pasal 42
Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, kecuali
    dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap
  mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi
           Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut:
       a. merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa
                                             perjanjian tersebut dibuat;
 b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau
                                          belum atau tidak dapat ditagih;
                     c. dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:
                  1) suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga;
2) suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah anggota
 direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta
    secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima
               puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
          d. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk kepentingan:
     1) anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai
                            derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut;
    2) perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga
    sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada
   Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam, pengendalian badan hukum
                                                      tersebut;
    3) perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, ikut serta
 secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen)
                      dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
  e. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan badan hukum
                                                  lainnya, apabila:
    1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang
                                                        sama;
   2) suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi
 atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya,
                                                  atau sebaliknya;
  3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami
  atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta
 secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh
        persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya;
        4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
  5) badan hukum yang sarna, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau
istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung
 atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen)
                                              dari modal yang disetor;
 f. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam
                                  satu grup dimana Debitor adalah anggotanya;

                                              Pasal 43
 Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat
  membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui
                 bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

                                                Pasal 44
 Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah
   tersebut merugikan Kreditor, apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
                             sebelum putusan penyertaan pailit diucapkan.

                                            Pasal 45
  Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa
penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan penyertaan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau
  dalam hal pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan Kreditor
             dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melabihi Kreditor lainnya.

                                                Pasal 46
  (1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran yang telah diterima
oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang
         terdahulu wajib menerima pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta kembali.
   (2) Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
 yang mendapat keuntungan sebagai akibat diterbitkannya surat pengganti atau surat atas tunjuk, wajib
          mengembalikan kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh Debitor apabila:
    a. dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
      bersangkutan mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan; atau
     b. penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan pemegang
                                                pertama.

                                                Pasal 47
  (1) Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43,
                  Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh Kurator ke Pengadilan.
 (2) Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
              Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan bantahan terhadap tuntutan Kurator.

                                                  Pasal 48
     (1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka tuntutan sebagaimana
                                      dimaksud dalam Pasal 47 gugur.
    (2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika perdamaian tersebut berisi
 pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta
                                         untuk kepentingan Kreditor.

                                                 Pasal 49
 (1) Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian dari harta Debitor yang tercakup
   dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan
                                   dilaporkan kepada Hakim Pengawas.
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengembalikan benda yang telah
               diterima dalam keadaan semula, wajib membayar ganti rugi kepada harta pailit.
(3) Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dengan itikad baik
                              dan tidak dengan cuma-cuma, harus dilindungi.
  (4) Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya wajib dikembalikan oleh Kurator, sejauh
  harta pailit diuntungkan, sedangkan untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut
                              dituntut dapat tampil sebagai kreditor konkuren.

                                                 Pasal 50
(1) Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi belum diumumkan, membayar
      kepada Debitor Pailit untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit
      diucapkan, dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang bersangkutan
                         mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah putusan pernyataan pailit
       diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta pailit kecuali apabila yang melakukan dapat
  membuktikan bahwa pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-undang
                               tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya.
  (3) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan Debitornya terhadap harta pailit,
                             jika pembayaran itu menguntungkan harta pailit.

                                              Pasal 51
(1) Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap Debitor Pailit, dapat memohon diadakan
  perjumpaan utang, apabila utang atau piutang tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan, atau akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan pernyataan
                                            pailit diucapkan.
   (2) Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit dihitung menurut ketentuan sebagaimana
                               dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137.

                                                Pasal 52
(1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan
    pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu
          pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.
  (2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat
                                             diperjumpakan.

                                                Pasal 53
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak menjumpakan utangnya dengan
  suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan
 pernyataan pailit diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas tunjuk
                                   atau surat atas pengganti tersebut.

                                                 Pasal 54
  Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada delam suatu persekutuan yang karena atau selama
kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian dari keuntungannya yang pada waktu pembagian
       diadakan jatuh kepada Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang
                                               persekutuan.

                                              Pasal 55
  (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan
 Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
       atas kebendaan lainnya, .dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
 (2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 maka
 mereka hanya dapat berbuat demikian setelah, dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil
                      pelunasan dari jumlah yang diakui dari penagihan tersebut.

                                               Pasal 56
 (1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk
   menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk
 jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
  (2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tagihan Kreditor yang
                dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk mempejumpakan utang.
       (3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator dapat
menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak atau menjual harta pailit
   yang berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka kelangsungan
usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak
                              ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                                   Pasal 57
     (1) Jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir demi hukum pada saat
    kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagimana dimaksud
                                           dalam Pasal 178 ayat (1).
(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada Kurator
               untuk mengangkat penagguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut.
   (3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor atau pihak
                 ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas.
(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat (satu) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud
  dalam ayat (2) diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat
 atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada
                                sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut.
  (5) Hakim pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan dalam waktu paling lambat 10
   (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim
                                              Pengawas.
     (6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim Pengawas
                                         mempertimbangkan:
                   a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
                    b. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
                                 c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
   d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha Debitor serta
                                        pemberesan harta pailit.

                                                Pasal 58
   (1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
       dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih Kurator, dan/atau menetapkan
 persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang
                                     dapat dieksekusi oleh Kreditor.
  (2) Apabila Hakim pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan
tersebut, Hakim pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap
                             wajar untuk melindungi kepentingan pemohon.
  (3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada
 Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan
   wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
                                     perlawanan tersebut diterima.
   (4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan upaya
                             hukum apapun termasuk peninjauah kembali.

                                                Pasal 59
  (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka
 waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam
                                           Pasal 178 ayat (1).
      (2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut
  diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan
                                            agunan tersebut.
  (3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan dengan membayar jumlah
terkecil antara harga pasar benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut
                                  kepada Kreditor yang bersangkutan.

                                                 Pasal 60
(1) Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang melaksanakan haknya,
   wajib memberikan pertanggungjawaban kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi
agunan dan menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga, dan biaya kepada
                                                  Kurator.
  (2) Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi dari pada
  Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut
wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan
                                            yang diistimewakan.
 (3) Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup untuk melunasi piutang
     yang bersangkutan, Kreditor pemegang hak tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas
     kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan
                                            pencocokan piutang.

                                           Pasal 61
  Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak kehilangan hak karena ada
                                       putusan pernyataan pailit.

                                                   Pasal 62
  (1) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali
semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta
                       yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
 (2) Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan harganya belum dibayar atau
    uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil
                                   kembali uang hasil penjualan tersebut.
   (3) Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami maka Kreditor terhadap harta pailit
                                           adalah suami atau istri.

                                                 Pasal 63
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan
 kepada harta pailit suami atau istri yang dinyatakan pailit, demikian juga Kreditor suami atau istri yang
  dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan
                              kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.

                                                 Pasal 64
 (1) Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan
                                         persatuan harta tersebut.
   (2) Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan
  tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah
       untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.
 (3) Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda, yang tidak termasuk persatuan
  harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar
                           utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit.

                                            Bagian Ketiga
                                        Pengurusan Harta Pailit

                                               Paragraf 1
                                            Hakim Pengawas

                                           Pasal 65
                 Hakim pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

                                           Pasal 66
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai
                            pengurusan atau pemberesan harta pailit.

                                                    Pasal 67
 (1) Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan
             oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
                               (2) Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas.
 (3) Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan
                                            Hukum Acara Perdata.
   (4) Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang memutus pailit, Hakim
  Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya
                                         meliputi tempat tinggal saksi.
(5) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke
                     bawah dari Debitor Pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi.

                                             Pasal 68
(1) Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut
                    dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan.
(2) Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf b, Pasal33, Pasal 84 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat
 (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 186, Pasal
                                           188, dan Pasal 189.

                                               Paragraf 2
                                                Kurator

                                                   Pasal 69
            (1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
                                (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
  a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
 kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan
                               atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
   b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
  (3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan
     gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka
           pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
 (4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
 atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian
                              harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang.
   (5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim
 Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud
                        dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat (3).

                                                 Pasal 70
                       (1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah:
                                     a. Balai Harta Peninggalan; atau
                                            b. Kurator lainnya.
           (2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
  a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan
                     dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
                                          perundang-undangan.

