Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The (UU 21 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The (UU 21 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (agreement Between The Government Of The :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 21 TAHUN 2006
                               TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA
  DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
      INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara
                 Republik   Indonesia     bertujuan   untuk  ikut   serta
                 melaksanakan     ketertiban    dunia  yang  berdasarkan
                 kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
              b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan
                 pesatnya     kemajuan   ilmu     pengetahuan, teknologi,
                 komunikasi, dan informasi mendorong masyarakat
                 internasional untuk saling meningkatkan hubungan di
                 segala bidang, dengan menjalin kerja sama antar negara,
                 baik bilateral maupun multilateral;
              c. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan
                 kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan
                 Pemerintah Republik India, maka pada tanggal 11 Januari
                 2001 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara
                 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
                 India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan
                 (Agreement between the Government of the Republic of
                 Indonesia and the Government of the Republic of India on
                 Cooperative Activities in The Field of Defence);
              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan
                 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
                 Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di
                 Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of
                 the Republic of Indonesia and the Government of the
                 Republic of India on Cooperative Activities in the Field of
                 Defence) dengan Undang-Undang.

Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-
                  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                     2. Undang-Undang . . .
                                    -2-

                 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                    Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 3882);
                 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                    Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4012);
                 4.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
                      Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                      Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 4169);

                         Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :    UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN
                  ANTARA    PEMERINTAH  REPUBLIK   INDONESIA  DAN
                  PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN
                  KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT
                  BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
                  INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
                  INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF
                  DEFENCE).

                                   Pasal 1
             Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
             Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan
             Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the
             Government of the Republic of Indonesia and the Government of
             the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of
             Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari
             2001 di Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
             Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana
             terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
             Undang-Undang ini.

                                   Pasal 2
             Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                   Agar . . .
                                -3-

             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 29 Desember 2006

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,



            YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 21 TAHUN 2006
                                TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA
  DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
     INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)

I. UMUM

     Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu
 faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu
 negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar
 negeri dan/atau dari dalam negeri memperkuat suatu negara dalam
 mempertahankan kedaulatannya.
     Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu
 pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan
 intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan
 peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai
 bentuk perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, antara
 lain, kerja sama di bidang pertahanan merupakan suatu hal yang perlu
 ditingkatkan.
     Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan kerja sama
 bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling
 menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan
 setiap negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik
 Indonesia mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Republik India di
 bidang pertahanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani
 pada tanggal 11 Januari 2001 yang pengesahannya dilakukan dengan
 Undang-Undang.
    Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik
 Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah :
 1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan yang meliputi peningkatan di
    bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan
    dengan peralatan dan komponen pertahanan, kerja sama industri
    pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia,
    serta kemampuan operasi, latihan bersama, dan logistik di bidang
    pertahanan.


                                                        2. Pembentukan . . .
                                      -2-

      2. Pembentukan Komite Bersama yang bertugas, meliputi :
         a.    mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama yang
            potensial;
         b. mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama;
         c.    memprakarsai dan mengusulkan kegiatan-kegiatan kerja sama;
         d. mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan kegiatan-
            kegiatan yang telah disetujui;
         e.    mengusulkan pengaturan pelaksanaan apabila diperlukan;
         f.    memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan
            persetujuan ini;
         g.    menyerahkan laporan bersama pada setiap akhir pertemuan
            kepada Menteri Pertahanan masing-masing.
      3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan intelektual dari penggunaan
         dan personel yang tidak berwenang.
      4. Para pihak wajib melindungi informasi yang diklasifikasikan dan
         peralatan yang diperoleh atau yang muncul berdasarkan persetujuan ini.
      5. Informasi yang diklasifikasikan dan peralatan hanya dapat diberikan
         melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua
         Komite Bersama.
      6. Semua informasi dan peralatan yang berkaitan dengan implementasi
         persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga
         tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi.


II.    PASAL DEMI PASAL

        Pasal 1

            Cukup jelas.

        Pasal 2

            Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4672


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_persetujuan_pemerintah_republik_indone_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK