Previous
Next

Perjanjian Kontrak Jual Beli

Contoh Perjanjian Pengosongan Rumah

PERJANJIAN PENGOSONGAN


Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Pengosongan antara:


 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:

- Pihak Pertama beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas: - Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di: Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi), Gambar situasi tanggal xxx, No. xxxx, terdaftar atas nama Kukuh Bima Perkasa, demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria/ Pertanahan tertanggal xxxx.

- Pihak Kedua telah membeli tanah tersebut dari Pihak Pertama, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal xxx No. xxx yang dibuat di hadapan Natalia,S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Surabaya Barat yang salinan resminya bermeterai cukup.

Bahwa Pihak Pertama dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana mestinya. Tanpa pengosongan itu, maka penjualan dan pembelian tersebut tidak dilangsungkan.

Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1: PengiKaTan

Pihak Pertama dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal tiga bulan dua tahun dua ribu sebelas (03-02-2011).




Pasal 2: denda

1. Bilamana Pihak Pertama melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka Pihak Pertama wajib membayar denda untuk Pihak Kedua sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, jumlah uang tersebut harus dibayar sekaligus lunas.

2. Kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa pun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.


Pasal 3: Kuasa

Dalam hal Pihak Pertama ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannyauntukmengosongkantanahdan bangunanrumah tersebut, dengan ini Pihak Pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada Pihak Kedua, untuk:


- Mengeluarkan/mengosongkan dari penghunian oleh Pihak Pertama atau pihak lain yang menghuni/menempati bangunan rumah dan tanah tersebut seluruhnya, tanpa kecuali, sehingga siap pakai.

- Menjalankan segala tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan rumah dan/ persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya, sehingga siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil tersebut tanpa gangguan dari pihak mana pun juga.

Kuasa ini merupakan bagian terpenting dari Akta Jual Beli tersebut di atas yang tidak akan dibuat tanpa adanya Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya, kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga, diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pasal 4: PembaTalan

Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini tidak dapat dibatalkan, melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.




Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.


Pasal 6: Force Majeure

1. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama
dan Pihak Kedua akan merundingkan lagi perjanjian ini.

2. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masya-rakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.


Pasal 7: PenuTuP

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................





(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Surat pengosongan rumah. Contoh surat somasi pengosongan rumah. Surat pernyataan pengosongan rumah. Contoh surat pengosongan rumah. Surat perjanjian pengosongan rumah. Contoh surat perintah pengosongan rumah. Surat pernyataan mengosongkan rumah.

Contoh surat perjanjian pengosongan rumah. Surat somasi pengosongan rumah. Somasi pengosongan rumah. Surat pengosongan jaminan. Surat pernyataan pengosongan bangunan. Surat perintah pengosongan rumah. Perjanjian pengosongan rumah.

Contoh surat pernyataan pengosongan rumah. Contoh surat pengosongan rumah sewa. Surat pengosongan. Http://carapedia.com/pengosongan rumah_info845.html. Cara membuat surat perjanjian pengosongan rumah. Pengosongan rumah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.