                                                 Pasal 71
    (1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan
     mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
                                      a. permohonan Kurator sendiri;
                                 b. permohonan Kurator lainnya jika ada;
                                      c. usul Hakim Pengawas; atau
                                        d. permintaan Debitor Pailit.
(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor
   konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2
      (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

                                             Pasal 72
     Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas
         pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

                                                 Pasal 73
(1) Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para
             Kurator memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator.
  (2) Apabiia suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
 (3) Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk
                                   bertindak sendiri sebatas tugasnya.

                                             Pasal 74
 (1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan
                            pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
  (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh
                                 setiap orang dengan cuma-cuma.
    (3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                             Pasal 75
                 Besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.

                                             Pasal 76
 Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
 ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan
                        tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-
                                            undangan.

                                                  Pasal 77
(1) Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim
 Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas
  untuk mengeluarkan surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan
                                    perbuatan yang sudah direncanakan.
 (2) Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada Kurator paling lambat 3 (liga) hari
                                      setelah surat keberatan diterima.
 (3) Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas paling lambat 3 (liga) hari setelah
                                         menerima surat keberatan.
 (4) Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggapan dari
                                              Kurator diterima.

                                               Pasal 78
(1) Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim pengawas, dalam hal kuasa atau izin diperlukan, atau tidak
  diindahkannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi
                 sahnya perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga.
 (2) Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung jawab terhadap Debitor Pailit
                                             dan Kreditor.

                                             Paragraf 3
                                           Panitia Kreditor

                                                   Pasal 79
(1) Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor
 sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan
                                          nasihat kepada Kurator.
   (2) Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan
                                    dengan tugas-tugasnya dalam panitia.
    (3) Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya, berhenti, atau meninggal,
Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang
                                      diusulkan oleh Hakim Pengawas.

                                              Pasal 80
 (1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor
                                untuk membentuk panitia kreditor tetap.
 (2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren dengan suara terbanyak
                               biasa dalam rapat Kreditor, Hakim pengawas:
   a. mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panitia kreditor
                                             sementara; atau
       b. membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditor.
                                                 Pasal 81
    (1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat
                                           mengenai kepailitan.
       (2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang dimintanya.

                                            Pasal 82
Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat dengan panitia kreditor, untuk meminta nasihat.

                                                 Pasal 83
     (1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang sedang berlangsung, ataupun
  menyanggah gugatan yang diajukan atau yang sedang berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat
                                             panitia kreditor.
       (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap sengketa tentang
pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal ,107,
   Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan harta pailit, dan tentang
                          waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan.
(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, apabila Kurator telah
 memanggil panitia kreditor untuk mengadakan rapat guna memberlkan pendapat, namun dalam jangka
      waktu 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak memberikan pendapat tersebut.

                                                  Pasal 84
                          (1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor.
 (2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari
                          wajib memberitahukan hal itu kepada panitia Kreditor.
(3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari
      setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim
                                                 Pengawas.
 (4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan
                     pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari.

                                               Paragraf 4
                                              Rapat Kreditor

                                                 Pasal 85
                   (1) Dalam rapat Kreditor, Hakim pengawas bertindak sebagai ketua.
                               (2) Kurator wajib hadir dalam rapat Kreditor.

                                                  Pasal 86
  (1) Hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor pertama, yang harus
   diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit
                                                 diucapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim pengawas dan
Kurator, Hakim Pengawas wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor
                              pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh
       Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor
  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui
kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

                                                 Pasal 87
(1) Kecuali ditentukan dalam Undang-undang ini, segala putusan rapat Kreditor ditetapkan berdasarkan
suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau
                       kuasa Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan.
   (2) Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya
                                   dihitung sebagai suara tidak setuju.
 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud
                            pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  (4) Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang setelah putusan pernyataan
                     pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara bagi kreditor baru.
 (5) Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan,
           Kreditor penerima pengalihan memperoleh hak suara Kreditor yang mengalihkan.

                                             Pasal 88
 Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat,
                   dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan.

                                              Pasal 89
Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator, bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat
 seorang kuasa atau yang pada suatu rapat telah mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan
   dan pemberitahuan wajib diajukan kepada kuasa tersebut kecuali apabila Kreditor meminta kepada
Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada Kreditor sendiri atau seorang kuasa
                                                lain.

                                                   Pasal 90
      (1) Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2)Selain rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hakim Pengawas dapat mengadakan rapat apabila dianggap perlu
                                           atau atas permintaan:
                                           a. panitia kreditor; atau
b. paling sedikit 5 (lima) Kreditor yang mewakili 1/5 (satu perlima) bagian dari semua piutang yang diakui
                                        atau diterima dengan syarat.
              (3) Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat.
  (4) Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara dengan surat tercatat atau melalui
 kurir; dan dengan iklan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat
                                                      (4).
    (5) Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan dalam surat kabar harian
         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat acara yang akan dibicarakan dalam rapat.
     (6) Hakim pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari pemanggilan dan hari rapat.

                                              Paragraf 5
                                           Penetapan Hakim

                                              Pasal 91
 Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan
                dalam tingkat terakhlr, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.

                                            Pasal 92
 Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau peniberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh
      hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.

                                           Bagian Keempat
                                 Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan
                                            Tugas Kurator

                                              Pasal 93
     (1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu, atas usul Hakim
      Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang Kreditor atau lebih dan setelah
 mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di
  Rumah Tahanan Negara maupun di rumahAya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh
                                           Hakim Pengawas.
(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh
                                           Hakim Pengawas
    (3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari
                               terhitung sejak penahanan dilaksanakan.
  (4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul Hakim Pengawas atau
   atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas,
 Pengadilan dapat memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
                                              puluh) hari.
              (5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.

                                                Pasal 94
   (1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim pengawas atau atas
   permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu
                                  akan menghadap atas panggilan pertama.
 (2) Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengadilan dan apabila
      Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan tersebut menjadi keuntungan harta pailit.

                                               Pasal 95
Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas
 alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).

                                                 Pasal 96
 (1) Dalam hal diperlukan kehadiran Debitor Pailit pada sesuatu perbuatan yang berkaitan dengan harta
pailit maka apabila Debitor Pailit berada dalam tahanan, Debitor Pailit dapat diambil dari tempat tahanan
                                 tersebut atas perintah Hakim Pengawas.
            (2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kejaksaan.

                                                 Pasal 97
 Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas.

                                            Pasal 98
 Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta
pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan
                                     memberikan tanda terima.

                                               Pasal 99
    (1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk
                         mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.
 (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut
  berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah
                                           Daerah setempat.

                                                 Pasal 100
  (1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat
                               putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
  (2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim
                                                Pengawas.
       (3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut

                                          Pasal 101
   (1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal98, harus dimasukkan dalam pencatatan harta pailit.
  (2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam daftar pertelaan yang
               dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
                                               Pasal 102
  Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat,
    jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang
                                       masing-masing Kreditor.

                                               Pasal 103
 Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 102, oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang
                                          dengan cuma-cuma.

                                               Pasal 104
(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara,Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang
dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan
                                                kembali.
 (2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas
                    untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                               Pasal 105
       (1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit.
(2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera diserahkan kepada Debitor
                                                 Pailit.
  (3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator, surat dan telegram yang
                                   dialamatkan kepada Debitor Pailit.
(4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada Kurator.

                                           Pasal 106
 Kurator berwenang menurut keadaan membagi jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim untuk biaya
                              hidup Debitor Pailit dan keluarganya.

                                              Pasal 107
 (1) Ataspersetujuan Hakim pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk
 menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit,
               meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
       (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku terhadap ayat (1).

                                                Pasal 108
(1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh Kurator sendiri kecuali apabila
                                  oleh Hakim Pengawas ditentukan lain.
 (2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib disimpan oleh Kurator di bank
                 untuk kepentingan harta pailit setelah mendapat izin Hakim Pengawas.

                                             Pasal 109
   Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan dengan izin Hakim
  Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna nengakhiri suatu perkara yang sedang
                         berjalan atau nencegah timbulnya suatu perkara.

                                                 Pasal 110
  (1) Debitor Pailit wajib menghadap Hakim pengawas, Kurator, atau panitia kreditor apabila dipanggil
                                     untuk memberikan keterangan.
(2) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan
 keterangan mengenai semua perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama.

