Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Undang-Undang » 1947 » Undang-Undang Hukuman Tutupan (UU 20 thn 1947)




1947

Undang-Undang Hukuman Tutupan (UU 20 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Hukuman Tutupan :

                                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR 20 TAHUN 1946
                                                TENTANG
                                            HUKUMAN TUTUPAN.

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

             Menimbang : bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada
                         hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab
                         Undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-undang
                         hukum pidana tentera;



             Mengingat     : pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari




                             Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal
             


                             16-10-1945 No. X;




             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
        



                                               Memutuskan :
             Menetapkan peraturan sebagai berikut :

                                 UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN.

                                                  Pasal 1.
             Selain dari pada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab undang-undang
             hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana tentera adalah
             hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan, yang menggantikan hukuman penjara
             dalam hal tersebut dalam pasal 2.

                                                    Pasal 2.
             (1)      Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan
                      hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim
                      boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

             (2)      Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan
                      atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah
                      demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada
                      tempatnya.


                                                   Pasal 3.
             (1)      Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan wajib menjalankan pekerjaan
                      yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan
                      berdasarkan pasal 5.
             (2)      Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuknya berhak atas
                      permintaan terhukum membebaskannya dari kewajiban yang dimaksudkan
                      dalam ayat 1.

                                                    Pasal 4.
             Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara berlaku juga terhadap hukuman
             tutupan, jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan
             khusus tentang hukuman tutupan.



                                                     Pasal 5.
               


             (1)      Tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan




                      segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam




                      peraturan pemerintah.
          



             (2)      Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankan hukuman
                      tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri
                      Pertahanan.

                                                   Pasal 6.
             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.


                                                                          Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                          pada tanggal 31 Oktober 1946.
                                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

                                                                          SOEKARNO.

                                                                          Menteri Kehakiman

                                                                          SOESANTO TIRTOPRODJO.

                                                                          Menteri Pertahanan

                                                                          AMIR SJARIFOEDIN.




             Diumumkan




             pada tanggal 1 Nopember 1946.
         


             Sekretaris Negara,




             A.G. PRINGGODIGDO.
    




Silahkan download versi PDF nya sbb:
hukuman_tutupan_(uu_20_thn_1947)_20.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (100)

Pengertian pidana tutupan. Pidana tutupan. Contoh pidana tutupan. Arti pidana tutupan. Pengertian pidana kurungan. Pidana tutupan adalah. Pengertian hukum tutupan.

Hukum pidana tutupan. Pengertian penjara. Contoh hukuman pokok. Contoh pidana kurungan. Perbedaan pidana kurungan dengan pidana tutupan. Contoh pidana penjara. Arti hukum pidana tutupan.

Contoh hukuman tutupan. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana tutupan. Makalah pidana tutupan. Pidana kurungan adalah. Definisi pidana penjara. Dasar hukum penjara. Pengertin hukuman pokok.

Pengertian pidana pidana tutupan dalam kuhp. Peraturan dalam penjara. Makna penghukuman di indonesia. Pengertian hukum pidana tutupan. Apa yang dimaksud dengan pidana tutupan. Pengertian hukuman penjara. Artikel pengertian penjara.

Pengertian pidana kurungan dan pidana tutupan. Pidana tutupan dalam kuhp. Undang undang no 20 1947. Perbedaan pidana penjara dengan kurungan. Pengertian pidana tutupan dalam hukum pidana. Uu no 20 1947. Peraturan yang berlaku di penjara.

Pengertian hukuman tutupan. Perbedaan pidana penjara dengan pidana kurungan. Pasal untuk pidana kurungan. Penjelasan penjara. Undang undang pidana kurungan. Apa pengertian hukuman penjara dan kurungan. Perbedaan antara hukuman penjara dan hukuman kurungan.

Arti penjara tutupan. Makalah hukuman kurungan. Arti penjara. Makalah pidana kurungan. Arti pidana. Undang undang tentang hukuman penjara. Definisi pidana tertutup.

Contoh uud yang melaksanakan pasal uud. Artikel makalah pidana penjara. Peraturan pidana penjara. Tentang pidana tutupan. Perbedaan pidana kurungan dengan tutupan. Maksud dari hukuman tutupan. Undang undang pidana tutupan.

Pasal pasal pidana tutupan dalam kuhp. Contoh dari hukuman tutupan. Pasal pasal tentang pidana kurungan. Makalah tentang penjara tertutup. Arti hukum tutupan. Pengertian pidana tutupan menurut. Cara hakim menjatuhkan hukuman.

Pengertian penjara tutupan. Maksud tutupan. Ringkasan pidana tutupan. Dasar dibentuknya hukuman tutupan. Contoh hukum tutupan. Pidana kurungan indonesia. Arti hukuman tutupan.

Penjelasan tentang uu 20 tahun 1947. Hukuman tutupan. Dasar hukum tentang penjara. Contoh hukuman pidana tutupan. Perbedaan pidana tutupan dan penjara. Penjelasan dan contoh uu no. 20 tahun 1946. Dasar hukum idana tutupan.

Pidana tutupan adalah pengertian. Contoh tutupan (uu no. 20 th 1946).. Hukuman pidana tutupan. Arti hukuman penjara. Pidana kurungan. Arti hukuman pokok. Pengertian hukum dan hukuman.

Tentang pasal uud hukuman. Cara hakim mwnjatuhkan hukuman. Penjelasan pidana tutupan dalam kuhp. Undang undang hukum penjara. Peraturan pemerintah tentang rumah tutupan. Pidana dan penghukuman. Perbedaan antara hukum dan undang undang dasar pdf.

Contoh uud pasal 4. Perbedaan pidana dan penghukuman. Peraturan penjara indonesia. Resume pasal 10 kitab undang undang hukum pidana. Definisi pidana kurungan. Pidana kurungan di indonesia. Sanski dari pasal pasal dalam undang undang.

Definisi hukum pidana pokok. Pelaksanaan pidana tutupan diindonesia.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.