Previous
Next

Hukum & Politik

Waspada, Produk Makanan Bayi dan Kosmetik Online Ilegal

 

Maraknya jual beli online sangat memungkinkan orang-orang untuk menjual atau membeli berbagai produk secara mudah. Produk fashion, peralatan rumah tangga, gadget, kendaraan, produk makanan hingga kosmetika sudah banyak dipasarkan secara bebas dan online.

Meskipun demikian, seperti himbauan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), warga ibu kota sebaiknya sedikit waspada jika membeli produk online khususnya produk makanan bayi dan kosmetika. Sangat mungkin produk yang dijual termasuk kategori produk ilegal yang mengandung zat berbahaya.

Dengan adanya peredaran pangan dan kosmetik ilegal ini serta terdapat kandungan bahan berbahaya, warga sebaiknya segera melaporkan kepada pihak BPOM.

Belum lama ini BPOM menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan pangan olahan secara ilegal di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Hasil penggeledahan BPOM tersebut ditemukan sebanyak 7.762 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar serta 96 produk kosmetik. Seluruh barang sitaan tersebut bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Produk makanan bayi yang dimaksud seperti makanan siap santap, biskuit, sereal dan makanan ringan, untuk kosmetik berupa sabun dan sampo. Produk tersebut dijual secara online tanpa izin edar secara resmi.

Dari sampel produk tertulis dalam kemasan produk diimpor dari beberapa negara seperti Amerika dan Jepang, kemungkinan ada yang dipalsukan. Pemasaran melalui media Facebook dan Twitter. Warga yang menemukan keganjilan terhadap produk online wajib melapor ke call center HaloBPOM 1-500-533 atau unit layanan pengaduan konsumen.

(adeg/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.