                                             Pasal 111
  Dalam hal kepailitan suatu badan hukum, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal
  94,pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 hanya berlaku terhadap pengurus badan hukum tersebut, dan
                ketentuan pasal 110 ayat (1) berlaku terhadap pengurus dan komisaris,

                                               Pasal 112
Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera wajib memberikan salinan dari surat yang disediakan
                       di Kepaniteraan untuk dilihat oleh yang berkepentingan.

                                           Bagian Kelima
                                         Pencocokan Piutang

                                                  Pasal 113
 (1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas
                                             harus menetapkan:
                                      a. batas akhir pengajuan tagihan;
  b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan di bidang perpajakan;
       c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.
  (2) Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling
                                        singkat 14 (empat belas) hari.

                                               Pasal 114
 Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 wajib
memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan
mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                               15 ayat (4)

                                               Pasal 115
 (1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan
 atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti
 atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak
  gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk
                                           menahan benda.
(2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dfmaksud pada ayat (1), Kreditor berhak meminta suatu tanda
                                          terima dari Kurator.

                                                Pasal 116
                                            (1) Kurator wajib:
 a. mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat
                            sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau
        b. berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
 (2) kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan
           surat yang belum diserahkan termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.

                                              Pasal 117
  Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara
  diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.

                                                Pasal 118
  (1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dlbubuhkan pula catatan terhadap setiap
   piutang apakah menu rut pendapat Kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin
dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak
              untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan.
 (2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak untuk menahan
benda; piutang yang bersangkutan harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui
                       berikut catatan Kurator tentang bantahan serta alasannya.

                                               Pasal 119
Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dan masing-masing daftar sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 117, selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang
                               dapat melihatnya secara cuma-cuma.

                                              Pasal 120
Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 kepada Kreditor yang dikenal disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan
              menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.

                                                  Pasal 121
(1) Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan
    yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
  (2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui
                                              Hakim Pengawas.
  (3) pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban yang diberikan olehnya, wajib dicatat
                                              dalam berita acara.

                                              Pasal 122
 Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum, semua kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggungjawab pengurus badan hukum tersebut.

                                          Pasal 123
    Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 121, Kreditor dapat menghadap sendiri atau
                                mewakilkan kepada kuasanya.

                                                Pasal 124
(1) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal.121, Hakim Pengawas membacakan daftar piutang
                   yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah oleh Kurator.
 (2) Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dapat meminta agar Kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam
  daftar, atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan
                          suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator.
   (3) Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya, atau menuntut supaya
 Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh
                                         salah seorang Kreditor.
 (4) Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya wajib menerangkan di bawah
           sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya piutang itu ada dan belum dilunasi.
(5) Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim Pengawas menentukan rapat berikutnya
         yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.

                                                 Pasal 125
 (1) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan
    oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud,
                   maupun pada hari lain yang telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.
  (2) Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah tidak hadir atau tidak diwakili dalam
rapat maka panitera wajib memberitahukan kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan
                         hari yang ditentukan untuk pengucapan sumpah tersebut.
(3) Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada Kreditor mengenai sumpah yang telah
   diucapkannya, kecuali apabila sumpah tersebut diucapkan dalam rapat Kreditor maka harus dicatat
                                dalam berita acara rapat yang bersangkutan.

                                                Pasal 126
(1) Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar piutang yang diakui, yang dimasukkan
                                        dalam berita acara rapat.
     (2) Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas pengganti maka Kurator mencatat
                               pengakuan pada surat yang bersangkutan.
  (3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan sumpah, diterima dengan syarat,
sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam
                                            Pasal 125 ayat (1).
           (4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
 (5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan
                                             adanya penipuan.

                                                Pasal 127
 (1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
 sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada
                kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadjlan.
       (2) Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
              (3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.
 (4) Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah
ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak
       yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah
            melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.
    (5) Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan
            menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.

                                                 Pasal 128
    (1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator ditangguhkan demi hukum dengan
 disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada,
                             hakim untuk diputuskan dengan ketentuan bahwa:
                a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam kepailitan.
                             b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.
    (2) Debitor dapat rnengambil alih perkara yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat surat perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                                    dengan diwakili oleh seorang advokat.
(3) Selama pengambil alihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi maka pihak lawan berhak
                              memanggil Debitor untuk mengambil alih perkara.
   (4) Dalam hal Debitor tidak menghadap,putusan tidak hadir dapat dijatuhkan menurut Hukum Acara
                                                  Perdata.
   (5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta, setelah putusan pengesahan perdamaian
  dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya
                         untuk memohon hakim memutus mengenai biaya perkara.

                                               Pasal 129
 Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib mengajukan bukti yang lebih untuk menguatkan piutang
                tersebut daripada bukti yang seharusnya diajukan kepada Debitor Pailit.

                                                  Pasal 130
 (1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam rapat, jurusita dalam jangka waktu 7
     (tujuh) hari setelah ketidakhadiran Kreditor harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai
                                       bantahan yang telah diajukan.
  (2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor tidak
        dapat menggunakan sebagai alasan tidak adanya pemberitahuan dalam perkara dimaksud.

                                              Pasal 131
  (1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang dibantah sampai dengan suatu
                                   jumlah yang ditetapkan olehnya.
   (2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim Pengawas dapat mengakui peringkat
                                      tersebut dengan bersyarat.

                                               Pasal 132
 (1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian
     atau menibantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana.
(2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara rapat beserta alasannya.
   (3) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak menghalangi pengakuan piutang dalam
                                               kepailitan.
   (4) Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak ditujukan terhadap seluruh
   piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak
                                  dianggap sebagai suatu bantahan.

                                                   Pasal 133
  (1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat
 pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada
 keberatan baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat
(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                            (1), tidak dicocokkan.
   (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila
      Kreditor berdomisili dlluar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk
                                         melaporkan diri lebih dahulu.
   (4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal timbulnya
  perselisihan mengenai ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim
                Pengawas wajib mengambil keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.

                                              Pasal 134
   (1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat
  dilakukan pencocokan piutang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai jaminan fidusia, hak
                    tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
    (2) Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                          dilakukan pencocokan piutan, secara pro memori.
 (3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil penjualan benda yang menjadi
  agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan
                                               piutang.

                                              Pasal 135
 Suatu piutang dengan syarat batal wajib dicocokkan untuk seluruh jumlahnya dengan tidak mengurangi
                        akibat syarat batal apabila syarat tersebut terpenuhi.

                                               Pasal 136
  (1) Piutang dengan syarat tunda dapat dicocokkan untuk nilainya pada saat putusan pernyataan pailit
                                              diucapkan.
(2) Dalam hal Kurator dan Kreditor tidak ada kata sepakat mengenai cara pencocokan, piutangnya wajib
                            diterima dengan syarat untuk seluruh jumlahnya.

                                                 Pasal 137
     (1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh
pembayaran secara berkala wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
 (2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan
      pailit diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
 (3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan
    pailit diucapkan, wajib dicocokkan untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan
                                         pernyataan pailit diucapkan.
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sepagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib
                                                diperhatikan:
                                  a. waktu dan cara pembayaran angsuran;
                                 b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
                                   c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.
                                              Pasal 138
Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tandingan, hipotek, hak agunan atas
kebendaan lainnya atau yang mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta
 pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dapat dilunasi
dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor
   konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang
                                   menjadi agunan atas piutangnya.

                                                 Pasa1 139
   (1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak dinyatakan dalam mata uang Republik
     Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai
                            taksirannya dalam mata uang Republik Indonesia.
(2) Penetapan nilai piutang dalam mata uang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                      dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan,
     (3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia bagi piutang milik Kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dllakukan pada tanggal eksekusi dengan menggunakan
                                       Kurs Tengah Bank Indonesia.

                                              Pasal 140
(1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat tersebut tanpa menyebutkan nama
                     pembawa atau dengan mencatatkannya atas nama pembawa.
      (2) Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa menyebutkan nama pembawa
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap. sebagai piutang Kreditor tersendiri.

