Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Pengesahan Penyatuan Timor-timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-timur (UU 7 thn 1976)

1976

Undang-Undang Pengesahan Penyatuan Timor-timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-timur (UU 7 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Penyatuan Timor-timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor-timur :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 1976
                               TENTANG
  PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
     INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa delegasi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur telah mengajukan petisi
     kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang menyatakan kehendaknya secara resmi untuk
     menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   bahwa berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan oleh Delegasi Pemerintah Republik
     Indonesia di wilayah Timor Timur, telah diperoleh keyakinan, bahwa Rakyat Timor Timur
     benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan bebas untuk menyatukan Timor Timur ke
     dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   bahwa kehendak Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur tersebut dalam huruf a
     telah diterima oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia dan karena itu perlu ditetapkan
     undang-undang yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dan yang membentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Mengingat:
1.   Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
     1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
     (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

                               Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR TIMUR KE DALAM
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH
TINGKAT I TIMOR TIMUR.

                                         Pasal 1
Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                          Pasal 2
Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi wilayah bekas koloni
Portugis di Timor.

                                          Pasal 3
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan
perkembangan di wilayah Timor Timur.

                                           Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 17 Juli 1976
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 17 Juli 1976
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, SH.
                              PENJELASAN
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 1976
                               TENTANG
  PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
     INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

UMUM
1.  Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945) menegaskan
    dalam Pembukaannya, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
    dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
    dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan". Oleh karena itu kehendak Rakyat Timor Timur
    untuk membebaskan diri dari penjajahan Portugis memperoleh simpati dan dukungan dari
    Pemerintah dan Rakyat Indonesia.
2.  Dalam rangka dekolonisasi wilayah bekas koloni Portugis di Timor itu, Rakyat Timor Timur
    telah menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan
    Republik Indonesia. Hal ini dinyatakan dengan tegas baik dalam Proklamasi Rakyat Timor
    Timur di Balibo tanggal 30 Nopember 1975 maupun dalam Petisi Rakyat dan Pemerintah
    Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 yang telah disampaikan kepada
    Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1976.
    Untuk menyaksikan serta memperoleh gambaran secara langsung tentang kenyataan-
    kenyataan yang sebenarnya di wilayah Timor Timur, maka Pemerintah Republik Indonesia
    telah mengirim Delegasi ke Timor Timur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
    113/LN/1976, tanggal 22 Juni 1976 yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah, Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan unsur organisasi masyarakat. Hasil peninjauan
    itu telah memberi keyakinan kepada Pemerintah dan Rakyat Indonesia, bahwa Rakyat Timor
    Timur benar-benar mempunyai kehendak yang kuat dan yang dinyatakan secara bebas
    untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah
    sepantasnyalah apabila kehendak Rakyat Timor Timur tersebut diterima oleh Pemerintah
    dan Rakyat Indonesia, sehingga oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah
    menyetujui dan menerimanya yang didasarkan atas rasa tanggung jawab terhadap peri-
    kemanusiaan, tanggung jawab terhadap sejarah, tanggung jawab terhadap dasar-dasar dan
    cita-cita kemerdekaan, serta tanggung jawab terhadap hati nurani Rakyat dan Bangsa
    Indonesia, yang kesemuanya itu didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    1945.
3.  Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
    maka dipandang perlu untuk mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara
    Kesatuan Republik Indonesia, agar supaya penyatuan tersebut menjadi sah menurut hukum
    dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.  Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
    dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Rakyat Timor Timur menjadi Rakyat dan Warganegara Republik Indonesia, dan
    semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi wilayah Timor
    Timur.
5.  Sebagai tindak lanjut dari penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, maka dibentuk Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi
    wilayah bekas koloni Portugis di Timor. Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
    adalah sesuai dengan sistem tatanegara dan tata pemerintahan Negara Republik Indonesia
    yang berbentuk kesatuan. Disamping itu pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor
    Timur berarti memberikan otonomi kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, lama halnya dengan Propinsi Daerah Tingkat I di bagian-bagian lain
    dari wilayah Republik Indonesia.
6.  Namun demikian, perlu kiranya disadari, bahwa sebelum penyatuannya dengan Negara
    Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur selama ini telah mempunyai sejarah dan
    pertumbuhan yang berlainan dengan wilayah-wilayah lain dalam lingkungan Republik
      Indonesia. Keadaan masyarakatnya, sistem hukumnya, sistem pemerintahannya, sistem
      perekonomiannya, sistem pendidikannya, serta sistem pertahanan dan keamanannya
      mempunyai latar belakang, sifat, dan perkembangan yang berlainan, sehingga perlu diatur
      secara khusus. Hal-hal tersebut memerlukan penyesuaian dengan keadaan-keadaan di
      Republik Indonesia. Usaha penyesuaian ini harus dilaksanakan dengan penuh
      kebijaksanaan, namun harus pula terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.

PASAL DEMI PASAL
                                          Pasal 1
Cukup jelas.

                                          Pasal 2
Cukup jelas.

                                            Pasal 3
Mengenai pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I
Timor Timur, perlu diatur lebih lanjut dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan yang
khusus di wilayah Timor Timur.
Sambil menunggu penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut, maka aparatur-aparatur pemerintahan
yang sekarang ada menjalankan pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kepala
Pemerintah Sementara Timor Timur menjadi Gubernur Kepala Daerah Timor Timur. Demikian juga
badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada di Timor Timur menjadi Dewan-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

                                          Pasal 4
Cukup jelas.



           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3084


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_penyatuan_timortimur_ke_dalam_negara_k_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Isi proklamasi balibo. Perjanjian balibo. Dengan disahkannya uu nomor 7 tahun 1976 tentang penyatuan timor timur memiliki arti. Isi dari proklamasi balibo. Apa isi dari proklamasi balibo. Proklamasi balibo. Pengertian proklamasi balibo.

Proklamasi balibo tahun 1975 di timor timur berisi. Dokumen perjanjian balibo. Http://carapedia.com/pengesahan_penyatuan_timor_timur_negara_kesatuan_republik_info1224.html. Arti tentang penyatuan timor timur. Pokok petisi balibo. Dengan di sahkannya uu nomor 7 tahun 1976 tentang penyatuan timor timur memiliki arti. Proklamasi balibo tahun 1975 ditimor timor berisi tentang.

Apa isi keputusan presiden ri no.113 tahun 1976. Dengan disahkannya uu nomor 7 tahun 1967 tentang penyatuan timor timur memiliki arti.... Isi pokok petisi baliho. Isi petisi balibo. Isi proklamasi balibo 1975. Https://carapedia.com/pengesahan_penyatuan_timor_timur_negara_kesatuan_republik_info1224.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
27 Aug 2013 13:37
sitiamalia
meni prontal eta susu
FIND US ON FACEEBOOK