                                                Pasal 141
 (1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang, penanggung dapat mengajukan pencocokan, piutang
                setelah dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima dari penanggung.
(2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang telah dilakukan kepada Kreditor.
    (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung dapat diterima secara bersyarat,
   dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokan oleh
                                                 Kreditor.

                                                 Pasal 142
    (1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau lebih Debitor dinyatakan pailit
    Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing-
     masing Debitor yang dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas. (2)Setiap Debitor
    tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk menuntut penggantian dari harta pailit Debitor
 lainnya yang dinyatakan pailit dapat diterima secara bersyarat dalam pencocokan apabila Kreditor tidak
                                      melakukan pencocokan sendiri.
  (3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung, melebihi 100% (seratus persen) dari
 tagihan, kelebihannya dibagikan di antara Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di
                                               antara mereka.

                                                 Pasal 143
(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta
   pailit, dan selanjutnya kepada Kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.
  (2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta berita acara
               rapat pencocokan piutang wajib disediakan di Kepaniteraan dan kantor Kurator.
       (3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya.
   (4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia, Kurator, Kreditor, atau
  Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila
               dari dokumen mengenai kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.

                                            Bagian Keenam
                                             Perdamaian
                                             Pasal 144
          Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

                                               Pasal 145
 (1) Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum
   rapat pencocokan piutang menyediakannya di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan
cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan
  diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali dalam hal yang ditentukan
                                sebagaimana dimaksud dalam pasal 14t.
    (2) Bersamaan dengan penyediaan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
   Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia
                                          kreditor sementara.

                                              Pasal 146
   Kurator dan panitia kreditor sementara masing-masing wajib memberikan pendapat tertulis tentang
             rencana perdamaian dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 145.

                                                   Pasal 147
Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 145,
 ditunda sampai rapat berikut yang tanggalnya ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua
                                   puluh satu) hari kemudian, dalam hal:
  a. Apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak terdiri atas orang-orang yang sama
    seperti panitia kreditor sementara, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia
             kreditor tetap pendapat tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau
  b. Rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang ditentukan,
            sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir menghendaki pengunduran rapat.

                                               Pasal 148
Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian sebagaimana dimaksud
  dalam pasal 47 ditunda sampai rapat berikutnya, Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah
  tanggal rapat terakhir harus memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang untuk
 sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan surat yang memuat secara
                               ringkas isi rencana perdamaian tersebut.

                                                Pasal 149
(1) Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya
  dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah,
 tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah
 melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan
                               suara tentang rencana perdamaian tersebut.
  (2) Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mereka menjadi Kreditor konkuren,
                            juga dalam hal perdamaian tersebut tidak diterima.

                                             Pasal 150
  Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta
         berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.

                                                Pasal 151
  Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
  jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara
 diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui
atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

                                                Pasal 152
  (1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang hadir pada rapat Kreditor dan mewakili
paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk
     menerima rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari setelah
   pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan
                                                pemanggilan.
(2) Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan
                                               suara pertama.

                                            Pasal 153
    Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah Kreditor maupun jumlah piutang, tidak
                 mempengaruhi sahnya penerimaan atau penolakan perdamaian.

                                                   Pasal 154
                                    (1) Berita acara rapat wajib memuat:
                                              a. isi perdamaian;
              b. nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap;
                         c. suara yang dikeluarkan; d.hasil pemungutan suara; dan
                                e. segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
           (2) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
(3) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di
                                         Kepaniteraan Pengadilan.
(4) Untuk memperoleh salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya.

                                              Pasal 155
    Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat
meminta kepada Pengadilan pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah
 tersedianya berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3), apabila dari dokumen
mengenai rapat rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas secara keliru telah menganggap rencana
                                     perdamaian tersebut ditolak.

                                              Pasal 156
  (1) Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup, Hakim Pengawas menetapkan hari
    sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai disahkan atau tidaknya rencana perdamaian
                                               tersebut.
(2) Dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 155, penetapan hari sidang akan
 dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator wajib memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai
                                     penetapan hari sidang tersebut.
(3) Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling lambat 14 (empat belas)
        hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah
   dikeluarkannya penetapan Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam
                                              Pasal 155.

                                           Pasal 157
      Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada Hakim Pengawas alasan-alasan yang
          menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya pengesahan rencana perdamaian.

                                               Pasal 158
  (1) Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis,
  sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang
               menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.
         (2) Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela kepentingannya.

                                              Pasal 159
   (1) Pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
         tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib memberikan penetapan disertai alasannya.
                    (2) Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih
                        besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
                       b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau
 karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain
                                  bekerjasama untuk mencapai hal ini.

                                              Pasal 160
  (1) Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik Kreditor yang menyetujui rencana perdamaian
  maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan,
                                      dapat mengajukan kasasi.
   (2) Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal
                      pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi oleh:
  a. Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara;
   b. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai
              berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c.

                                             Pasal 161
 (1) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 diselenggarakan sesuai
          dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 kecuali ketentuan yang menyangkut Hakim
Pengawas dan Pasal 159 ayat (1), juga berlaku dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada
                                              ayat (1).

                                             Pasal 162
 Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan,
    dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.

                                           Pasal 163
Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, Debitor Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian
                                   dalam kepailitan tersebut.

                                              Pasal 164
 Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan alas hak
 yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian
sehubungan dengan piutang yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit sesuai ketentuan
            Pasal 132 sebagaimana termuat dalam berita acara rapat pencocokan piutang.

                                               Pasal 165
(1) Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak terhadap para penanggung dan sesama
                                                Debitor.
 (2) Hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.

                                               Pasal 166
  (1) Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepailitan berakhir.
(2) Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara
Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
                                                ayat (4).

                                             Pasal 167
   (1) Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator wajib melakukan
                  pertanggungjawaban kepada Debitor di hadapan Hakim Pengawas.
   (2) Dalam hal perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator wajib mengembalikan kepada
  Debitor semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit dengan menerima tanda
                                         terima yang sah.
                                                Pasal 168
(1) Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan hak istimewa yang diakui
     serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah
                                      memberikan jaminan untuk itu.
 (2) Selama kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Kurator wajib menahan
                            semua benda dan uang yang termasuk harta pailit.
   (3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pengesahan
 perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan Debitor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1), Kurator wajib melunasinya dan harta pailit yang tersedia.
   (4) Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian yang wajib diserahkan kepada
     masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa, jika perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas.

                                              Pasal 169
 Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan syarat, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 168 terbatas pad a pemberian jaminan, dan apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi,
Kurator hanya wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa tersebut.

                                                Pasal 170
  (1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai
                                   memenuhi isi perdamaian tersebut.
                   (2) Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
  (3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya
      paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan.

                                            Pasal 171
Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan
                                        pernyataan pailit.

                                              Pasal 172
  (1) Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan
pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan
                                terdahulu ada suatu panitia seperti itu.
   (2) Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat
   mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam kepailitan tersebut telah memangku jabatannya.
 (3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

                                              Pasal 173
 (1) Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
   Pasal 22, dan pasal-pasal dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II
                                         Undang-Undang ini.
 (2) Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum
                                             dicocokkan.
(3) Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan
               piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya.

                                             Pasal 174
 Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, apabila ada alasan
 untuk itu, semua perbuatan yang dilakukan oleh Debitor dalam waktu antara pengesahan perdamaian
                     dan pembukaan kembali kepailitan mengikat bagi harta pailit.

                                               Pasal 175
          (1) Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian.
                  (2) Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.
                                                   Pasal 176
          Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara:
 a. jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit
                                   dibagi di antara mereka secara pro rata;
    b. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama, Kreditor lama dan Kreditor baru
   berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
 c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara prorata atas sisa harta pailit
setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang
                                                  yang diakui;
         d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan
                                     pembayaran yang telah diterimanya.

                                                Pasal 177
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berlaku mutatis mutandis dalam hal Debitor sekali
 lagi dinyatakan pailit sedangkan pada saat itu yang bersangkutan belum memenuhi seluruh kewajiban
                                          dalam perdamaian.

                                            Bagian Ketujuh
                                         Pemberesan Harta Pailit

                                               Pasal 178
 (1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian
 yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah
     memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106 tidak berlaku, apabila sudah ada
kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau
                                apabila kelanjutan usaha itu dihentikan.

                                                   Pasal 179
     (1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana
      perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat
                        mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan.
       (2) Jika ada panitia kreditor dan usul diajukan oleh Kreditor, panitia kreditor dan Kurator wajib
                               memberikan pendapat mengenai usul tersebut.
   (3) Atas permintaan Kurator atau salah seorang dari Kreditor yang hadir, Hakim pengawas menunda
 pembicaraan dan pengambilan keputusan atas usul tersebut, sampai suatu rapat yang ditetapkan paling
                                  lambat 14 (empat belas) hari sesudahnya.
(4) Kurator wajib segera memberitahu Kreditor yang tidak hadir dalam rapat mengenai akan diadakannya
  rapat dengan surat yang memuat usul tersebut dan diingatkan tentang adanya ketentuan sebagaimana
                                         dimaksud dalam Pasal 119.
 (5) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika diperlukan dapat dilakukan pula pencocokan
terhadap piutang yang dimasukkan sesudah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam
 Pasal 113 ayat (1) dan belum dicocokkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.
(6) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kurator wajib bertindak menurut ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, dan Pasal 119.

                                                  Pasal 180
(1) Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), wajib diterima
apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang
 yang diakui dan diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak
                      tanggungan hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
   (2) Dalam hal tidak ada panitia kreditor, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
       (3) Berita acara rapat harus memuat nama Kreditor yang hadir, suara yang dikeluarkan oleh
 masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut.
(4) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di
                                      Kepaniteraan Pengadilan.

                                               Pasal 181
  (1) Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan penolakan pengesahan perdamaian
  memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator atau Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas
  untuk melanjutkan perusahaan Debitor Pailit, Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat paling
            lambat 14 (empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada Hakim Pengawas.
 (2) Kuratorwajib mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum rapat diadakan, dengan
 surat yang menyebutkan usul yang diajukan tersebut dan dalam surat tersebut Kreditor wajib diingatkan
                          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119.
      (3) Kurator harus mengiklankan panggilan yang sama paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 180 berlaku
                                                  juga.

                                              Pasal 182
Selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat, apabila dari dokumen ternyata Hakim Pengawas telah
  keliru menganggap usul tersebut ditolak atau diterima, Kurator atau Kreditor dapat meminta kepada
        Pengadilan untuk sekali lagi menyatakan bahwa usul tersebut telah diterima atau ditolak.

                                               Pasal 183
 (1) Atas permintaan Kreditor atau Kurator, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan
                                        perusahaan dihentikan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), panitia Kreditor, apabila ada,
    wajib didengar dan Kurator wajib pula didengar apabila usul tersebut tidak diajukan oleh Kurator.
                (3) Hakim Pengawas juga dapat mendengar Kreditor dan Debitor Pailit.

                                                  Pasal 184
 (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Kurator harus memulai pemberesan dan
      menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
   a. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur
              dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau
                          b. pengurusan terhadap perusahaan Debitor dihentikan.
(2) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang
                               tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.
   (3) Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan perlengkapannya, alat-alat medis yang
       dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.

                                              Pasal 185
 (1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan
                                        perundang-undangan.
    (2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka
               penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.
     (3) Semua bendayang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang
   memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
(4) Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan suatu benda,
                   sehingga benda itu masuk kembali dan menguntungkan harta pailit.

                                             Pasal 186
   Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat menggunakan Jasa Debitor Pailit dengan
                     pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.

                                               Pasal 187
  (1) Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka Hakim Pengawas dapat mengadakan
 suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya
      mengenai cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang
dimasukkan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dan
                   belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.
    (2) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator wajib bertindak sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120. (3)Kurator wajib
 mengumumkan panggilan yang sama dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
                                                (4).
(4) Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat 14 (empat belas) hari antara hari
                                    pemanggilan dan hari rapat.

                                           Pasal 188
     Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk
              melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan.

                                                 Pasal 189
    (1) Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim
                                                Pengawas.
       (2) Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penerimaan dan
 pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap
                        piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor.
           (3) Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
                                     (4) Pembayaran kepada Kreditor:
a. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
b. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan
    dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan
                                              kepada mereka.
    (5) Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk
membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan
                                         sebagai kreditor konkuren.

                                             Pasal 190
  Kreditor yang piutangnya diterima dengan bersyarat maka besarnya jumlah bagian Kreditor tersebut
         dalam daftar pembagian dihitung berdasarkan prosentase dari seluruh jumlah piutang.

                                            Pasal 191
 Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit, kecuali
benda yang menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor
 pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya.

                                                Pasal 192
    (1) Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan
     Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditor selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim
                              Pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui.
(2) Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
             oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
      (3) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada hari dan tanggal
penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat
                                                    (2).

                                             Pasal 193
 (1) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) Kreditor dapat melawan
     daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera
                         Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan.
      (2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada daftar pembagian.

                                             Pasal 194
   (1) Dalam hal diajukan perlawanan maka segera setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 192, Hakim Pengawas menetapkan hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di
                                  sidang Pengadilan terbuka untuk umum.
     (2) Surat penetapan hari sidang yang dibuat oleh Hakim Pengawas, disediakan di Kepaniteraan
                    Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
 (3) Juru sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai penyediaan tersebut kepada pelawan dan
                                                  Kurator.
      (4) Sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu yang
                                   ditetapkan menurut Pasal 192 ayat (3).
(5) Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Pengawas memberi
       laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau
                membantah daftar pembagian tersebut dengan mengemukakan alasannya.
  (6) Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari kemudian, Pengadilan wajib memberikan
                       putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang cukup.

                                                 Pasal 195
  (1) Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan untuk
suatu jumlah yang sangat rendah menurut pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan
     syarat paling lama 2 (dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan
                                                ketentuan:
            a. piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan kepada Kurator;
      b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator dilampirkan pada surat perlawanan;
    c. dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang atau bagian
                                             piutang tersebut.
  (2) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang tersebut dengan cara
    yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan
                                sebelum pemeriksaan perlawanan dimulai.
       (3) Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan dicocokkan, dan tidak ada
perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan
                                                 tersebut.

                                              Pasal 196
(1) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (6), Kurator atau setiap
                            Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi.
   (2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai
           dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
   (3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memanggil
                                 Kurator atau Kreditor untuk didengar.
    (4) Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, tanpa ada yang
mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi
                                              mengikat.

                                          Pasal 197
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan
  fidusia yang membebani benda yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang
        memuat pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi mengikat.

                                               Pasal 198
  (1) Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya diakui sementara, tidak diberikan
   selama belum ada putusan mengenai piutangnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    (2) Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau piutangnya kurang dari uang yang
diperuntukkan baginya, uang yang semula diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi
                                       keuntungan Kreditor lainnya.
    (3) Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk didahulukan dibantah, melebihi
 prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara
                wajib dicadangkan sampai ada putusan mengenai hak untuk didahulukan.
                                              Pasal 199
   Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak
  tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang
  didahulukan tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan pembagian lagi,
  hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar paling tinggi nilai hak yang
                 didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah diterima sebelumnya.

                                                Pasal 200
(1) Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah dilakukan pembagian, dapat diberikan
 pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa
                            yang telah diterima oleh Kreditor lain yang diakui.
  (2) Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka kehilangan hak tersebut terhadap
 hasil penjualan benda yang bersangkutan, apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang
              lebih dahulu telah diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara mendahulukan.

                                              Pasal 201
  Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 192, atau dalam hal telah diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan tersebut
            diucapkan, Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.

                                               Pasal 202
  (1) Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan, dibayarkan jumlah penuh piutang mereka,
  atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan
            tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.
   (2) Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam Berita Negara Republik
                Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
 (3) Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah
  dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan.
  (4) Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada Kurator wajib diserahkan kepada
                            Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang sah.

                                               Pasal 203
    Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada pembagian yang tadinya dicadangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila ternyata
   masih terdapat bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas
  perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar pembagian yang
                                                dahulu.

                                       Bagian Kedelapan
                            Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya
                                         Pemberesan

                                             Pasal 204
 Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi
                 terhadap harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.

                                                Pasal 205
  (1) Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) mempunyai kekuatan
hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                                                  tetap.
    (2) Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat dalam bentuk putusan yang dapat
 dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang
                                                  diakui.

                                              Pasal 206
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak berlaku, sejauh piutang yang bersangkutan
               dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131.

                                          Bagian Kesembilan
                                      Kepailitan Harta Peninggalan

                                              Pasal 207
  Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih
       Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa:
               a. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
b. Pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.

                                                 Pasal 208
    (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus diajukan kepada Pengadilan yang
                 daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal.
   (2) Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan tersebut dengan surat juru sita.
 (3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan di tempat tinggal terakhir
 Debitor yang meninggal, tanpa keharusan menyebutkan nama masing-masing ahli waris, kecuali nama
                                            mereka itu dikenal.

                                                Pasal 209
 Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang meninggal
                                   dari harta kekayaan ahli warisnya.

                                             Pasal 210
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada Pengadilan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
                                     setelah Debitor meninggal.

                                                Pasal 211
 Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177,
 tidak berlaku terhadap kepailitan harta peninggalan, kecuali apabila warisannya telah diterima oleh ahli
                                           waris secara murni.

                                          Bagian Kesepuluh
                               Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional

                                               Pasal 212
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian
piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luarwilayah Negara Republik Indonesia,
  yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit
                                    segala apa yang diperolehnya.

                                                Pasal 213
(1) Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap Debitor Pailit kepada pihak
ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara didahulukan dari pada orang
  lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dan benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar
     wilayah Negara Republik Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya.
     (2) Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang wajib dianggap telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pemindahan tersebut
   dilakukan oleh Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit sudah atau akan
                                                diajukan.

                                             Pasal 214
(1) Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau utangnya kepada pihak ketiga,
   yang karena itu mendapat kesempatan untuk melakukan perjumpaan utang di luar wilayah Negara
 Republik Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini, wajib mengganti kepada harta
                                                 pailit.
   (2) Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                          Bagian Kesebelas
                                            Rehabilitasi

                                             Pasal 215
Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207 maka
 Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah
                                mengucapkan putusan pernyataan pailit.

                                              Pasal 216
 Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada
surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah
                            memperoleh pembayaran secara memuaskan.

                                              Pasal 217
Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal216 harus diumumkan paling sedikitdalam
                      2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Pengadilan.

                                               Pasal 218
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan paling sedikit
  dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap Kreditor yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap
permohonan tersebut, dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan
                           dan Panitera harus memberi tanda penerimaan.
     (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila persyaratan
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak dipenuhi.

                                               Pasal 219
   Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218,
   terlepas diajukan atau tidak diajukannya keberatan, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak
                                         permohonan tersebut.

                                          Pasal 220
  Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 tidak terbuka upaya hukum
                                           apapun.

                                             Pasal 221
 Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan harus
                dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

                                        BAB III
                         PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

                                         Bagian Kesatu
                           Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran
                                      Utang dan Akibatnya

                                                Pasal 222
(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu)
                                       Kreditor atau oleh Kreditor.
    (2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-
utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran
   utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
                              sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
   (3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang
sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban
  pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi
               tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

                                           Pasal 223
   Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana
 Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat
   mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

                                                    Pasal 224
    (1) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222
 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh
                                        pemohon dan oleh advokatnya.
   (2) Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus
   disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.
  (3) Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan
                       surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
  (4) Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat,
  jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
        (5) Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana
                           perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
  (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
 berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
                                 utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                                Pasal 225
 (1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) berikut lampirannya, bila ada,
 harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapatdilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
  (2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilandalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud delam Pasal 224 ayat (1) harus
mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim
Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan
                                     Debitor mengurus harta Debitor.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh)
   hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan
 kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan
 serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(4) Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan
 melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui
 kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh
      lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
    (5) Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam
                                           sidang yang sama.

                                               Pasal 226
(1) Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
    dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang
  ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir
  pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu
               sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.
 (2) Apabila pede waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan sudah diajukan
      rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, den
pengumuman tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum
                                   tanggal sidang yang direncanakan.

                                            Pasal 227
    Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku sejak tanggal putusan penundaan
   kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan den berlangsung sampai dengan tanggal sidang
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diselenggarakan.

                                                Pasal 228
  (1) Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1), Pengadilan harus mendengar
   Debitor, Hakim Pengawas, pengurus den Kreditor yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk
                                        berdasarkan surat kuasa.
   (2) Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kreditor berhak untuk hadir walaupun
                          yang bersangkutan tidak menerima panggilan untuk itu.
(3) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
     sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2) atau telah disampaikan oleh Debitor
  sebelum sidang maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 telah dipenuhi.
  (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, atau jika Kreditor belum
    dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor
  harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan
maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui
                  rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya.
   (5) Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan
   sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225
                                    ayat (4), Debitor dinyatakan pailit.
     (6) Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
 disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh)
           hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.

                                                   Pasal 229
 (1) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh
                                           Pengadilan berdasarkan:
 a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara
  diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui
atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
     b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai,
    jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
  mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir
                                            dalam sidang tersebut.
      (2) Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor konkuren tentang hak suara Kreditor
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diputus oleh Hakim Pengawas. (3)Apabila permohonan
  pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang
   bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
  (4) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan
    pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

                                                  Pasal 230
 (1) Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir, karena Kreditor
tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah
   diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum
tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib
  memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor
                                 Pailit paling lambat pada hari berikutnya.
(2) Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat kabar harian di
 mana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diumumkan berdasarkan Pasal
                                                  226.

                                              Pasal 231
                      (1) Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor apabila:
 a. permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak
                                            Kreditor; atau
b. pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian
                                  dari seluruh tagihan yang diakui.
(2) Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran panitia kreditor.

                                               Pasal 232
   (1) Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran
           utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang:
a. tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tanggal putusan penundaan
                       kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya;
 b. kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
                                 maupun yang tetap dan perpanjangannya;
                          c. nama Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat;
         d. ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh Pengadilan; dan
                                      e. pengakhiran perdamaian.
      (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum perkara penundaan kewajiban
                      pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
  (3) Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran
 utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

                                                  Pasal 233
     (1) Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar saksi atau memerintahkan
pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran
 utang, dan saksi tersebut dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. (2)Dalam hal
  saksi tidak hadiratau menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi keterangan, berlaku ketentuan
                                           Hukum Acara Perdata.
(3) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke
      bawah dari Debitor dapat menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi
                                                  kesaksian.

                                                  Pasal 234
   (1) Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independen dan
                      tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.
   (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi
                  pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
              (3) Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
  a. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian
                     khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor; dan
b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
                                            perundang-undangan.
    (4) Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas
                       pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor.
 (5) Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
          oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
 perundang-undangan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan harusdibayar lebih
                                           dahulu dari harta Debitor.

                                           Pasal 235
   (1) Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum
                                            apapun.
    (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana
                                     dimaksud dalam Pasal 226.

                                                 Pasal 236
    (1) Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat,
             pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah pengurus.
 (2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                          (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
  (3) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian pengurus, setelah memanggil dan
    mendengar pengurus, dan mengangkat pengurus lain dan atau mengangkat pengurus tambahan
                                               berdasarkan:
                                         a. usul Hakim Pengawas;
    b. permohonan Kreditor dan permohonan tersebut hanya dapat diajukan apabila didasarkan atas
         persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah Kreditoryang hadir dalam rapat Kreditor;
                                   c. permohonan pengurus sendiri; atau
                                e. permohonan pengurus lainnya, jika ada.

                                             Pasal 237
(1) Dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara Pengadilan
           dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan Kreditor;
  (2) Hakim Pengawas dapat juga melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu
        selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang tetap, berdasarkan:
                    a. prakarsa Hakim Pengawas; b.permintaan pengurus; atau
                               c. permintaan satu atau lebih Kreditor.

                                                Pasal 238
(1) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah dikabulkan, Hakim Pengawas dapat mengangkat
satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor
       dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
  (2) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pendapat yang disertai dengan
  alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta
   tingkat kesanggupan atau kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, dan
      laporan tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk dapat
                                       memenuhi tuntutan Kreditor.
        (3) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disediakan oleh ahli tersebut di
    Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma dan penyediaan
                                  laporan tersebut tanpa dipungut biaya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) berlaku mutatis mutandis bagi para ahli.

                                              Pasal 239
 (1) Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan pengurus
 wajib melaporkan keadaan harta Debitor, dan laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan
                      Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3).
   (2) Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Hakim
                                              Pengawas.

                                                Pasal 240
  (1) Selama penundaan kewajiban pembayaran utang Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat
         melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
   (2) Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus berhak untuk
    melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan
                                    karena tindakan Debitor tersebut.
(3) Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah
   dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor
                               sejauh hal itu menguntungkan harta Debitor.
 (4) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak
                       ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta Debitor.
  (5) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perlu diberikan agunan,
  Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
     agunan atas kebendaan lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim
                                             Pengawas.
(6) Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
 atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian
                          harta Debitor yang belum dijadikan jaminan utang.

                                             Pasal 241
Apabila Debitor telah menikah dalam persatuan harta, harta Debitor mencakup semua aktiva dan pasiva
                                            persatuan.

                                                  Pasal 242
    (1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa
   membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi yang telah
                      dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.
 (2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus,
    semua sita yang telah diletakkan gugur dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan
 segera setelah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau setelah putusan
pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim
  Pengawas, jika masih diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas benda
                                         yang termasuk harta Debitor.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap eksekusi dan sita
    yang telah dimulai atas benda yang tidak dibebani, sekalipun eksekusi dan sita tersebut berkenaan
    dengan tagihan Kreditor yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak
agunan atas kebendaan lainnya, atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan
                                    tertentu berdasarkan undang-undang.

                                               Pasal 243
   (1) Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah
                  dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.
   (2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai gugatan pembayaran suatu
     piutang yang sudah diakui Debitor, sedangkan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk
     memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya
 pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan sampai berakhirnya penundaan kewajiban
                                          pembayaran utang.
 (3) Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban
                    yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.

                                               Pasal 244
   Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246, penundaan kewajiban pembayaran utang tidak
                                           berlaku terhadap:
 a. tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
                                          kebendaan lainnya;
   b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim
 Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan
  kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
  c. tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta
                           Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.

                                             Pasal 245
   Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada
  sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan
   kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan
 kepada semua Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya
                  juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3).
                                             Pasal 246
  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis
 terhadap pelaksanaan hak Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Kreditor yang
   diistimewakan, dengan ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan
                                    kewajiban pembayaran utang.

                                            Pasal 247
   (1) Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat
memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum
 yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran
                                              utang.
    (2) Piutang terhadap Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut ketentuan
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275.

                                                 Pasal 248
(1) Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor dari
   pihak ketiga sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan
            utang apabila dalam pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik.
  (2) Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang,
                                       tidak dapat diperjumpakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku bagi perjumpaan utang yang
                                          diatur dalam Pasal ini.

                                                Pasal 249
      (1) Dalam hal pad a saat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan terdapat
   perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian
    dengan Debitor dapat meminta kepada pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan
 pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktuyang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                           Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
    (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak
    memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, perjanjian
  berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai Kreditor
                                                konkuren.
          (4) Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus memberikan jaminan atas
                         kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
     (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku
       terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.

                                              Pasal 250
(1) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 telah diperjanjikan penyerahan benda
    yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan sebelum penyerahan dilakukan telah
diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, perjanjian menjadi hapus, dan
    dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan diri sebagai Kreditor
                                konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
 (2) Dalam hal harta dirugikan karena penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak
                               lawan wajib membayar kerugian tersebut.

                                               Pasal 251
     (1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda, Debitor dengan persetujuan pengurus, dapat
      menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum
                    berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
   (2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan
  jangka waktu menurut perjanjian atau menurut kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka waktu 90
                                   (sembilan puluh) hari adalah cukup.
    (3) Dalam hal telah dibayar uang sewa di muka, perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awal
                 sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang telah dibayar uang muka.
(4) Sejak hari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan maka uang sewa
                                    merupakan utang harta Debitor.

                                             Pasal 252
  (1) Segera setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maka
    Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya, dengan mengindahkan
 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan dengan mengindahkan jangka waktu menurut
  persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengertian bahwa hubungan
    kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh lima) hari
                                            sebelumnya.
(2) Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maka gaji dan biaya lain
                yang timbul dalam hubungan kerja tersebut menjadi utang harta Debitor.

                                            Pasal 253
 (1) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor, setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban
 pembayaran utang sementara yang belum diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum
      putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara, membebaskan pihak yang telah
   melakukan pembayaran terhadap harta Debitor, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut telah
           mengetahui adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
  (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah pengumuman, hanya
   membebaskan orang yang melakukan pembayaran dimaksud apabila ia dapat membuktikan bahwa
   meskipun telah dilakukan pengumuman menurut undang-undang akan tetapi ia tidak mungkin dapat
  mengetahui pengumuman dimaksud di tempat kediamannya, dengan tidak mengurangi hak pengurus
                                  untuk membuktikan sebaliknya.

                                         Pasal 254
     Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama Debitor dan
                                        penanggung.

                                                    Pasal 255
(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau
                           lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal:
 a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam
                                   melakukan pengurusan terhadap hartanya;
                    b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya;
                       c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1);
 d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat
          atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan
              tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor;
   e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi
                 memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
     f. keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada
                                                    waktunya.
     (2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e pengurus wajib
                mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
                                   setelah dipanggil sebagaimana mestinya.
  (4) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan
       tersebut dan putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak
                                            selesainya pemeriksaan.
             (5) Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar putusan tersebut.
(6) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus
                                  dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.
                                              Pasal 256
 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku mutatis
mutandis terhadap putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban
                                       pembayaran utang.

                                              Pasal 257
Putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang
     harus diumumkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

                                                  Pasal 258
    (1) Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran penundaan kewajiban
pembayaran utang tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal Kreditor didengar sesuai dengan ketentuan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar Kreditor
           diberitahu secara tertulis bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut.
 (2) Jika diperlukan, Pengadilan segera menetapkan tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian
                                      Kreditor dipanggil oleh pengurus.

                                                 Pasal 259
 (1) Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran
  utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali
  dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum
                                           putusan diucapkan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh jurusita dengan surat dinas
                    tercatat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pengadilan.

                                         Pasal 260
 Selama penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan
                                    permohonan pailit.

                                                Pasal 261
   Apabila berdasarkan salah satu ketentuan dalam Bab ini, putusan pernyataan pailit diucapkan maka
                        berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
                                                Pasal 262
  (1) Dalam hal Debitor dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan dalam Bab ini maka berlaku ketentuan
                                             sebagai berikut:
   a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 harus dihitung sejak putusan
                     penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan;
     b. perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor setelah diberi persetujuan oleh pengurus untuk
melakukannya harus dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kurator, dan utang harta
Debitor yang terjadi selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan utang
                                               harta pailit;
 c. kewajiban Debitor yang timbul selama jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang tanpa
      persetujuan oleh pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta Debitor, kecuali hal tersebut
                        membawa akibat yang menguntungkan bagi harta Debitor.
 (2) Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan
   setelah berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang sebelumnya maka ketentuan ayat (1)
           berlaku pula bagi jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya.

                                             Pasal 263
Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238,
         ditentukan oleh Hakim Pengawas dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.

                                            Pasal 264
  Ketentuan hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214
            berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.
                                           Bagian Kedua
                                            Perdamaian

                                            Pasal 265
  Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
                     setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.

                                               Pasal 266
   (1) Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana tersebut diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 226 atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
                                 dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4).
  (2) Salinan rencana perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim Pengawas, pengurus, dan
                                              ahli, bila ada.

                                         Pasal 267
Dalam hal sebelum putusan pengesahan perdainaian memperoleh kekuatan hukum tetap, ada putusan
  Pengadilan yang menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir, gugurlah
                                rencana perdamaian tersebut.

                                                 Pasal 268
 (1) Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, Hakim Pengawas harus menentukan:
                      a. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
  b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan dibicarakan dan diputuskan dalam
                           rapat Kreditor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.
(2) Tenggang waktu antara hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling singkat
                                            14 (empat belas) hari.

                                                Pasal 269
 (1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1)
    bersama-sama dengan dimasukkannya rencana perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan
                    sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 226.
   (2) Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat
       tercatat atau melalui kurir kepada semua Kreditor yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus
                 menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2).
     (3) Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa.
  (4) Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada mereka uang muka dalam jumlah
  yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut.

                                              Pasal 270
(1) Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis
  lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti
                                              tersebut.
 (2) Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kreditor
                             dapat meminta tanda terima dari pengurus.

                                            Pasal 271
Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan
                                           dari Debitor.

                                            Pasal 272
 Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang
 masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus.

                                             Pasal 273
  (1) Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272
      disertai perhitungan bunga sampai dengan hari diucapkannya putusan penundaan kewajiban
                                           pembayaran utang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 142
   ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.

                                                Pasal 274
(1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 272 untuk nilai yang berlaku pada saat dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang.
  (2) Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut,
                     seluruh nilai tagihan Kreditor harus diterima secara bersyarat.

                                               Pasal 275
     (1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh
    pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal
               diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
   (2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan
  kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada
                                            tanggal tersebut;
 (3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban
  pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun
              setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib
                                              diperhatikan:
                                a. waktu dan cara pembayaran angsuran;
                               b. keuntungan yang mungkin diperoleh; dan
                                 c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.

                                                Pasal 276
(1) Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan
 Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
      (2) Penyediaan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cuma-cuma.

                                               Pasal 277
 (1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran
     utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (4), atas permintaan pengurus atau karena
   jabatannya, Hakim Pengawas dapat menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana
                                          perdamaian tersebut.
(2) Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269.

                                                 Pasal 278
(1) Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secara
              tertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaan
                                        kewajiban pembayaran utang.
(3) Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat tenggang waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 268 ayat (1) huruf a dengan syarat dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan
    rapat, harus dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat tersebut, jika
                    pengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan keberatan.
  (4) Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
                                      dimasukkan dalam daftar tersebut.
 (5) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku, apabila
     Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk
                                         melaporkan diri lebih dahulu.
  (6) Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau dalam hal
  adanya perselisihan tentang ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
           Hakim Pengawas akan memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat.

                                             Pasal 279
   (1) Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap pengakuan atau bantahan yang
                                         pernah dilakukan.
    (2) Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh pengurus seluruhnya atau sebagian
                                             diakuinya.
     (3) Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus dicatat dalam daftar piutang.

                                          Pasal 280
   Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam
pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.

                                                   Pasal 281
                           (1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
 a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara
     diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang
                                        hadir dalam rapat tersebut; dan
     b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai,
    jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya
                                       yang hadir dalam rapat tersebut.
   (2) Kreditor sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian
    diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang
                       secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.
 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153 berlaku juga dalam pemungutan
             suara untuk menerima rencana perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                                  Pasal 282
       (1) Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana
   perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang
   dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.
    (2) Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus
 ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara
                                          rapat yang bersangkutan.
  (3) Salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan di Kepaniteraan
                        Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan rapat.
(4) Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma selama 8 (delapan) hari
                                         setelah tanggal disediakan.

                                                 Pasal 283
 (1) Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 (delapan)
hari setelah tanggal pemungutan suara dalam rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara
     rapat diperbaiki apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim
                              Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak.
 (2) Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka dalam putusan yang sama Pengadilan
harus menentukan tanggal pengesahan perdamaian yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan)
 hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita acara
                                         rapat tersebut diucapkan.
  (3) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor putusan Pengadilan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2), dan putusan tersebut mengakibatkan putusan pernyataan pailit berdasarkan
                                   Pasal 289 menjadi batal demi hukum.
                                              Pasal 284
(1) Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada
   Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada
         tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan
              yangmenyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.
   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap
                                    pelaksanaan ketentuan ayat (1).
  (3) Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian
  yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal sidang sebagaimana
                                        dimaksud pada ayat (1).

                                                 Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya
                      pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3).
                 (2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
 a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar
                            daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian;
                             b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
  c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau
  karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain
                              bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau
  d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan
                                      jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan
  wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan
   jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator,
 (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal13 berlaku mutatis mutandis
        terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian.

                                           Pasal 286
   Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditoryang tidak menyetujui
              rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).

                                             Pasal 287
 Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hubungannya
dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, bagi semua Kreditor yang tidak dibantah
oleh Debitor, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah
                  mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.

                                              Pasal 288
   Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian
 memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam
                                             Pasal 227.

                                              Pasal 289
Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu
kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian
 serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan
  harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim
    Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).

                                            Pasal 290
 Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut
 berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12,
                                        Pasal 13, dan Pasal 14.

                                           Pasal 291
    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis
                                terhadap pembatalan perdamaian.
  (2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit.

                                             Pasal 292
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.

                                              Pasal 293
 (1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum,
                         kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
          (2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum.

                                             Pasal 294
Permohonan yang diajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pasal 255,
   Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 harus ditandatangani oleh
   advokat yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, kecuali apabila diajukan oleh pengurus.

                                          BAB IV
                               PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

                                               Pasal 295
(1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan
    peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
                      (2) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
  a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
                    diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
              b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

                                                 Pasal 296
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
    setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
            putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
              (3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan.
 (4) Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan,
  dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan
                        tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.
  (5) Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah
             Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

                                              Pasal 297
  (1) Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan bukti pendukung
       yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan untuk termohon, salinan
    permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal
               permohonan didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (4).
  (2) Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pengadilan
     menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung kepada
    termohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(3) Pihak termohon dapat mengjaukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan,
   dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan.
  (4) Panitera Pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
    Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal
                                      permohonan didaftarkan.

                                               Pasal 298
(1) Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali
   dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera
                                           Mahkamah Agung.
 (2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
   (3) Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari setelah tanggal permohonan diterima
 Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan
     peninjauan kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
                                                tersebut.

                                            BAB V
                                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                                            Pasal 299
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara
                                             Perdata.

                                             Pasal 300
   (1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, selain memeriksa dan memutus
     permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula
    memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan
                                          undang-undang.
 (2) Pembentukan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan
  Keputusan Presiden, dengan memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan.

                                               Pasal 301
       (1) Pengadilan memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis.
  (2) Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 300
 ayat (1), Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama
                               diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, hakim Pengadilan dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera
                                        pengganti dan juru sita.

                                                      Pasal 302
              (1) Hakim Pengadilan diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
   (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
                  a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum;
 b. mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup
                                            kewenangan Pengadilan;
                           c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
        d. telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan.
  (3) Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c,
 dan huruf d, dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dapat diangkat seseorang
yang ahli, sebagai hakim ad hoc, baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun pada peninjauan
                                                       kembali.

                                              Pasal 303
 Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para
  pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar
pemohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
                                        Undang-Undang ini.
                                            BAB VI
                                     KETENTUAN PERALIHAN

                                              Pasal 304
                         Perkara yang pada waktu Undang-Undang ini berlaku:
  a. sudah diperiksa dan diputus tetapi belum dilaksanakan atau sudah diperiksa tetapi belum diputus
maka diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan sebelum berlakunya
                                          Undang-Undang ini;
                               b. sudah diajukan tetapi belum diperiksa,
                    diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                                               Pasal 305
  Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang tentang
  Kepailitan (Faillisements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
       Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada saat Undang-Undang ini diundangkan, masih tetap berlaku
 sejauh tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang
                                                  ini.

                                            BAB VII
                                      KETENTUAN PENUTUP

                                             Pasal 306
 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal
281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor
  4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara yang menjadi lingkup
                                     tugas Pengadilan Niaga.

                                              Pasal 307
             Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan
   (Faillisements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang
 Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
  Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                           Pasal 308
                    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
                    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 18 Oktober 2004
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
                                    Diundangkan di Jakarta
                                 pada tanggal 18 Oktober 2004
                          SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK 1NDONESIA

                                       BAMBANG KESOWO
                                            ke atas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kepailitan_penundaan_kewajiban_pembayaran_utang_(_37.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Definisi promemori. Pasal 288 uu kepailitan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.